1. NAMA : PUTRI SAGITA UTAMI
KELAS : XI MIA 2
KISI KISI UTS PKN
1. Pelanggaran HAM : Menurut Pasal 1 ayat 6 UU RI no. 39 Th 1999 tentang HAM yg dimaksud
pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Pelanggaran HAM itu dalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang
dilakukan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
3.
4. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM :
- Diskriminasi : yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung
maupun tidak langsung didasarkan pad pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang
berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua
spek kehidupan.
PASAL ISI
28 A Hak u/hidup
28 B 1. Hak membentuk keluarga 2. Hak kelangsungan hidup
28 C 1. Hak melanjutkan pendidikan 2. Hak membangun masyarakat bangsa dan negara
28 D 1. Hak perlindungan hukum 2. Hak menerima upah kerja
3. Hak memperoleh kesempatan yang sama 4. Hak status kewarhganegaraan
28 E 1. Hak memeluk agama 2.hak kebebasan keyakinan beragama
3. Hak mengeluarkan pendapat
28 F Hak berkomunikasi
28 G 1. Hak perlindungan dari ancaman 2. Hak bebas dr penyiksaan
28 H 1. Hak pelayanan kesehatan 2. Hak memperoleh keadilan
3. Hak jamsos 4. Hak milik pribadi
28 I 1. Hak u/tidak diperbudak 2. Hak u/ mempertahankan budaya
3. Hak u/pertanggungjawaban thdp negara
28 J Hak u/ mengormati hak orang lain
2. - Penyiksaan : adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang
untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
5. Pelanggaran berdasarkan sifat :
- Berat : pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti
pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dsb.
- Ringan : pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan
tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya kelalaian memberi
pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dsb.
6. Pelanggaran HAM menurut UU No. 26 Th. 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasi
menjadi 2 yaitu :
- Kejahatan genosida : setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud u/
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok
b. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusnahan secara
fisik
d. Memaksakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
e. Memindahkan secaa paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
- Kejahatan terhadap kemanusiaan : Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukkan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemerkosaan,penghilangan orang &
pengusiran/pemindahan penduduk scr paksa, penyiksaan, perampasan kemerdekan
secara sewenang-wenang (melanggar ketentuan pokok internasional).
b. Kejahatan apartheid : sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu
pemerintahan dengan tujuan untuk melingdungi hak-hak istimewa dari suatu ras
atau bangsa.
7. Penyebab pelanggaran HAM :
3. - Internal : sikap egois/ mementingkan diri sendiri, rendahnya kesadaran HAM & sikap
tidak toleran.
- Eksternal : Penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum,
penyalahgunaan teknologi,kesenjangan sosial dan eonomi yang tinggi.
8. Penegakkan HAM, secara preventif :
- dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan
- di buatnya lembaga-lembaga pemantauan dan pengawasan pelaksanaan HAM
- sosialisasi HAM kepada masyarakat
9. Upaya penegakkan HAM melalui penindakan :
- Penerimaan pengaduan dari korban pelaggaran HAM
- Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM
- Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui peroses peradilan di pengadilan
HAM.
10. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian para
ahli
11. Wewenang KOMNAS HAM :
- Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
- Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindak lanjuti
- Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di
pengadilan
12. KOMNAS HAM beranggotakan 35 orang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan KOMNAS HAM
yang diresmikan presiden. Waktunya 5 tahun
4. 13. Pembentukan Peradilan HAM Internasional oleh PBB atas rekomendasi Mahkamah
Internasional PBB.
14. Sanksi Internasional atas pelanggaran HAM yang diberikan kepada negara yang dianggap
melanggar HAM :
- Embargo ekonomi
- Pengurangan bantuan ekonomi
- Pemutusan hubungan diplomatik
- Pengalihan ilustrasi
- Pemboikotan produk ekspor
15. Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM :
Landasan persidangan : Hukum Acara Pidana
Penyidikan/pemeriksaan/penahanan dan penangkapan oleh Jaksa Agung
a. Pengadilan HAM : 90 hari-perpanjangan 30 hari
b. Pengadilan Tinggi : 60 hari-perpanjangan 30 hari
c. Mahkamah Agung : 60 hari-perpajangan 30 hari
KOMNAS HAM ïƒ Tim Adhoc : KOMNAS HAM & Unsur masyarakat
Jaksa Agung ïƒ Tim Adhoc/ penyidik : Pemerintah & masyarakat
ïƒ Tim Adhoc/penuntut : Pemerintah & masyarakat (harus sumpah/janji)
Perkara pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputuskan oleh :
a. Pengadilan HAM : dilakukan Majelis Hakim Pengadilan HAM ( 2 Hakim Pengadilan HAM 3
Hakim Adhoc) paling lama 180 hari
b. Pengadilan Tinggi : dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ( 2 Hakim Pengadilan
Tinggi 3 hakim Adhoc) paling lama 90 hari
c. Mahkamah Agung : dilakukan oleh Majelis Hakim Agung ( 2 Hakim Agung 3 Hakim Adhoc)
paling lama 90 hari. Hakim Adhoc di MA diangkat o/Presiden atas usulan DPRD RI.
16. Menurut UU RI no. 26 Th 2000 Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik
5. perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakkan, kepastian hukum,
keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
17. Pasal 25 A UUD RI : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang.
18. Pasal 18 UUD RI ayat 1: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-
undang.
19. Pasal 33 ayat 2 dan 3 :
(1)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara
(2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyaa dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
20. Batas-batas Wilayah Indonesia
• Utara : Malaysia bagian timur (Utara Kalimantan). Laut Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam, & Filiphina.
• Barat : Samudra Hindia, Perairan negara India. Pulau Ronde (Aceh)-Pulau Nicobar
(India)
• Selatan : Wilayah darat Timor Leste, Perairan Australia, Samudra Hindia
• Timur : Papua Nugini & Perairan Samudra Pasifik
21. Isi Deklarasi Djuanda :
Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang
wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian
daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan Negara
Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan
titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.
6. 22. Zona Laut Teritorial : garis
khayal yang berjarak 12 mil laut
dari garis dasar ke arah laut
lepas.
Zona Landas Kontinen : dasar
laut yang secara geologis
maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen
(benua).
Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE :
jalur laut selebar 200 mil laut
ke arah laut terbuka diukur dari
garis dasar.
Wilayah Ekstrateritorial : wilayah negara NKRI yang dalam kenyataannya berada diwilayah
negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari
wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
23. Pasal 26 UUD’45 :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
(3) Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
24. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia menurut UU RI no.12 th 2006
Asas ius sanguinis : asas yg menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan
berdasarkan negara tempat di lahirkan
Asas ius soli : asas yg menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran,
yg diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yg diatur undang-undang
Asas kewarganegaraan tunggal : asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap
orang
Asas kewarganegaraan ganda terbatas : asas yang menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yg diatur dlm undang-undang.
7. 25. Syarat-syarat menjadi WNI : Dengan permohonan pewarganegaraan/naturalisasi
a. Naturalisas biasa : Pasal 9 UU RI no. 12 th 2006.
1) Telah berusia 18 tahun / sudah menikah
2) Pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal di Indonesia paling singkat
5 tahun berturut2 atau 10 tahun tidak berturut2
3) Sehat jasmani & rohani
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui pancasila dan UUD’45
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara satu tahun lebih
6) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi warga negara ganda
7) Mempunyai pekerjaan/ penghasilan tetap
8) Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
b. Naturalisasi istimewa : pasal 20 UU RI no.12 th 2006
Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang yg berjasa kepada Negara RI atau dnegan
alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPRD RI. Naturalisasi
istimewa ini batal diberikan jika menyebabkan orang asing tsb berkewarganegaraan ganda.
26. Penyebab Hilangnya kewarganegaraan : UU RI no.12 th 2006
a. Memperoleh kewarganegaraan lain sesuai kemauannya sendiri
b. Tidak menolak/melepaskan kewarganegaraan lain
c. Dinyatakan hilangnya kewarganegaraan o/Presiden atas kemauannya sendiri dg
ketentuan sudah berusia 18 tahun & bertempat tinggal diluar negri
d. Masuk ke dalam dinas tentara negara asing tanpa izin Presiden
e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yg mana jabatan dalam dinas tsb
di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
f. Mengangkat sumpah/ janji setia kepada negara asing
g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yg sifatnya ketatanegaraan u/ suatu negara asing
meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya
h. Mempunyai paspor atau surat yang yg dapat diartikan sbg tanda kewarganegaraan yg
masih berlaku dr negara lain atas namanya
8. i. Bertempat tinggal diluar wilayah NKRI selama lima tahun berturut2 bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan yg sah, dan sengaja tidak menyatakan keinginannya u/ tetap
menjadi WNI
27. Undang undang kewarganegaraan yg pernah berlaku di Indonesia:
a. UU RI no 3. Th 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
b. UU RI no. 2 Th 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan
RRC
c. UU RI no. 62 Th 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU
RI no. 3 th 1946
d. UU RI no 12 Th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
28. Kemerdekaan beragama : UUD’45
Pasal 28 E ayat :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 I ayat :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 29 ayat 1-2 :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
9. 29. Sistim Pertahanan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat 1-5 UUD’45:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
30. Komponen Sistem Pertahanan :
1. TNI sbg kekuatan utama sistem pertahanan
2. POLRI sbg kekuatan utama sistem keamanan
3. Rakyat sbg kekuatan Pendukung
31. SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Kemanan Rakyat Semesta) bercirikan :
Kerakyatan : orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat
Kesemestaan : sumberdaya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan
Kewilayahan : gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
NKRI sesuai dg kondisi negara kepulauan.
10. 29. Sistim Pertahanan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat 1-5 UUD’45:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
30. Komponen Sistem Pertahanan :
1. TNI sbg kekuatan utama sistem pertahanan
2. POLRI sbg kekuatan utama sistem keamanan
3. Rakyat sbg kekuatan Pendukung
31. SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Kemanan Rakyat Semesta) bercirikan :
Kerakyatan : orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat
Kesemestaan : sumberdaya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan
Kewilayahan : gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
NKRI sesuai dg kondisi negara kepulauan.