Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara serta menjadi jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila berasal dari budaya masyarakat dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
1 of 17
Downloaded 451 times
More Related Content
Kedudukan, fungsi dan peranan pancasila
1. Kelompok 6
Disusun Oleh :
1. Moh. Fajar Maulidi
(130532506593)
2. Asadul Umam P. Y.
(130532606600)
3. M. Yuhdi R. (130532506579)
4. Sofyan M. (130532506594)
Mata Kuliah Pendidikan
Pancasila
2. A. Kedudukan Pancasila
Pancasila mempunyai kedudukan yang bersifat
tetap tidak berubah sepanjang masa, kuat dan
terlekat pada kehidupan bangsa dan negara
Indonesia. Apalagi Pancasila itu tercantum di
dalam Pembukaan UUD 1945 yang dengan jalan
hukum tak dapat diubah. Atas dasar itu maka
kedudukan Pancasila itu bersifat abadi bagi
bangsa dan negara Indonesia.
3. Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Bukti-bukti bahwa Pancasila mrp hasil kesepakatan
Bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, dapat
ditinjau dari :
Justifikasi yuridis (UUD 1945 dan Ketetapan MPR),
Justifikasi Teoritis - Filsafati (Alinea Kedua, Keempat
dan Pasal 29 UUD 1945),
Justifikasi Sosiologis historis (nilai-nilai
kedaerahan).
4. Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia :
Sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan
penyelenggaraan negara.
Bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan
umum.
Merupakan kaidah negara yang fundamental, yaitu
bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak
tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan
perundang-undangan harus bersumber pada
Pancasila.
5. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan
berisifat imperatif (mengikat) bagi :
Penyelenggara negara
Lembaga kenegaraan
Lembaga kemasyarakatan
Warga negara Indonesia di
mana pun berada, dan
Penduduk di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa :
Merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan
bangsa dan negara agar dapat :
Mampu berdiri kokoh,
Dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan
memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh
bangsa, dan
Tidak terombang ambing oleh keadaan apapun,
termasuk dalam era global dewasa ini.
7. Pancasila sebagai pandangan hidup, nilai-nilainya
telah terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat
Indonesia, antara lain :
Kedamaian,
Keimanan,
Ketaqwaan,
Keadilan,
Kesetaraan,
Keselarasan,
Keberadaban,
Persatuan dan Kesatuan,
Mufakat,
Kebijaksanaan,
Kesejahteraan.
8. Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Kata ligatur berasal dari bahasa Latin ligatura
yang berarti sesuatu yang mengikat.
Prof. Dr. Roland Peanok, memberi makna ligatur
sebagai ikatan budaya atau cultural bond.
Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang
berkembang secara alami dalam kehidupan
masyarakat, tidak karena paksaan yang dipandang
perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan
kesatuan masyarakat.
9. Bung Karno, dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila bersumber dan
digali dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang
tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Pancasila sebagai lagatur bangsa Indonesia, mampu
memenuhi kriteria :
1.Memiliki daya ikat bangsa yang mampu
menciptakan suatu bangsa dan negara yang
kokoh,
2. Nilai-nilai Pancasila, telah difahami dan diyakini
oleh masyarakat, yang selanjutnya diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa
paksaan.
10. Pancasila Jati Diri Bangsa
Indonesia
Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang
mempribadi (living reality), sehingga sekaligus merupakan
jati diri bangsa Indonesia.
Jati diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang
di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama,
berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi
dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan
sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan
dlm menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.
Jati diri bangsa Indonesia bersifat khusus, otentik dan
orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
lain.
11. Pancasila mempunyai berbagai fungsi dan peranan, antara lain:
(1) Sebagai pandangan hidup bangsa, yakni Pancasila dipakai
sebagai petunjuk hidup sehari-hari;
(2) Dasar filsafat negara, yakni Pancasila dipakai sebagai
landasan penyelenggaraan pemerintahan negara;
(3) Ideologi negara (nasional), yakni Pancasila merupakan cita-cita
yang ingin diwujudkan oleh negara;
(4) Etika politik di Indonesia;
(5) Etos budaya (sifat, nilai, dan adat-istiadat khas yg memberi
watak kpd kebudayaan suatu golongan sosial dl
masyarakat);
(6) Sebagai paradigma pembangunan nasional.
12. 1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
a. Arti Pandangan Hidup dan Fungsinya :
Arti Pandangan hidup : wawasan menyeluruh terhadap kehidupan
yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.
Nilai luhur : tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal
yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia.
Fungsi Pandangan Hidup sebagai kerangka acuan untuk
:
Menata kehidupan diri pribadi
Menata hubungan antar manusia dengan masyarakat
Menata hubungan antar manusia dengan alam sekitar
Pandangan hidup masyarakat berproses secara dinamis
sehingga mewujudkan Pandangan hidup bangsa.
13. Berdasarkan arti pandangan hidup bangsa tersebut,
berarti pula :
1) Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa (Indonesia) yang
memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa
untuk berperilaku dengan baik dan benar.
2) Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Maksudnya, Pancasila merupakan suatu kesepakatan yang
mempunyai makna dan nilai yang sangat tinggi, karenanya
senantiasa dihormati dan dijunjung tinggi, tidak boleh
disimpangi, dan bersifat imperatif. Pancasila yang tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan hasil
kesepakatan PPKI yang mewakili seluruh bangsa Indonesia,
merupakan hasil konsensus nasional, sehingga Pancasila
merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia.
14. Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
a. Pengertian Dasar Negara : alas atau fundamen yang menjadi
tumpuan dan memberi kekuatan kepada berdirinya negara. Di atas
landasan atau fundamen itulah negara didirikan, ditegakkan dan
dipertahankan.
Dasar Negara itu berasal dari Pandangan Hidup Bangsa yang
bersangkutan. Setelah berdirinya negara Pandangan Hidup
Bangsa menjadi Pandangan Hidup Negara.
Di dalam dasar negara itu terkandung prinsip-prinsip dasar yang
menjadi induk, pangkal tolak dan pengontrol jalannya pemerintahan
dan kehidupan negara serta kehidupan warga negaranya.
b. Dasar Negara Pancasila :
Negara Indonesia didirikan di atas satu landasan atau asas atau
fundamen yaitu Pancasila
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara :
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum konstitusional
yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya (rakyat, wilayah dan pemerintah)
Pancasila merupakan landasan penyelenggaraan negara dan
kehidupan negara Republik Indonesia.
15. c. Implikasi Dasar Negara Pancasila.
Sebagai Dasar Negara, Pancasila :
Mempunyai kekuatan mengikat secara hukum
Terkait dengan struktur kekuasaan secara formal
Meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara.
16. Secara etimologis (ditinjau dari arti kata) :
Istilah ideologi berasal dari kata eidos = ide atau cita-cita
atau gagasan; dan logos = ilmu. Jadi ideologi dapat
diartikan ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah
pikiran.
17. Unsur-unsur yang terkandung dalam Ideologi :
Interpretasi, preskripsi (seperangkat nilai), dan retorika (orientasi pada tindakan)
:
Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan.
Setiap ideologi memuat seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi
moral.
Memuat suatu orientasi pada tindakan (retorika), ideologi merupakan
suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di
dalamnya. Pemahaman terhadap kenyataan tidak bertujuan untuk
memberi informasi dan menjelaskan, tetapi agar sesuatu dikerjakan,
yaitu mentransformasi dunia.
Keyakinan, mitos, dan loyalitas :
Unsur keyakinan : setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar
yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan
kepada tingkah-laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan
yang dicita-citakan.
Unsur mitos : setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari
seseorang atau suatu badan sebagai kesatuan, yang secara fundamental
mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti
akan dapat dicapai.
Unsur loyalitas : setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta
keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat
penerimaan optimal, dalam ideologi terkandung juga adanya tiga sub-unsur,
yaitu : rasional, penghayatan dan susila.