Dokumen ini membahas khitan sebagai praktik memotong bagian tertentu dari organ genital baik pada laki-laki maupun perempuan, yang memiliki akar dari zaman nabi Ibrahim dan dianggap sebagai syiar Islam. Khitan dipandang sebagai bagian penting dalam kesempurnaan agama dan pembeda antara Muslim dan non-Muslim. Terdapat juga pertanyaan mengenai keharusan dan metode pelaksanaan khitan bagi perempuan dalam konteks hukum Islam.