際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008
Peraturan Ketua Bapepam-LK No. Per03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah   No. Per04/BL/2007 tentang Akad-akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Pokok Peraturan Sumber Pendanaan Kegiatan Pembiayaan Akad-akad Syariah Dewan Pengawas Syariah Pelaporan
Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah  Mudharabah Mutlaqah   ( unrestricted investment )  Mudharabah Muqayyadah   ( restricted investment )  Mudharabah Musytarakah  Musyarakah  (Equity participation)  Lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah
Mudharabah PP (MUDHARIB) PROYEK/USAHA SHAHIB AL MAAL TENAGA KERJA MODAL 100%   PERJANJIAN BAGI HASIL   X % Y % KEUNTUNGAN
Mudharabah Mutlaqah Akad kerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana ( shahibul mal )  Shahibul mal  membiayai 100% modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang  tidak ditentukan  oleh Perusahan Pembiayaan  Keuntungan  usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam akad
Mudharabah Muqayyadah Shahibul mal  membiayai 100% modal kegiatan pembiayaan yg  telah ditentukan  PP
Mudharabah Musytarakah Shahibul mal  dan PP/pengelola ( mudharib)  masing-masing   menyertakan modal
Musyarakah Akad kerja sama dengan pihak lain untuk usaha tertentu  Kontribusi dana dari masing-masing pihak Keuntungan dan risiko  akan  ditanggung bersama  sesuai kesepakatan dalam akad
Gearing Ratio Sumber pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah diperhitungkan sebagai komponen dalam menghitung  gearing ratio
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah  Sewa guna usaha :  Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik  Anjak piutang : akad  Wakalah bil Ujrah  Pembiayaan konsumen :  Murabahah, Salam, Istishna  Usaha kartu kredit sesuai syariah  Pembiayaan lainnya sesuai syariah
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dapat berupa  komponen investasi  piutang pembiayaan piutang sewa diperhitungkan dlm perbandingan dg total aktiva  (minimal 40%)
Ijarah 3b. Kirim Barang  ke Nasabah 2. Beli Obyek Sewa 3a. Kirim Dokumen 4. Bayar Kewajiban  5. Pelunasan/Pembelian PENYEWA (MUSTAJIR) SUPPLIER PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (MUAJJIR) 1. Akad Sewa IMT  BARANG  (OBYEK SEWA) MAJUR
Ijarah Pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang dalam waktu tertentu  dengan pembayaran sewa ( ujrah )  antara PP sebagai pemberi sewa ( muajjir ) dengan penyewa ( mustajir )  tanpa pengalihan kepemilikan barang
Ijarah Muntahiyah Bittamlik = Ijarah + opsi pemindahan hak milik pada akhir masa sewa  (waad) Waad  bersifat tidak   mengikat bagi penyewa ( mustajir ) Bila dilaksanakan, wajib dibuat akad pemindahan kepemilikan
Ijarah  Ijarah Muntahiyah Bittamlik   Obyek pembiayaan  milik / dalam penguasaan PP ( muajjir )  manfaat harus dapat dinilai dgn uang manfaat harus dapat diserahkan kpd Penyewa ( mustajir )  pemanfaatan harus halal scr syariah  manfaat harus dapat ditentukan dengan jelas spesifikasi harus jelas (identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfaatannya)
Ijarah  Ijarah Muntahiyah Bittamlik   (lanj) Akad sekurangnya memuat identitas  muajjir  dan  mustajir spesifikasi obyek  Ijarah spesifikasi manfaat obyek  Ijarah  harga perolehan, nilai pembiayaan, dan pembayaran sewa  jangka waktu sewa saat penyerahan obyek  Ijarah  ketentuan pengakhiran transaksi yang belum jatuh tempo  ketentuan biaya yang timbul selama masa sewa ketentuan biaya yang ditanggung oleh masing-masing pihak apabila terdapat kerusakan, kehilangan atau tidak berfungsinya obyek  Ijarah  ketentuan pengalihan kepemilikan obyek  Ijarah  oleh PP ( muajjir ) kepada pihak lain  hak dan tanggung jawab masing-masing pihak
Ijarah  Ijarah Muntahiyah Bittamlik   (lanj) Penetapan harga sewa ( ujrah ) & opsi Besarnya  ujrah  & cara pembayaran  ->  kesepakatan dlm akad Alat pembayaran  ->  uang/bentuk lain yg senilai & tidak bertentangan dgn Syariah  Harga opsi pemindahan kepemilikan ditetapkan di akhir masa sewa, dlm akad pemindahan kepemilikan
Wakalah bil Ujrah Definisi pelimpahan kuasa oleh satu pihak ( al muwakkil ) kpd pihak lain ( al wakil )  dalam hal-hal yg boleh diwakilkan  dgn pemberian keuntungan ( ujrah ) Para pihak PP ( wakil )  pengalih piutang ( muwakkil )  yg berhutang ( muwakkal alaih )
Obyek pembiayaan  piutang ( muwakkal bih ) jangka pendek < 1 th   belum jatuh tempo  bukan piutang macet bukan berasal dari transaksi yg diharamkan oleh syariah Islam  harus dibuktikan dgn dokumen tagihan & dipastikan keasliannya Wakalah bil Ujrah  (lanj)
Wakalah bil Ujrah  (lanj) Akad sekurangnya memuat identitas semua pihak nilai, jumlah dan waktu jatuh tempo piutang  ketentuan  ujrah  (jika ada)  ketentuan jaminan utk PP (jika ada)  ketentuan cara pembayaran hutang atau piutang oleh para pihak hak dan tanggung jawab masing-masing pihak
Murabahah
Murabahah Definisi pembiayaan utk pengadaan barang dgn menegaskan harga beli/harga perolehan kpd pembeli  pembeli membayar scr angsuran dgn harga lebih sbg laba  Pembelian barang sbg obyek  Murabahah  dapat diwakilkan kpd konsumen dgn  wakalah  ->  pemberian kuasa dari pemberi kuasa  (muwakkil)  kpd penerima kuasa  (wakil)
Murabahah  (lanj) 1. Pesanan PP/penjual ( bai ) membeli barang setelah ada pemesanan dari konsumen/pembeli ( musytari) Bersifat Mengikat  ->  musytari  tidak dapat membatalkan pesanan Tidak mengikat 2. Tanpa pesanan
Murabahah  (lanj) Obyek pembiayaan  dapat dinilai dengan uang dapat diterima oleh konsumen tidak dilarang oleh syariah Islam spesifikasinya harus jelas (identifikasi fisik, kelaikan, jangka waktu pemanfataan)
Murabahah  (lanj) Akad sekurangnya memuat identitas PP & konsumen spesifikasi obyek  murabahah harga jual, harga beli, dan cara pembayaran angsuran;  jangka waktu  ketentuan jaminan dan asuransi ketentuan uang muka ketentuan diskon/potongan ketentuan pelunasan dipercepat  ketentuan  wanprestasi  dan sanksi bagi konsumen hak dan tanggung jawab masing-masing pihak
Salam 3a. Kirim barang dan dokumen 3b. Kirim dokumen 1b. Akad Salam II 2a. Bayar   2b. Bayar 1a. Akad Salam I Konsumen P P Produsen
Salam Definisi pembiayaan utk pengadaan barang dgn cara pemesanan & pembayaran harga lebih dulu  dgn syarat tertentu yg disepakati 2 akad Akad  salam  (1)  ->  PP & konsumen  Akad  salam  (2)  ->  PP & produsen
Barang pesanan ( muslam fiih )  Diserahkan oleh produsen ( muslam alaih ) tepat waktu, sesuai dgn kualitas & jumlah yg disepakati  Penetapan harga sesuai kesepakatan dan tidak boleh berubah selama masa akad  Pembayaran harga kpd produsen dilakukan scr penuh dan tunai Salam  (lanj)
Akad sekurangnya memuat  identitas PP ( muslim ) dan produsen spesifikasi barang (nama, jenis, jumlah, ukuran, tipe, mutu barang)  waktu dan lokasi penyerahan barang harga barang dan cara pembayarannya ketentuan jaminan dan asuransi jangka waktu  salam ;  ketentuan biaya yang ditanggung masing-masing pihak atas kerusakan/kehilangan/tidak berfungsinya barang pesanan ( muslam fiih ) hak dan tanggung jawab para pihak  Salam  (lanj)
Istishna 3b. Kirim barang 2a. Akad Istishna` I 3. Membuat pesanan 1b. Pesan barang 2b. Akad  Istishna` II SHANI II (PEMASOK) 3a. Kirim dokumen MASHNU` BARANG PESANAN MUSTASHNI` SHANI I (PERUSAHAAN PEMBIAYAAN)   1.Pesan barang
Istishna Definisi pembiayaan utk pemesanan pembuatan barang dgn kriteria & syarat tertentu antara pemesan/pembeli ( mustashni` ) dan penjual/pembuat ( shani `) dgn harga yg disepakati PP dpt bertindak sbg pembeli utk memesan kpd produsen/pembuat ( shani  II) untuk menyediakan obyek  Istishna Akad  Istishna  (1)   ->  PP & konsumen/pemesan ( mustashni )  Akad  Istishna  (2)   ->   PP & produsen/pembuat ( shani  II)
Istishna  (lanj) Akad sekurangnya memuat  identitas PP dan produsen spesifikasi barang (nama, jenis, jumlah, ukuran, tipe, mutu barang)  waktu dan lokasi penyerahan barang harga jual dan cara pembayaran ketentuan jaminan dan asuransi jangka waktu ketentuan pelunasan dipercepat ketentuan biaya yang ditanggung masing-masing pihak atas kerusakan/kehilangan/tidak berfungsinya barang pesanan  hak dan tanggung jawab para pihak
Akad  akad Syariah Akad syariah yg telah ditandatangani kedua pihak tidak dapat dibatalkan scr sepihak, kecuali  kedua pihak setuju menghentikannya  akad bertentangan dengan Prinsip Syariah akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum  Tiap pihak yang bertransaksi wajib memiliki kecakapan dan kewenangan utk melakukan perbuatan hukum
Akadakad Syariah  (lanj) Tanpa unsur paksaan  Bila ada kewajiban melaksanakan asuransi, wajib diasuransikan pd perusahaan asuransi dengan Prinsip Syariah  Pencatatan akuntansi berdasarkan PSAK yg berlaku
Dewan Pengawas Syariah  PP yg melakukan kegiatan usaha syariah wajib memiliki DPS minimal 2 orang anggota dan 1 orang ketua  Anggota DPS diangkat dalam RUPS atas rekomendasi MUI Tugas memberikan nasihat & saran kepada direksi mengawasi aspek syariah kegiatan PP  mediator antara PP dgn DSN-MUI
Pelaporan Formulir A  E  Disertai pernyataan kesesuaian Syariah oleh DPS dgn tembusan kpd DSN-MUI  Disampaikan paling lambat tgl 10 setiap bulan
Terima Kasih

More Related Content

Kegiatan pp syariah_&_akad1

  • 1. KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008
  • 2. Peraturan Ketua Bapepam-LK No. Per03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. Per04/BL/2007 tentang Akad-akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
  • 3. Pokok Peraturan Sumber Pendanaan Kegiatan Pembiayaan Akad-akad Syariah Dewan Pengawas Syariah Pelaporan
  • 4. Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah Mudharabah Mutlaqah ( unrestricted investment ) Mudharabah Muqayyadah ( restricted investment ) Mudharabah Musytarakah Musyarakah (Equity participation) Lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah
  • 5. Mudharabah PP (MUDHARIB) PROYEK/USAHA SHAHIB AL MAAL TENAGA KERJA MODAL 100% PERJANJIAN BAGI HASIL X % Y % KEUNTUNGAN
  • 6. Mudharabah Mutlaqah Akad kerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana ( shahibul mal ) Shahibul mal membiayai 100% modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh Perusahan Pembiayaan Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam akad
  • 7. Mudharabah Muqayyadah Shahibul mal membiayai 100% modal kegiatan pembiayaan yg telah ditentukan PP
  • 8. Mudharabah Musytarakah Shahibul mal dan PP/pengelola ( mudharib) masing-masing menyertakan modal
  • 9. Musyarakah Akad kerja sama dengan pihak lain untuk usaha tertentu Kontribusi dana dari masing-masing pihak Keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan dalam akad
  • 10. Gearing Ratio Sumber pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah diperhitungkan sebagai komponen dalam menghitung gearing ratio
  • 11. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Sewa guna usaha : Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik Anjak piutang : akad Wakalah bil Ujrah Pembiayaan konsumen : Murabahah, Salam, Istishna Usaha kartu kredit sesuai syariah Pembiayaan lainnya sesuai syariah
  • 12. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dapat berupa komponen investasi piutang pembiayaan piutang sewa diperhitungkan dlm perbandingan dg total aktiva (minimal 40%)
  • 13. Ijarah 3b. Kirim Barang ke Nasabah 2. Beli Obyek Sewa 3a. Kirim Dokumen 4. Bayar Kewajiban 5. Pelunasan/Pembelian PENYEWA (MUSTAJIR) SUPPLIER PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (MUAJJIR) 1. Akad Sewa IMT BARANG (OBYEK SEWA) MAJUR
  • 14. Ijarah Pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa ( ujrah ) antara PP sebagai pemberi sewa ( muajjir ) dengan penyewa ( mustajir ) tanpa pengalihan kepemilikan barang
  • 15. Ijarah Muntahiyah Bittamlik = Ijarah + opsi pemindahan hak milik pada akhir masa sewa (waad) Waad bersifat tidak mengikat bagi penyewa ( mustajir ) Bila dilaksanakan, wajib dibuat akad pemindahan kepemilikan
  • 16. Ijarah Ijarah Muntahiyah Bittamlik Obyek pembiayaan milik / dalam penguasaan PP ( muajjir ) manfaat harus dapat dinilai dgn uang manfaat harus dapat diserahkan kpd Penyewa ( mustajir ) pemanfaatan harus halal scr syariah manfaat harus dapat ditentukan dengan jelas spesifikasi harus jelas (identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfaatannya)
  • 17. Ijarah Ijarah Muntahiyah Bittamlik (lanj) Akad sekurangnya memuat identitas muajjir dan mustajir spesifikasi obyek Ijarah spesifikasi manfaat obyek Ijarah harga perolehan, nilai pembiayaan, dan pembayaran sewa jangka waktu sewa saat penyerahan obyek Ijarah ketentuan pengakhiran transaksi yang belum jatuh tempo ketentuan biaya yang timbul selama masa sewa ketentuan biaya yang ditanggung oleh masing-masing pihak apabila terdapat kerusakan, kehilangan atau tidak berfungsinya obyek Ijarah ketentuan pengalihan kepemilikan obyek Ijarah oleh PP ( muajjir ) kepada pihak lain hak dan tanggung jawab masing-masing pihak
  • 18. Ijarah Ijarah Muntahiyah Bittamlik (lanj) Penetapan harga sewa ( ujrah ) & opsi Besarnya ujrah & cara pembayaran -> kesepakatan dlm akad Alat pembayaran -> uang/bentuk lain yg senilai & tidak bertentangan dgn Syariah Harga opsi pemindahan kepemilikan ditetapkan di akhir masa sewa, dlm akad pemindahan kepemilikan
  • 19. Wakalah bil Ujrah Definisi pelimpahan kuasa oleh satu pihak ( al muwakkil ) kpd pihak lain ( al wakil ) dalam hal-hal yg boleh diwakilkan dgn pemberian keuntungan ( ujrah ) Para pihak PP ( wakil ) pengalih piutang ( muwakkil ) yg berhutang ( muwakkal alaih )
  • 20. Obyek pembiayaan piutang ( muwakkal bih ) jangka pendek < 1 th belum jatuh tempo bukan piutang macet bukan berasal dari transaksi yg diharamkan oleh syariah Islam harus dibuktikan dgn dokumen tagihan & dipastikan keasliannya Wakalah bil Ujrah (lanj)
  • 21. Wakalah bil Ujrah (lanj) Akad sekurangnya memuat identitas semua pihak nilai, jumlah dan waktu jatuh tempo piutang ketentuan ujrah (jika ada) ketentuan jaminan utk PP (jika ada) ketentuan cara pembayaran hutang atau piutang oleh para pihak hak dan tanggung jawab masing-masing pihak
  • 23. Murabahah Definisi pembiayaan utk pengadaan barang dgn menegaskan harga beli/harga perolehan kpd pembeli pembeli membayar scr angsuran dgn harga lebih sbg laba Pembelian barang sbg obyek Murabahah dapat diwakilkan kpd konsumen dgn wakalah -> pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kpd penerima kuasa (wakil)
  • 24. Murabahah (lanj) 1. Pesanan PP/penjual ( bai ) membeli barang setelah ada pemesanan dari konsumen/pembeli ( musytari) Bersifat Mengikat -> musytari tidak dapat membatalkan pesanan Tidak mengikat 2. Tanpa pesanan
  • 25. Murabahah (lanj) Obyek pembiayaan dapat dinilai dengan uang dapat diterima oleh konsumen tidak dilarang oleh syariah Islam spesifikasinya harus jelas (identifikasi fisik, kelaikan, jangka waktu pemanfataan)
  • 26. Murabahah (lanj) Akad sekurangnya memuat identitas PP & konsumen spesifikasi obyek murabahah harga jual, harga beli, dan cara pembayaran angsuran; jangka waktu ketentuan jaminan dan asuransi ketentuan uang muka ketentuan diskon/potongan ketentuan pelunasan dipercepat ketentuan wanprestasi dan sanksi bagi konsumen hak dan tanggung jawab masing-masing pihak
  • 27. Salam 3a. Kirim barang dan dokumen 3b. Kirim dokumen 1b. Akad Salam II 2a. Bayar 2b. Bayar 1a. Akad Salam I Konsumen P P Produsen
  • 28. Salam Definisi pembiayaan utk pengadaan barang dgn cara pemesanan & pembayaran harga lebih dulu dgn syarat tertentu yg disepakati 2 akad Akad salam (1) -> PP & konsumen Akad salam (2) -> PP & produsen
  • 29. Barang pesanan ( muslam fiih ) Diserahkan oleh produsen ( muslam alaih ) tepat waktu, sesuai dgn kualitas & jumlah yg disepakati Penetapan harga sesuai kesepakatan dan tidak boleh berubah selama masa akad Pembayaran harga kpd produsen dilakukan scr penuh dan tunai Salam (lanj)
  • 30. Akad sekurangnya memuat identitas PP ( muslim ) dan produsen spesifikasi barang (nama, jenis, jumlah, ukuran, tipe, mutu barang) waktu dan lokasi penyerahan barang harga barang dan cara pembayarannya ketentuan jaminan dan asuransi jangka waktu salam ; ketentuan biaya yang ditanggung masing-masing pihak atas kerusakan/kehilangan/tidak berfungsinya barang pesanan ( muslam fiih ) hak dan tanggung jawab para pihak Salam (lanj)
  • 31. Istishna 3b. Kirim barang 2a. Akad Istishna` I 3. Membuat pesanan 1b. Pesan barang 2b. Akad Istishna` II SHANI II (PEMASOK) 3a. Kirim dokumen MASHNU` BARANG PESANAN MUSTASHNI` SHANI I (PERUSAHAAN PEMBIAYAAN) 1.Pesan barang
  • 32. Istishna Definisi pembiayaan utk pemesanan pembuatan barang dgn kriteria & syarat tertentu antara pemesan/pembeli ( mustashni` ) dan penjual/pembuat ( shani `) dgn harga yg disepakati PP dpt bertindak sbg pembeli utk memesan kpd produsen/pembuat ( shani II) untuk menyediakan obyek Istishna Akad Istishna (1) -> PP & konsumen/pemesan ( mustashni ) Akad Istishna (2) -> PP & produsen/pembuat ( shani II)
  • 33. Istishna (lanj) Akad sekurangnya memuat identitas PP dan produsen spesifikasi barang (nama, jenis, jumlah, ukuran, tipe, mutu barang) waktu dan lokasi penyerahan barang harga jual dan cara pembayaran ketentuan jaminan dan asuransi jangka waktu ketentuan pelunasan dipercepat ketentuan biaya yang ditanggung masing-masing pihak atas kerusakan/kehilangan/tidak berfungsinya barang pesanan hak dan tanggung jawab para pihak
  • 34. Akad akad Syariah Akad syariah yg telah ditandatangani kedua pihak tidak dapat dibatalkan scr sepihak, kecuali kedua pihak setuju menghentikannya akad bertentangan dengan Prinsip Syariah akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum Tiap pihak yang bertransaksi wajib memiliki kecakapan dan kewenangan utk melakukan perbuatan hukum
  • 35. Akadakad Syariah (lanj) Tanpa unsur paksaan Bila ada kewajiban melaksanakan asuransi, wajib diasuransikan pd perusahaan asuransi dengan Prinsip Syariah Pencatatan akuntansi berdasarkan PSAK yg berlaku
  • 36. Dewan Pengawas Syariah PP yg melakukan kegiatan usaha syariah wajib memiliki DPS minimal 2 orang anggota dan 1 orang ketua Anggota DPS diangkat dalam RUPS atas rekomendasi MUI Tugas memberikan nasihat & saran kepada direksi mengawasi aspek syariah kegiatan PP mediator antara PP dgn DSN-MUI
  • 37. Pelaporan Formulir A E Disertai pernyataan kesesuaian Syariah oleh DPS dgn tembusan kpd DSN-MUI Disampaikan paling lambat tgl 10 setiap bulan