Warga negara diatur oleh UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang menyatakan bahwa warga negara adalah orang yang lahir dari orang tua Indonesia atau lahir di Indonesia. Warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk bela negara, pendidikan, dan kebebasan beragama menurut UUD 1945."
1 of 9
Download to read offline
More Related Content
Kelompok 5.pptx
1. Kelompok 5
- Deri Purnama (121200328)
-Maya delima (121200359)
-Miftah Mubarok(121200497)
2. 1. Warga Negara Indonesia
2. Pasal 26 UUD 1945 (asas Ius Soli dan Ius
Sanguinis),UU No 12 Thn 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia
3. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
4. Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) UUD 1945,Pasal 31
UUD 1945,mengenai bela negara, tentang Pendidikan
dan pengajaran,Pasal 28 dan 29 UUD 1945
5. UU No 12 Thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2
MATERI PEMBAHASAN
3. 1. Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal di bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu.
Secara etimologis,kata warga negara berasal dari bangsa romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin.
Adapun beberapa fungsi warga negara,diantaranya :
- Fungsi warga negara yang pertama
- Fungsi warga negara yang kedua
- Fungsi warga negara yang ketiga
- Fungsi warga negara yang keempat
- Fungsi warga negara yang kelima
- Fungsi warga negara yang keenam
- Fungsi warga negara yang ketujuh
2. Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis (Pasal 26 UUD 1945)
a. Asasa Ius Soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran)
Merupakan kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Ius soli berlawanan dengan
Ius Sanguinis. Terdapat beberapa negara yang menerapkan ius soli ini diantaranya Argentina,Jamaika, dan Brazil.
b. Asas Ius Sanguinis (asas keturunan)
Merupakan kewarganegaraan seseorang yang ditentukan oleh keturunan yang bersangkutan. Terdapat beberapa
negara yang menerapkan ius sangunis ini diantaranya Belanda,Inggris dan Jerman.
3
4.
Kewarganegaraan Indonesia (UU No 12 Thn 2006)
Kewarganegaraan indonesia diatur dalam UU nomor 12 Thn 2006. Menurut UU ini,orang yang
menjadi warga negara indonesia yaitu :
a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
b. Orang yang lahir dari perkawinan sah ayah&ibu WNI
c. Anak yang lahir dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu WNA,atau sebaliknya
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
e. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
d. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
4
5. 3. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang.
A. Hak dan kewajiban warga negara :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
B. Hak warga negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
5
6. 4. Pasal 27 ayat (3),Pasal 30 ayat (1) UUD 1945,Pasal
31 UUD 1945, dan Pasal 28&29 UUD 1945
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 :
Berdasarkan pasal 27 Ayat 3, bela negara yang dilakukan oleh warga negara
merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangasa dari segala
ancaman.
Sementara itu, wujud upaya pembelaan negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap
warga negara untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, dan hukum nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Namun isi yang terkandung dalam Pasal 30 ayat 1 1945 :
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
Negara yang mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk
mendapatkan keamanan dari negara itu sendiri.
6
7. Pasal 31 UUD 1945 berisi tentang :
a. hak warga negara atas pendidikan
b. kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar
c. kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar warga negara
d. usaha dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah
e. prioritas anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD oleh pemerintah
f. pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh pemerintah dengan menunjang tinggi nilai agama
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28 UUD 1945 :
Pada awalnya, pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 hanya memiliki satu ayat yaitu: Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal tersebut kemudian direvisi setelah amandeman dalam Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 29 UUD 1945 ini memiliki isi pasal :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 29 yaitu
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
7
8. 5. Pendidikan Tinggi (UU No 12 Thn 2012)
Ilmu Pengetahuan dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah rangkaian
pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan
pendekatan tertentu.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disahkan Presiden Dr. H.
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Agustus 2012 di Jakarta.
Pada penjelasan ini terdapat juga :
1. Fungsi pendidikan tinggi menurut UU No 12 Thn 2012
2. Tujuan pendidikan tinggi menurut UU No 12 Thn 2012
3. Dasar Hukum menurut UU No 12 Thn 2012
4. Penjelasan umum pendidikan tinggi menurut UU No 12 Thn 2012
8
9. Pada akhirnya kami dapat menyimpulkan bahwa warga negara adalah seseorang
tinggal pada suatu wilayah tersebut, Warga negara akan diakui oleh negara nya jika
memiliki keturunan atau lahir di negara itu sendiri. Warga negara mempunyai hak dan
kewajibannya dari negara untuk keamanan warga tersebut. Adapun beberapa pasal
yang menerangkan bahwa bela negara adalah kesiapan dan kerelaan dari warga
tersebut untuk mempertahankan negara nya dan juga hak dan kewajiban warga itu
sendiri untuk memiliki Pendidikan yang tinggi.
Kesimpulan
9