1. KELOMPOK III
Pancasila dan Penegakan HAM di Indonesia
Disusun Oleh :
Sarip Hidayatuloh
Siti Fatonah
Awan Bachtiar
Riska Tri Agustina
Dosen : Bpk. Armada Hadi
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Jurusan : Manajemen
2. Sejalan
dengan
amanat
konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa perlindungan
HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa
hak-hak
sipil,politik,ekonomi,sosial
budaya,dan hak pembangunan merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
baik dalam penerapan,pemantauan,maupun
dalam pelaksanaanya.
3. HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI,
yaitu:
1. Pembukaan UUD 1945 (alenia 1),
2. Pancasila sila keempat,
3. Batang tubuh UUD 1945 (Pasal 27,29 dan
30),
4. UU Nomor 39/1999 tentang HAM
5. UU Nomor26/2000 tentang Pengadilan
HAM.
4. HAM di Indonesia menjamin :
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10.Hak anak
5. Kegiatan-kegiatan pokok penegak HAM meliputi :
• Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi Tahun 2004
• Pelaksanaan Rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari Tahun 2004-2009 sebagai gerakan
nasional.
• Peningkatan penegak hukum terhadap pemberantasan
tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika
serta obat berbahaya lainnya.
6. Lanjutan
• Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum
yang transparan.
• Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektivitas penegakan hukum dan HAM.
• Pembaharuan materi hukum yang terkait dengan
pemberantasan korupsi.
• Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang
melakukan perjalanan baik ke luar maupun masuk ke
wilayah Inonesia.
7. Lembaga Penegak HAM
Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan
pengkajian,penelitian,penyuluhan,pemantauan,dan mediasi hak sasi
manusia.
Tujuan Komnas HAM
• Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila,UUD 1945, dan Piagam PBB serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
• Meningkatkan perlindunggan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya
pribadi
manusia
Indonesia
seutuhnya
dan
kemampuannya berpartisipasi dalam barbagai bidang kehadupan.
8. Wewenang Komnas HAM :
*) Wewenang dalam bidang pengkajian penelitian
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen
internasional hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan
aksesi dan retifikasi.
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan
perundang
undangan
untuk
memberikan
rekomendasi
mengenai
pembentukan,perubahan,dan pencabutan peraturan
perundang undangan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia.
9. Lanjutan
c. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
d. Studi kepustakaan,studi lapangan,studi banding di
negara lain mengenai hak asasi manusia.
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan
dengan perlindungan,penegakan dan pemajuan hak
asasi manusia.
f. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan
organisasi,lembaga atau pihak lainnya,baik tingkat
nasional,regional,maupun internasional dalam
hak asasi manusia.
10. Pengadilan HAM
Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili
pelanggaran hak asasi manusia yang berat di
bentuk pengadilan HAM di lingkungan
peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi.
11. Partisipasi Masyarakat
Parstisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam
pasal 100-103 UU tentang HAM. partisipasi masayarakat
dapat di bentuk sebagai berikut:
1. setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masayarakat,
lembaga
swadaya
masayarakat
(LSM),atau lembaga kemasyarakatan lainya, berhak
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia.
2. pemasyarakatan juga berhak menyampaikan laporan atas
terjadinya pelanggaran hak asasi manuasia kepada komnas
HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka
perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi
manuasia.
12. KESIMPULAN
Indonesia sebagai Negara hukum sangat
menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila
sebagai dasar negara dan landasan yang
fundamental mengandung nilai-nilai bahwa
negara negara harus menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai mahluk yang
beradab
dalam
hidup
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.