1. Kedaulatan Informasi
Menuju Indonesia Emas 2045
Yudhistira Nugraha (@YNnugraha)
D.Phil Student in Cyber Security
University of Oxford
http://www.cs.ox.ac.uk/people/yudhistira.nugraha/
PGP : 9132 CAF7 1067 9945 1342 E517 3DB2 6D04 6C04 9F27
Presented at
4. Cita-Cita Nasional
Kepentingan Nasional
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan
umum
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
5. INFORMASI MENCERDASKAN & MENSEJAHTERAKAN
Setiap kenaikan 10% dari koneksifitas Internet broadband, GDP akan naik sebesar 1,3%
(Worldbank Report, 2009)
12. CYBER POWER : 6 (Enam) Pilar
Hukum
Dunia
Siber
Cyber
Space
Cyber
Threat
Cyber
Attack
Cyber
Security
Cyber
Crime
Cyber
Law
CYBER
POWER
Ancaman
Siber
Dunia Siber/Maya
Serangan
Siber
Keamanan
Siber
Kejahatan
Siber
16. 11/28/2016 16
Unauthorized Access = Akses oleh pihak yg tidak berhak
Mobile Device Attack = Serangan keamanan pada
perangkat handphone, tablet computer
System Compromise = Kelemahan internal dari sistem /
bolong keamanan aplikasi
Cyber Espionage = Mata-mata sistem informasi
Social Engineering = Pencurian data penting melalui
jejaring sosial
SPAM = Email yg tidak diperlukan
Malware = Virus program
Insider = Kegiatan orang dalam
Denial of Service = Kegagalan sistem akibat kesengajaan
Data Leakage = Kebocoran data
Phishing = Pencurian informasi melalui email
Identity Theft = Pencurian informasi identitas seseorang
Web Deface = sistem ekxploitasi dengan tujuan
mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
POTENSI SERANGAN
19. Upaya
Pengamanan
Teknologi Enkripsi
dan Tunneling
Infrastruktur yang
Tangguh
Routing dan
Pembatasan
Sumber Daya
Integritas dan
Kesiapan Aplikasi
dan Jaringan
Manajemen
Identitas
Penanganan dan
Audit Data
Ketersediaan data
secara waktu
nyata (real time)
Upaya Deteksi
Ancaman
Analisa Forensik
Analisa Heuristik
Upaya Penangkalan
& Penanganan Lain
Investigasi dan Inisiasi
Upaya Pengamanan
Daftar Putih dan
Daftar Hitam
Peringatan Kelemahan
(Vulnerability Notices)
Penanganan
Legal
Hukum Pidana
Regulasi dan
Hukum
Administrasi
Kesalahan dan
Ganti Rugi
Kerjasama dan
persetujuan antar
lembaga
Federasi
Perjanjian Kontrak
Service Level
UPAYA Pengamanan Cybersecurity Nasional
Belum adanya kesepakatan internasional secara explicit atau
binding/mengikat terkait cybersecurity maka Pengamanan Dunia Siber
Nasional harus diperkuat dengan berbagai upaya dan inistiatif
20. Paraturan Pemerintah
Penyelenggaraan Sitem dan Transaksi
Elektronik, No. 82 Tahun 2012
Surat Edaran
Menteri
Peraturan Menteri
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No.
11 Tahun 2008
Penyelenggaraan
SistemElektronik
TandaTangan
Elektronik,Nama
Domain
LembagaSertifikasi
Keandalan
Penyelenggaraan
SertifikasiElektronik
Penyelenggaraan
Transaksi
Elektronik;dan
AgenElektronik.
Panduandan
Prosedur
Penegakan,
Kepatuhandan
Pemantauan
Program Kesadaran melalui Pelatihan SDM
Cyber Security Legal Framework
22. UU lainnyaUU ITE
(No 11/2008)
KUHP
Prosedur Kriminal
Pornography
Perlindungan Data
Perlindungan Pelanggan
Perpajakan
dll
Sertifikasi Keandalan
Privasi
E-Transaksi
Nama Domain
CyberLaw ~ UU ITE No. 11 Tahun 2008
23. 23
Illegal
Content
Access
Ps 27
(1) kesusilaan
(2) Perjudian
(3) Penghinaan
(4) Ancam/Peras
(1) Brita Bohong
(2) SARA
Menakuti pribadi
Ps 28
Ps 29
(1) akses ilegal
(2) tujuan: info
(3) Jebol pengaman
Interception
(1) Intersepsi 1 sistem
(2) Intersepsi: transmisi
Ps 30
Ps 31
UU ITE ~ Cybercrime
Illegal access: yaitu
sengaja memasuki
atau mengakses
sistem komputer
tanpa hak.
24. Interference
Data
Sistem Sistem TergangguPs 33
(1) Dalam sistem
(2) Antar sistem
(3) Rahasia terbuka
Ps 32
Misuse of Device
Perangkat khusus
Kode Akses
Ps 34
Produksi, jual, impor,
distribusi, menyediakan
Comp-related
forgery
Seolah-olah data
otentik
Ps 35
Manipulasi, cipta, ubah,
hilang, rusak
UU ITE ~ Cybercrime
interference: yaitu sengaja dan tanpa hak
melakukan perusakan, penghapusan,
perubahan, penghapusan data atau gangguan
atau rintangan serius tanpa hak terhadap
berfungsinya sistem elektronik
penyalahgunaan
perlengkapan
komputer,
Pemalsuan
25. Unsur yang
Esensial
Sengaja: pelaku mengetahui dan menghendaki
perbuatan; dan/atau
akibatnya;
Klasifikasi kesengajaan:
1. Kesengajaan sebagai tujuan;
2. Kesengajaan dengan keinsyafan
kepastian;
3. Kesengajaan dengan keinsyafan
kemungkinan
Tanpa Hak: tidak ada alas hak yang sah
peraturan perundang-undangan
perjanjian
DenganSengajadanTanpaHak
Perbuatan yang Dilarang!!!
27. Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan,
mentransmisikan,
membuat dapat diaksesnya
IE atau DE yang
memiliki muatan
melanggar kesusilaan
UNSUR
Sengaja dan tanpa hak;
mendistribusikan;
mentransmisikan;
Membuat dapat diakses;
Informasi Elektronik (Pasal 1 butir 1 UU ITE);
Dokumen Elektronik (Pasal 1 butir 4 UU ITE);
Ancaman Pidana: Penjara maksimal 6 tahun
dan/atau denda maksimal 1 M
(Pasal 45 ayat (1))
Konten Ilegal!!!
Perbuatan Pasal 27 ayat (1) yang menyangkut
Kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak
Ancaman pidana pokok + 1/3 pidana pokok
28. Beberapa substansi mendasar yang disepakati bersama Pemerintah dan DPR RI adalah:
1. Menurunkan ancaman pidana penghinaan/pencemaran nama baik dari 6 tahun
menjadi 4 tahun, sehingga tidak ada potensi utk dilakukan penahanan.
2. Menegaskan bahwa pidana penghinaan/pencemaran nama baik adalah delik aduan.
3. Menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan/pencemaran nama baik pada UU
ITE adalah merujuk pada Pasal 310 & 311 KUHP.
4. Menegaskan bahwa pidana pengancaman/pemerasan merujuk pada Pasal 368 &
369 KUHP.
5. Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara
pribadi pada Pasal 29, dari 12 tahun menjadi 4 tahun.
6. Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan
dengan KUHAP.
7. Memasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana
Pasal 29.
8. Semoga dengan sejumlah revisi signifikan ini, publik tak perlu risau dan takut lagi
untuk berekspresi di dunia maya.
Jakarta, 31 Agustus 2016.
Atas nama pimpinan Panja Pemerintah Prof DR Henry Subiakto
(Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa)
Substansi Revisi UU ITE No 11 Tahun 2008
31. Aset Informasi yang wajib dilindungi
oleh Negara?
proses
penegakan
hukum
perlindungan hak
atas kekayaan
intelektual
pertahanan dan
keamanan negara
kekayaan alam
Indonesia
ketahanan
ekonomi nasional
kepentingan
hubungan luar
negeri
isi akta otentik
yang bersifat
pribadi serta
rahasia pribadi
seseorang
MOU atau surat-
surat antar
Instansi Publik
yang menurut
sifatnya
dirahasiakan
UU KIP No. 14 Tahun 2008
42. Yang dimaksud dengan pusat data (data center) adalah suatu fasilitas
yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen
terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan
data. (PP PSTE No. 82/2012)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan
bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan
hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara
terhadap data warga negaranya.
PUSAT DATA ~ BAGIAN TUMPAH DARAH
45. Vietnam Telecom International,
Omantel, PCCW, Pakistan
Telecommunications Company
Ltd., Cyta, eircom, LG Uplus,
Softbank Telecom, Telkom South
Africa, Rostelecom, Orange
Polska, SingTel Optus, Telecom
Argentina, Myanmar Post and
Telecommunication, Sprint,
Vocus Communications, Djibouti
Telecom, Embratel, Vodafone
10 Thailand-Indonesia-Sing apore
(TIS)
SingTel, Communication Authority
of Thailand, Telkom Indonesia
Batam Singapore, Thailand
11 Dumai-Melaka Cable System Telkom Indonesia Dumai Malaysia
12 Matrix Cable System Matrix Network Pte., Ltd. Batam, Jakarta Singapore
13 Australia-Singapore Cable (ASC) Nextgen Networks Jakarta Australia, Singapore
14 APX-West SubPartners Jakarta Australia, Singapore
15 Moratelindo International Cable
System-1 (MIC-1)
Moratelindo Batam Singapore
16 Batam-Rengit Cable System
(BRCS)
PT. Excelcomindo Pratama Batam Malaysia
17 JAKABARE PT. Indonesia Satellite Corp. Sungai Kakap, Tanjung Bem-
ban, Tanjung Pakis
Singapore
18 Batam Dumai Melaka (BDM) Ca-
ble System
Moratelindo, Telekom Malaysia Batam, Dumai Malaysia
52. Diskusi Kedaulatan Informasi menuju
Indonesia Emas 2045
1. Menurut Anda apa itu
Kedaulatan Informasi?
2. Kedaulatan Informasi Indonesia,
Adakah?
3. Apa yang harus dilakukan untuk
menjaga Kedaulatan Informasi?
53. Yudhistira Nugraha
DPhil Student in Cyber Security
Centre for Doctoral Training in Cyber Security
Department of Computer Science
Linacre College University of Oxford
E : firstname.lastname [at] kominfo.go.id
Fingerprint : B9CD B8BC F75C 35E5 D57C 4045 C0E2 CE57 0F45 F627
firstname.lastname [at] cs.ox,ac,uk
Fingerprint : 9132 CAF7 1067 9945 1342 E517 3DB2 6D04 6C04 9F27
TERIMA KASIH
54. Biodata Singkat
Yudhistira Nugraha adalah seorang penerima beasiswa LPDP (PK-6) yang saat ini sedang
mengambil Program Doktoral bidang Cyber Security di University of Oxford, Inggris (2013-
2017), dengan topik riset terkait dengan Trustworthy Service Level Agreement (TSLA)
Framework. Menyeselesaikan pendidikan Sarjana bidang Teknik Telekomunikasi di STT
Telkom (sekarang Telkom University) Bandung tahun 2003, serta menyelesaikan pendidikan
megister bidang Informatika di University of Wollongong, Australia tahun 2009 dengan
predikat Distinction.
Pernah bekerja di perusahanan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai Radio
Network Engineer (2004-2006). Saat ini tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di
Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2006. Pernah menjadi Tim Staf
Khusus Menkominfo (2006-2007), Staf Khusus Kepala Badan Litbang SDM Kominfo (2009-
2010), Kepala Sub Bagian Kerjasama Badan Litbang SDM Kominfo (2010-2011), Kepala Seksi
Manajemen Risiko Keamanan Informasi, Direktorat Keamanan Informasi, Ditjen Aptika
Kominfo (2010-2013).
Selama studi di Oxford, Inggris, pernah menjadi Research Assistant di Oxford Internet
Institute (2014-2015) untuk proyek Cyber Security Capacity Building. Pernah menjabat
sebagai Ketua PPI Oxford tahun 2014/2015, serta Presiden Oxford University Indonesia
Society (OXONIS) tahun 2015/2016. Anggota dari the Institute of Electrical and Electronics
Engineers (IEEE), the Association for Computing Machinery (ACM), the Professional
Evaluation and Certification Board (PECB), and the Institute of Information Security
Professionals (IISP).
Editor's Notes
#5: Indonesia didirikan dengan sebuah cita-cita yang telah disusun oleh para bapak pendiri negara (founding fathers). Cita-cita luhur tersebut telah disusun pada pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kepentingan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam pembukaan UUD 1945 tersebut terdapat cita-cita luhur para pendiri NKRI sebagai Kepentingan Nasional, yang juga merupakan tujuan terbentuknya Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur. Sehinga segala gerak-gerik yang diambil oleh pemerintah Indonesia, akan selalu berlandaskan pada cita-cita tersebut, baik yang bersifat kedalam maupun ke luar (internasional).
Dalam pembahasan kali ini kita akan coba mendiskusikan salah satu cita-cita terbentuknya negara NKRI menuju negara yang berdaulat terutama dalam konteks Kedaulatan Informasi atau yang biasa dikenal dengan Data Soverignity
#12: Seperti yang terlihat bahwa semua jalur trafik Data mengarah ke Amerika Serikat sebagai backbone Internasional. Hampir lebih dari 70% trafik internet di Indonesia lari ke Amerika Serikat dan Eropa, karena umumnya Indonesia merupakan penguna terbesar Facebook, Google, Twitter, Path, Whatsapp, BlackBerry Messenger dan sejenisnya dimana layanan-layanan tersebut servernya tidak ada di Indonesia.
#14: Cyberspace adalah wilayah baru diluar wilayah darat, udara, laut dan angkasa dengan berbagai karekteristik yang dimilikinya. Cyberspace dapat didefinisikan sebagai domain baru yang ditandai dengan penggunaan sistem elektronik dan spektrum elektromagnetik untuk menyimpan, mengelola dan memodifikasi, serta pertukaran data atau informasi melalui sistem jaringan dan infrastruktur fisik yang terkait. Pada pembahasan kali ini, definisi Cyberspace bisa dianggap sebagai interkoneksi manusia melalui jaringan Internet dan telekomunikasi, tanpa memperhatikan geografi fisik (Boarderless). Saat ini Hampir sekitar 40% penduduk dunia berinteraksi di Cyberspace dan sepertinya fenomena ini akan terus berkembang.
#15: Sama halnya seperti dunia nyata, di dunia siber (cyberspace) juga terdapat berbagai ancaman yang dapat dikategorikan sebagai ancaman nirmiliter yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat. Secara umum bentuk ancaman dan serangan di cyberspace bisa dilakukan oleh state actors ataupun non-state actor antara lain seperti surveillance and traffic analysis, interception, distribution of malware software, unauthorised remote intrusions dan Denial of Service Attacks. Kelompok acanaman tersebut dapat mengancam kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi yan dianggap sebagai asset nasional.
#31: Negara Kesaturan Republik Indonesia atau NKRI terbentuk karena adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, serta persyaratan tambahan lainnya adalam mendapat pengakuan dari negara lain. Terkait dengan ruang dan kawasan negara, istilah kedaulatan (sovereignty) itu berbeda dengan hak berdaulat (sovereign rights). Kedaulatan adalah kewenangan penuh atas wilayah (territory). Pada kedaulatan, berlaku kekuasaan penuh atas wilayah (territory) dan di sana berlaku hukum nasional. Pembagian wilayah terdiri dari tiga bagian, yaitu darat, laut dan udara. Darat memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang dijaga dengan ketat. Laut termasuk danau, sungai, selat dan teluk juga memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas, dan Udara berada di atas laut dan darat dan perbatasan udara juga memiki daerah teritorial yang diawasi dengan ketat. Sementara itu, pada hak berdaulat, tidak berlaku kekuasan penuh tetapi hak untuk mengelola dan memanfaatkan. Kawasan tempat berlakunya hak berdaulat ini dikenal dengan yurisdiksi, bukan wilayah atau territory. Seperti contoh umum di wilayah laut yaitu di ZEE, misalnya, Indonesia tidak punya kedaulatan penuh tetapi berhak untuk mengelola kekayaan alamnya dan negara lain tidak berhak memanfaatkan kekayaan alam itu tanpa izin dari Indonesia. Bagaimana dengan Kedaulatan dan Hak Berdaulat di Cyberspace? Apakah pemerintah bisa menentukan batas wilayah di Cyberspace? Apa saja elemen atau persyaratan yang harus dipenuni agar sebuah negara memiliki kedaulatan di cyberspace khususnya terhadap perlindungan informasi classified menurut peraturan perundang-undangan yang merupakan aset nasional.
#32: Apakah semua data bisa di share atau cross border..Sesuai dengan UU Keterbukaan Publik ada klasifikasi Informasi yang bersifat dikecualikan atau rahasia yang harus dijamin keamanannya.
informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelejen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
#36: Kedaulatan Informasi dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh sebuah negara untuk melindungi data atau informasi nasional yang bersifat sensitif terhadap berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar khususnya jika data tersebut dikelola dan disimpan di luar batas kedaulatan negara tersebut. Kedaulatan informasi bertujuan untuk menjaga dan melindungi kepentingan dasar negara-bangsa atau national interest dalam kaitannya dengan kerahasiaan data, integritas data, dan ketersediaan data.
Negara-negara seperti China dan Rusia sangat konsen terhadap kedaulatan informasi dalam mengurangi dominasi infrastruktur Internet global yang dimiliki oleh Amerika Serikat. Kedua pemerintah tersebut memiliki regulasi yang sangat ketat terkait pengunaan dan akses Internet serta penyimpanan data yang hanya boleh dilakukan jika provider tersebut menyimpan data tersebut di wiliyah teritori negara tersebut.
Brasil dan Jerman sedang berupaya untuk membangun kedaulatan informasi dinegaranya dengan mempersyaratkan pengunaan infrastruktur dan aplikasi dalam negeri. Bagaimana dengan Indonesia.?
#37: Berbagai inisiatif dilakukan oleh beberapa negara besar seperti pemerintah Jerman dengan mendorong warganya untuk menggunakan layanan email nasional buatan Jerman, yang dapat membantu memastikan bahwa komunikasi email tersebut disimpan dalam negeri. Di Brazil, pemerintahannya berencana mewajibkan para provider asing yang memberikan layanan emails agar menggunakan data centre lokal. Mereka berusaha untuk menjamin agar pengelolaan, transaksi dan penyimpanan informasi yang terkait dengan kepentingan nasional disimpan dengan menggunakan data centre lokal.
Jerman juga menginisiasi dibagunnya Schengen area routing Network agar trafik Internet tetap berapa dalam wilayah Eropa. Jerman bersama Brazil berencana membangun kabel optik bawah laut untuk menhubungkan Amerika Selatan dan Eropa tanpa melalui infrastruktur kabel laut yang terhubung ke Amerika Serikat.
Dalam hal ini Rusia dan China sangat ketat, Google akhirnya tutup beroperasi di Rusia karena Undang-undang Rusia mempersyaratkan agar Google menyimpan data warga negara Rusia di wilayahnya sedangkan Cina sudah sejak lama konsen terhadap hal ini melalui project Tembok China (Chinas Golden Shield project ) yang salah satunya memblok pengunaan layanan yang berasal dari Amerika Serikat seperti Facebook dan Gmail. Sebagai alternatif, pemenrintah mendorong warganya untuk menggunakan Baidu dan Weibo.
#38: Mengapa Traffic Internet umumnya menuju ke US? There are 13 root name servers which are operated by 12 independent organisations. Ten servers were originally in the United States; some are now operated using anycast addressing. Three servers were originally located in Stockholm (I), Amsterdam (K), and Tokyo (M).
A : Verisign, Inc terdapat 5 sites
B : Information Sciences Institute terdapat 1 site
C : Cogent Communications (8 sites)
D : University of Maryland (69 sites)
E : NASA Ames Research Center (12 sites)
F : Internet Systems Consortium, Inc. (58 sites)
G : U.S. DOD Network Information Center (6 sites)
H : U.S. Army Research Lab (2 sites)
I : Netnod (49 sites)
J : Verisign, Inc. (83 sites)
K : RIPE NCC (17 sites)
L : ICANN (150 sites)
M : WIDE Project (7 sites)
#39: 際際滷 ini merupakan salah satu slide yang dibocorkan oleh Edward Snowden yang sudah dipublish dibeberapa media terkemuka di Amerika Serikat dan Inggris seperti Guardian dan New York Post. 際際滷 ini mengambarkan bahwa hampir seluruh trafik Internet dan Telekomunikasi melewati Amerika Serikat
#40: PRISM merupakan program survelensi yang dioperasikan oleh NSA yang mulai beroperasi pada tahun 2007. NSA dan penegak hukum di Amerika Serikat dapat memiliki informasi pengguna Internet berupa emails, chat berupa video dan suara, video, gambar, suara, video call, informasi tentang social networking, login dan informasi lainnya yang diperoleh melalui special request dari beberapa perusahaan Amerika Serikat seperti Microsoft (Hotmail), Google, Yahoo, Facebook, PalTalk, Youtube, Skype, AOL and Apple.
#41: Submarine Cable merupakan backbone utama dalam komunikasi Internet dan Telekomunikasi di dunia. Hampir 99 percent Internasional Data ditransmisikan melalu kabel optik bawah laut. Pembagunan komunikasi bawah laut sudah lama dilakukan dan umumnya dikerjakan dalam bentuk konsorsium dengan para penyelenggara telekomunikasi negara yang menjadi dilewati kabel bawah laut tersebut.
The components include: (1) Polyethylene, (2) Mylar tape, (3) Stranded metal (steel) wires, (4) Aluminum water barrier (5) Polycarbonate (6) Copper or aluminum tube (7) Petroleum jelly (this helps protect the cables from the water) (8) Optical fibers
#42: Jumlah pengguna internet terus meningkat. Menurut Asosiasi Internet Service Provider Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet Indonesia telah mencapai angka 88.100.000 di akhir tahun 2014.
PT Telkom merupakan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan 9.52
juta pelanggan fixed-wire-line, 28.690.000 pelanggan tetap-nirkabel, dan 137.370.000 pelanggan seluler pada bulan Juni 2014.
PT Indosat adalah operator seluler terbesar ketiga di Indonesia, dengan lebih dari 59,7 juta pelanggan seluler. Pemerintah Indonesia memiliki saham di kedua perusahaan tersebut, termasuk kepemilikan lebih dari 50 persen dalam kasus PT Telkom.
Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 300 Internet Service Provider (ISP) dan Network Access Points, yang meliputi operator besar seperti PT Telkom dan PT Indosat yang memiliki infrastruktur jaringan sendiri. Pembagunan jaringan kabel optik bawah laut saat ini sedang dilakukan untuk keperluan proyek Broadband Nastional dan tentunya menuju Internet cepat dan murah. Proyek Palapa Ring akan membentang sepanjang 35.280 kilometer bawah laut.
Namun seperti kita lihat, banyak dari kabel bawah laut tersebut terhubung ke Singapura, yang berfungsi sebagai hub utama untuk kabel bawah laut yang digunakan untuk internet dan telekomunikasi infrastruktur antara Asia Pasifik dan Eropa.
Dalam hal pengunaan bandwidth internasional, Indonesia saat ini hanya memiliki satu kabel antarbenua, Eropa Asia Tenggara-Timur Tengah-Barat 3 disebut SEA-ME-WE- 3, yang merupakan kabel bawah laut optik terpanjang di dunia dengan landing point terdapat di Medan dan Jakarta. Kabel serat optik bawah laut tersebut terbentang sepanjang 39.000 km dari Eropa, melalui Timur Tengah, di Asia Tenggara dan Korea melalui Cina dan Jepang. Indonesia tidak memiliki koneksi langsung ke Asia America Gateway, kabel berjalan 20.000-km dari Pantai Barat AS melintasi Samudera Pasifik ke Asia Tenggara. Namun, saat ini sedang dibangun sistem SEA-US kabel bawah laut baru sedang dikembangkan melalui lima wilayah dan wilayah Manado (Indonesia), Davao (Filipina), Piti (Guam), Oahu (Hawaii, Amerika Serikat) dan Los Angeles (California, Amerika Serikat). Kabel bawah laut akan berjalan sekitar 15.000 kilometer panjangnya. Proyek ini bertujuan untuk menghindari daerah rawan gempa di Asia Timur, dan kemudian untuk membantu memastikan konektivitas yang stabil.
#43: Data Centre mepakan bagian dari Tumpah Darah Indonesia di dunia siber sehingga harus dilindungi dalam penegakan kedaulatan negara terhadap warga negaranya.
#44: Pusat Data (data center) merupakan sebuah sistem penyimpanan data yang menjamin eksistensi data didalamnya. Pembangunan data center harus memenuhi standar tertentu untuk menjamin data yang tersimpan aman dan dapat diakses. Umumnya standar Pusat Data dikelompokan menjadi 4 kelompok yaitu Tier 1 sampai dengan Tier 4.
Di Indonesia sekitar dua penyedia Pusat Data sudah terstandarisasi Tier-4, namun penyedia layanan Data Centre lainnya sedang melakukan upgrade ke Tier 3 untuk memberikan layanan dan cakupan yang lebih baik.
Currently there are 35 colocation data centers from 14 areas in Indonesia (Indonesia). Ambon (1) Bandung (1) Batam (1) Bogor (1) Denpasar (1) Jakarta (18) Kuningan (1) Kupang (1) Makassar (1) Manokwari (1) Mataram (1) Medan (2) Palembang (1) Surabaya (4)
#45: Sejak tahun 2000an disaat trend Internet di Indonesia booming dan makin banyaknya penyedia jasa internet, perkumpulan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) membuat interkoneksi peering nasional agar pengelamatan di Internet menjadi lebih cepat dan tidak membuang traffic internet ke Internet global / internasional. Interkoneksi ini disebut IIX atau Indonesia Internet Exchange, yang menghubungkan semua ISP (internet Service Provider), NAP (Network Access Provider) dan Telco lainnya kedalam jaringan yang terpusat dan saling terhubung. Interkoneksi ini berada di Gedung Cyber Jl. Kuningan Barat No 8 Jakarta. Jadi dengan interkoneksi peering ini maka koneksi antara ISP di Indonesia tidak perlu pengelamatan/routing ke luar negeri lagi.
Gedung Cyber sendiri sudah menjadi icon di Indonesia jika ingin interkoneksi dengan para ISP dan NAP lainnya dapat dilakukan di Gedung ini. Untuk dapat terkoneksi ke Gedung cyber ini banyak para provider menggunakan transmisi lastmile Fiber Optic, Satelite, Leased Channel atau Wireless. Maka benar adanya bahwa jantung telekomunikasi internet Indonesia ada di gedung cyber Jakarta.
#46: IIX dibentuk oleh APJII yang awalnya bersifat amal dan sukarela dengan maksud menyatukan trafik antar ISP di Indonesia sehingga tidak perlu transit ke luar negeri. Tujuan IIX adalah membentuk jaringan interkoneksi nasional yang memiliki kemampuan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan yang ada, untuk digunakan oleh setiap ISP yang memiliki ijin beroperasi di Indonesia. ISP yang tersambung ke IIX tanpa biaya bandwith, hanya biaya link fisik sepeti serat optik, wireless atau leased line, yang berbeda-beda. Cukup murah bagi ISP yang berada di Jakarta tetapi mahal bagi ISP yang ada di luar Jakarta, apalagi di luar Jawa, karena biaya link fisiknya saja jauh lebih mahal daripada link internasional termasuk kapasitas bandwidth langsung melalui satelit ke luar negeri.
Saat ini ada juga NICE (National Inter Connection Exchange) dan OpenIXP (open Indonesia internet exchange provider) yang di sponsori oleh Indosat Network Provider (INP), jaringan interkoneksi ISP dan NAP di indonesia yang berlokasi di Indonesia Data Center (IDC), Cyber Building Jakarta yang menghubungkan hampir 80% ISP. OpenIXP sama saja dengan IIX namun karena UPSTREAM INP yang mempunyai banyak ISP dibawahnya sepakat untuk membentuk interkoneksi baru.
#48: Palapa Ring adalah suatu proyek pembangunan jaringan serat optik nasional yang akan menjangkau sebanyak 33 provinsi, 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan total panjang kabel laut mencapai 35.280 kilometer, dan kabel di daratan adalah sejauh 21.807 kilometer.
Investasi pembangunan Palapa Ring sepenuhnya berasal dari operator telekomunikasi anggota konsorsium, tidak ada dana yang berasal dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN). Dalam proyek pembangunan Palapa Ring tersebut porsi investasi Telkom sebesar 40%, sedangkan anggota konsorsium lainnya sebesar 13,3%, kecuali satu anggota konsorsium sekitar 6,4%. Dengan penyertaan dana 40%, Telkom mendapatkan kuota kapasitas terbesar yakni setara 40 Gbps dari total kapasitas Palapa Ring sekitar 85 Gbps