Dokumen ini menjelaskan unit kompetensi dalam keperawatan yang berfokus pada batas peran dan kompetensi diri perawat. Hal ini meliputi identifikasi masalah kesehatan pasien, pelaksanaan intervensi keperawatan yang sesuai, dan dokumentasi aktivitas keperawatan dengan mempertimbangkan batasan peran profesional. Persyaratan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan unit ini juga diuraikan.