SK KADES TENTANG PENUNJUKKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TA. 2017
1 of 7
Downloaded 41 times
More Related Content
KEPUTUSAN KEPALA DESA
1. KEPALA DESA BALINGASAL
KECAMATAN PADURESO
KABUPATEN KEBUMEN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BALINGASAL,
NOMOR : 141/22/KEP/2016
TENTANG
PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,
PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN BENDAHARA DESA
DI DESA BALINGASAL, KECAMATAN PADURESO, KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2017
KEPALA DESA BALINGASAL,
Menimbang : a. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017,
maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa dan Bendahara Desa di Desa Balingasal, Kecamatan
Padureso, Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan
Kepala Desa tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Kegiatan,
Bendahara Desa di Desa Balingasal, Kecamatan Padureso,
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4331);
2. 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
3. 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
13. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2007 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
8);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2016 Nomor 10);
4. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2015 Nomor 12);
23. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pengadaan Barang/Jasa Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor
73 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratuan Bupati
Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa;
24. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 64);
25. Peraturan Desa Balingasal Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pungutan Desa (Lembaran Desa Balingasal Tahun 2014
Nomor 5);
26. Peraturan Desa Balingasal Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun
2015 – 2019 (Lembaran Desa Balingasal Tahun 2015
Nomor 4);
27. Peraturan Desa Balingasal Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 (Lembaran
Desa Balingasal Tahun 2016 Nomor 5).
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa,
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara Desa
dan Pelaksana Kegiatan di Desa Balingasal, Kecamatan Padureso,
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan Barang Desa;
c. menetapkan Bendahara Desa;
d. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan
penerimaan Desa;
e. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan Barang
Milik Desa:
f. mengesahkan RAB;
g. melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sekali dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan kas;
5. h. menetapkan PTPKD;
i. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam
APB Desa; dan
j. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban APB Desa.
KETIGA : Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa dan bertindak selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan
Keuangan Desa mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBDesa;
b. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang
desa;
c. Menyusun Racangan Peraturan Desa tentang APBDesa,
Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBDesa;
d. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
e. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APB Desa;
f. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan
pengeluaran APB Desa;
g. mengkoordinasikan tugas Kepala Seksi dan Bendahara
selaku PTPKD; dan
h. melaksanakan verifikasi/evaluasi RAB Awal dan RAB
kegiatan.
KEEMPAT : Kepala Seksi sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa dan bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai bidangnya
yang mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan kegiatan berupa RAB awal dan RAB;
b. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi
tanggung jawabnya;
c. mengajukan SPP/Panjar;
d. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APB
Desa;
e. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas
beban anggaran belanja kegiatan;
f. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
g. mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatan;
h. menyerahkan bukti-bukti transaksi kepada Bendahara
setelah diverifikasi oleh koordinator PTPKD; dan
i. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada
Kepala Desa.
KELIMA : Bendahara Desa mempunyai tugas dan wewenang :
a. melaksanakan pemungutan pendapatan desa yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Desa;
b. menerima Pendapatan Desa;
c. menyimpan Pendapatan Desa;
d. menyetorkan/membayar tagihan/kewajiban desa dengan
persetujuan Kepala Desa;
e. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka
pelaksanaan APB Desa;
6. f. memungut dan menyetorkan Pajak;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana;
dan
h. melakukan penagihan piutang desa.
KEENAM : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa di Desa Balingasal, Kecamatan Padureso,
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ditetapkan di Balingasal
pada tanggal 12 Desember 2016
KEPALA DESA BALINGASAL
PRIYATINI
TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. :
1. Bupati Kabupaten Kebumen;
2. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Kebumen;
3. Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen;
4. Camat Padureso;
5. Ketua Badan Permusyarawatan Desa Balingasal;
6. Yang bersangkutan;
7. Pertinggal;
______________________________________________________________________________
7. Lampiran : Keputusan Kepala Desa Balingasal
Kecamatan Padureso, Kabupaten
Kebumen
Nomor : 141/22/KEP/2016
Tanggal : 12 Desember 2016
PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,
PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA , BENDAHARA DESA DAN
PELAKSANA KEGIATAN DI DESA BALINGASAL, KECAMATAN PADURESO,
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2017
NO N A M A
JABATAN DALAM
DINAS
DI TUNJUK SEBAGAI
1 2 3 4
1. Priyatini Kepala Desa. PKPKD/Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa
2. Udhi Purnomo Pj. Sekretaris Desa PTPKD/Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa
3. Marman Kepala Dusun VI Bendahara Desa
4. Warsino Kaur Keuangan Pelaksana Kegiatan Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah
Desa
5. Manang Kaur Pembangunan Pelaksana Kegiatan Bidang
Pelaksanaan Pembangunan
6. Abdul Azis Kaur Kesra Pelaksana Kegiatan Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
Desa dan Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
KEPALA DESA BALINGASAL
PRIYATINI