1. KODE ETIK GURU INDONESIA
MAN SABDODADI BANTUL
website : www.mansaba.sch.id
e-mail : man_sabdodadi@yahoo.com
Alamat: Jl. Parangtritis Km 11 Telpon 0274 367158 Bantul
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1
2. PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa
jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru
mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan
berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang
dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip ing ngarso sung
tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani. Dalam usaha
mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan.
Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan
peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar
dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa
yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan
profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa
dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru
secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang
bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di
dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan
guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi
persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya
bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika
dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan
warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik
dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas
profesionalnya
untuk
mendidik,
mengajar,membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap
pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
2
3. Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma
moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara
perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik,
mengajar,
membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai,
dan
mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan
mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah,
dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik
secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
d. Guru
menghimpun
informasi
tentang
peserta
didik
dan
menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus
berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana
3
4. sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan
efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa
kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang
di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan
yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk
membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya
secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi
kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan
penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta
didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta
didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,
menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasanalasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan,
hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya
kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial,
kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional
dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien
dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan
objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain
yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai
kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya.
f. Guru
menjunjunng
tinggi
hak
orangtua/wali
siswa
untuk
berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan,
dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungnakeuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan
pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
4
5. c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat
d. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan
prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan
masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya
f. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai
agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan
masyarakat.
g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya
kepada masyarakat.
h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam
masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi
sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam
melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan
kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya
untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang
relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan
dan pembelajaran
j. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan
dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat
meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
kaidah-kaidah
agama,
moral,
kemanusiaan,
dan
martabat
profesionalnya.
m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan
dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya
atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung
atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu
pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
5
6. d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional
lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari
tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di
bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta
secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang
memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat
informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakantindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi
profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk
memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai
organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD
1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang
Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b. Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan
berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh
pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang
berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode
Etik Guru Indonesia.
6
7. (2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan
pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan
Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang
berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan
kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan
martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa
bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan
jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di
Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih
organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang
telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
SUPLEMEN
Semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan profesi guru (di/dalam
kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/berkaitan
dengan hubungan guru-murid murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta
hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai hubungan guru-nurid murid-guru),
maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia
(DKGI)
7
8. Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus
dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan
profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau
pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati
DKGI; DKGI kabupaten kota.
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap
persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi
administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori
ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI. Jika putusan
sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau
pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka
diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan
tersebut.
8