際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KONSEP ETIK PRAKTIK
KEPERAWATAN
Oleh;
Oktaviani Dwi Lestari, S.Kep.,Ns
PENGERTIAN
 Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu
etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku,
atau karakter
 Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang
menentukan bagaimana sepatutnya manusia
hidup di dalam masyarakat yang menyangkut
aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang
menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
 Baik dan buruk
 Kewajiban dan tanggung jawab
PENGERTIAN (Lanjutan)
Kode Etik Perawat.
 Profesi  moral community : Cita-cita dan
nilai bersama.
 Anggota profesi  disatukan oleh latar
belakang pendidikan yg sama
 Profesi  memiliki keahlian yg tidak
dimiliki oleh orang lain.
 Profesi mempunyai t.j. khusus.
 Profesi  memiliki monopoli untuk
keahlian tertentu  risiko
pelanggaran/kesalahan
 Pengguna jasa keperawatan perlu terlindungi
 KODE ETIK ad/ jaminan bahwa
kepentingan konsumen akan terjamin.
 Kode etik  Pedoman tertulis yg mengatur ttg
norma-norma berperilaku.
 Kode etik  Produk etika terapan ; penerapan
dari pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu
yaitu PROFESI.
 Agar berfungsi secara sempurna, kode etik
harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga
benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg
hidup dalam kalangan profesi tersebut.
Membuat kode etik oleh profesi 
menetapkan niatnya mewujudkan nilai2
moral yg dianggapnya hakiki.
Pengertian :
Kode etik ad/ persetujuan bersama, yang
timbul dari diri anggota itu sendiri u/
mengarahkan perkembangan mereka
sesuai dengan nilai-nilai ideal yang
diharapkan.
Kode etik ad/ hasil murni yg sesuai
dengan aspirasi profesi demi kepetningan
bersama dan kerukunan
Majelis Kode Etik Keperawatan
Kode etik memerlukan pengawasan
secara terus menerus
 Pada umumnya kode etik akan
mengandung sanksi2 yg dikenakan pada
pelanggar.
 Kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak
oleh suatu Dewan kehormatan atau
komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
 Tujuan ; Mencegah perilaku yg tidak etis
 Majelis Kode Etik Keperawatan (ps.26 dan
27 AD PPNI).
 Sebagaimana halnya dg dokter, perawat
merupakan tenaga kesehatan profesional yg
menghadapi banyak masalah moral/etik
 PPNI  26 Januari 2002 ; Membentuk Majelis
Kode Etik Keperawatan Tk.Pusat, akan
bertanggung jawab menangani masalah2 etik.
 Komite Keperawatan Rumah Sakit 
Mempunyai tugas pokok menyelesaikan
masalah-masalah etik yang terjadi bagi tenaga
keperawatan (anggota profesi).
Melakukan pembinaan etika profesi.
 Kode Etik PPNI (Munas IV PPNI
No.09/MUNAS VI/PPNI/2000) tentang
Kode Etik Keperawatan Indonesia.
 Diangkat dengan mempertimbangkan
Kode Etik International Council of
Nursing, bertanggung jawab :
- Perawat dan klien
- Perawat dan praktik
- Perawat dan masyarakat
- Perawat dan teman sejawat
- Perawat dan profesi
PRINSIP ETIK
1. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan
bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu
membuat keputusan sendiri
2. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu
yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan
kesalahan atau kejahatan dan peningkatan
kebaikan oleh diri dan orang lain
PRINSIP ETIK (Lanjutan)
3. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang
sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan
kemanusiaan
4. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan
bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
PRINSIP ETIK (Lanjutan)
5. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.
Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada
setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien
sangat mengerti
6. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk
menghargai janji dan komitmennya terhadap orang
lain.
PRINSIP ETIK (Lanjutan)
7. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi
tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala
sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan
kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka
pengobatan klien
8. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa
tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam
situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali
KODE ETIK
 Suatu pernyataan formal mengenai suatu standar
kesempurnaan dan nilai kelompok.
 Prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota
kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka
sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk
tindakan profesional mereka
 Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional
Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta
pada tanggal 29 November 1989.
TUJUAN KODE ETIK
KEPERAWATAN
 Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar
perawat, klien atau pasien, teman sebaya,
masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi
keperawatan maupun dengan profesi lain di luar
profesi keperawatan.
 Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang
silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak
mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan
tugasnya.
TUJUAN KODE ETIK
KEPERAWATAN (Lanjutan)
 Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam
menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil
oleh institusi maupun masyarakat.
 Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum
pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan
lulusan yang berorientasi pada sikap profesional
keperawatan.
 Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai
/pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap
profesional dalam melaksanakan tugas praktek
keperawatan.
PERAWAT DAN KLIEN
1) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
senantiasa memelihara suasana lingkungan yang
menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan
kelangsungan hidup beragama klien.
2) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada
mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
3) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu tentang
klien
4) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
menghargai harkat dan martabat manusia
PERAWAT DAN PRAKTEK
1) Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi
dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus
2) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional
yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada
informasi yang akurat dan mempertimbangkan
kemampuan serta kualifikasi pasien
4) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik
profesi keperawatan
PERAWAT DAN MASYARAKAT
 Perawat mengemban tanggung jawab bersama
masyarakat untuk memprakarsai dan
mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi
kebutuhan dan kesehatan masyarakat
PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik
dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
kesehatan lainnya, dan dalam memelihara
keserasian suasana lingkungan kerja maupun
dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara keseluruhan.
2) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
PERAWAT DAN PROFESI
1)Perawat mempunyai peran utama dalam
menentukan standar pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan
2)Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan
pengembangan profesi keperawatan
3)Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi
untuk membangun dan memelihara kondisi kerja
yang kondusif demi terwujudnya asuhan
keperawatan yang bermutu tinggi.
KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
 Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga,
dan masyarakat.
 Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
 Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lain.
 Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
 Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa,
dan tanah air
KODE ETIK PERAWAT
1. Tanggung jawab Perawat terhadap Klien
2. Tanggung jawab Perawat terhadap Tugas
3. Tanggung jawab Perawat terhadap Sejawat
4. Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi
5. Tanggung jawab Perawat terhadap Negara
Kode etik

More Related Content

Kode etik

  • 2. PENGERTIAN Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu : Baik dan buruk Kewajiban dan tanggung jawab
  • 3. PENGERTIAN (Lanjutan) Kode Etik Perawat. Profesi moral community : Cita-cita dan nilai bersama. Anggota profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yg sama Profesi memiliki keahlian yg tidak dimiliki oleh orang lain. Profesi mempunyai t.j. khusus. Profesi memiliki monopoli untuk keahlian tertentu risiko pelanggaran/kesalahan
  • 4. Pengguna jasa keperawatan perlu terlindungi KODE ETIK ad/ jaminan bahwa kepentingan konsumen akan terjamin. Kode etik Pedoman tertulis yg mengatur ttg norma-norma berperilaku. Kode etik Produk etika terapan ; penerapan dari pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu yaitu PROFESI. Agar berfungsi secara sempurna, kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup dalam kalangan profesi tersebut.
  • 5. Membuat kode etik oleh profesi menetapkan niatnya mewujudkan nilai2 moral yg dianggapnya hakiki. Pengertian : Kode etik ad/ persetujuan bersama, yang timbul dari diri anggota itu sendiri u/ mengarahkan perkembangan mereka sesuai dengan nilai-nilai ideal yang diharapkan. Kode etik ad/ hasil murni yg sesuai dengan aspirasi profesi demi kepetningan bersama dan kerukunan
  • 6. Majelis Kode Etik Keperawatan Kode etik memerlukan pengawasan secara terus menerus Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi2 yg dikenakan pada pelanggar. Kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh suatu Dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Tujuan ; Mencegah perilaku yg tidak etis Majelis Kode Etik Keperawatan (ps.26 dan 27 AD PPNI).
  • 7. Sebagaimana halnya dg dokter, perawat merupakan tenaga kesehatan profesional yg menghadapi banyak masalah moral/etik PPNI 26 Januari 2002 ; Membentuk Majelis Kode Etik Keperawatan Tk.Pusat, akan bertanggung jawab menangani masalah2 etik. Komite Keperawatan Rumah Sakit Mempunyai tugas pokok menyelesaikan masalah-masalah etik yang terjadi bagi tenaga keperawatan (anggota profesi). Melakukan pembinaan etika profesi.
  • 8. Kode Etik PPNI (Munas IV PPNI No.09/MUNAS VI/PPNI/2000) tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia. Diangkat dengan mempertimbangkan Kode Etik International Council of Nursing, bertanggung jawab : - Perawat dan klien - Perawat dan praktik - Perawat dan masyarakat - Perawat dan teman sejawat - Perawat dan profesi
  • 9. PRINSIP ETIK 1. Otonomi (Autonomy) Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri 2. Berbuat baik (Beneficience) Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain
  • 10. PRINSIP ETIK (Lanjutan) 3. Keadilan (Justice) Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan 4. Tidak merugikan (Nonmaleficience) Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
  • 11. PRINSIP ETIK (Lanjutan) 5. Kejujuran (Veracity) Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti 6. Menepati janji (Fidelity) Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
  • 12. PRINSIP ETIK (Lanjutan) 7. Karahasiaan (Confidentiality) Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien 8. Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali
  • 13. KODE ETIK Suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
  • 14. TUJUAN KODE ETIK KEPERAWATAN Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
  • 15. TUJUAN KODE ETIK KEPERAWATAN (Lanjutan) Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai /pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
  • 16. PERAWAT DAN KLIEN 1) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien. 2) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan. 3) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu tentang klien 4) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia
  • 17. PERAWAT DAN PRAKTEK 1) Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus 2) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien. 3) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi pasien 4) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan
  • 18. PERAWAT DAN MASYARAKAT Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat
  • 19. PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT 1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. 2) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
  • 20. PERAWAT DAN PROFESI 1)Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan 2)Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan 3)Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
  • 21. KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya. Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain. Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan. Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air
  • 22. KODE ETIK PERAWAT 1. Tanggung jawab Perawat terhadap Klien 2. Tanggung jawab Perawat terhadap Tugas 3. Tanggung jawab Perawat terhadap Sejawat 4. Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi 5. Tanggung jawab Perawat terhadap Negara