際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kedudukan Perwakilan
Diplomatik Indonesia
Credit by : Group 3
Azwar Fida Maulana
Dian Titania Rachman
Fauzia Dwi Sasmita
Ricardo Wibisiono Saputra
Sophi Perenissa
Who is he? An Actor for all the goverments policy?
Pengertian
Perwakilan
Diplomatik
Diplomatik (Diploma) berasal dari bahasa Yunani dan latin yang
artinya piagam atau surat resmi.
Hubungan diplomatik menyangkut hubungan resmi antarnegara
yang bertujuan untuk mengusahakan agar pihak yang
mengadakan hubungan dengan suatu negara mendaptkan
manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak.
Seluruh kegaiatan dalam hubungan
antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya adalah
diplomasi (usaha memelihara hubungan) yang
dilakukan oleh para diplomat.
Orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam
hubungan resmi dengan negara lain dan bertanggung jawab untuk
mencapai tujuan diplomasi.
Keppres No. 108 Tahun
2003 tentang Organisasi
Perwakilan Diplomatik
Republik Indoensia di
Luar Negeri
Keduataan besar RI dan Perutusan
Tetap RI yang melakukan kegiatan
diplomatik di seluruh wilayah negara
penerima dan/atau pada organisasi
internasional untuk mewakili dan
memperjuangkan kepentingan
bangsa, negara dan pemerintah RI.
Persyaratan dalam Pembukaan Perwakilan
Diplomatik
a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak
yang akan mengadakan pertukaran diplomatik.
(Pasal 2 Konvensi Wina 1961), yang dituangkan
dalam joint agrreement dan joint declaration.
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku
beserta asas resiprositas (timbal balik)
ProsesPengangkatanPerwakilanDiplomatik
1. Kedua belah pihak saling bertukar
informasi tentang dibukanya
perwakilan diplomatik.
3. Kementrian diplomat menerima surat
kepercayaan.
2.Kedua belah pihak saling
mengajukan permohonan
persetujuan.
4. Diplomat menemui direktur
protokol KEMENLU untuk
memperolah keterangan mengenai
tugasnya .
5. Surat kepercayaan diserahkan
kepada pihak/negara, untuk
kemudian diserahkan kpd kepala
negara penerima.
Tujuan adanya Perwakilan Diplomatik
a. Memelihara kepentingan negara di negara
penerima
b. Melindungi warga negara sendiri yang berdomisili di
negara penerima
c. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan
kepada pemerintah negara pengirim.
Tugas dan Fungsi Perwakilan
Diplomatik Republik
Indonesia
Kedudukan perwakilan diplomatik indonesia
Tugas Perwakilan Diplomatik Republik
Indonesia
A. Representasi
B. Negosiasi
C. Observasi
D. Proteksi
E. Persahabatan
F. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain
G. Mengadakan perundingan
H. Mengurus kepentingan negara dan warga negara
Fungsi PerwakilanDiplomatikRI
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b. Melindungi kepentingan negara pengirim warga
negaranya di negara penerima dalam batas yang
diizinkan oleh hukum internasional
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara
penerima
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan
perkembangan negara penerima, sesuai dengan UU.
e. Memelihara hubungan persahabtan antara kedua negara
f. Menyelenggarakan urusan pengamatan, konsuler,
penerangan, protokol, komunikasi dan persandian
g. Melaksanakan urusan TU, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan
diplomatik.
Kekebalandan Keistimewaan Perwakilan
Diplomatik
Dengan maksud :
a. Menjamin pelaksanan tugas negara sbg wakil negara
b. Menjamin pelaksanaan fungsi secara efisien.
Dalam Bentuk :
a. Pembebasan dari membayar pajak penghasilan,
kekayaan, kendaraan bermotor, radio, TV, bumi dan
bangunan, rumah tangga, dsb.
b. Pembebasan dari kewajiban pabean; bea masuk dan
keluar, bea cukai terhadap barang dinas, misi
perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah
tangga, dsb.
Kedudukan perwakilan diplomatik indonesia
Kedudukan perwakilan diplomatik indonesia
1. Negara pengirim me-recall pejabat
perwakilan diplomatiknya. Dalam hal ini
pejabat perwakilan diplomatik tsb meminta
izin kepada negara penerima dan
menyerahkan letter de rappel. Negara
penerima menjawab surat panggilan itu dgn
menerbitkan surat kepercayaan.
2. Negara penerima meminta agar perwakilan
diplomatik meninggalkan negaranya karena
pejabat tsb dinyatakan sebagai persona non
grata.
3. Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.
Perangkat Perwakilan
Diplomatik
Republik Indonesia
Kedudukan perwakilan diplomatik indonesia
A. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), ditempatkan di
negara yang benyak menjalin hubungan timbal balik.
B. Duta (Gerzant), wakil diplomatik yang pangkatnya lebih
rendah dari duta besar.
C. Menteri Residen, mengurus urusan negara yang tidak berhak
mengadakan pertemuan dengan kepala negara di tempat dia
bertugas.
D. Kuasa Usaha (Charge d Affair), ditempatkan oleh menteri
luar negeri.
E. Atase-atase; pejabat pembantu Ambassador.
Perbedaan antara Perwakilan
Diplomatik dengan Perwakilan
Konsuler?
Perwakilan Diplomatik
a. Ditempatkan di Ibu Kota negara tuan rumah.
b. Kekuasaan dan ruang geraknya meliputi seluruh wilayah
negara penerima.
c. Memperhatikan terutama masalah politik anara
negaranya dan negara tuan rumah.
d. Hanya ada satu perwakilan diplomatik.
e. Perwakilan diplomatik mempunyai hak ekstrateritorial.
Perwakilan Konsuler
a. Ditempatkan di kota-kota tertentu.
b. Ruang geraknya hanya di kota tempat bertugas.
c. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan
perekonomian antara negaranya dengan negara
tuan rumah.
d. Konsul bisa terdiri dari lebih satu orang untuk
dikirim ke negara penerima.
e. Tidak mempunyai hak ektrateritorial.
Thankyou
Dont ask too much, please.

More Related Content

Kedudukan perwakilan diplomatik indonesia

  • 1. Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia Credit by : Group 3 Azwar Fida Maulana Dian Titania Rachman Fauzia Dwi Sasmita Ricardo Wibisiono Saputra Sophi Perenissa
  • 2. Who is he? An Actor for all the goverments policy?
  • 4. Diplomatik (Diploma) berasal dari bahasa Yunani dan latin yang artinya piagam atau surat resmi. Hubungan diplomatik menyangkut hubungan resmi antarnegara yang bertujuan untuk mengusahakan agar pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu negara mendaptkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Seluruh kegaiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya adalah diplomasi (usaha memelihara hubungan) yang dilakukan oleh para diplomat.
  • 5. Orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara lain dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi. Keppres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Diplomatik Republik Indoensia di Luar Negeri Keduataan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
  • 6. Persyaratan dalam Pembukaan Perwakilan Diplomatik a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pertukaran diplomatik. (Pasal 2 Konvensi Wina 1961), yang dituangkan dalam joint agrreement dan joint declaration. b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku beserta asas resiprositas (timbal balik)
  • 7. ProsesPengangkatanPerwakilanDiplomatik 1. Kedua belah pihak saling bertukar informasi tentang dibukanya perwakilan diplomatik. 3. Kementrian diplomat menerima surat kepercayaan. 2.Kedua belah pihak saling mengajukan permohonan persetujuan. 4. Diplomat menemui direktur protokol KEMENLU untuk memperolah keterangan mengenai tugasnya . 5. Surat kepercayaan diserahkan kepada pihak/negara, untuk kemudian diserahkan kpd kepala negara penerima.
  • 8. Tujuan adanya Perwakilan Diplomatik a. Memelihara kepentingan negara di negara penerima b. Melindungi warga negara sendiri yang berdomisili di negara penerima c. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara pengirim.
  • 9. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
  • 11. Tugas Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia A. Representasi B. Negosiasi C. Observasi D. Proteksi E. Persahabatan F. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain G. Mengadakan perundingan H. Mengurus kepentingan negara dan warga negara
  • 12. Fungsi PerwakilanDiplomatikRI a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima b. Melindungi kepentingan negara pengirim warga negaranya di negara penerima dalam batas yang diizinkan oleh hukum internasional c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan UU. e. Memelihara hubungan persahabtan antara kedua negara f. Menyelenggarakan urusan pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komunikasi dan persandian g. Melaksanakan urusan TU, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
  • 13. Kekebalandan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik Dengan maksud : a. Menjamin pelaksanan tugas negara sbg wakil negara b. Menjamin pelaksanaan fungsi secara efisien. Dalam Bentuk : a. Pembebasan dari membayar pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, TV, bumi dan bangunan, rumah tangga, dsb. b. Pembebasan dari kewajiban pabean; bea masuk dan keluar, bea cukai terhadap barang dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dsb.
  • 16. 1. Negara pengirim me-recall pejabat perwakilan diplomatiknya. Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik tsb meminta izin kepada negara penerima dan menyerahkan letter de rappel. Negara penerima menjawab surat panggilan itu dgn menerbitkan surat kepercayaan. 2. Negara penerima meminta agar perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tsb dinyatakan sebagai persona non grata. 3. Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.
  • 19. A. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), ditempatkan di negara yang benyak menjalin hubungan timbal balik. B. Duta (Gerzant), wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. C. Menteri Residen, mengurus urusan negara yang tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di tempat dia bertugas. D. Kuasa Usaha (Charge d Affair), ditempatkan oleh menteri luar negeri. E. Atase-atase; pejabat pembantu Ambassador.
  • 20. Perbedaan antara Perwakilan Diplomatik dengan Perwakilan Konsuler?
  • 21. Perwakilan Diplomatik a. Ditempatkan di Ibu Kota negara tuan rumah. b. Kekuasaan dan ruang geraknya meliputi seluruh wilayah negara penerima. c. Memperhatikan terutama masalah politik anara negaranya dan negara tuan rumah. d. Hanya ada satu perwakilan diplomatik. e. Perwakilan diplomatik mempunyai hak ekstrateritorial.
  • 22. Perwakilan Konsuler a. Ditempatkan di kota-kota tertentu. b. Ruang geraknya hanya di kota tempat bertugas. c. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan perekonomian antara negaranya dengan negara tuan rumah. d. Konsul bisa terdiri dari lebih satu orang untuk dikirim ke negara penerima. e. Tidak mempunyai hak ektrateritorial.
  • 23. Thankyou Dont ask too much, please.