ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
Kementerian negara dan lembaga pemerintahan non kementerian
 Pasal 17 UUD 1945
 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015
Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 tahun
2015 :
 Kementerian yang melaksanakan fungsi
sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
 Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan
dalam UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini
disebut Kementerian Kelompok I.
 Kementerian Dalam Negeri;
 Kementerian Luar Negeri;
 Kementerian Pertahanan;
Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini
disebut Kementerian Kelompok II
1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
5. Kementerian Riset,
Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi
6. Kementerian Kesehatan
7. Kementerian Sosial
8. Kementerian
Ketenagakerjaan
9. Kementerian
Perindustrian
10. Kementerian
11. Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
12. Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat;
13. Kementerian Perhubungan
14. Kementerian Komunikasi
dan Informatika
15. Kementerian Pertanian
16. Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
17. Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
18. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi;
19. Kementerian Agraria dan
Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, yang selanjutnya dalam
Peraturan Presiden ini disebut Kementerian
Kelompok III
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
5. Kementerian Pariwisata
6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
8. Kementerian Sekretariat Negara.
1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian
Kelompok II mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. (ayat
1)
2) Tugas kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan upaya
pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian
dari tujuan pembangunan nasional.
 Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan, meliputi seluruh
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan
tujuan nasional yang termaksud dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah
Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
 Dalam program pembangunan nasional (Propenas) disebutkan
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah Mewujudkan
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan,
berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang didukung oleh manusia Indonesia
yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta
tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi,
dan berdisiplin.
Pasal 5 ayat (1)
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidangnya
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
Pasal 5 ayat (2)
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidangnya
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.
Pasal 32 ayat (1)
a. perumusan dan penetapan kebijakan di
bidangnya
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya.

More Related Content

Kementerian negara dan lembaga pemerintahan non kementerian

  • 2.  Pasal 17 UUD 1945  Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015
  • 3. Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 :
  • 4.  Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian. 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
  • 5.  Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I.
  • 6.  Kementerian Dalam Negeri;  Kementerian Luar Negeri;  Kementerian Pertahanan;
  • 7. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II
  • 8. 1. Kementerian Agama; 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Kementerian Keuangan 4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 6. Kementerian Kesehatan 7. Kementerian Sosial 8. Kementerian Ketenagakerjaan 9. Kementerian Perindustrian 10. Kementerian 11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 13. Kementerian Perhubungan 14. Kementerian Komunikasi dan Informatika 15. Kementerian Pertanian 16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 17. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 18. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 19. Kementerian Agraria dan
  • 9. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok III
  • 10. 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 5. Kementerian Pariwisata 6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 7. Kementerian Pemuda dan Olahraga 8. Kementerian Sekretariat Negara.
  • 11. 1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (ayat 1) 2) Tugas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
  • 12.  Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan, meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yang termaksud dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.  Dalam program pembangunan nasional (Propenas) disebutkan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah Mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi, dan berdisiplin.
  • 13. Pasal 5 ayat (1) a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  • 14. Pasal 5 ayat (2) a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  • 15. Pasal 32 ayat (1) a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.