ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KEMENTERIAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Kebijakan Umum Pemerintah dalam Urusan
Pemerintahan
di bidang Koperasi dan UKM
OUTLINE
Pengesahan
Akta Pendirian
Koperasi
Perubahan
Anggaran Dasar
Pembubaran Pengawasan
LEGALITAS PEMBENTUKAN KOPERASI
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
2. UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan
3. UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU No.
9/2015 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1995 tentang Modal Penyertaan
Koperasi;
8. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi
9. Permenkumham No 14 Tahun 2018
tentang Pengesahan Koperasi
4
PENGERTIAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip–prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. (UU No 25/1992).
Anggota Koperasi adalah pemilik dan pengguna jasa Koperasi. (Pasal 17
UU No 25/1992)
Koperasi Simpan Pinjam adalah hanya menjalankan simpan dan pinjam.
(PP 9/1995)
PENGESAHAN
AKTA
PENDIRIAN
KOPERASI
PENGESAHAN KOPERASI IZIN USAHA SIMPAN PINJAM
JENIS KOPERASI (Pasal 16 UU 25/1992)
KOPERASI SIMPAN PINJAM
04
03 KOPERASI KONSUMEN
KOPERASI PEMASARAN02
01
05
KOPERASI PRODUSEN
KOPERASI JASA
Syariah
3.905 unit
23,76%
Konvensional
12.530 unit
76,24%
PRODUSEN
24.593 unit
19,99%
Ada USP
13.209 unit
10,73%
Tidak Ada USP
11.384 unit
9,25%
PEMASARAN
3.254 unit
2,64%
Ada USP
1.748 unit
1,42%
Tidak Ada USP
1.506 unit
1,22%
KONSUMEN
72.793 unit
59,16%
Ada USP
39.098 unit
31,77%
Tidak Ada USP
33.695 unit
27,38%
JASA
5.973 unit
4,85%
Ada USP
3.208 unit
2,61%
Tidak Ada USP
2.765 unit
2,25%
Sumber: Database Kementerian Koperasi dan UKM yang diolah berdasarkan data ODS per 31 Desember 2019
JUMLAH KOPERASI
123.048 unit KSP
16.435 unit
13,36%
NON KSP
106.613 unit
86,64%
TOTAL USP
57.263 unit
46,54 %
TOTAL KSP
16.435 unit
13,36%
TOTAL KSP & USP
73.698 unit
59,90%
Kondisi Existing Koperasi
POTRET KOPERASI INDONESIA
Jumlah Tenaga Kerja
Koperasi: 614.997 Orang
Jumlah Anggota Koperasi:
22.463.738 Orang
PDB Koperasi sebesar 5,1%
terhadap PDB Nasional
Kontribusi Koperasi dalam perekonomian sangat
signifikan, dari 123.048 Unit Koperasi berkontribusi pada:
3.187 Unit (2,59%)
6.389 Unit (5,19%)
113. 472 Unit (92,22%)
WILAYAH
KEANGGOTAAN
Nasional
Provinsi
Kabupaten/Kota
2
KEMENTERIAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
• KOPERASI PRODUSEN : 5.973 UNIT 1.436 UNIT
• KOPERASI SIMPAN PINJAM : 72.793 UNIT 22.451 UNIT
• KOPERASI PEMASARAN : 3.254 UNIT 553 UNIT
• KOPERASI JASA : 24.593 UNIT 3.504 UNIT
• KOPERASI KONSUMEN : 16.435 UNIT 7.817 UNIT
KOPERASI AKTIF
(NIK)
KOPERASI AKTIF
(SERTIFIKAT NIK)
BERDASARKAN JENIS KOPERASI:
• PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PERIKANAN : 11.700 UNIT 3.421 UNIT
• INDUSTRI PENGOLAHAN : 674 UNIT 202 UNIT
• PENGADAAN AIR, PENGOLAHAN SAMPAH,
LIMBAH DAN DAUR ULANG : 45 UNIT 13 UNIT
• KONTRUKSI DAN BANGUNAN : 76 UNIT 31 UNIT
• PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN -
REPARASI KENDARAAN : 1.631 UNIT 620 UNIT
• PENYEDIAAN AKOMODASI DAN
MAKAN-MINUM : 12.718 UNIT 1.129 UNIT
• INFORMASI DAN KOMUNIKASI : 1.090 UNIT 30 UNIT
• JASA KEUANGAN DAN ASURANSI : 57.263 UNIT 28.474 UNIT
• PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN : 189 UNIT 33 UNIT
• JASA PENDIDIKAN : 54 UNIT 21 UNIT
• PENGADAAN LISTRIK DAN GAS : 80 UNIT 39 UNIT
• JASA PERUSAHAAN : 294 UNIT 170 UNIT
• JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL : 39 UNIT 17 UNIT
• TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN : 710 UNIT 254 UNIT
• ADMINISTRASI PEMERINTAHAN,
PERTAHANANDAN JAMINAN SOSIAL : 17 UNIT 11 UNIT
• JASA LAINNYA : 36.450 UNIT 1.290 UNIT
• REAL ESTATE (PEMUKIMAN) : 18 UNIT 6 UNIT
KOPERASI AKTIF
(NIK)
KOPERASI AKTIF
(SERTIFIKAT NIK)
BERDASARKAN SEKTOR KOPERASI:
Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM, Desember 2019
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
------ - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
123.048
UNIT
TOTAL
KOPERASI
35.761
UNIT
TOTAL KOPERASI
SERTIFIKAT NIK
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
KOPERASI
Undang - Undang No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14
tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 9 tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM nomor 98
tahun 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi.
Dasar Hukum Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan
keputusan rapat anggota sesuai ketentuan yang diatur dalam
anggaran dasar koperasi dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Perubahan anggaran dasar koperasi tidak dapat dilakukan apabila
koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata.
Pasal 19
Perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan
bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi,
wajib mendapat pengesahan dari Menteri.
Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut
perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian
koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri. 12
Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha,
penggabungan, Peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada
Menteri dengan ketentuan :
- Ditetapkan dengan keputusan rapat anggota sesuai AD Koperasi;
- Berita Acara rapat PAD dan daftar hadir anggota wajib dilaporkan
Menteri paling lambat 1(satu) bulan sejak PAD koperasi dilakukan;
- Pengurus koperasi wajib mengumumkan PAD koperasi tersebut dalam
media massa paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak
perubahan dilakukan;
- Pengumuman sebagaimana dimaksud dilakukan sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari;
- Pelaporan perubahan anggaran dasar koperasi diajukan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak akta perubahan
ditandatangani.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YANG
DILAPORKAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YANG
DILAPORKAN
- Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penerimaan
pelaporan Perubahan
Anggaran Dasar pada saat
pelaporan diterima dan
disampaikan kepada
pemohon secara elektronik;
- Apabila terjadi perbedaan
antara yang dilaporkan kepada
pejabat yang berwenang
dengan yang ada di koperasi,
maka yang dianggap sah adalah
adalah yang ada di pejabat
berwenang.
14
5.
Perubahan nominal
simpanan pokok
6.
Perubahan nominal
simpanan wajib
7.
Penyesuaian dengan
Undang-Undang yang
berlaku
8.
Jangka waktu
berdiri
1.
Perubahan nama
2.
Perubahan alamat
3.
Perubahan wilayah
keanggotaan
4.
Perubahan modal
Perubahan Anggaran Dasar yang
dilaporkan kepada Menteri
TEKNIS PENYELESAIAN
PEMBUBARAN
KOPERASI
BERDASARKAN
KEPUTUSAN
PEMERINTAH
DINAS
PROV/D.I/K
AB/KOTA
KEMENKOP
DAN UKM
BERITA NEGARA
ODS
Ket:
1. Dinas Provinsi/D.I, Kab/Kota menyampaikan usulan final pembubaran
koperasi
2. Kemenkop dan UKM menetapkan SK Pembubaran Koperasi
3. Penyampaian dokumen pembubaran Koperasi
4. Pengumuman dalam Berita Negara RI
5. Pencoretan dalam Daftar Umum Koperasi
6. Pencatatan pembubaran Koperasi pada ODS
7. Penghapusan Badan Hukum Koperasi oleh Kemeterian Hukum dan HAM
1
2
3
4
5
6
7 KEMENKUM
DAN HAM
ALUR PEMBUBARAN KOPERASI
OLEH PEMERINTAH
LATAR BELAKANG PEMBUBARAN KOPERASI
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
Pembubaran Koperasi dilakukan dalam rangka penataan dan
penertiban Koperasi Tidak Aktif
Dikeluarkannya SK Pembubaran Nomor 114/M.KUKM.2/XII/2016
Tahun 2016 sebanyak 45.629 Koperasi Seluruh Indonesia
SK 114 diberi waktu sanggahan selama enam bulan. Kemudian pada bulan Juli
2017 dikeluarkan SK Nomor 65/M.KUKM.2/VII/2017, Koperasi yang dibubarkan
menjadi 32.778 Koperasi Seluruh Indonesia.
Dengan dikeluarkannya SK Nomor 65 Tahun 2017, maka SK
Nomor 114 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi
Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2019, tanggal 26 Desember 2019
tentang Tindak Lanjut Pembubaran Koperasi
1
2
3
4
5
1. Inventarisasi data koperasi tidak aktif
2. Pengumuman atau pemberitahuan rencana pembubaran koperasi, dalam
pengumuman dicantumkan waktu sanggahan keberatan untuk dibubarkan
3. Waktu sanggahan tersebut diberikan waktu selama 2 bulan, apabila koperasi
keberatan untuk dibubarkan yang diketahui oleh anggota koperasi maka
dalam waktu 1 bulan Dinas dapat mengeluarkan surat pernyataan keberatan
diterima atau ditolak
4. Apabila pernyataan keberatan tersebut diterima maka Dinas wajib
menyampaikan pembatalan rencana pembubaran koperasi
5. Apabila pernyataan keberatan tersebut ditolak maka Dinas mengusulkan ke
Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Kelembagaan
6. Dinas menyampaikan usulan Pembubaran Koperasi kepada Deputi Bidang
Kelembagaan dengan melampirkan :
a. Dokumen rencana Pembubaran
b. Alasan Koperasi dibubarkan
c. Mencantumkan usulan Tim Penyelesai
TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI SETELAH DIKELUARKANNYA
PERMENKUMHAM NO. 14 TAHUN 2019
7. Deputi Bidang Kelembagaan memverifikasi dokumen yang disampaikan oleh
Dinas, apabila dinyatakan lengkap dan benar Deputi Bidang Kelembagaan
mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan disampaikan ke
Dinas
8. Dinas menetapkan Tim Penyelesai pembubaran koperasi berdasarkan Surat
Keputusan Pembubaran Koperasi tersebut
9. Tim Penyelesai menyampaikan berita acara penyelesaian pembubaran
koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang
Kelembagaan beserta kelengkapan lainnya, seperti:
a. SK Tim Penyelesai
b. Dokumen Pengumuman Pembubaran Koperasi
c. Berita Acara Penyelesaian Pembubaran Koperasi
d. Akta Pendirian Koperasi (Asli/Salinan yang dilegalisir Dinas setempat)
e. Akta Pengesahan Badan Hukum Koperasi
f. Anggaran Dasar Koperasi yang dibubarkan (Asli/Salinan yang dilegalisir
Dinas setempat)
g. Perubahan Anggaran Dasar (Asli/Salinan yang dilegalisir Dinas setempat).
TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI SETELAH DIKELUARKANNYA
PERMENKUMHAM NO. 14 TAHUN 2019
10. Deputi Bidang Kelembagaan mengumumkan pembubaran koperasi
dalam Berita Negara
11. Deputi Bidang Kelembagaan cq Asisten Deputi Organisasi dan Badan
Hukum menyampaikan surat kepada Dinas agar mencoret koperasi
yang sudah dibubarkan dalam buku daftar umum koperasi
12. Deputi Bidang Kelembagaan cq Asisten Deputi Organisasi dan Badan
Hukum menyampaikan ke Biro Perencanaan untuk pencatatan
pembubaran koperasi kepada ODS
13. Kementerian koperasi dan UKM cq Biro Perencanaan menyampaikan
kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk penghapusan badan
hukum koperasi
TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI SETELAH DIKELUARKANNYA
PERMENKUMHAM NO. 14 TAHUN 2019
* Apabila tidak ditemukan alamat koperasi, pengawas dan pengurus
koperasi, maka tim penyelesai melampirkan surat ket lurah setempat
bahwa koperasi tidak ditemukan
* Apabila dokumen anggaran dasar koperasi tidak ditemukan maka
PENGAWASAN
KOPERASI
Dasar Hukum
1. UU No 37 Tahun 2004 tentang
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dan Kepailitan
2. Permenkop No 17 Tahun 2015
tentang Pengawasan Koperasi
3. Permenkop No 6 Tahun 2017
tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa Bagi
Koperasi Simpan Pinjam
PENGAWASAN KOPERASI DAN
PERTANGGUNGJAWABANNYA
• melihat
performan
ce (kinerja)
koperasi
• Memotret
kondisi koperasi
baik secara
kualitatif
maupun
kuantitatif yang
menggambarkan
keseluruhan
eksistensi
koperasi
•implement
asi jati diri
dan prinsip
koperasi
• memperhi
tungkan
potensi
risiko
Pemeriksaan
kepatuhan
Pemeriksaan
kelembagaan
Pemeriksaan
usaha
simpan
pinjam
Penilaian
kesehatan
koperasi
(Penkes)
P
E
N
G
A
W
A
S
A
N
P
E
N
G
A
W
A
S
A
N
pembubaran KSP
atau KSPPS
pencabutan izin
usaha simpan
pinjam
pembekuan
sementara izin usaha
simpan pinjam
mengusulkan
pemberhentian
sementara terhadap
Pengurus dan/atau
Pengelola
teguran tertulis
pertama dan kedua
SANKSI ADMINISTRATIF SANKSI PIDANA
PENGGELAPAN
TINDAK PIDANA
PERBANKAN
TINDAK
PENCUCIAN
UANG
P
E
N
G
A
W
A
S
A
N
REGULATOR
BANK NON BANK KOPERASI
Penghimpunan Dana dari public/masyarakat dan keterkaitan antar Lembaga
keuangan tersebut, perlu ada pengelolaan risk appetite, regulasi dan pengawasan
dengan tujuan untuk menjaga Lembaga keuangan, system keuangan dan
pengguna jasa keuangan dari berbagai factor resiko dengan tetap memberi ruang
yang cukup dalam inovasi.
KEANGGOTAAN
1. selfhelpdicatatpadabukudaftaranggota
2. melayanianggota dancalonanggota 3bulan
3. kelebihankemampuankoperasi
MODAL PENYERTAAN
1. menanggungresiko,merupakanhutang jangkapanjang
2. perikatanjelas
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
1. unitantipencucianuangdanpencegahankorupsi
2. unitmengenalipenggunajasa
3. pelaporanGoAML-PPATK
DANA ANGGOTA DAN PERLINDUNGANNYA
Progress penanganan KSP bermasalah
28
KSP HANSON1 KSP Indosurya Cipta2 3
Kasus Pemblokiran Aplikasi
50 Koperasi oleh OJK
1. Tidak melaksanakan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) Tahun
Buku 2018.
2. Koperasi tidak
menyampaikan laporan berkala
dan tahunan kepada
Kementerian Koperasi dan UKM.
3. Koperasi dalam melakukan
penyaluran dana tidak diberikan
kepada anggota, tetapi
disalurkan kepada beberapa
Perusahaan Hanson Group dan
pihak yang terafiliasi.
4. Saat ini masih dalam proses
penanganan oleh Bareskrim
Mabes Polri.
1. Pengurus dan Pengawas
ditunjuk langsung oleh
Manajemen (Hendri Surya).
2. RAT 2019 belum dilaksanakan
3. Calon Anggota tidak segera di
jadikan Anggota.
4. Likuiditas tidak terjaga.
5. Fungsi Pengurus dan
Pengawas tidak berjalan.
6. Bareskrim sedang
menindaklanjuti laporan PPATK.
7. Dalam proses PKPU oleh
Pengadilan Jakarta Pusat
Setelah dilakukan Koordinasi dan
Klarifikasi dengan Satgas
Waspada Investasi – OJK, 36
Koperasi sudah
dinormalisasi/rehabilitasi karena
tidak terbukti menjalankan
praktek illegal sebagaimana
yang diduga oleh OJK (pinjaman
online kepada non anggota), 9
Koperasi tidak berbadan hukum
(Koperasi Fiktif), 3 Koperasi
masih dalam Proses review dan
1 Koperasi di blokir karna
terbukti melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PERLINDUNGAN DANA NASABAH
UU No 37 Tahun 2004 tentang PKPU
dan KEPAILITAN
LAPORAN KEPOLISIAN
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN
UTANG/KEPAILITAN PENGADILAN NEGERI NIAGA
PENGAJUAN SKEMA PEMBAYARAN UTANG
PERMINTAAN JAMINAN ATAS SKEMA PEMBAYARAN
UTANG YANG DITAWARKAN DEBITOR
MEMANTAU KURATOR DALAM
PENYELESAIAN/PEMBERESAN ASSET-ASEET DEBITOR
TERIMA KASIH
@KemenkopUKM KemenkopUKMKemenkopUKM @KemenkopUKM
30

More Related Content

Kebijakan urusan pemerintah di bidang koperasi dan ukm

  • 1. KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Kebijakan Umum Pemerintah dalam Urusan Pemerintahan di bidang Koperasi dan UKM
  • 3. LEGALITAS PEMBENTUKAN KOPERASI 1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2. UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan 3. UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro; 4. UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang Modal Penyertaan Koperasi; 8. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi 9. Permenkumham No 14 Tahun 2018 tentang Pengesahan Koperasi
  • 4. 4 PENGERTIAN Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip–prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. (UU No 25/1992). Anggota Koperasi adalah pemilik dan pengguna jasa Koperasi. (Pasal 17 UU No 25/1992) Koperasi Simpan Pinjam adalah hanya menjalankan simpan dan pinjam. (PP 9/1995)
  • 6. PENGESAHAN KOPERASI IZIN USAHA SIMPAN PINJAM
  • 7. JENIS KOPERASI (Pasal 16 UU 25/1992) KOPERASI SIMPAN PINJAM 04 03 KOPERASI KONSUMEN KOPERASI PEMASARAN02 01 05 KOPERASI PRODUSEN KOPERASI JASA
  • 8. Syariah 3.905 unit 23,76% Konvensional 12.530 unit 76,24% PRODUSEN 24.593 unit 19,99% Ada USP 13.209 unit 10,73% Tidak Ada USP 11.384 unit 9,25% PEMASARAN 3.254 unit 2,64% Ada USP 1.748 unit 1,42% Tidak Ada USP 1.506 unit 1,22% KONSUMEN 72.793 unit 59,16% Ada USP 39.098 unit 31,77% Tidak Ada USP 33.695 unit 27,38% JASA 5.973 unit 4,85% Ada USP 3.208 unit 2,61% Tidak Ada USP 2.765 unit 2,25% Sumber: Database Kementerian Koperasi dan UKM yang diolah berdasarkan data ODS per 31 Desember 2019 JUMLAH KOPERASI 123.048 unit KSP 16.435 unit 13,36% NON KSP 106.613 unit 86,64% TOTAL USP 57.263 unit 46,54 % TOTAL KSP 16.435 unit 13,36% TOTAL KSP & USP 73.698 unit 59,90% Kondisi Existing Koperasi
  • 9. POTRET KOPERASI INDONESIA Jumlah Tenaga Kerja Koperasi: 614.997 Orang Jumlah Anggota Koperasi: 22.463.738 Orang PDB Koperasi sebesar 5,1% terhadap PDB Nasional Kontribusi Koperasi dalam perekonomian sangat signifikan, dari 123.048 Unit Koperasi berkontribusi pada: 3.187 Unit (2,59%) 6.389 Unit (5,19%) 113. 472 Unit (92,22%) WILAYAH KEANGGOTAAN Nasional Provinsi Kabupaten/Kota 2 KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA • KOPERASI PRODUSEN : 5.973 UNIT 1.436 UNIT • KOPERASI SIMPAN PINJAM : 72.793 UNIT 22.451 UNIT • KOPERASI PEMASARAN : 3.254 UNIT 553 UNIT • KOPERASI JASA : 24.593 UNIT 3.504 UNIT • KOPERASI KONSUMEN : 16.435 UNIT 7.817 UNIT KOPERASI AKTIF (NIK) KOPERASI AKTIF (SERTIFIKAT NIK) BERDASARKAN JENIS KOPERASI: • PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PERIKANAN : 11.700 UNIT 3.421 UNIT • INDUSTRI PENGOLAHAN : 674 UNIT 202 UNIT • PENGADAAN AIR, PENGOLAHAN SAMPAH, LIMBAH DAN DAUR ULANG : 45 UNIT 13 UNIT • KONTRUKSI DAN BANGUNAN : 76 UNIT 31 UNIT • PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN - REPARASI KENDARAAN : 1.631 UNIT 620 UNIT • PENYEDIAAN AKOMODASI DAN MAKAN-MINUM : 12.718 UNIT 1.129 UNIT • INFORMASI DAN KOMUNIKASI : 1.090 UNIT 30 UNIT • JASA KEUANGAN DAN ASURANSI : 57.263 UNIT 28.474 UNIT • PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN : 189 UNIT 33 UNIT • JASA PENDIDIKAN : 54 UNIT 21 UNIT • PENGADAAN LISTRIK DAN GAS : 80 UNIT 39 UNIT • JASA PERUSAHAAN : 294 UNIT 170 UNIT • JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL : 39 UNIT 17 UNIT • TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN : 710 UNIT 254 UNIT • ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANANDAN JAMINAN SOSIAL : 17 UNIT 11 UNIT • JASA LAINNYA : 36.450 UNIT 1.290 UNIT • REAL ESTATE (PEMUKIMAN) : 18 UNIT 6 UNIT KOPERASI AKTIF (NIK) KOPERASI AKTIF (SERTIFIKAT NIK) BERDASARKAN SEKTOR KOPERASI: Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM, Desember 2019 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ------ - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 123.048 UNIT TOTAL KOPERASI 35.761 UNIT TOTAL KOPERASI SERTIFIKAT NIK
  • 11. Undang - Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM nomor 98 tahun 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi. Dasar Hukum Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  • 12. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 18 Perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perubahan anggaran dasar koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata. Pasal 19 Perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi, wajib mendapat pengesahan dari Menteri. Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri. 12
  • 13. Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan, Peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri dengan ketentuan : - Ditetapkan dengan keputusan rapat anggota sesuai AD Koperasi; - Berita Acara rapat PAD dan daftar hadir anggota wajib dilaporkan Menteri paling lambat 1(satu) bulan sejak PAD koperasi dilakukan; - Pengurus koperasi wajib mengumumkan PAD koperasi tersebut dalam media massa paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak perubahan dilakukan; - Pengumuman sebagaimana dimaksud dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari; - Pelaporan perubahan anggaran dasar koperasi diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak akta perubahan ditandatangani. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YANG DILAPORKAN
  • 14. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YANG DILAPORKAN - Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan pelaporan Perubahan Anggaran Dasar pada saat pelaporan diterima dan disampaikan kepada pemohon secara elektronik; - Apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada pejabat yang berwenang dengan yang ada di koperasi, maka yang dianggap sah adalah adalah yang ada di pejabat berwenang. 14
  • 15. 5. Perubahan nominal simpanan pokok 6. Perubahan nominal simpanan wajib 7. Penyesuaian dengan Undang-Undang yang berlaku 8. Jangka waktu berdiri 1. Perubahan nama 2. Perubahan alamat 3. Perubahan wilayah keanggotaan 4. Perubahan modal Perubahan Anggaran Dasar yang dilaporkan kepada Menteri
  • 17. DINAS PROV/D.I/K AB/KOTA KEMENKOP DAN UKM BERITA NEGARA ODS Ket: 1. Dinas Provinsi/D.I, Kab/Kota menyampaikan usulan final pembubaran koperasi 2. Kemenkop dan UKM menetapkan SK Pembubaran Koperasi 3. Penyampaian dokumen pembubaran Koperasi 4. Pengumuman dalam Berita Negara RI 5. Pencoretan dalam Daftar Umum Koperasi 6. Pencatatan pembubaran Koperasi pada ODS 7. Penghapusan Badan Hukum Koperasi oleh Kemeterian Hukum dan HAM 1 2 3 4 5 6 7 KEMENKUM DAN HAM ALUR PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
  • 18. LATAR BELAKANG PEMBUBARAN KOPERASI Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Pembubaran Koperasi dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban Koperasi Tidak Aktif Dikeluarkannya SK Pembubaran Nomor 114/M.KUKM.2/XII/2016 Tahun 2016 sebanyak 45.629 Koperasi Seluruh Indonesia SK 114 diberi waktu sanggahan selama enam bulan. Kemudian pada bulan Juli 2017 dikeluarkan SK Nomor 65/M.KUKM.2/VII/2017, Koperasi yang dibubarkan menjadi 32.778 Koperasi Seluruh Indonesia. Dengan dikeluarkannya SK Nomor 65 Tahun 2017, maka SK Nomor 114 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2019, tanggal 26 Desember 2019 tentang Tindak Lanjut Pembubaran Koperasi 1 2 3 4 5
  • 19. 1. Inventarisasi data koperasi tidak aktif 2. Pengumuman atau pemberitahuan rencana pembubaran koperasi, dalam pengumuman dicantumkan waktu sanggahan keberatan untuk dibubarkan 3. Waktu sanggahan tersebut diberikan waktu selama 2 bulan, apabila koperasi keberatan untuk dibubarkan yang diketahui oleh anggota koperasi maka dalam waktu 1 bulan Dinas dapat mengeluarkan surat pernyataan keberatan diterima atau ditolak 4. Apabila pernyataan keberatan tersebut diterima maka Dinas wajib menyampaikan pembatalan rencana pembubaran koperasi 5. Apabila pernyataan keberatan tersebut ditolak maka Dinas mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Kelembagaan 6. Dinas menyampaikan usulan Pembubaran Koperasi kepada Deputi Bidang Kelembagaan dengan melampirkan : a. Dokumen rencana Pembubaran b. Alasan Koperasi dibubarkan c. Mencantumkan usulan Tim Penyelesai TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI SETELAH DIKELUARKANNYA PERMENKUMHAM NO. 14 TAHUN 2019
  • 20. 7. Deputi Bidang Kelembagaan memverifikasi dokumen yang disampaikan oleh Dinas, apabila dinyatakan lengkap dan benar Deputi Bidang Kelembagaan mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan disampaikan ke Dinas 8. Dinas menetapkan Tim Penyelesai pembubaran koperasi berdasarkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi tersebut 9. Tim Penyelesai menyampaikan berita acara penyelesaian pembubaran koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Kelembagaan beserta kelengkapan lainnya, seperti: a. SK Tim Penyelesai b. Dokumen Pengumuman Pembubaran Koperasi c. Berita Acara Penyelesaian Pembubaran Koperasi d. Akta Pendirian Koperasi (Asli/Salinan yang dilegalisir Dinas setempat) e. Akta Pengesahan Badan Hukum Koperasi f. Anggaran Dasar Koperasi yang dibubarkan (Asli/Salinan yang dilegalisir Dinas setempat) g. Perubahan Anggaran Dasar (Asli/Salinan yang dilegalisir Dinas setempat). TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI SETELAH DIKELUARKANNYA PERMENKUMHAM NO. 14 TAHUN 2019
  • 21. 10. Deputi Bidang Kelembagaan mengumumkan pembubaran koperasi dalam Berita Negara 11. Deputi Bidang Kelembagaan cq Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum menyampaikan surat kepada Dinas agar mencoret koperasi yang sudah dibubarkan dalam buku daftar umum koperasi 12. Deputi Bidang Kelembagaan cq Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum menyampaikan ke Biro Perencanaan untuk pencatatan pembubaran koperasi kepada ODS 13. Kementerian koperasi dan UKM cq Biro Perencanaan menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk penghapusan badan hukum koperasi TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI SETELAH DIKELUARKANNYA PERMENKUMHAM NO. 14 TAHUN 2019 * Apabila tidak ditemukan alamat koperasi, pengawas dan pengurus koperasi, maka tim penyelesai melampirkan surat ket lurah setempat bahwa koperasi tidak ditemukan * Apabila dokumen anggaran dasar koperasi tidak ditemukan maka
  • 23. Dasar Hukum 1. UU No 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan 2. Permenkop No 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi 3. Permenkop No 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi Simpan Pinjam PENGAWASAN KOPERASI DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
  • 24. • melihat performan ce (kinerja) koperasi • Memotret kondisi koperasi baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang menggambarkan keseluruhan eksistensi koperasi •implement asi jati diri dan prinsip koperasi • memperhi tungkan potensi risiko Pemeriksaan kepatuhan Pemeriksaan kelembagaan Pemeriksaan usaha simpan pinjam Penilaian kesehatan koperasi (Penkes) P E N G A W A S A N
  • 25. P E N G A W A S A N pembubaran KSP atau KSPPS pencabutan izin usaha simpan pinjam pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Pengurus dan/atau Pengelola teguran tertulis pertama dan kedua SANKSI ADMINISTRATIF SANKSI PIDANA PENGGELAPAN TINDAK PIDANA PERBANKAN TINDAK PENCUCIAN UANG
  • 26. P E N G A W A S A N REGULATOR BANK NON BANK KOPERASI Penghimpunan Dana dari public/masyarakat dan keterkaitan antar Lembaga keuangan tersebut, perlu ada pengelolaan risk appetite, regulasi dan pengawasan dengan tujuan untuk menjaga Lembaga keuangan, system keuangan dan pengguna jasa keuangan dari berbagai factor resiko dengan tetap memberi ruang yang cukup dalam inovasi.
  • 27. KEANGGOTAAN 1. selfhelpdicatatpadabukudaftaranggota 2. melayanianggota dancalonanggota 3bulan 3. kelebihankemampuankoperasi MODAL PENYERTAAN 1. menanggungresiko,merupakanhutang jangkapanjang 2. perikatanjelas SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL 1. unitantipencucianuangdanpencegahankorupsi 2. unitmengenalipenggunajasa 3. pelaporanGoAML-PPATK DANA ANGGOTA DAN PERLINDUNGANNYA
  • 28. Progress penanganan KSP bermasalah 28 KSP HANSON1 KSP Indosurya Cipta2 3 Kasus Pemblokiran Aplikasi 50 Koperasi oleh OJK 1. Tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018. 2. Koperasi tidak menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. 3. Koperasi dalam melakukan penyaluran dana tidak diberikan kepada anggota, tetapi disalurkan kepada beberapa Perusahaan Hanson Group dan pihak yang terafiliasi. 4. Saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bareskrim Mabes Polri. 1. Pengurus dan Pengawas ditunjuk langsung oleh Manajemen (Hendri Surya). 2. RAT 2019 belum dilaksanakan 3. Calon Anggota tidak segera di jadikan Anggota. 4. Likuiditas tidak terjaga. 5. Fungsi Pengurus dan Pengawas tidak berjalan. 6. Bareskrim sedang menindaklanjuti laporan PPATK. 7. Dalam proses PKPU oleh Pengadilan Jakarta Pusat Setelah dilakukan Koordinasi dan Klarifikasi dengan Satgas Waspada Investasi – OJK, 36 Koperasi sudah dinormalisasi/rehabilitasi karena tidak terbukti menjalankan praktek illegal sebagaimana yang diduga oleh OJK (pinjaman online kepada non anggota), 9 Koperasi tidak berbadan hukum (Koperasi Fiktif), 3 Koperasi masih dalam Proses review dan 1 Koperasi di blokir karna terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 29. PERLINDUNGAN DANA NASABAH UU No 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan KEPAILITAN LAPORAN KEPOLISIAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG/KEPAILITAN PENGADILAN NEGERI NIAGA PENGAJUAN SKEMA PEMBAYARAN UTANG PERMINTAAN JAMINAN ATAS SKEMA PEMBAYARAN UTANG YANG DITAWARKAN DEBITOR MEMANTAU KURATOR DALAM PENYELESAIAN/PEMBERESAN ASSET-ASEET DEBITOR