Dokumen tersebut membahas tentang sengketa perpajakan, yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang. Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah keberatan dan banding. Keberatan diajukan dalam 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak, sedangkan banding diajukan dalam 3 bulan sejak keputusan keberatan. Bila banding dik
5. DEFINISI
Sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan
Sengket Antara WP dengan pejabat yg berwenang
a pajak Penyeba
b
Dikeluarkannya keputusan yg dpt
diajukan banding atau gugatan
berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan
7. KEBERATAN
Upaya ini dilakukan ketika WP
memperoleh Surat Ketetapan Pajak
dan merasa tidak puas atas
ketetapan pajak yang dimaksud,
maka WP dapat mengajukan upaya
hukum dengan nama keberatan
9. syarat
Diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa
Indonesia
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tannggal
surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali WP
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan diluar kuasanya
Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak
yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan WP disertai alasan-alasan yang jelas
Untuk satu surat keberatan diajukan terhadap satu
ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak
10. Terjadi apabila WP tetap merasa tidak puas atas
keputusan keberatan yang telah dikeluarkan oleh
Dirjen Pajak, maka WP dapat mengajukan
banding berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
11. syarat
Diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Ke
putusan Dirjen Pajak mengenai keberatan ajak yang diajukan banding
atau 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan Dirjen
Pajak bea dan cukai mengenai keberatan kebaeanan dan cukai.
Pengajuan banding 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila jangka
waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaan pemohon banding.
Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding
Mencantumkan alasan-alasan yang jelas dan tanggal diterima surat
keputusan yang dibanding
Melampirkan salinan keputusan yang dibanding dan bukti-bukti
pendukung lainnya, termasuk melampirkan SSP (surat setoran pajak)
Melunasi 50% dari jumlah yang terutang atas keputusan yang
dibanding
13. ILUSTRASI
Asumsi: Wajib Pajak tidak mengajukan Banding
Sebelum SK keberatan Sanksi denda Yg msh harus
keberatan 50% dibayar
Menerima
seluruhnya 0 0
0
Dibayar Sebagian 400.000.000x
SKPKB 600.000.000
100.000.000 500.000.000 50%
1.000.000.000
Menolak 900.000.000x
1.350.000.000
1.000.000.000 50%
Menambah 1.100.000.000
1.650.000.000
1.200.000.000 x50%
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
12
keberatan Bulan
Sejak diterimanya
permohonan
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan Dirjen Pajak tidak
memberikan suatu keputusan, Keberatan WP dianggap dikabulkan
15. JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK
Tanpa ada keberatan
JATUH 1 BULAN
SKP TEMP
O SEJAK SKP
DITERBITKAN
WP mengajukan keberatan
1 BULAN
JATUH
SK TEMP
SKP keberatan O SEJAK SK
KEBERATAN
DITERBITKAN
17. JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK
Bila WP mengajukan banding
SK b
i
J
a
t
e
1
keberata a
n n
d
n
g
t
u
m
p bulan
h o
Pengadilan Sejak putusan
banding
Pajak
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum
merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan
Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa
denda sebesar 50% tidak dikenakan.
18. UPAYA PENYELESAIAN
DI PENGADILAN PAJAK
BANDING
Dikabulkan
seluruhnya
atau sebagian SANKSI
PERMOHONAN
BANDING DENDA
100%
Ditolak
19. SKPKB hasil pemeriksaan Rp100.000.000,00
Setuju Hasil Pemeriksaan Rp30.000.000,00
Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi Rp 80.000.000,00
Pajak Kurang Dibayar (80.000.000 - 30.000.000) Rp
50.000.000,00
Mengajukan Banding
[Tidak ada keharusan membayar
sejumlah yang tidak disetujui (Ps.27 (5a)]
Putusan Banding, SKPKB menjadi Rp65.000.000,00
Pajak Kurang Dibayar (65.000.000 - 30.000.000) Rp
35.000.000,00
Sanksi Denda (100% X Rp35.000.000) Rp 35.000.000,00
Harus Dilunasi Rp 70.000.000