Dokumen tersebut membahas tentang perjanjian sewa menyewa yang mencakup pengertian, dasar hukum, subjek dan objek, hak dan kewajiban para pihak, risiko atas musnahnya barang, serta berakhirnya perjanjian sewa menyewa. Dibahas pula contoh kasus penyelesaian sengketa sewa menyewa rumah secara hukum.
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesianoviyulia2
Ìý
Dokumen tersebut membahas hukum prestasi dan wanprestasi di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai pengertian prestasi dan wanprestasi, akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi, serta pembelaan yang dapat diajukan debitur ketika dituntut membayar ganti rugi.
Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap tergugat atas kesepakatan jual beli tanah yang dibuat antara penggugat dengan Ahmad Mulyanto pada 23 Januari 2014. Namun, Ahmad Mulyanto meninggal dunia akibat kecelakaan sehingga kesepakatan tidak dapat dilanjutkan. Penggugat meminta tergugat yang merupakan istri dan anak Ahmad Mulyanto melanjutkan kesepakatan tersebut, namun ditolak oleh tergugat
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum perdata internasional, dimulai dari masa Kekaisaran Romawi hingga pertumbuhan teori statuta di Perancis. Terdapat beberapa prinsip hukum perdata internasional yang tumbuh dan berkembang sejak masa Romawi hingga abad pertengahan seperti asas lex situs, lex domicilii, dan lex loci contractus. Teori statuta yang dikembangkan Bartolus de Sassoferrato kemudian meluas pengguna
Sofi Larasati memberikan kuasa penuh kepada Haris Mujahid S.H. dan Radhian Utama S.H. untuk mewakilinya sebagai Tergugat I dalam perkara perdata No. 101/B/PDT/11/2014/PN Bandung, termasuk mengajukan gugatan, replik, kesimpulan, menghadap sidang, mengajukan bukti, melakukan perdamaian, dan segala tindakan terkait penyelesaian perkara tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum perjanjian sewa menyewa, termasuk pengertian sewa menyewa menurut KUHPerdata, kewajiban pihak yang menyewakan dan penyewa, gangguan pihak ketiga, larangan mengulang-sewakan tanpa izin, dampak jual beli dan kematian terhadap perjanjian sewa, serta jenis perjanjian sewa terkait properti seperti rumah, rumah susun, dan properti lain
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan
Kasus ini membahas pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan PT Besmindo terhadap beberapa karyawannya tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini melanggar UU Ketenagakerjaan karena PHK harus didahului perundingan dengan serikat pekerja. Perusahaan juga dituduh melakukan intimidasi terhadap karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja, yang merupakan bentuk pelanggaran hak karyawan berserikat.
Perjanjian jual beli adalah persetujuan antara penjual dan pembeli dimana penjual berjanji menyerahkan barang dan pembeli berjanji membayar harga. Perjanjian ini diatur dalam KUHPerdata dan mencakup hak dan kewajiban para pihak, objek yang dapat diperjualbelikan, dan konsekuensi pelanggaran perjanjian. Kasus contoh membahas kesepakatan jual beli tanah yang tidak dilakukan secara tertulis antara Harry dan March.
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai anatomi perjanjian sewa menyewa yang mencakup latar belakang, dasar hukum, jenis, komponen-komponen penting perjanjian seperti para pihak, objek sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang eksepsi dan keberatan dalam hukum acara pidana Indonesia. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa (1) eksepsi berbeda dengan keberatan meskipun dianggap sama dalam praktik, (2) Pasal 156 ayat (1) KUHAP mengatur tentang keberatan, dan (3) jenis-jenis eksepsi yang dapat diajukan antara lain eksepsi kewenangan, eksepsi kadaluarsa, dan eksepsi cacat form
DI SUSUN OLEH :
NAMA : WIDYIA ASTUTI
NPM : 1434021395
KELAS : KARYAWAN (SABTU)
NAMA DOSEN : DR. EDDY SANUSI, SE, MM
NAMA PENGARANG : DR. H. SUDIARTO, SH, M.HUM
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
HUKUM PENGANGKUTAN Klik : https://www.masterfair.xyz/Fair Nurfachrizi
Ìý
Dokumen tersebut membahas hukum pengangkutan dan prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum pengangkutan. Secara singkat, dibahas tentang pengertian pengangkutan dan hukum pengangkutan, subyek-subyek dalam pengangkutan seperti pengangkut, pengirim, dan penumpang, serta prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut seperti tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan praduga tanggung jaw
Surat perjanjian jual beli ini mengatur tentang penjualan sebidang tanah dan bangunan studio musik milik Yohanes Kurniawan kepada Samsul Bachrie dengan harga Rp1 miliar yang akan dibayar secara kredit dengan uang muka 50% dan sisa cicilan selama 5 bulan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak serta sanksi pelanggaran perjanjian.
Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap tergugat atas kesepakatan jual beli tanah yang dibuat antara penggugat dengan Ahmad Mulyanto pada 23 Januari 2014. Namun, Ahmad Mulyanto meninggal dunia akibat kecelakaan sehingga kesepakatan tidak dapat dilanjutkan. Penggugat meminta tergugat yang merupakan istri dan anak Ahmad Mulyanto melanjutkan kesepakatan tersebut, namun ditolak oleh tergugat
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum perdata internasional, dimulai dari masa Kekaisaran Romawi hingga pertumbuhan teori statuta di Perancis. Terdapat beberapa prinsip hukum perdata internasional yang tumbuh dan berkembang sejak masa Romawi hingga abad pertengahan seperti asas lex situs, lex domicilii, dan lex loci contractus. Teori statuta yang dikembangkan Bartolus de Sassoferrato kemudian meluas pengguna
Sofi Larasati memberikan kuasa penuh kepada Haris Mujahid S.H. dan Radhian Utama S.H. untuk mewakilinya sebagai Tergugat I dalam perkara perdata No. 101/B/PDT/11/2014/PN Bandung, termasuk mengajukan gugatan, replik, kesimpulan, menghadap sidang, mengajukan bukti, melakukan perdamaian, dan segala tindakan terkait penyelesaian perkara tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum perjanjian sewa menyewa, termasuk pengertian sewa menyewa menurut KUHPerdata, kewajiban pihak yang menyewakan dan penyewa, gangguan pihak ketiga, larangan mengulang-sewakan tanpa izin, dampak jual beli dan kematian terhadap perjanjian sewa, serta jenis perjanjian sewa terkait properti seperti rumah, rumah susun, dan properti lain
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan
Kasus ini membahas pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan PT Besmindo terhadap beberapa karyawannya tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini melanggar UU Ketenagakerjaan karena PHK harus didahului perundingan dengan serikat pekerja. Perusahaan juga dituduh melakukan intimidasi terhadap karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja, yang merupakan bentuk pelanggaran hak karyawan berserikat.
Perjanjian jual beli adalah persetujuan antara penjual dan pembeli dimana penjual berjanji menyerahkan barang dan pembeli berjanji membayar harga. Perjanjian ini diatur dalam KUHPerdata dan mencakup hak dan kewajiban para pihak, objek yang dapat diperjualbelikan, dan konsekuensi pelanggaran perjanjian. Kasus contoh membahas kesepakatan jual beli tanah yang tidak dilakukan secara tertulis antara Harry dan March.
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai anatomi perjanjian sewa menyewa yang mencakup latar belakang, dasar hukum, jenis, komponen-komponen penting perjanjian seperti para pihak, objek sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang eksepsi dan keberatan dalam hukum acara pidana Indonesia. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa (1) eksepsi berbeda dengan keberatan meskipun dianggap sama dalam praktik, (2) Pasal 156 ayat (1) KUHAP mengatur tentang keberatan, dan (3) jenis-jenis eksepsi yang dapat diajukan antara lain eksepsi kewenangan, eksepsi kadaluarsa, dan eksepsi cacat form
DI SUSUN OLEH :
NAMA : WIDYIA ASTUTI
NPM : 1434021395
KELAS : KARYAWAN (SABTU)
NAMA DOSEN : DR. EDDY SANUSI, SE, MM
NAMA PENGARANG : DR. H. SUDIARTO, SH, M.HUM
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
HUKUM PENGANGKUTAN Klik : https://www.masterfair.xyz/Fair Nurfachrizi
Ìý
Dokumen tersebut membahas hukum pengangkutan dan prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum pengangkutan. Secara singkat, dibahas tentang pengertian pengangkutan dan hukum pengangkutan, subyek-subyek dalam pengangkutan seperti pengangkut, pengirim, dan penumpang, serta prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut seperti tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan praduga tanggung jaw
Surat perjanjian jual beli ini mengatur tentang penjualan sebidang tanah dan bangunan studio musik milik Yohanes Kurniawan kepada Samsul Bachrie dengan harga Rp1 miliar yang akan dibayar secara kredit dengan uang muka 50% dan sisa cicilan selama 5 bulan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak serta sanksi pelanggaran perjanjian.
Perjanjian ini membahas pendirian usaha bersama antara tiga pihak untuk bergerak di bidang tertentu. Perjanjian ini mengatur tentang nama dan tempat usaha, jangka waktu, kegiatan usaha, modal usaha, manajemen, pembagian keuntungan, dan penyelesaian perselisihan.
Perjanjian kerja ini mengatur hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan. Perjanjian ini mencakup definisi istilah, jenis perjanjian kerja, hak dan kewajiban para pihak, upah dan tunjangan, jaminan kesejahteraan, serta ketentuan berakhirnya perjanjian.
Download Full Version (Format MS Word DOC.): http://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-perjanjian-2/
Download draf adendum untuk melakukan perubahan perjanjian selama berlangsungnya masa perjanjian (amandemen).
Untuk download versi lengkap (format MS Word), silahkan kunjungi:
http://www.legalakses.com/contoh-addendum-perjanjian/
Download Full Version (Format MS Word DOC.): http://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-perjanjian-2/
DRAF PERATURAN PERUSAHAAN:
Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan, Jam Kerja, Gaji/Upah, Lembur, Penerimaan dan Penempatan Karyawan, PHK, Tata Tertib Perusahaan, Sanksi, Larangan Karyawan, Tunjangan Karyawan, dll.
Question & Answer Materi Kuliah Teknik Perdagangan InternasionalDede Firmansah
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang kontrak penjualan (sales contract) dalam perdagangan internasional, termasuk pengertian, prinsip hukum, proses pembentukan, bentuk-bentuk, struktur, dan pihak-pihak yang terlibat.
2) Prinsip-prinsip hukum penting dalam sales contract antara lain kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, dan penyelesaian sengketa melal
Dokumen tersebut membahas tentang sales contract, negosiasi, dan terminologi yang terkait. Sales contract adalah persetujuan antara penjual dan pembeli yang mengatur syarat-syarat penjualan, negosiasi adalah proses perundingan untuk mencapai kesepakatan, dan terminologi merupakan istilah-istilah penting dalam kontrak penjualan.
Dokumen tersebut membahas tahapan-tahapan dalam pembuatan kontrak bisnis internasional, mulai dari persiapan, penyusunan, hingga pelaksanaan kontrak. Termasuk didalamnya adalah identifikasi para pihak, penyusunan draf kontrak, revisi, dan penyelesaian sengketa."
Dokumen tersebut membahas tentang sales contract dalam transaksi perdagangan internasional. Sales contract merupakan dokumen penting yang harus dibuat untuk mendokumentasikan kesepakatan antara eksportir dan importir. Dokumen tersebut juga menjelaskan proses negosiasi dan unsur-unsur penting yang harus dimuat dalam sales contract seperti deskripsi barang, harga, syarat penyerahan barang, dan hal-hal lainnya.
Makalah ini membahas tentang syarat sahnya suatu perjanjian dan dasar hukumnya. Ada empat syarat sah perjanjian menurut KUHPer yaitu sepakat, cakap, mengenai hal tertentu, dan sebab yang halal. Makalah ini juga menjelaskan pengertian masing-masing syarat tersebut serta jenis dan macam perjanjian.
Dokumen tersebut membahas mengenai perikatan dan kontrak antara dua pihak atau lebih. Terdapat empat syarat sahnya kontrak yaitu kesepakatan, kemampuan berperjanjian, ketentuan yang jelas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kontrak dapat mengakibatkan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, atau gugatan di pengadilan.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perjanjian menurut KUHP Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan pengertian perjanjian menurut KUHP dan para ahli hukum, jenis-jenis kontrak, pelaksanaan kontrak, dan syarat sahnya suatu perjanjian.
1. klausul jual beli <br />KLAUSUL JUAL-BELISurat perjanjian adalah surat yang berisi kesepakatan dua orang atau lebih tentang sesuatu hal. Tujuan pembuatan surat perjanjian adalah sebagai berikut :a. Sebagai pembuktian adanya kesepakatan,b. Sebagai pedoman bila terjadi perselisihan dikemudian haric. Untuk menentukan wilayah hukum, terjadi penuntutan karena salah satu pihak merasa dirugikan.Bagian dalam surat perjanjian secara umum menjadi tiga, yaitu :1. Bagian pembuka2. Bagian isi, dan3. Bagian penutup.1. Bagian pembuka,Bagian pembuka surat perjanjian adalah salah satu bagian surat perjanjian yang berisi perjanjian. Hal-hal dicantumkan dalam surat perjanjian, yaitu :a. nama perjanjianNama perjanjian adalah subyek atau permasalahan yang diperjanjikan. Contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kerja, dan sebagainya.b. pihak-pihak yang mengadakan perjanjianpihak-pihak yang mengadakan perjanjian adalah orang atau badan-badan hukum yang mengadakan perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian harus dituliskan secara lengkap sesuai identitas dirinya.Identitas diri berupa :- nama, perseorangan atau badan hukum,- nomor identitas diri,nomor Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, dannomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum- alamat sesuai bukti identitas diri- untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindakc. pernyataan kesepakatan2. Bagian isi,Bagian isi dalam surat perjanjian adalah bagian dalam surat perjanjian yang berisi mengenai klausa-klausaatau pasal-pasal yang dijanjikan. Bagian isi dalam surat perjanjian ini berisikan :a. Isi/pasal/kalusa yang dijanjikanb. Jangka waktu perjanjian diadakanc. Abritase (cara penyelesaian permasalahan)d. Sanksi bagi pelanggar perjanjiane. Penanggung beban biaya-biaya akibat perjanjian3. Bagian penutup (Klausa Penutup)Adalah bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup dalam perjanjian. Hal-hal yang dicantumkan dalam klausa penutup adalah :a. Nama pihak yang mengadakan perjanjianb. Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjianc. Tempat dan tanggal perjanjian dilakukand. SanksiIsi Perjanjian Jual BeliSurat perjanjian jual beli pada umumnya memuat:1. Nama orang atau perusahaan dan alamat pihak-pihak yang melakukan jual/beli tersebut;2. Nama, jenis atau type, kualitas dan jumlah barang yang dibeli;3. Cara jual beli yaitu:a. Harga barangb. Syarat pembayaranc. Sanksi keterlambatan pembayarand. Cara pengiriman barang, dane. Penutupan asuransi (jika ada).4. Jaminan bank atau garansi bank (jika diminta)5. Syarat atau ketentuan khusus:a. Mengenai retur barang,b. Mengenai penggantian barang atau penukaran, danc. Garansi barang,d. Penyelesaian perselisihan.6. Tempat dan waktu (tanggal) dibuat perjanjian,7. Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.Isi perjanjian jual beli juga meliputi :1. Subyek perjanjian jual beliSubyek dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan jual beli.Dalam perjanjian jual beli itu disebut nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual dan nama pembeli atau wakil perusahaan pembeli.Pihak penjual dalam perjanjian itu biasanya disebut sebagai Pihak Kesatu sedangkan pihak pembeli disebut sebagai Pihak kedua.2. Alamat subyekAlamat subyek meliputi pencantuman alamat penjual dan pihak pembeli yang dicantumkan di bawah nama masing-masing. Alamat perlu dicantumkan sebagai alamat tujuan korespondensi di antara para pihak.3. Obyek perjanjian jual beliObyek dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yang diperjual belikan oleh pihak penjual dan pembeli, antara lain meliputi nama jenis barang, spesifikasi teknis, warna dan banyaknya barang.4. Peraturan perjanjian jual beliPeraturan atau ketentuan (syarat-syarat) yang dicantumkan dalam perjanjian adalah meliputi hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli, antara lain:a. Cara pengiriman barang;b. Asuransi barang dalam perjalanan;c. Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;d. Cara pembayarane. Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur);f. Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dang. Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.5. Masa berlakunya perjanjian jual beliMasa berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan sebagai pedoman apakah perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode (periode waktu) tertentu.6. Syarat force majeureSyarat force majeure yaitu ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi diluar kemampuan para pihak yang mkerlakukan perjanjian.7. Tempat penyelesaian masalahUntuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit diselesaikan, biasanya pengadilan dipilih sebagai tempat penyelesaian perselisihan.8. Pengesahan perjanjian jual beliPerjanjian jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.Perjanjian tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 (besarnya bea meterai bisa berubah sesuai Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan).9. Tempat dan saat dibuat perjanjian jual beliTempat dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak dapat dicantumkan pada awal kalimat perjanjian atau penutup perjanjian.10. Sanksi dalam perjanjian jual beliPada hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah memadai, tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan hokum. Dalam KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa :“ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya “Namun demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya sanksi, dapat saja mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut. Namun demikian, akan lebih baik jika perjanjian jual beli dapat dibuat di depan Notaris.<br />v<br />