Dokumen ini menjelaskan tentang illegal logging, yaitu kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu tanpa izin. Dampak dari illegal logging meliputi kerugian ekonomi, kerusakan ekosistem, dan pengrusakan mental bangsa. Solusi yang diusulkan termasuk reboisasi, pelarangan pembalakan sembarangan, serta penerapan sanksi yang berat.