際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kelompok 6 
Disusun Oleh : 
1. Moh. Fajar Maulidi 
(130532506593) 
2. Asadul Umam P. Y. 
(130532606600) 
3. M. Yuhdi R. (130532506579) 
4. Sofyan M. (130532506594) 
Mata Kuliah Pendidikan 
Pancasila
A. Kedudukan Pancasila 
Pancasila mempunyai kedudukan yang bersifat 
tetap tidak berubah sepanjang masa, kuat dan 
terlekat pada kehidupan bangsa dan negara 
Indonesia. Apalagi Pancasila itu tercantum di 
dalam Pembukaan UUD 1945 yang dengan jalan 
hukum tak dapat diubah. Atas dasar itu maka 
kedudukan Pancasila itu bersifat abadi bagi 
bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia 
Bukti-bukti bahwa Pancasila mrp hasil kesepakatan 
Bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, dapat 
ditinjau dari : 
 Justifikasi yuridis (UUD 1945 dan Ketetapan MPR), 
 Justifikasi Teoritis - Filsafati (Alinea Kedua, Keempat 
dan Pasal 29 UUD 1945), 
 Justifikasi Sosiologis  historis (nilai-nilai 
kedaerahan).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia 
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia : 
 Sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan 
penyelenggaraan negara. 
 Bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh 
siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan 
umum. 
 Merupakan kaidah negara yang fundamental, yaitu 
bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak 
tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan 
perundang-undangan harus bersumber pada 
Pancasila.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar 
negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan 
berisifat imperatif (mengikat) bagi : 
 Penyelenggara negara 
 Lembaga kenegaraan 
 Lembaga kemasyarakatan 
 Warga negara Indonesia di 
mana pun berada, dan 
 Penduduk di seluruh wilayah 
Negara Kesatuan Republik 
Indonesia.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa : 
Merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan 
bangsa dan negara agar dapat : 
 Mampu berdiri kokoh, 
 Dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan 
memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial 
budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh 
bangsa, dan 
 Tidak terombang ambing oleh keadaan apapun, 
termasuk dalam era global dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup, nilai-nilainya 
telah terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat 
Indonesia, antara lain : 
 Kedamaian, 
 Keimanan, 
 Ketaqwaan, 
 Keadilan, 
 Kesetaraan, 
 Keselarasan, 
 Keberadaban, 
 Persatuan dan Kesatuan, 
 Mufakat, 
 Kebijaksanaan, 
 Kesejahteraan.
Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia 
Kata ligatur berasal dari bahasa Latin  ligatura  
yang berarti sesuatu yang mengikat. 
Prof. Dr. Roland Peanok, memberi makna ligatur 
sebagai ikatan budaya atau cultural bond. 
Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang 
berkembang secara alami dalam kehidupan 
masyarakat, tidak karena paksaan yang dipandang 
perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan 
kesatuan masyarakat.
Bung Karno, dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa 
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila bersumber dan 
digali dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang 
tersebar dari Sabang sampai Merauke. 
Pancasila sebagai lagatur bangsa Indonesia, mampu 
memenuhi kriteria : 
1.Memiliki daya ikat bangsa yang mampu 
menciptakan suatu bangsa dan negara yang 
kokoh, 
2. Nilai-nilai Pancasila, telah difahami dan diyakini 
oleh masyarakat, yang selanjutnya diterapkan 
dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa 
paksaan.
Pancasila Jati Diri Bangsa 
Indonesia 
Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang 
mempribadi (living reality), sehingga sekaligus merupakan 
jati diri bangsa Indonesia. 
Jati diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang 
di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, 
berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi 
dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan 
sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan 
dlm menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. 
Jati diri bangsa Indonesia bersifat khusus, otentik dan 
orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa 
lain.
Pancasila mempunyai berbagai fungsi dan peranan, antara lain: 
(1) Sebagai pandangan hidup bangsa, yakni Pancasila dipakai 
sebagai petunjuk hidup sehari-hari; 
(2) Dasar filsafat negara, yakni Pancasila dipakai sebagai 
landasan penyelenggaraan pemerintahan negara; 
(3) Ideologi negara (nasional), yakni Pancasila merupakan cita-cita 
yang ingin diwujudkan oleh negara; 
(4) Etika politik di Indonesia; 
(5) Etos budaya (sifat, nilai, dan adat-istiadat khas yg memberi 
watak kpd kebudayaan suatu golongan sosial dl 
masyarakat); 
(6) Sebagai paradigma pembangunan nasional.
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa 
a. Arti Pandangan Hidup dan Fungsinya : 
 Arti Pandangan hidup : wawasan menyeluruh terhadap kehidupan 
yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. 
 Nilai luhur : tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal 
yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia. 
Fungsi Pandangan Hidup sebagai kerangka acuan untuk 
: 
 Menata kehidupan diri pribadi 
 Menata hubungan antar manusia dengan masyarakat 
 Menata hubungan antar manusia dengan alam sekitar 
Pandangan hidup masyarakat berproses secara dinamis 
sehingga mewujudkan Pandangan hidup bangsa.
 Berdasarkan arti pandangan hidup bangsa tersebut, 
berarti pula : 
1) Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa (Indonesia) yang 
memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa 
untuk berperilaku dengan baik dan benar. 
2) Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. 
Maksudnya, Pancasila merupakan suatu kesepakatan yang 
mempunyai makna dan nilai yang sangat tinggi, karenanya 
senantiasa dihormati dan dijunjung tinggi, tidak boleh 
disimpangi, dan bersifat imperatif. Pancasila yang tercantum 
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan hasil 
kesepakatan PPKI yang mewakili seluruh bangsa Indonesia, 
merupakan hasil konsensus nasional, sehingga Pancasila 
merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara 
a. Pengertian Dasar Negara : alas atau fundamen yang menjadi 
tumpuan dan memberi kekuatan kepada berdirinya negara. Di atas 
landasan atau fundamen itulah negara didirikan, ditegakkan dan 
dipertahankan. 
Dasar Negara itu berasal dari Pandangan Hidup Bangsa yang 
bersangkutan. Setelah berdirinya negara Pandangan Hidup 
Bangsa menjadi Pandangan Hidup Negara. 
Di dalam dasar negara itu terkandung prinsip-prinsip dasar yang 
menjadi induk, pangkal tolak dan pengontrol jalannya pemerintahan 
dan kehidupan negara serta kehidupan warga negaranya. 
b. Dasar Negara Pancasila : 
Negara Indonesia didirikan di atas satu landasan atau asas atau 
fundamen yaitu Pancasila 
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara : 
 Pancasila merupakan sumber kaidah hukum konstitusional 
yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh 
unsur-unsurnya (rakyat, wilayah dan pemerintah) 
 Pancasila merupakan landasan penyelenggaraan negara dan 
kehidupan negara Republik Indonesia.
c. Implikasi Dasar Negara Pancasila. 
Sebagai Dasar Negara, Pancasila : 
 Mempunyai kekuatan mengikat secara hukum 
 Terkait dengan struktur kekuasaan secara formal 
 Meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai 
hukum dasar negara.
 Secara etimologis (ditinjau dari arti kata) : 
Istilah ideologi berasal dari kata eidos = ide atau cita-cita 
atau gagasan; dan logos = ilmu. Jadi ideologi dapat 
diartikan ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah 
pikiran.
Unsur-unsur yang terkandung dalam Ideologi : 
 Interpretasi, preskripsi (seperangkat nilai), dan retorika (orientasi pada tindakan) 
: 
 Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan. 
 Setiap ideologi memuat seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi 
moral. 
 Memuat suatu orientasi pada tindakan (retorika), ideologi merupakan 
suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di 
dalamnya. Pemahaman terhadap kenyataan tidak bertujuan untuk 
memberi informasi dan menjelaskan, tetapi agar sesuatu dikerjakan, 
yaitu mentransformasi dunia. 
 Keyakinan, mitos, dan loyalitas : 
 Unsur keyakinan : setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar 
yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan 
kepada tingkah-laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan 
yang dicita-citakan. 
 Unsur mitos : setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari 
seseorang atau suatu badan sebagai kesatuan, yang secara fundamental 
mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti 
akan dapat dicapai. 
 Unsur loyalitas : setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta 
keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat 
penerimaan optimal, dalam ideologi terkandung juga adanya tiga sub-unsur, 
yaitu : rasional, penghayatan dan susila.

More Related Content

Kedudukan, fungsi dan peranan pancasila

  • 1. Kelompok 6 Disusun Oleh : 1. Moh. Fajar Maulidi (130532506593) 2. Asadul Umam P. Y. (130532606600) 3. M. Yuhdi R. (130532506579) 4. Sofyan M. (130532506594) Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
  • 2. A. Kedudukan Pancasila Pancasila mempunyai kedudukan yang bersifat tetap tidak berubah sepanjang masa, kuat dan terlekat pada kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Apalagi Pancasila itu tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang dengan jalan hukum tak dapat diubah. Atas dasar itu maka kedudukan Pancasila itu bersifat abadi bagi bangsa dan negara Indonesia.
  • 3. Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia Bukti-bukti bahwa Pancasila mrp hasil kesepakatan Bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, dapat ditinjau dari : Justifikasi yuridis (UUD 1945 dan Ketetapan MPR), Justifikasi Teoritis - Filsafati (Alinea Kedua, Keempat dan Pasal 29 UUD 1945), Justifikasi Sosiologis historis (nilai-nilai kedaerahan).
  • 4. Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia : Sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Merupakan kaidah negara yang fundamental, yaitu bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
  • 5. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan berisifat imperatif (mengikat) bagi : Penyelenggara negara Lembaga kenegaraan Lembaga kemasyarakatan Warga negara Indonesia di mana pun berada, dan Penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • 6. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa : Merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat : Mampu berdiri kokoh, Dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh bangsa, dan Tidak terombang ambing oleh keadaan apapun, termasuk dalam era global dewasa ini.
  • 7. Pancasila sebagai pandangan hidup, nilai-nilainya telah terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia, antara lain : Kedamaian, Keimanan, Ketaqwaan, Keadilan, Kesetaraan, Keselarasan, Keberadaban, Persatuan dan Kesatuan, Mufakat, Kebijaksanaan, Kesejahteraan.
  • 8. Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia Kata ligatur berasal dari bahasa Latin ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok, memberi makna ligatur sebagai ikatan budaya atau cultural bond. Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan yang dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.
  • 9. Bung Karno, dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila bersumber dan digali dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pancasila sebagai lagatur bangsa Indonesia, mampu memenuhi kriteria : 1.Memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh, 2. Nilai-nilai Pancasila, telah difahami dan diyakini oleh masyarakat, yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa paksaan.
  • 10. Pancasila Jati Diri Bangsa Indonesia Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi (living reality), sehingga sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia. Jati diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dlm menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jati diri bangsa Indonesia bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
  • 11. Pancasila mempunyai berbagai fungsi dan peranan, antara lain: (1) Sebagai pandangan hidup bangsa, yakni Pancasila dipakai sebagai petunjuk hidup sehari-hari; (2) Dasar filsafat negara, yakni Pancasila dipakai sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan negara; (3) Ideologi negara (nasional), yakni Pancasila merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh negara; (4) Etika politik di Indonesia; (5) Etos budaya (sifat, nilai, dan adat-istiadat khas yg memberi watak kpd kebudayaan suatu golongan sosial dl masyarakat); (6) Sebagai paradigma pembangunan nasional.
  • 12. 1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa a. Arti Pandangan Hidup dan Fungsinya : Arti Pandangan hidup : wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Nilai luhur : tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia. Fungsi Pandangan Hidup sebagai kerangka acuan untuk : Menata kehidupan diri pribadi Menata hubungan antar manusia dengan masyarakat Menata hubungan antar manusia dengan alam sekitar Pandangan hidup masyarakat berproses secara dinamis sehingga mewujudkan Pandangan hidup bangsa.
  • 13. Berdasarkan arti pandangan hidup bangsa tersebut, berarti pula : 1) Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa (Indonesia) yang memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa untuk berperilaku dengan baik dan benar. 2) Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Maksudnya, Pancasila merupakan suatu kesepakatan yang mempunyai makna dan nilai yang sangat tinggi, karenanya senantiasa dihormati dan dijunjung tinggi, tidak boleh disimpangi, dan bersifat imperatif. Pancasila yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan hasil kesepakatan PPKI yang mewakili seluruh bangsa Indonesia, merupakan hasil konsensus nasional, sehingga Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia.
  • 14. Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara a. Pengertian Dasar Negara : alas atau fundamen yang menjadi tumpuan dan memberi kekuatan kepada berdirinya negara. Di atas landasan atau fundamen itulah negara didirikan, ditegakkan dan dipertahankan. Dasar Negara itu berasal dari Pandangan Hidup Bangsa yang bersangkutan. Setelah berdirinya negara Pandangan Hidup Bangsa menjadi Pandangan Hidup Negara. Di dalam dasar negara itu terkandung prinsip-prinsip dasar yang menjadi induk, pangkal tolak dan pengontrol jalannya pemerintahan dan kehidupan negara serta kehidupan warga negaranya. b. Dasar Negara Pancasila : Negara Indonesia didirikan di atas satu landasan atau asas atau fundamen yaitu Pancasila Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara : Pancasila merupakan sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya (rakyat, wilayah dan pemerintah) Pancasila merupakan landasan penyelenggaraan negara dan kehidupan negara Republik Indonesia.
  • 15. c. Implikasi Dasar Negara Pancasila. Sebagai Dasar Negara, Pancasila : Mempunyai kekuatan mengikat secara hukum Terkait dengan struktur kekuasaan secara formal Meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.
  • 16. Secara etimologis (ditinjau dari arti kata) : Istilah ideologi berasal dari kata eidos = ide atau cita-cita atau gagasan; dan logos = ilmu. Jadi ideologi dapat diartikan ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
  • 17. Unsur-unsur yang terkandung dalam Ideologi : Interpretasi, preskripsi (seperangkat nilai), dan retorika (orientasi pada tindakan) : Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan. Setiap ideologi memuat seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi moral. Memuat suatu orientasi pada tindakan (retorika), ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya. Pemahaman terhadap kenyataan tidak bertujuan untuk memberi informasi dan menjelaskan, tetapi agar sesuatu dikerjakan, yaitu mentransformasi dunia. Keyakinan, mitos, dan loyalitas : Unsur keyakinan : setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah-laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan. Unsur mitos : setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau suatu badan sebagai kesatuan, yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti akan dapat dicapai. Unsur loyalitas : setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi terkandung juga adanya tiga sub-unsur, yaitu : rasional, penghayatan dan susila.