KEPABEANAN dalam konsep tata laksana manajemen logistik
1. TINDAK PIDANA DI BIDANG
KEPABEANAN
BEBY SURYANI, SH, MH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MEDAN AREA
2. A. DEFENISI
ï‚— Bea berasal dari bahasa sansekerta yg berarti
ongkos
ï‚— Bea dipakai sbg istilah ongkos barang yg keluar
atau masuk suatu negara
ï‚— Instansi pemungutnya disebut pabean
ï‚— Secara istilah kepabeanan berarti, segala sesuatu
yg terkait dengan pengawasan atas lalu lintas
barang antar negara
ï‚— Bea dibagi menjadi : 1. Bea masuk yakni pungutan
negara berdasarkan uu pabean yg dikenakan thd
brg yg diimpor
II. Bea keluar yakni pungutan
negara thd barang yg diekspor
3. ï‚— Cukai adlh pungutan negara yg dikenakan
thd brg2 yg mempunyai sifat atw karakteristik
yg ditetapkan dalam uu cukai
ï‚— Barang kena cukai adalah barang2 tertentu
yg mempunyai sifat atau karakteristik yang
konsumsinya perlu dikendalikan,
peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya
dapat menimbulkan efek negatif bg
masyarakat atw lingkungan hidup atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan
negara demi keadilan dan keseimbangan
4. B. TUJUAN BEA CUKAI
ï‚— Mengurangi tingkat impor
ï‚— Sebagai pemasukan negara
ï‚— Melindungi industri dalam negri dari
limpahan produk luar negri yg diimpor
ï‚— Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan
dalam negri
ï‚— Melindungi kelestarian sumber daya alam
ï‚— Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di
dalam negri
ï‚— Mengurani konsumsi barang tertentu
5. C. PERATURAN PERUUAN BIDANG PABEAN
ï‚— UU No 39 tahun 2007 ttg Cukai
ï‚— UU no 17 tahun 2006 ttg Kepabeanan
ï‚— Peraturan Mentri Keuangan no.62/pmk.011/2010 ttg
tarif cukai etil alkohol, minuman yg mengandung etil
alkohol, dn konsentrat yg mengandung etil alkohol
ï‚— Peraturan Menteri Keuangan no 99/pmk.011/2010 ttg
tarif cukai hasil tembakau
ï‚— Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai no.p-
43/bc/2009 ttg tata cara penetapan tarif cukai hasil
tembakau
ï‚— Peraturan Direktoral Jendral Bea dan Cukai no.p-
22/bc/2010 ttg tata cara pemungutan cukai etil
alkohol, minuman mngndung etil alkohol, dan
6. ï‚— Unsur-unsur pidana dalam tindak pidana
kepabeanan adalah
a. Setiap orang baik orang perseorangan maupun
badan hukum yang
b. Secara hukum melanggar kewajiban
kepabeanan, yaitu semua ketentuan yg diatur
dlm uu 17 tahun 2006 yg harus dipenuhi dalam
menjalankan kegiatan kepabeanan
ï‚— Penegakan hukum atas tindak pidana di bidang
kepabeanan diatur dalam Pasal 102, pasal 102A-
102D, Pasal 103, Pasal 103A-103B, Pasal 104,
Pasal 105, Pasal 108, Pasal 109 uu no 17 tahun
2006