ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KELOMPOK III
Pancasila dan Penegakan HAM di Indonesia
Disusun Oleh :
Sarip Hidayatuloh
Siti Fatonah
Awan Bachtiar
Riska Tri Agustina

Dosen : Bpk. Armada Hadi
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Jurusan : Manajemen
Sejalan
dengan
amanat
konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa perlindungan
HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa
hak-hak
sipil,politik,ekonomi,sosial
budaya,dan hak pembangunan merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
baik dalam penerapan,pemantauan,maupun
dalam pelaksanaanya.
HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI,
yaitu:

1. Pembukaan UUD 1945 (alenia 1),
2. Pancasila sila keempat,
3. Batang tubuh UUD 1945 (Pasal 27,29 dan
30),
4. UU Nomor 39/1999 tentang HAM
5. UU Nomor26/2000 tentang Pengadilan
HAM.
HAM di Indonesia menjamin :
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10.Hak anak
Kegiatan-kegiatan pokok penegak HAM meliputi :
• Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi Tahun 2004
• Pelaksanaan Rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari Tahun 2004-2009 sebagai gerakan
nasional.
• Peningkatan penegak hukum terhadap pemberantasan
tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika
serta obat berbahaya lainnya.
Lanjutan
• Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum
yang transparan.
• Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektivitas penegakan hukum dan HAM.
• Pembaharuan materi hukum yang terkait dengan
pemberantasan korupsi.
• Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang
melakukan perjalanan baik ke luar maupun masuk ke
wilayah Inonesia.
Lembaga Penegak HAM
Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan
pengkajian,penelitian,penyuluhan,pemantauan,dan mediasi hak sasi
manusia.
Tujuan Komnas HAM
• Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila,UUD 1945, dan Piagam PBB serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
• Meningkatkan perlindunggan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya
pribadi
manusia
Indonesia
seutuhnya
dan
kemampuannya berpartisipasi dalam barbagai bidang kehadupan.
Wewenang Komnas HAM :
*) Wewenang dalam bidang pengkajian penelitian
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen
internasional hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan
aksesi dan retifikasi.
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan
perundang
undangan
untuk
memberikan
rekomendasi
mengenai
pembentukan,perubahan,dan pencabutan peraturan
perundang undangan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia.
Lanjutan
c. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
d. Studi kepustakaan,studi lapangan,studi banding di
negara lain mengenai hak asasi manusia.
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan
dengan perlindungan,penegakan dan pemajuan hak
asasi manusia.
f. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan
organisasi,lembaga atau pihak lainnya,baik tingkat
nasional,regional,maupun internasional dalam
hak asasi manusia.
Pengadilan HAM

Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili
pelanggaran hak asasi manusia yang berat di
bentuk pengadilan HAM di lingkungan
peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi.
Partisipasi Masyarakat
Parstisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam
pasal 100-103 UU tentang HAM. partisipasi masayarakat
dapat di bentuk sebagai berikut:
1. setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masayarakat,
lembaga
swadaya
masayarakat
(LSM),atau lembaga kemasyarakatan lainya, berhak
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia.
2. pemasyarakatan juga berhak menyampaikan laporan atas
terjadinya pelanggaran hak asasi manuasia kepada komnas
HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka
perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi
manuasia.
KESIMPULAN

Indonesia sebagai Negara hukum sangat
menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila
sebagai dasar negara dan landasan yang
fundamental mengandung nilai-nilai bahwa
negara negara harus menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai mahluk yang
beradab
dalam
hidup
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
THANK YOU

More Related Content

Kelompok3 stie mbi pancasila

  • 1. KELOMPOK III Pancasila dan Penegakan HAM di Indonesia Disusun Oleh : Sarip Hidayatuloh Siti Fatonah Awan Bachtiar Riska Tri Agustina Dosen : Bpk. Armada Hadi Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Jurusan : Manajemen
  • 2. Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil,politik,ekonomi,sosial budaya,dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan,pemantauan,maupun dalam pelaksanaanya.
  • 3. HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu: 1. Pembukaan UUD 1945 (alenia 1), 2. Pancasila sila keempat, 3. Batang tubuh UUD 1945 (Pasal 27,29 dan 30), 4. UU Nomor 39/1999 tentang HAM 5. UU Nomor26/2000 tentang Pengadilan HAM.
  • 4. HAM di Indonesia menjamin : 1. Hak untuk hidup 2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. Hak mengembangkan diri 4. Hak memperoleh keadilan 5. Hak atas kebebasan 6. Hak atas rasa aman 7. Hak atas kesejahteraan 8. Hak turut serta dalam pemerintahan 9. Hak wanita 10.Hak anak
  • 5. Kegiatan-kegiatan pokok penegak HAM meliputi : • Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana aksi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2004 • Pelaksanaan Rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari Tahun 2004-2009 sebagai gerakan nasional. • Peningkatan penegak hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
  • 6. Lanjutan • Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan. • Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan HAM. • Pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi. • Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik ke luar maupun masuk ke wilayah Inonesia.
  • 7. Lembaga Penegak HAM Komnas HAM Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian,penyuluhan,pemantauan,dan mediasi hak sasi manusia. Tujuan Komnas HAM • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila,UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. • Meningkatkan perlindunggan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam barbagai bidang kehadupan.
  • 8. Wewenang Komnas HAM : *) Wewenang dalam bidang pengkajian penelitian a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan retifikasi. b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,perubahan,dan pencabutan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • 9. Lanjutan c. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian d. Studi kepustakaan,studi lapangan,studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia. e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan,penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. f. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi,lembaga atau pihak lainnya,baik tingkat nasional,regional,maupun internasional dalam hak asasi manusia.
  • 10. Pengadilan HAM Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
  • 11. Partisipasi Masyarakat Parstisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam pasal 100-103 UU tentang HAM. partisipasi masayarakat dapat di bentuk sebagai berikut: 1. setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masayarakat, lembaga swadaya masayarakat (LSM),atau lembaga kemasyarakatan lainya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. 2. pemasyarakatan juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manuasia kepada komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manuasia.
  • 12. KESIMPULAN Indonesia sebagai Negara hukum sangat menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila sebagai dasar negara dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa negara negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.