3. LEGALITAS PEMBENTUKAN KOPERASI
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
2. UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan
3. UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU No.
9/2015 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1995 tentang Modal Penyertaan
Koperasi;
8. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi
9. Permenkumham No 14 Tahun 2018
tentang Pengesahan Koperasi
4. 4
PENGERTIAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip–prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. (UU No 25/1992).
Anggota Koperasi adalah pemilik dan pengguna jasa Koperasi. (Pasal 17
UU No 25/1992)
Koperasi Simpan Pinjam adalah hanya menjalankan simpan dan pinjam.
(PP 9/1995)
8. Syariah
3.905 unit
23,76%
Konvensional
12.530 unit
76,24%
PRODUSEN
24.593 unit
19,99%
Ada USP
13.209 unit
10,73%
Tidak Ada USP
11.384 unit
9,25%
PEMASARAN
3.254 unit
2,64%
Ada USP
1.748 unit
1,42%
Tidak Ada USP
1.506 unit
1,22%
KONSUMEN
72.793 unit
59,16%
Ada USP
39.098 unit
31,77%
Tidak Ada USP
33.695 unit
27,38%
JASA
5.973 unit
4,85%
Ada USP
3.208 unit
2,61%
Tidak Ada USP
2.765 unit
2,25%
Sumber: Database Kementerian Koperasi dan UKM yang diolah berdasarkan data ODS per 31 Desember 2019
JUMLAH KOPERASI
123.048 unit KSP
16.435 unit
13,36%
NON KSP
106.613 unit
86,64%
TOTAL USP
57.263 unit
46,54 %
TOTAL KSP
16.435 unit
13,36%
TOTAL KSP & USP
73.698 unit
59,90%
Kondisi Existing Koperasi
9. POTRET KOPERASI INDONESIA
Jumlah Tenaga Kerja
Koperasi: 614.997 Orang
Jumlah Anggota Koperasi:
22.463.738 Orang
PDB Koperasi sebesar 5,1%
terhadap PDB Nasional
Kontribusi Koperasi dalam perekonomian sangat
signifikan, dari 123.048 Unit Koperasi berkontribusi pada:
3.187 Unit (2,59%)
6.389 Unit (5,19%)
113. 472 Unit (92,22%)
WILAYAH
KEANGGOTAAN
Nasional
Provinsi
Kabupaten/Kota
2
KEMENTERIAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
• KOPERASI PRODUSEN : 5.973 UNIT 1.436 UNIT
• KOPERASI SIMPAN PINJAM : 72.793 UNIT 22.451 UNIT
• KOPERASI PEMASARAN : 3.254 UNIT 553 UNIT
• KOPERASI JASA : 24.593 UNIT 3.504 UNIT
• KOPERASI KONSUMEN : 16.435 UNIT 7.817 UNIT
KOPERASI AKTIF
(NIK)
KOPERASI AKTIF
(SERTIFIKAT NIK)
BERDASARKAN JENIS KOPERASI:
• PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PERIKANAN : 11.700 UNIT 3.421 UNIT
• INDUSTRI PENGOLAHAN : 674 UNIT 202 UNIT
• PENGADAAN AIR, PENGOLAHAN SAMPAH,
LIMBAH DAN DAUR ULANG : 45 UNIT 13 UNIT
• KONTRUKSI DAN BANGUNAN : 76 UNIT 31 UNIT
• PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN -
REPARASI KENDARAAN : 1.631 UNIT 620 UNIT
• PENYEDIAAN AKOMODASI DAN
MAKAN-MINUM : 12.718 UNIT 1.129 UNIT
• INFORMASI DAN KOMUNIKASI : 1.090 UNIT 30 UNIT
• JASA KEUANGAN DAN ASURANSI : 57.263 UNIT 28.474 UNIT
• PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN : 189 UNIT 33 UNIT
• JASA PENDIDIKAN : 54 UNIT 21 UNIT
• PENGADAAN LISTRIK DAN GAS : 80 UNIT 39 UNIT
• JASA PERUSAHAAN : 294 UNIT 170 UNIT
• JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL : 39 UNIT 17 UNIT
• TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN : 710 UNIT 254 UNIT
• ADMINISTRASI PEMERINTAHAN,
PERTAHANANDAN JAMINAN SOSIAL : 17 UNIT 11 UNIT
• JASA LAINNYA : 36.450 UNIT 1.290 UNIT
• REAL ESTATE (PEMUKIMAN) : 18 UNIT 6 UNIT
KOPERASI AKTIF
(NIK)
KOPERASI AKTIF
(SERTIFIKAT NIK)
BERDASARKAN SEKTOR KOPERASI:
Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM, Desember 2019
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
------ - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
123.048
UNIT
TOTAL
KOPERASI
35.761
UNIT
TOTAL KOPERASI
SERTIFIKAT NIK
11. Undang - Undang No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14
tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 9 tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM nomor 98
tahun 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi.
Dasar Hukum Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
12. PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan
keputusan rapat anggota sesuai ketentuan yang diatur dalam
anggaran dasar koperasi dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Perubahan anggaran dasar koperasi tidak dapat dilakukan apabila
koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata.
Pasal 19
Perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan
bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi,
wajib mendapat pengesahan dari Menteri.
Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut
perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian
koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri. 12
13. Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha,
penggabungan, Peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada
Menteri dengan ketentuan :
- Ditetapkan dengan keputusan rapat anggota sesuai AD Koperasi;
- Berita Acara rapat PAD dan daftar hadir anggota wajib dilaporkan
Menteri paling lambat 1(satu) bulan sejak PAD koperasi dilakukan;
- Pengurus koperasi wajib mengumumkan PAD koperasi tersebut dalam
media massa paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak
perubahan dilakukan;
- Pengumuman sebagaimana dimaksud dilakukan sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari;
- Pelaporan perubahan anggaran dasar koperasi diajukan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak akta perubahan
ditandatangani.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YANG
DILAPORKAN
14. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YANG
DILAPORKAN
- Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penerimaan
pelaporan Perubahan
Anggaran Dasar pada saat
pelaporan diterima dan
disampaikan kepada
pemohon secara elektronik;
- Apabila terjadi perbedaan
antara yang dilaporkan kepada
pejabat yang berwenang
dengan yang ada di koperasi,
maka yang dianggap sah adalah
adalah yang ada di pejabat
berwenang.
14
15. 5.
Perubahan nominal
simpanan pokok
6.
Perubahan nominal
simpanan wajib
7.
Penyesuaian dengan
Undang-Undang yang
berlaku
8.
Jangka waktu
berdiri
1.
Perubahan nama
2.
Perubahan alamat
3.
Perubahan wilayah
keanggotaan
4.
Perubahan modal
Perubahan Anggaran Dasar yang
dilaporkan kepada Menteri
17. DINAS
PROV/D.I/K
AB/KOTA
KEMENKOP
DAN UKM
BERITA NEGARA
ODS
Ket:
1. Dinas Provinsi/D.I, Kab/Kota menyampaikan usulan final pembubaran
koperasi
2. Kemenkop dan UKM menetapkan SK Pembubaran Koperasi
3. Penyampaian dokumen pembubaran Koperasi
4. Pengumuman dalam Berita Negara RI
5. Pencoretan dalam Daftar Umum Koperasi
6. Pencatatan pembubaran Koperasi pada ODS
7. Penghapusan Badan Hukum Koperasi oleh Kemeterian Hukum dan HAM
1
2
3
4
5
6
7 KEMENKUM
DAN HAM
ALUR PEMBUBARAN KOPERASI
OLEH PEMERINTAH
18. LATAR BELAKANG PEMBUBARAN KOPERASI
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
Pembubaran Koperasi dilakukan dalam rangka penataan dan
penertiban Koperasi Tidak Aktif
Dikeluarkannya SK Pembubaran Nomor 114/M.KUKM.2/XII/2016
Tahun 2016 sebanyak 45.629 Koperasi Seluruh Indonesia
SK 114 diberi waktu sanggahan selama enam bulan. Kemudian pada bulan Juli
2017 dikeluarkan SK Nomor 65/M.KUKM.2/VII/2017, Koperasi yang dibubarkan
menjadi 32.778 Koperasi Seluruh Indonesia.
Dengan dikeluarkannya SK Nomor 65 Tahun 2017, maka SK
Nomor 114 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi
Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2019, tanggal 26 Desember 2019
tentang Tindak Lanjut Pembubaran Koperasi
1
2
3
4
5
19. 1. Inventarisasi data koperasi tidak aktif
2. Pengumuman atau pemberitahuan rencana pembubaran koperasi, dalam
pengumuman dicantumkan waktu sanggahan keberatan untuk dibubarkan
3. Waktu sanggahan tersebut diberikan waktu selama 2 bulan, apabila koperasi
keberatan untuk dibubarkan yang diketahui oleh anggota koperasi maka
dalam waktu 1 bulan Dinas dapat mengeluarkan surat pernyataan keberatan
diterima atau ditolak
4. Apabila pernyataan keberatan tersebut diterima maka Dinas wajib
menyampaikan pembatalan rencana pembubaran koperasi
5. Apabila pernyataan keberatan tersebut ditolak maka Dinas mengusulkan ke
Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Kelembagaan
6. Dinas menyampaikan usulan Pembubaran Koperasi kepada Deputi Bidang
Kelembagaan dengan melampirkan :
a. Dokumen rencana Pembubaran
b. Alasan Koperasi dibubarkan
c. Mencantumkan usulan Tim Penyelesai
TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI SETELAH DIKELUARKANNYA
PERMENKUMHAM NO. 14 TAHUN 2019
20. 7. Deputi Bidang Kelembagaan memverifikasi dokumen yang disampaikan oleh
Dinas, apabila dinyatakan lengkap dan benar Deputi Bidang Kelembagaan
mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan disampaikan ke
Dinas
8. Dinas menetapkan Tim Penyelesai pembubaran koperasi berdasarkan Surat
Keputusan Pembubaran Koperasi tersebut
9. Tim Penyelesai menyampaikan berita acara penyelesaian pembubaran
koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang
Kelembagaan beserta kelengkapan lainnya, seperti:
a. SK Tim Penyelesai
b. Dokumen Pengumuman Pembubaran Koperasi
c. Berita Acara Penyelesaian Pembubaran Koperasi
d. Akta Pendirian Koperasi (Asli/Salinan yang dilegalisir Dinas setempat)
e. Akta Pengesahan Badan Hukum Koperasi
f. Anggaran Dasar Koperasi yang dibubarkan (Asli/Salinan yang dilegalisir
Dinas setempat)
g. Perubahan Anggaran Dasar (Asli/Salinan yang dilegalisir Dinas setempat).
TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI SETELAH DIKELUARKANNYA
PERMENKUMHAM NO. 14 TAHUN 2019
21. 10. Deputi Bidang Kelembagaan mengumumkan pembubaran koperasi
dalam Berita Negara
11. Deputi Bidang Kelembagaan cq Asisten Deputi Organisasi dan Badan
Hukum menyampaikan surat kepada Dinas agar mencoret koperasi
yang sudah dibubarkan dalam buku daftar umum koperasi
12. Deputi Bidang Kelembagaan cq Asisten Deputi Organisasi dan Badan
Hukum menyampaikan ke Biro Perencanaan untuk pencatatan
pembubaran koperasi kepada ODS
13. Kementerian koperasi dan UKM cq Biro Perencanaan menyampaikan
kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk penghapusan badan
hukum koperasi
TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI SETELAH DIKELUARKANNYA
PERMENKUMHAM NO. 14 TAHUN 2019
* Apabila tidak ditemukan alamat koperasi, pengawas dan pengurus
koperasi, maka tim penyelesai melampirkan surat ket lurah setempat
bahwa koperasi tidak ditemukan
* Apabila dokumen anggaran dasar koperasi tidak ditemukan maka
23. Dasar Hukum
1. UU No 37 Tahun 2004 tentang
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dan Kepailitan
2. Permenkop No 17 Tahun 2015
tentang Pengawasan Koperasi
3. Permenkop No 6 Tahun 2017
tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa Bagi
Koperasi Simpan Pinjam
PENGAWASAN KOPERASI DAN
PERTANGGUNGJAWABANNYA
24. • melihat
performan
ce (kinerja)
koperasi
• Memotret
kondisi koperasi
baik secara
kualitatif
maupun
kuantitatif yang
menggambarkan
keseluruhan
eksistensi
koperasi
•implement
asi jati diri
dan prinsip
koperasi
• memperhi
tungkan
potensi
risiko
Pemeriksaan
kepatuhan
Pemeriksaan
kelembagaan
Pemeriksaan
usaha
simpan
pinjam
Penilaian
kesehatan
koperasi
(Penkes)
P
E
N
G
A
W
A
S
A
N
25. P
E
N
G
A
W
A
S
A
N
pembubaran KSP
atau KSPPS
pencabutan izin
usaha simpan
pinjam
pembekuan
sementara izin usaha
simpan pinjam
mengusulkan
pemberhentian
sementara terhadap
Pengurus dan/atau
Pengelola
teguran tertulis
pertama dan kedua
SANKSI ADMINISTRATIF SANKSI PIDANA
PENGGELAPAN
TINDAK PIDANA
PERBANKAN
TINDAK
PENCUCIAN
UANG
26. P
E
N
G
A
W
A
S
A
N
REGULATOR
BANK NON BANK KOPERASI
Penghimpunan Dana dari public/masyarakat dan keterkaitan antar Lembaga
keuangan tersebut, perlu ada pengelolaan risk appetite, regulasi dan pengawasan
dengan tujuan untuk menjaga Lembaga keuangan, system keuangan dan
pengguna jasa keuangan dari berbagai factor resiko dengan tetap memberi ruang
yang cukup dalam inovasi.
27. KEANGGOTAAN
1. selfhelpdicatatpadabukudaftaranggota
2. melayanianggota dancalonanggota 3bulan
3. kelebihankemampuankoperasi
MODAL PENYERTAAN
1. menanggungresiko,merupakanhutang jangkapanjang
2. perikatanjelas
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
1. unitantipencucianuangdanpencegahankorupsi
2. unitmengenalipenggunajasa
3. pelaporanGoAML-PPATK
DANA ANGGOTA DAN PERLINDUNGANNYA
28. Progress penanganan KSP bermasalah
28
KSP HANSON1 KSP Indosurya Cipta2 3
Kasus Pemblokiran Aplikasi
50 Koperasi oleh OJK
1. Tidak melaksanakan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) Tahun
Buku 2018.
2. Koperasi tidak
menyampaikan laporan berkala
dan tahunan kepada
Kementerian Koperasi dan UKM.
3. Koperasi dalam melakukan
penyaluran dana tidak diberikan
kepada anggota, tetapi
disalurkan kepada beberapa
Perusahaan Hanson Group dan
pihak yang terafiliasi.
4. Saat ini masih dalam proses
penanganan oleh Bareskrim
Mabes Polri.
1. Pengurus dan Pengawas
ditunjuk langsung oleh
Manajemen (Hendri Surya).
2. RAT 2019 belum dilaksanakan
3. Calon Anggota tidak segera di
jadikan Anggota.
4. Likuiditas tidak terjaga.
5. Fungsi Pengurus dan
Pengawas tidak berjalan.
6. Bareskrim sedang
menindaklanjuti laporan PPATK.
7. Dalam proses PKPU oleh
Pengadilan Jakarta Pusat
Setelah dilakukan Koordinasi dan
Klarifikasi dengan Satgas
Waspada Investasi – OJK, 36
Koperasi sudah
dinormalisasi/rehabilitasi karena
tidak terbukti menjalankan
praktek illegal sebagaimana
yang diduga oleh OJK (pinjaman
online kepada non anggota), 9
Koperasi tidak berbadan hukum
(Koperasi Fiktif), 3 Koperasi
masih dalam Proses review dan
1 Koperasi di blokir karna
terbukti melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
29. PERLINDUNGAN DANA NASABAH
UU No 37 Tahun 2004 tentang PKPU
dan KEPAILITAN
LAPORAN KEPOLISIAN
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN
UTANG/KEPAILITAN PENGADILAN NEGERI NIAGA
PENGAJUAN SKEMA PEMBAYARAN UTANG
PERMINTAAN JAMINAN ATAS SKEMA PEMBAYARAN
UTANG YANG DITAWARKAN DEBITOR
MEMANTAU KURATOR DALAM
PENYELESAIAN/PEMBERESAN ASSET-ASEET DEBITOR