ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
http://www.free-powerpoint-templates-design.com
FREE
PPT TEMPLATES
INSERT THE TITLE
OF YOUR PRESENTATION HERE
LogoType
KEMENTERIAN KESEHATAN
Drg. Oscar Primadi, MPH
Sekretaris Jenderal
KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN
PELAYANAN TELEMEDICINE DI INDONESIA
Jakarta, 16 September 2019
TANTANGAN PELAYANAN KESEHATAN
2
1
6 7
3 4
5 6
Universal Health
Coverage
Perubahan Pola
Penyakit
Akses dan Mutu
Pelayanan
Pembiayaan
Kompetensi
Faskes
Resiko Keuangan
& Fraud
Arus Globalisasi
Peningkatan kesehatan
ibu, anak, KB, dan
kesehatan reproduksi
Percepatan
perbaikan
gizi
masyarakat
Peningkatan
pengendalian
penyakit
Pembudayaan
Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat
(Germas)
Peningkatan
sistem kesehatan
dan pengawasan
obat dan makanan
INOVASI DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI
STRATEGI RPJMN 2020-2024
RATIO DOKTER SPESIALIS PER 100.000 PENDUDUK
TAHUN 2017
Sumber : Konsil Kedokteran Indonesia 31 Desember 2016
Target Rasio 12,2
Realisasi 12,6 Target : 10,4
Realisasi : 13,6
PEMENUHAN PERSYARATAN
AKREDITASI
D
KOLABORASI NAKES
C
A
B
C
Pemanfaatan IT
Bidang Kesehatan
PERBAIKAN SISTEM
B
D
UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN
A
PENINGKATAN KOMPETENSI SDM
#SATUDATAKESEHATAN
Strategi
e-Kesehatan Nasional
Permenkes No 46/2017
Misi 1. Menata dan menguatkan tata kelola dan kepemimpinan kesehatan nasional agar
terjadi mekanisme kerja sistem yang terkoordinasi serta terbangun komitmen
Misi 2. Meningkat
kan dan memperl
uas investasi dan
memilih strategi y
ang tepat untuk u
ntuk mempercepa
t implementasi e-k
esehatan dalam k
ondisi keterbatasa
n sumber daya
Misi 3. Memperluas dan meningk
atkan layanan dan aplikasi siste
m TIK yang mampu meningkatka
n kualitas proses kerja pelayana
n kesehatan
Misi 4. Menata standarisasi infor
matika kesehatan dan interopera
bilitas sistem untuk mengatasi ko
mpleksitas sistem layanan keseh
atan
Misi 5. Memperluas dan memper
kuat infrastruktur teknologi infor
masi dan komunikasi untuk imple
mentasi e-kesehatan secara luas
Misi 6. Menata da
n menguatkan per
aturan, kebijakan,
dan pemenuhan ke
bijakan e-kesehata
n nasional sebagai
landasan, arah, da
n tujuan implement
asi e-kesehatan ke
depan, serta menja
min integritas siste
m layanan kesehat
an
Misi 7. Meningkat
kan dan memperk
uat sumber daya
manusia di bidang
teknologi informas
i dan komunikasi
Visi.
Terwujudnya implementasi e-kesehatan secara luas yang mampu
meningkatkan aksesibilitas dan kesinambungan layanan kesehatan
berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia
TEKNOLOGI MENDEKATKAN PELAYANAN KESEHATAN
TEKNOLOGI DIGITAL DAPAT MEMPERKUAT SISTEM KESEHATAN
Leadership /
Governance
Service
Delivery
Health
Workforce
Information
Medical
Products &
Technology
Health
Financing
Prevention
Prediction
Diagnosis
Diseases Management
Upaya
Kesehatan
Penelitian dan
Pengembangan
Kesehatan
Pembiayaan
Kesehatan
Sumber Daya
Manusia
Kesehatan
Sediaan
Farmasi, Alat
Kesehatan, dan
Makanan
Manajemen,
Informasi, dan
Regulasi
Kesehatan
Pemberdayaan
Masyarakat
Sistem Kesehatan
(menurut WHO)
Sistem Kesehatan
(menurut SKN) Per
pres 72/2012
ADOPSI INOVASI TEKNOLOGI DALAM SISTEM KESEHATAN
http://www.free-powerpoint-templates-design.com
FREE
PPT TEMPLATES
INSERT THE TITLE
OF YOUR PRESENTATION HERE
LogoType
KEBIJAKAN PELAYANAN TELEMEDICINE
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN
NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PELAYANAN TELEMEDICINE
ANTAR
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Mengatasi Keterbatasan Komunikasi Do
kter/Dokter Spesialis
Menurunkan Angka rujukan/
Memperkuat Sistem Rujukan
Meningkatkan Efisiensi/mencegah pat
ient travelling
Wahana Pendidikan Kedokteran
Mengatasi keterlambatan Diagnostik da
n keterbatasan Sarana Diagnostik
Mempermudah Monitoring Pasien
2
3
4
5
6
1
SDM
SISTEM RUJUKAN
PEMBIAYAAN
PENDIDIKAN
DIAGNOSTIK
MONITORING
MANFAAT TELEMEDICINE
Peminta
Konsultasi
Pemberi
Konsultasi
PRINSIP PELAYANAN TELEMEDICINE
Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dilakukan Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan # Wajib Memiliki SIP di Fasyankes
Kirim File Data/Image
Kirim Expertise
/Konsultasi
Rumah Sakit Puskesmas
Rumah Sakit
JENIS FASYANKES PELAYANAN TELEMEDICINE
Milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Swasta
PEMBERI KONSULTASI
Rumah Sakit, Fasyankes Tingkat Pertama, atau Fasyankes
lainnya
PEMINTA KONSULTASI
Fasyankes Teregistrasi Pelayanan Telemedicine oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
FASYANKES PEMBERI KONSULTASI
(PENGAMPU)
Your Text Here
01
02
04
03
Menetapkan SDM Pelaksana
Telemedicine (SK Direktur/Kepala
Fasyankes)
Dokumentasi Pelayanan
Telemedicine (Rekam Medis)
Respon keluhan/usul/kritik dari
Fasyankes Peminta Konsul
Menetapkan SOP
(SK Direktur/Kepala Fasyankes)
TUGAS
SYARAT
1.Sumber Daya Manusia
(dokter/dokter spesialis/subspesialis/bidan/perawat, tenaga
kesehatan lain dan tenaga IT)
2.Sarana, Prasarana, Peralatan, standar pelayanan dan mutu
serta laik pakai (listrik, koneksi internet, alat medis dan non
medis)
3.Aplikasi (Kemanan dan keselamatan data)
milik kemenkes (TEMENIN)
Aplikasi Mandiri registarsi Kemenkes
(interoperabilitas data otomatis dan realtime/ data agregat
pelayanan)
Menerima Jasa Pelayanan
02
Menerima informasi medis gambar,
citra (image), teks, biosinyal, video,
suara yang baik untuk jawab konsultasi/
ekspertise dengan transmisi elektronik
01
KEWAJIBAN
HAK
Memberikan jawaban
konsulatsi/expertise
Menjaga kerahasiaan
data pasien
Memberikan Informasi benar, jelas,
dapat dipertanggungjawabkan dan
jujur hasil konsultasi/expertise
Menyediakan Konsultasi
24 jam sehari dan 7 hari
seminggu
FASYANKES PEMINTA KONSULTASI
(DIAMPU)
Dokumentasi Pelayanan
Telemedicine (Rekam Medis)
Menetapkan SOP (SK Direktur
atau Kepala Fasyankes)
Menetapkan SDM pelaksana
Telemedicine (SK Direktur/Kepala
Fasyankes)
Memberikan Jasa Pelayanan
Telemedicine sesuai PKS
TUGAS
Sumber Daya Manusia
(dokter/ dokter spesialis/
subspesialis/bidan/perawat,
tenaga kesehatan lain dan
tenaga IT)
Sarana, Prasarana
(listrik, koneksi Internet)
Peralatan
(alat medis dan non medis)
standar pelayanan dan
mutu serta laik pakai
Aplikasi (keamanan dan
keselamatan data)
SYARAT
01
02
03
04
01 02 03
Aplikasi Mandiri registarsi
Kemenkes (interoperabilitas
data otomatis dan realtime) /
data agregat pelayanan
Mengirim informasi medis,
gambar, citra(image), teks,
biosinyal, video, suara yang baik
Memperoleh Jawaban Konsulta
si/expertise sesuai standar
Memberikan Informasi benar, jelas, dapat
dipertanggungjawabkan dan jujur hasil
konsultasi/expertise kepada pasien
Menerima Informasi benar, jelas,
dapat dipertanggungjawabkan
dan jujur
HAK
KEWAJIBAN
1
1
2
2
JENIS PELAYANAN
TELEMEDICINE
Tele EKG Tele
Radiologi
Tele USG Konsultasi
Klinis
Tele Lainnya
sesuai
perkembangan
IPTEK
Menggunakan transmisi elektronik image/gambar dari semua modalitas Radiologi/EKG/USG Obstetrik
beserta data pendukung dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi, untuk
mendapatan Expertise dalam hal penegakan diagnosis
Dilakukan secara tertulis, suara, dan/atau video
Telekonsultasi klinis
1 2
4
Biaya dibebankan kepada Fasyankes Peminta Konsultasi
Besaran biaya peserta JKN
(ditetapakan Menteri Kesehatan)
Besaran biaya pasien Non JKN Kesepakatan
antar Fasyankes (sesuai ketetapan Menkes)
Pengajuan Klaim
pelayanan melalui aplikasi
BIAYA DAN PENDANAAN
3
Pendanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangan masing-masing
APBN
APBD
Sumber lain yang tidak mengikat
1. Komitmen Pemerintah Daerah menyediakan/
Sewa jaringan internet di fasyankes masih
rendah, terutama di puskesmas
2. Komitmen RS Pengampu dan RS/Puskesmas
Diampu untuk menjalankan telemedicine
3. Awareness tenaga kesehatan terhadap
manfaat telemedicine
4. Aspek legal dan standar keamanan sistem
aplikasi
TANTANGAN
TeleEKG
721
Tele Rad
241
Jumlah 57 RS
Aktif 25
Jumlah 38 PKM
Aktif 25
TERIMA KASIH

More Related Content

kebijakan-pelayanan-telemedicine.pdf

  • 1. http://www.free-powerpoint-templates-design.com FREE PPT TEMPLATES INSERT THE TITLE OF YOUR PRESENTATION HERE LogoType KEMENTERIAN KESEHATAN Drg. Oscar Primadi, MPH Sekretaris Jenderal KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN PELAYANAN TELEMEDICINE DI INDONESIA Jakarta, 16 September 2019
  • 2. TANTANGAN PELAYANAN KESEHATAN 2 1 6 7 3 4 5 6 Universal Health Coverage Perubahan Pola Penyakit Akses dan Mutu Pelayanan Pembiayaan Kompetensi Faskes Resiko Keuangan & Fraud Arus Globalisasi
  • 3. Peningkatan kesehatan ibu, anak, KB, dan kesehatan reproduksi Percepatan perbaikan gizi masyarakat Peningkatan pengendalian penyakit Pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Peningkatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan INOVASI DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI STRATEGI RPJMN 2020-2024
  • 4. RATIO DOKTER SPESIALIS PER 100.000 PENDUDUK TAHUN 2017 Sumber : Konsil Kedokteran Indonesia 31 Desember 2016 Target Rasio 12,2 Realisasi 12,6 Target : 10,4 Realisasi : 13,6
  • 5. PEMENUHAN PERSYARATAN AKREDITASI D KOLABORASI NAKES C A B C Pemanfaatan IT Bidang Kesehatan PERBAIKAN SISTEM B D UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN A PENINGKATAN KOMPETENSI SDM
  • 6. #SATUDATAKESEHATAN Strategi e-Kesehatan Nasional Permenkes No 46/2017 Misi 1. Menata dan menguatkan tata kelola dan kepemimpinan kesehatan nasional agar terjadi mekanisme kerja sistem yang terkoordinasi serta terbangun komitmen Misi 2. Meningkat kan dan memperl uas investasi dan memilih strategi y ang tepat untuk u ntuk mempercepa t implementasi e-k esehatan dalam k ondisi keterbatasa n sumber daya Misi 3. Memperluas dan meningk atkan layanan dan aplikasi siste m TIK yang mampu meningkatka n kualitas proses kerja pelayana n kesehatan Misi 4. Menata standarisasi infor matika kesehatan dan interopera bilitas sistem untuk mengatasi ko mpleksitas sistem layanan keseh atan Misi 5. Memperluas dan memper kuat infrastruktur teknologi infor masi dan komunikasi untuk imple mentasi e-kesehatan secara luas Misi 6. Menata da n menguatkan per aturan, kebijakan, dan pemenuhan ke bijakan e-kesehata n nasional sebagai landasan, arah, da n tujuan implement asi e-kesehatan ke depan, serta menja min integritas siste m layanan kesehat an Misi 7. Meningkat kan dan memperk uat sumber daya manusia di bidang teknologi informas i dan komunikasi Visi. Terwujudnya implementasi e-kesehatan secara luas yang mampu meningkatkan aksesibilitas dan kesinambungan layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia
  • 8. TEKNOLOGI DIGITAL DAPAT MEMPERKUAT SISTEM KESEHATAN Leadership / Governance Service Delivery Health Workforce Information Medical Products & Technology Health Financing Prevention Prediction Diagnosis Diseases Management Upaya Kesehatan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan Pemberdayaan Masyarakat Sistem Kesehatan (menurut WHO) Sistem Kesehatan (menurut SKN) Per pres 72/2012
  • 9. ADOPSI INOVASI TEKNOLOGI DALAM SISTEM KESEHATAN
  • 10. http://www.free-powerpoint-templates-design.com FREE PPT TEMPLATES INSERT THE TITLE OF YOUR PRESENTATION HERE LogoType KEBIJAKAN PELAYANAN TELEMEDICINE
  • 11. PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TELEMEDICINE ANTAR FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
  • 12. Mengatasi Keterbatasan Komunikasi Do kter/Dokter Spesialis Menurunkan Angka rujukan/ Memperkuat Sistem Rujukan Meningkatkan Efisiensi/mencegah pat ient travelling Wahana Pendidikan Kedokteran Mengatasi keterlambatan Diagnostik da n keterbatasan Sarana Diagnostik Mempermudah Monitoring Pasien 2 3 4 5 6 1 SDM SISTEM RUJUKAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DIAGNOSTIK MONITORING MANFAAT TELEMEDICINE
  • 13. Peminta Konsultasi Pemberi Konsultasi PRINSIP PELAYANAN TELEMEDICINE Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilakukan Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan # Wajib Memiliki SIP di Fasyankes Kirim File Data/Image Kirim Expertise /Konsultasi
  • 14. Rumah Sakit Puskesmas Rumah Sakit JENIS FASYANKES PELAYANAN TELEMEDICINE Milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Swasta PEMBERI KONSULTASI Rumah Sakit, Fasyankes Tingkat Pertama, atau Fasyankes lainnya PEMINTA KONSULTASI Fasyankes Teregistrasi Pelayanan Telemedicine oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
  • 16. Your Text Here 01 02 04 03 Menetapkan SDM Pelaksana Telemedicine (SK Direktur/Kepala Fasyankes) Dokumentasi Pelayanan Telemedicine (Rekam Medis) Respon keluhan/usul/kritik dari Fasyankes Peminta Konsul Menetapkan SOP (SK Direktur/Kepala Fasyankes) TUGAS
  • 17. SYARAT 1.Sumber Daya Manusia (dokter/dokter spesialis/subspesialis/bidan/perawat, tenaga kesehatan lain dan tenaga IT) 2.Sarana, Prasarana, Peralatan, standar pelayanan dan mutu serta laik pakai (listrik, koneksi internet, alat medis dan non medis) 3.Aplikasi (Kemanan dan keselamatan data) milik kemenkes (TEMENIN) Aplikasi Mandiri registarsi Kemenkes (interoperabilitas data otomatis dan realtime/ data agregat pelayanan)
  • 18. Menerima Jasa Pelayanan 02 Menerima informasi medis gambar, citra (image), teks, biosinyal, video, suara yang baik untuk jawab konsultasi/ ekspertise dengan transmisi elektronik 01 KEWAJIBAN HAK Memberikan jawaban konsulatsi/expertise Menjaga kerahasiaan data pasien Memberikan Informasi benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan jujur hasil konsultasi/expertise Menyediakan Konsultasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu
  • 20. Dokumentasi Pelayanan Telemedicine (Rekam Medis) Menetapkan SOP (SK Direktur atau Kepala Fasyankes) Menetapkan SDM pelaksana Telemedicine (SK Direktur/Kepala Fasyankes) Memberikan Jasa Pelayanan Telemedicine sesuai PKS TUGAS Sumber Daya Manusia (dokter/ dokter spesialis/ subspesialis/bidan/perawat, tenaga kesehatan lain dan tenaga IT) Sarana, Prasarana (listrik, koneksi Internet) Peralatan (alat medis dan non medis) standar pelayanan dan mutu serta laik pakai Aplikasi (keamanan dan keselamatan data) SYARAT 01 02 03 04 01 02 03 Aplikasi Mandiri registarsi Kemenkes (interoperabilitas data otomatis dan realtime) / data agregat pelayanan
  • 21. Mengirim informasi medis, gambar, citra(image), teks, biosinyal, video, suara yang baik Memperoleh Jawaban Konsulta si/expertise sesuai standar Memberikan Informasi benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan jujur hasil konsultasi/expertise kepada pasien Menerima Informasi benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan jujur HAK KEWAJIBAN 1 1 2 2
  • 22. JENIS PELAYANAN TELEMEDICINE Tele EKG Tele Radiologi Tele USG Konsultasi Klinis Tele Lainnya sesuai perkembangan IPTEK Menggunakan transmisi elektronik image/gambar dari semua modalitas Radiologi/EKG/USG Obstetrik beserta data pendukung dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi, untuk mendapatan Expertise dalam hal penegakan diagnosis Dilakukan secara tertulis, suara, dan/atau video Telekonsultasi klinis
  • 23. 1 2 4 Biaya dibebankan kepada Fasyankes Peminta Konsultasi Besaran biaya peserta JKN (ditetapakan Menteri Kesehatan) Besaran biaya pasien Non JKN Kesepakatan antar Fasyankes (sesuai ketetapan Menkes) Pengajuan Klaim pelayanan melalui aplikasi BIAYA DAN PENDANAAN 3 Pendanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing APBN APBD Sumber lain yang tidak mengikat
  • 24. 1. Komitmen Pemerintah Daerah menyediakan/ Sewa jaringan internet di fasyankes masih rendah, terutama di puskesmas 2. Komitmen RS Pengampu dan RS/Puskesmas Diampu untuk menjalankan telemedicine 3. Awareness tenaga kesehatan terhadap manfaat telemedicine 4. Aspek legal dan standar keamanan sistem aplikasi TANTANGAN TeleEKG 721 Tele Rad 241 Jumlah 57 RS Aktif 25 Jumlah 38 PKM Aktif 25