際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEPUTUSAN LURAH DESA PANGGUNGHARJO
NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
BADAN PELAKSANA JARING PENGAMAN SOSIAL (BAPEL JPS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH DESA PANGGUNGHARJO
Menimbang :
a. bahwa pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat
dan pemberdayaan masyarakat yang lemah serta tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan merupakan tanggung jawab Pemerintah;
b. bahwa sistem jaring pengaman sosial yang dilaksanakan oleh BAPEL
JPS merupakan program desa yang bertujuan memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaring pengaman sosial perlu
dibentuk badan penyelenggara yang berdasarkan prinsip
kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas,
dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk
pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan
masyarakat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai
Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun
2011 tentang Jaminan Kesehatan Semesta;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantul Seri C nomor 1 Tahun 2005);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul
Tahun 2007 Seri D Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 18);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul
Tahun 2009 Seri D Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Sistem Jaminan Kesehatan Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN LURAH DESA TENTANG PEMBENTUKAN
BADAN PELAKSANA JARING PENGAMAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Lurah Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Panggungharjo;
2. Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dan Pamong Desa;
3. Lurah Desa Panggungharjo adalah Lurah Pemerintah Desa yang
dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Lurah Desa;
4. Keputusan Lurah Desa adalah semua keputusan yang bersifat
mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa, peraturan
lurah desa dan kebijaksanaan Lurah Desa yang menyangkut
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
5. Jaring Pengaman Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidupnya yang layak dengan menggunakan sumber pembiayaan
dari pemerintah desa dan/atau masyarakat
6. Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial, yang selanjutnya disebut
BA PEL JPS adalah badan desa yang dibentuk/didirikan oleh
pemerintah desa yang yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaring pengaman sosial;
7. Dana Jaring Pengaman Sosial adalah dana amanat milik seluruh
peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BAPEL JPS untuk pembayaran
manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program perlindungan sosial;.
8. Peserta adalah setiap orang yang menerima manfaat perlindungan sosial
desa;
9. Manfaat adalah faedah perlindungan sosial yang menjadi hak peserta
dan/atau anggota keluarganya
10. Pemberi Pelayanan Jaring Pengaman Sosial yang selanjutnya disebut
PP-JPS adalah orang dan/atau institusi yang memberikan pelayanan
kepada peserta berdasarkan suatu Perjanjian Kerjasama;
11. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta,
masyarakat dan/atau Pemerintah Desa;
12. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah Desa
dan/atau masyarakat bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai
peserta program Jaring Pengaman Sosial;
13. Dewan Penasehat Jaring Pengaman Sosial yang selanjutnya disingkat
DPJPS adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Lurah Desa
dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan
sistem perlindungan sosial;
14. Dewan Pengawas adalah organ BAPEL JPS yang bertugas melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BAPEL JPS oleh Kepala
BAPEL JPS dan memberikan nasihat kepada Kepala BAPEL JPS dalam
penyelenggaraan program Perlindungan Sosial;
15. Kepala Badan adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan BAPEL JPS untuk kepentingan BAPEL JPS,
sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BAPEL JPS, serta mewakili
BAPEL JPS, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 1
Berdasarkan Keputusan Lurah Desa ini dibentuk BAPEL JPS.
ukumonline.com
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
BAPEL JPS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan program perlindungan sosial yang meliputi
a. JPS Kesehatan
b. JPS Pendidikan
c. JPS Pangan dan Gizi
BAB III
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Status
Pasal 3
1. BAPEL JPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah badan
pelaksana teknis pemerintahan desa.
2. BAPEL JPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
kepada Lurah Desa.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 4
BAPEL JPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkedudukan dan
berkantor pusat di kantor desa Panggungharjo.
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 5
1. JPS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
2. JPS Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi
menyelenggarakan program jaminan pendidikan.
3. JPS Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
berfungsi menyelenggarakan program jaminan pemenuhan pangan dan
gizi.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 6
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BAPEL
JPS bertugas untuk:
a. melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
b. memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta;
c. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah dan/atau masyarakat;
d. mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
e. mengumpulkan dan mengelola data Peserta program JPS;
f. membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan sesuai dengan
ketentuan program JPS; dan
g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program JPS kepada
Peserta dan masyarakat.
Bagian Ketiga
Wewenang
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BAPEL
JPS berwenang untuk:
a. menagih pembayaran Iuran;
b. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dalam
memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan BAPEL JPS;
c. membuat kesepakatan dengan PP-JPS mengenai besar pembayaran
pelayanan;
d. membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan PP-JPS;
e. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta yang tidak memenuhi
kewajibannya; dan
f. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan
program JPS.
Bagian Keempat
Hak
Pasal 8
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
BAPEL JPS berhak untuk:
a. memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang
bersumber dari Dana Jaring Pengaman Sosial dan/atau sumber lainnya
yang sah; dan
b. memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program JPS
dari DPJPS setiap 6 (enam) bulan.
Bagian Kelima
Kewajiban
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, BAPEL
JPS berkewajiban untuk:
a. memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta;
b. memberikan informasi melalui media cetak mengenai kinerja, kondisi
keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya;
c. memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta;
d. memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban
untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
e. memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk
mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
f. melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
dalam penyelenggaraan JPS; dan
g. melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan,
secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Lurah dengan tembusan
kepada DPJPS.
BAB V
PENDAFTARAN PESERTA
DAN PEMBAYARAN BANTUAN IURAN PESERTA
Bagian Kesatu
Pendaftaran Peserta
Pasal 10
1. Pemerintah desa mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota
keluarganya sebagai Peserta kepada BAPEL JPS melalui Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Desa Panggungharjo
2. Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data mengenai diri sendiri
dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) untuk disampaikan
kepada BAPEL JPS.
Bagian Kedua
Pembayaran Bantuan Iuran Peserta
Pasal 11
1. Pemerintah Desa membayar dan menyetor Iuran untuk penerima
Bantuan Iuran kepada BAPEL JPS.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pembayaran
bantuan Iuran program JPS diatur dalam Peraturan Lurah Desa
BAB VI
ORGAN BAPEL JPS
Bagian Kesatu
Struktur
Pasal 12
Organ BAPEL JPS terdiri atas Dewan Pengawas dan Kepala BAPEL JPS
Bagian Kedua
Dewan Pengawas
Pasal 13
1. Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang.
2. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1
(satu) orang unsur BPD, atas 1 (satu) orang unsur LPMD, atas 1 (satu)
orang unsur Karang Taruna, atas 1 (satu) orang unsur TP PKK, dan 3
(tiga) orang dari unsur tokoh masyarakat
3. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Lurah Desa.
4. Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas oleh Lurah
Desa.
5. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 14
1. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan
tugas BAPEL JPS.
2. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan
Pengawas bertugas untuk:
a. melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan JPS dan kinerja
Kepala BAPEL JPS;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan
pengembangan Dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kepala BAPEL
JPS;
3. memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Kepala BAPEL
JPS mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan JPS; dan
menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan JPS sebagai
bagian dari laporan BAPEL JPS kepada Presiden dengan tembusan
kepada DJSN.
4. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dewan Pengawas berwenang untuk:
a. menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BAPEL JPS;
b. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Kepala BAPEL JPS;
c. mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BAPEL
JPS;
d. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai
penyelenggaraan BAPEL JPS; dan
e. memberikan saran dan rekomendasi kepada Lurah Desa mengenai
kinerja Kepala BAPEL JPS.
Bagian Ketiga
Kepala BAPEL JPS
Pasal 15
1. Kepala BAPEL JPS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan dan Agama ex oficio
2. Kepala BAPEL JPS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibantu
oleh 3 orang pelaksana harian yang berasal dari profesional
3. Pelaksana harian JPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala BAPEL JPS.
4. Menetapkan salah seorang dari anggota Pelaksana Harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai Ketua Pelaksana Harian dan 2 (dua)
orang lainnya sebagai anggota
5. Pelaksana harian diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 16
1. Kepala BAPEL JPS berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan
operasional BAPEL JPS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan
Manfaat sesuai dengan haknya.
2. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
BAPEL JPS bertugas untuk:
a. melaksanakan pengelolaan BAPEL JPS yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;
b. mewakili BAPEL JPS di dalam dan di luar pengadilan; dan
c. menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas
untuk melaksanakan fungsinya.
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala BAPEL JPS berwenang untuk:
a. melaksanakan wewenang BAPEL JPS;
b. menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata
kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
c. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BAPEL JPS termasuk
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BAPEL
JPS serta menetapkan penghasilan pegawai BAPEL JPS;
d. mengusulkan kepada Lurah desa penghasilan bagi Dewan Pengawas
dan BAPEL JPS;
e. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa
dalam rangka penyelenggaraan tugas BAPEL JPS dengan
memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas;
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
1. BAPEL JPS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan kepada Lurah Desa dengan tembusan kepada Dewan
Pengawas paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
2. Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat dimulai dari 1 Januari sampai dengan
31 Desember
3. Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh BAPEL JPS setelah berkonsultasi dengan
Dewan Pengawas
4. Laporan keuangan BAPEL JPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku.
5. Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan ke dalam bentuk
ringkasan eksekutif melalui media komunikasi yang sesuai paling
lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
6. Bentuk dan isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Kepala Bapel setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Pengawas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 18
1. Pengawasan terhadap BAPEL JPS dilakukan secara eksternal dan
internal.
2. Pengawasan internal BAPEL JPS dilakukan oleh Kepala Bapel
3. Pengawasan eksternal BAPEL JPS dilakukan oleh Dewan Pengawas dan
masyarakat
BAB IX
HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
Pasal 19
1. Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program
perlindungan sosial BAPEL JPS bekerja sama dengan Pemerintah Desa
2. Dalam menjalankan tugasnya, BAPEL JPS dapat bekerja sama dengan
organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri.
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
Hal hal lain yang belum cukup diatur dengan keputusan ini, akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Lurah Desa.

More Related Content

Keputusan lurah pembentukan bapel jps

  • 1. KEPUTUSAN LURAH DESA PANGGUNGHARJO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PELAKSANA JARING PENGAMAN SOSIAL (BAPEL JPS) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA LURAH DESA PANGGUNGHARJO Menimbang : a. bahwa pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang lemah serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan merupakan tanggung jawab Pemerintah; b. bahwa sistem jaring pengaman sosial yang dilaksanakan oleh BAPEL JPS merupakan program desa yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat; c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaring pengaman sosial perlu dibentuk badan penyelenggara yang berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  • 2. 5. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438); 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 12. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Semesta; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C nomor 1 Tahun 2005); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 12); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 18); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 3); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 4); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah;
  • 3. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN LURAH DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PELAKSANA JARING PENGAMAN SOSIAL BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Lurah Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Panggungharjo; 2. Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dan Pamong Desa; 3. Lurah Desa Panggungharjo adalah Lurah Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Lurah Desa; 4. Keputusan Lurah Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa, peraturan lurah desa dan kebijaksanaan Lurah Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; 5. Jaring Pengaman Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak dengan menggunakan sumber pembiayaan dari pemerintah desa dan/atau masyarakat 6. Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial, yang selanjutnya disebut BA PEL JPS adalah badan desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaring pengaman sosial; 7. Dana Jaring Pengaman Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BAPEL JPS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program perlindungan sosial;. 8. Peserta adalah setiap orang yang menerima manfaat perlindungan sosial desa; 9. Manfaat adalah faedah perlindungan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya 10. Pemberi Pelayanan Jaring Pengaman Sosial yang selanjutnya disebut PP-JPS adalah orang dan/atau institusi yang memberikan pelayanan kepada peserta berdasarkan suatu Perjanjian Kerjasama;
  • 4. 11. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, masyarakat dan/atau Pemerintah Desa; 12. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaring Pengaman Sosial; 13. Dewan Penasehat Jaring Pengaman Sosial yang selanjutnya disingkat DPJPS adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Lurah Desa dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem perlindungan sosial; 14. Dewan Pengawas adalah organ BAPEL JPS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BAPEL JPS oleh Kepala BAPEL JPS dan memberikan nasihat kepada Kepala BAPEL JPS dalam penyelenggaraan program Perlindungan Sosial; 15. Kepala Badan adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BAPEL JPS untuk kepentingan BAPEL JPS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BAPEL JPS, serta mewakili BAPEL JPS, baik di dalam maupun di luar pengadilan. BAB II PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 1 Berdasarkan Keputusan Lurah Desa ini dibentuk BAPEL JPS. ukumonline.com Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 BAPEL JPS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan program perlindungan sosial yang meliputi a. JPS Kesehatan b. JPS Pendidikan c. JPS Pangan dan Gizi
  • 5. BAB III STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN Bagian Kesatu Status Pasal 3 1. BAPEL JPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah badan pelaksana teknis pemerintahan desa. 2. BAPEL JPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Lurah Desa. Bagian Kedua Tempat Kedudukan Pasal 4 BAPEL JPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkedudukan dan berkantor pusat di kantor desa Panggungharjo. BAB IV FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN www.hukumonline.com Bagian Kesatu Fungsi Pasal 5 1. JPS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 2. JPS Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan pendidikan. 3. JPS Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berfungsi menyelenggarakan program jaminan pemenuhan pangan dan gizi. Bagian Kedua Tugas Pasal 6 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BAPEL JPS bertugas untuk: a. melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta; b. memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta; c. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah dan/atau masyarakat; d. mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta; e. mengumpulkan dan mengelola data Peserta program JPS;
  • 6. f. membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan sesuai dengan ketentuan program JPS; dan g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program JPS kepada Peserta dan masyarakat. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BAPEL JPS berwenang untuk: a. menagih pembayaran Iuran; b. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan BAPEL JPS; c. membuat kesepakatan dengan PP-JPS mengenai besar pembayaran pelayanan; d. membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan PP-JPS; e. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta yang tidak memenuhi kewajibannya; dan f. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program JPS. Bagian Keempat Hak Pasal 8 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BAPEL JPS berhak untuk: a. memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaring Pengaman Sosial dan/atau sumber lainnya yang sah; dan b. memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program JPS dari DPJPS setiap 6 (enam) bulan. Bagian Kelima Kewajiban Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, BAPEL JPS berkewajiban untuk: a. memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta; b. memberikan informasi melalui media cetak mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya; c. memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta;
  • 7. d. memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku; e. memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya; f. melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan JPS; dan g. melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Lurah dengan tembusan kepada DPJPS. BAB V PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN BANTUAN IURAN PESERTA Bagian Kesatu Pendaftaran Peserta Pasal 10 1. Pemerintah desa mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BAPEL JPS melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Desa Panggungharjo 2. Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) untuk disampaikan kepada BAPEL JPS. Bagian Kedua Pembayaran Bantuan Iuran Peserta Pasal 11 1. Pemerintah Desa membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BAPEL JPS. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pembayaran bantuan Iuran program JPS diatur dalam Peraturan Lurah Desa BAB VI ORGAN BAPEL JPS Bagian Kesatu Struktur Pasal 12 Organ BAPEL JPS terdiri atas Dewan Pengawas dan Kepala BAPEL JPS
  • 8. Bagian Kedua Dewan Pengawas Pasal 13 1. Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang. 2. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang unsur BPD, atas 1 (satu) orang unsur LPMD, atas 1 (satu) orang unsur Karang Taruna, atas 1 (satu) orang unsur TP PKK, dan 3 (tiga) orang dari unsur tokoh masyarakat 3. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Lurah Desa. 4. Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas oleh Lurah Desa. 5. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 14 1. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BAPEL JPS. 2. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas untuk: a. melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan JPS dan kinerja Kepala BAPEL JPS; b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kepala BAPEL JPS; 3. memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Kepala BAPEL JPS mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan JPS; dan menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan JPS sebagai bagian dari laporan BAPEL JPS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN. 4. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk: a. menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BAPEL JPS; b. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Kepala BAPEL JPS; c. mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BAPEL JPS; d. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BAPEL JPS; dan e. memberikan saran dan rekomendasi kepada Lurah Desa mengenai kinerja Kepala BAPEL JPS.
  • 9. Bagian Ketiga Kepala BAPEL JPS Pasal 15 1. Kepala BAPEL JPS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan dan Agama ex oficio 2. Kepala BAPEL JPS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh 3 orang pelaksana harian yang berasal dari profesional 3. Pelaksana harian JPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPEL JPS. 4. Menetapkan salah seorang dari anggota Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Ketua Pelaksana Harian dan 2 (dua) orang lainnya sebagai anggota 5. Pelaksana harian diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 16 1. Kepala BAPEL JPS berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BAPEL JPS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan Manfaat sesuai dengan haknya. 2. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPEL JPS bertugas untuk: a. melaksanakan pengelolaan BAPEL JPS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi; b. mewakili BAPEL JPS di dalam dan di luar pengadilan; dan c. menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan fungsinya. 3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPEL JPS berwenang untuk: a. melaksanakan wewenang BAPEL JPS; b. menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian; c. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BAPEL JPS termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BAPEL JPS serta menetapkan penghasilan pegawai BAPEL JPS; d. mengusulkan kepada Lurah desa penghasilan bagi Dewan Pengawas dan BAPEL JPS; e. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BAPEL JPS dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
  • 10. BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 17 1. BAPEL JPS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan kepada Lurah Desa dengan tembusan kepada Dewan Pengawas paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. 2. Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 3. Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BAPEL JPS setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas 4. Laporan keuangan BAPEL JPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. 5. Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan ke dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media komunikasi yang sesuai paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. 6. Bentuk dan isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Kepala Bapel setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. BAB VIII PENGAWASAN Pasal 18 1. Pengawasan terhadap BAPEL JPS dilakukan secara eksternal dan internal. 2. Pengawasan internal BAPEL JPS dilakukan oleh Kepala Bapel 3. Pengawasan eksternal BAPEL JPS dilakukan oleh Dewan Pengawas dan masyarakat BAB IX HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN Pasal 19 1. Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program perlindungan sosial BAPEL JPS bekerja sama dengan Pemerintah Desa
  • 11. 2. Dalam menjalankan tugasnya, BAPEL JPS dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri. BAB X PENUTUP Pasal 20 Hal hal lain yang belum cukup diatur dengan keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lurah Desa.