Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang kebijakan dan pengembangan layanan telemedicine di Indonesia. Ada beberapa poin penting yang disampaikan dokumen tersebut, yaitu: (1) telemedicine dapat mengatasi keterbatasan komunikasi antar tenaga medis dan meningkatkan akses layanan kesehatan, (2) Kementerian Kesehatan telah menetapkan peraturan pelayanan telemedicine antar fasilitas kesehatan, dan (3) ada beberapa tantangan dalam implementasi telemedicine
2. TANTANGAN PELAYANAN KESEHATAN
2
1
6 7
3 4
5 6
Universal Health
Coverage
Perubahan Pola
Penyakit
Akses dan Mutu
Pelayanan
Pembiayaan
Kompetensi
Faskes
Resiko Keuangan
& Fraud
Arus Globalisasi
3. Peningkatan kesehatan
ibu, anak, KB, dan
kesehatan reproduksi
Percepatan
perbaikan
gizi
masyarakat
Peningkatan
pengendalian
penyakit
Pembudayaan
Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat
(Germas)
Peningkatan
sistem kesehatan
dan pengawasan
obat dan makanan
INOVASI DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI
STRATEGI RPJMN 2020-2024
4. RATIO DOKTER SPESIALIS PER 100.000 PENDUDUK
TAHUN 2017
Sumber : Konsil Kedokteran Indonesia 31 Desember 2016
Target Rasio 12,2
Realisasi 12,6 Target : 10,4
Realisasi : 13,6
6. #SATUDATAKESEHATAN
Strategi
e-Kesehatan Nasional
Permenkes No 46/2017
Misi 1. Menata dan menguatkan tata kelola dan kepemimpinan kesehatan nasional agar
terjadi mekanisme kerja sistem yang terkoordinasi serta terbangun komitmen
Misi 2. Meningkat
kan dan memperl
uas investasi dan
memilih strategi y
ang tepat untuk u
ntuk mempercepa
t implementasi e-k
esehatan dalam k
ondisi keterbatasa
n sumber daya
Misi 3. Memperluas dan meningk
atkan layanan dan aplikasi siste
m TIK yang mampu meningkatka
n kualitas proses kerja pelayana
n kesehatan
Misi 4. Menata standarisasi infor
matika kesehatan dan interopera
bilitas sistem untuk mengatasi ko
mpleksitas sistem layanan keseh
atan
Misi 5. Memperluas dan memper
kuat infrastruktur teknologi infor
masi dan komunikasi untuk imple
mentasi e-kesehatan secara luas
Misi 6. Menata da
n menguatkan per
aturan, kebijakan,
dan pemenuhan ke
bijakan e-kesehata
n nasional sebagai
landasan, arah, da
n tujuan implement
asi e-kesehatan ke
depan, serta menja
min integritas siste
m layanan kesehat
an
Misi 7. Meningkat
kan dan memperk
uat sumber daya
manusia di bidang
teknologi informas
i dan komunikasi
Visi.
Terwujudnya implementasi e-kesehatan secara luas yang mampu
meningkatkan aksesibilitas dan kesinambungan layanan kesehatan
berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia
8. TEKNOLOGI DIGITAL DAPAT MEMPERKUAT SISTEM KESEHATAN
Leadership /
Governance
Service
Delivery
Health
Workforce
Information
Medical
Products &
Technology
Health
Financing
Prevention
Prediction
Diagnosis
Diseases Management
Upaya
Kesehatan
Penelitian dan
Pengembangan
Kesehatan
Pembiayaan
Kesehatan
Sumber Daya
Manusia
Kesehatan
Sediaan
Farmasi, Alat
Kesehatan, dan
Makanan
Manajemen,
Informasi, dan
Regulasi
Kesehatan
Pemberdayaan
Masyarakat
Sistem Kesehatan
(menurut WHO)
Sistem Kesehatan
(menurut SKN) Per
pres 72/2012
12. Mengatasi Keterbatasan Komunikasi Do
kter/Dokter Spesialis
Menurunkan Angka rujukan/
Memperkuat Sistem Rujukan
Meningkatkan Efisiensi/mencegah pat
ient travelling
Wahana Pendidikan Kedokteran
Mengatasi keterlambatan Diagnostik da
n keterbatasan Sarana Diagnostik
Mempermudah Monitoring Pasien
2
3
4
5
6
1
SDM
SISTEM RUJUKAN
PEMBIAYAAN
PENDIDIKAN
DIAGNOSTIK
MONITORING
MANFAAT TELEMEDICINE
14. Rumah Sakit Puskesmas
Rumah Sakit
JENIS FASYANKES PELAYANAN TELEMEDICINE
Milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Swasta
PEMBERI KONSULTASI
Rumah Sakit, Fasyankes Tingkat Pertama, atau Fasyankes
lainnya
PEMINTA KONSULTASI
Fasyankes Teregistrasi Pelayanan Telemedicine oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
16. Your Text Here
01
02
04
03
Menetapkan SDM Pelaksana
Telemedicine (SK Direktur/Kepala
Fasyankes)
Dokumentasi Pelayanan
Telemedicine (Rekam Medis)
Respon keluhan/usul/kritik dari
Fasyankes Peminta Konsul
Menetapkan SOP
(SK Direktur/Kepala Fasyankes)
TUGAS
17. SYARAT
1.Sumber Daya Manusia
(dokter/dokter spesialis/subspesialis/bidan/perawat, tenaga
kesehatan lain dan tenaga IT)
2.Sarana, Prasarana, Peralatan, standar pelayanan dan mutu
serta laik pakai (listrik, koneksi internet, alat medis dan non
medis)
3.Aplikasi (Kemanan dan keselamatan data)
milik kemenkes (TEMENIN)
Aplikasi Mandiri registarsi Kemenkes
(interoperabilitas data otomatis dan realtime/ data agregat
pelayanan)
18. Menerima Jasa Pelayanan
02
Menerima informasi medis gambar,
citra (image), teks, biosinyal, video,
suara yang baik untuk jawab konsultasi/
ekspertise dengan transmisi elektronik
01
KEWAJIBAN
HAK
Memberikan jawaban
konsulatsi/expertise
Menjaga kerahasiaan
data pasien
Memberikan Informasi benar, jelas,
dapat dipertanggungjawabkan dan
jujur hasil konsultasi/expertise
Menyediakan Konsultasi
24 jam sehari dan 7 hari
seminggu
20. Dokumentasi Pelayanan
Telemedicine (Rekam Medis)
Menetapkan SOP (SK Direktur
atau Kepala Fasyankes)
Menetapkan SDM pelaksana
Telemedicine (SK Direktur/Kepala
Fasyankes)
Memberikan Jasa Pelayanan
Telemedicine sesuai PKS
TUGAS
Sumber Daya Manusia
(dokter/ dokter spesialis/
subspesialis/bidan/perawat,
tenaga kesehatan lain dan
tenaga IT)
Sarana, Prasarana
(listrik, koneksi Internet)
Peralatan
(alat medis dan non medis)
standar pelayanan dan
mutu serta laik pakai
Aplikasi (keamanan dan
keselamatan data)
SYARAT
01
02
03
04
01 02 03
Aplikasi Mandiri registarsi
Kemenkes (interoperabilitas
data otomatis dan realtime) /
data agregat pelayanan
21. Mengirim informasi medis,
gambar, citra(image), teks,
biosinyal, video, suara yang baik
Memperoleh Jawaban Konsulta
si/expertise sesuai standar
Memberikan Informasi benar, jelas, dapat
dipertanggungjawabkan dan jujur hasil
konsultasi/expertise kepada pasien
Menerima Informasi benar, jelas,
dapat dipertanggungjawabkan
dan jujur
HAK
KEWAJIBAN
1
1
2
2
22. JENIS PELAYANAN
TELEMEDICINE
Tele EKG Tele
Radiologi
Tele USG Konsultasi
Klinis
Tele Lainnya
sesuai
perkembangan
IPTEK
Menggunakan transmisi elektronik image/gambar dari semua modalitas Radiologi/EKG/USG Obstetrik
beserta data pendukung dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi, untuk
mendapatan Expertise dalam hal penegakan diagnosis
Dilakukan secara tertulis, suara, dan/atau video
Telekonsultasi klinis
23. 1 2
4
Biaya dibebankan kepada Fasyankes Peminta Konsultasi
Besaran biaya peserta JKN
(ditetapakan Menteri Kesehatan)
Besaran biaya pasien Non JKN Kesepakatan
antar Fasyankes (sesuai ketetapan Menkes)
Pengajuan Klaim
pelayanan melalui aplikasi
BIAYA DAN PENDANAAN
3
Pendanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangan masing-masing
APBN
APBD
Sumber lain yang tidak mengikat
24. 1. Komitmen Pemerintah Daerah menyediakan/
Sewa jaringan internet di fasyankes masih
rendah, terutama di puskesmas
2. Komitmen RS Pengampu dan RS/Puskesmas
Diampu untuk menjalankan telemedicine
3. Awareness tenaga kesehatan terhadap
manfaat telemedicine
4. Aspek legal dan standar keamanan sistem
aplikasi
TANTANGAN
TeleEKG
721
Tele Rad
241
Jumlah 57 RS
Aktif 25
Jumlah 38 PKM
Aktif 25