Kode etik pekerjaan sosial memberikan pedoman bagi para pekerja sosial dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Kode etik ini mencakup sikap dan perilaku pekerja sosial, tanggung jawabnya terhadap klien dan rekan sejawat, serta tujuannya untuk melindungi reputasi profesi dan masyarakat.
1 of 12
Downloaded 135 times
More Related Content
Kode etik pekerja sosial
1. Kode Etik Pekerja Sosial
BAB I
PENDAHULUAN
Etika merupakan suatu pola atau tatanan kehidupan manusia yang memiliki nilai-nilai
etis di lingkungan masyarakat. Nilai-nilai tersebut mempunyai rujukan filasafatnya, sehingga
etika merupakan pedoman yang mengarahkan secara konkrit tindakan yang dilakukan manusia.
Etika bertujuan membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan dapat
dipertanggungjawabkan. Etika memang pada akhirnya menghimbau orang untuk bertindak
sesuai dengan moralitas. Moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkrit tentang
bagaimana ia harus hidup, bagaimana ia harus bertindak dalam hidup ini sebagai manusia yang
baik serta bagaimana menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik.
Etika pekerjaan sosial membimbing, mengatur dan mengendalikan perilaku dalam
kapasitas peranan-peranan dan status pekerja sosial. Etika pekerjaan sosial menggambarkan apa
yang diharapkan dari para pekerja sosial didalam penampilan fungsi-fungsi profesional mereka
dan didalam tingkah laku mereka sebagai anggota profesi pekerjaan sosial. Harapan-harapan
tersebut berlaku didalam berbagai peranan, baik didalam kaitan dengan pekerjaan sosial klinis,
pekerjaan sosial masyarakat, pekerjaan sosial antar-organisasi dan antar-profesi. Disamping itu,
harapan tersebut berlaku pula didalam pembawaan diri pekerja sosial, dan didalam berbagai
relasi baik relasi dengan klien, teman sejawat, majikan maupun dengan profesi pekerjaan sosial
itu sendiri.
Oleh karena itu, didalam pekerjaan sosial etika memberi orientasi bagaimana pekerja
sosial menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu kita
untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada
akhirnya juga membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita
lakukan.
2. A. Rumusan Masalah
1. Jelaskan mengenai kode etik pekerjaan sosial serta tujuan dan fungsi dari kode etik tersebut ?
2. Berikan rekomendasi penulis terhadap kode etik pekerjaan sosial itu ?
B. Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yang diberikan.
2. Agar mahasiswa mampu memahami maupun mengerti tentang kode etik dalam pekerjaan
sosial.
3. Agar mahasiswa dapat menerapkan pembelajaran dan pengetahuannya dalam konteks
kehidupan sehari-hari.
3. BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian dan Tujuan Kode Etik dalam Pekerjaan Sosial
Kode etik merupakan rumusan/ standar/ tuntunan tentang perilaku yang dianggap
baik dan perlu ditunjukkan oleh anggota profesi dalam melaksankan tugas-tugasnya. Kode etik
pekerjaan sosial tersedia sebagai petunjuk praktek pekerjaan sosial etis, sebagai kriteria
mengadakan evaluasi pada etika yang dipraktekkan secara aktual, serta sebagai perlambang
(seperti palu hakim) bagi pemaksaan etika pekerjaan sosial dan dasar keputusan untuk menjawab
keluhan-keluhan perilaku yang tidak etis.
Asosiasi profesional pekerjaan sosial menciptakan dan mempromosikan kode etik
ini untuk memberikan bimbingan dan inspirasi kepada anggota-anggotanya, sebagai pengakuan
akan pentingnya kode etik itu bagi status profesi didalam komunitas dan masyarakat, serta untuk
mengokohkan akar perilaku yang profesional dari anggota-anggotanya karena penyimpangan
yang dilakukan sebagian (atau seorang anggota), merupakan noda bagi seluruh anggota profesi.
Asosiasi pekerjaan sosial juga peduli terhadap pengaruh perilaku dan tindakan angotanya kepada
klien atau orang lain, serta pada keberlanjutan kredibilitas profesi dan efektivitas pelayanan-
pelayanan dalam praktek-prakteknya.
Kode etik ini didasarkan pada nilai-nilai fundamental pekerjaan sosial yakni penghargaan
terhadap martabat dan harga diri setiap orang, keunikan setiap orang, serta hak-hak dan
tanggungjawab sosial. Kode etik ini bukan merupakan perangkat yang menentukan semua
perilaku pekerja sosial profesional dalam semua kompleksitas kehidupan. Kode etik ini lebih
merupakan prinsip-prinsip umum untuk membimbing perilaku dan manila perilaku secara
bijaksana dalam berbagai situasi yang mengandung implikasi etis.
Kode etik tidak dimaksudkan sebagai alat untuk menghilangkan/mencabut kesempatan
atau kebebasan pekerja sosial profesional yang melakukan praktek dengan integritas profesional
yang tinggi. Perilaku pekerja sosial profesional bukan berasal dari dekrit/maklumat, tetapi dari
komitmen pekerja sosial pfofesional secara individual. Kode etik ini dibuat untuk menegaskan
kemauan dan semangat pekerja sosial profesional agar bertindak etis dalam seluruh perbuatan
mereka sebagai pekerja sosial profesional.
4. Adapun tujuan dan fungsi kode etik adalah :
1. Melindungi reputasi profesi dengan jalan memberikan kriteria-kriteria yang dapat diikuti
untuk mengatur tingkah laku anggotanya.
2. Secara terus-menerus meningkatkan kompetensi dan kesadaran tanggungjawab bagi para
anggota di dalam melaksanakan prakteknya.
3. Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten, tidak profesional dan
menyalahi etika pekerjaan sosial (malpractice).
II. Kode Etik dalam Pekerjaan Sosial
A. Sikap dan Perilaku Pekerja Sosial Sebagai Seorang Pekerja Sosial
1. Kesopanan (propriety)
Pekerja sosial harus memelihara standard perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas
sebagai pekerja sosial.
a. Perilaku pribadi pekerja sosial adalah suatu persoalan pribadi yang sama derajatnya
dengan perilaku orang lain, kecuali bila perilaku itu menyalahi tanggungjawab
profesional.
b. Pekerja sosial jangan melibatkan diri dalam ketidakjujuran, kesombongan,
kecurangan, atau kekeliruan.
c. Pekerja sosial harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan
tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan dan tindakannya sebagai seorang
profesional.
2. Pengembangan kemampuan dan profesional
Pekerja sosial harus berusaha untuk meningkatkan kemampuan praktek profesional dan
pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
a. Pekerja sosial harus menerima tanggungjawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya
kemampuan atau tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
b. Pekerja sosial jangan salah kaprah tentang syarat-syarat pendidikan, pengalaman dan
oranisasi profesional.
c. Pelayanan pekerja sosial harus mengutamakan tanggungjawab pelayanan
profesipekerja sosial.
5. d. Pekerja sosial bertanggungjawab atas mutu dan luas pelayanan yang ia lakukan.
e. Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah praktek-praktek yang tidak manusiawi
dan diskriminatif.
3. Integritas
Pekerja sosial harus bertindak sesuai dengan standard integritas dan impertialitas
profesional.
a. Pekerja sosial harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-
tekanan yang membatasi kebebasan profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi
profesional.
b. Pekerja sosial jangan menggunakan hubungan profesional demi keuntungan pribadi.
4. Keilmuan dan penelitian
Pekerja sosial yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh
tradisi-tradisi keilmuan.
a. Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-
kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan manusia.
b. Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa orang yang
dilibatkan dalam penelitian harus pintar dan sukarela, tanpa menghukum atas
penolakan mereka untuk berpertisipasi, dan harus mempertimbangkan hak pribadi
dan martabat mereka.
c. Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari
gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
5. Pekerja sosial yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus,
harus membicarakannya dengan orang lain sejauh itu untuk tujuan-tujuan profesional dan
hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara profesional terkait dengan masalah
tadi.
6. Informasi tentang orang-orang yang terlibat dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
7. Pekerja sosial memperoleh penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar
dilakukannya dalam hubungan dengan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta
penghargaan yang diberikan oleh orang lain.
6. B. Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Kelayan
1. Mengutamakaan kepentingan kelayan
Tanggungjawab utama pekerja sosial adalah terhadap kelayan
a. Pekerja sosial harus melayani kelayan menurut ketrampilan dan kompetensi professional
b. Pekerja sosial jangan menggunakan hubungannya dengan kelayan sebagai alasan demi
keuntungan pribadinya, atau menyabot kelayan lain dalam praktek pribadinya.
c. Pekerja sosial jangan melakukan, menyetujui, membantu atau bekerjasama dalam bentuk
diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama,
kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan mental atau fisik, atau
keinginan lain atau karakteristik pribadi, kondisi atau status.
d. Pekerja sosial harus menghindari hubungan atau komitmen yang bertentangan dengan
kepentingan kelayan.
e. Pekerja sosial jangan melakukan kegiatan seksualitas dengan kelayan.
f. Pekerja sosial harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada kelayan
tentang luas dan sifat pelayanan yang diberikan kepadanya.
g. Pekerja sosial harus memberitahukan resiko, hak-hak kesempatan-kesempatan dan
kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepadanya.
h. Pekerja sosial harus meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh
konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan.
i. Pekerja sosial harus mengakhiri pelayanan dan hubungan profesionalnya dengan kelayan,
bila pelayanan dan hubungan itu tidak diperlukan lagi atau tidak lagi sesuai dengan
kebutuhan atau kepentingannya.
j. Pekerja sosial harus cepat-cepat menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang tidak
memungkinkan, memberi pertimbangan yang seksama tentang semua faktor yang ada
didalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi.
k. Pekerja sosial yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan kelayan, harus
memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkannya atau merujukkannya (kepada
orang/lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayanan.
7. 2. Hak-hak dan hak-hak istimewa kelayan
Pekerja sosial harus memperhatikan hak-hak kelayan dalam menentukan nasibnya sendiri.
a. Bila pekerja sosial harus bertindak demi kepentingan kelayan, yang dipandang tidak tepat
secara hukum, ia harus melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak kelayan.
b. Bila wewenang diberikan kepada orang lain untuk bertindak demi kelayan, pekerja sosial
harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan.
c. Pekerja sosial jangan ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-
hak sipil atau resmi rakyat.
3. Kerahasiaan dan hak pribadi (privacy)
Pekerja sosial harus menghormati hak pribadi kelayan dan menjaga kerahasiaan informasi
yang diperoleh dalam rangka pelayanan profesional.
a. Pekerja sosial boleh mengemukakan rahasia kelayan kepada orang lain tanpa
sepengetahuan kelayan, bila pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskan
demikian.
b. Pekerja sosial harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk
apa informasi yang rahasia itu dan bagaimana digunakan.
c. Pekerja sosial harus memperlihatkan record itu kepada kelayan sejauh itu menyangkut
dirinya.
d. Bila memperlihatkannya kepada kelayan, pekerja sosial harus berhati-hati agar rahasia
orang/kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan itu.
e. Sebelum mencatat atau merekam informasi kelayan, pekerja sosial harus
memberitahukan hal itu kepada kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila
melibatkan orang ketiga didalam aktifitas mereka.
4. Pembiayaan
Bila membutuhkan pembiayaan hendaknya pembiayaan itu jelas dan sesuai dengan pelayanan
yang diberikan serta sesuai dengan kemampuan kelayan. Pekerja sosial jangan memberi atau
menerima sesuatu yang bernilai sebagai imbalan karena menerima atau melakukan rujukan.
8. C. Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Kolega (Rekan Sejawat)
1. Penghargaan, keterbukaan dan penghormatan
Pekerja sosial harus memperlakukan koleganya dengan hormat, jujur/terbuka dan baik.
a. Pekerja sosial harus bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan-
kepentingan profesional.
b. Pekerja sosial harus menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya dalam
kaitan dan hubungan dan transaksi profesional mereka.
c. Pekerja sosial harus menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga
mempermudah kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya.
d. Pekerja sosial harus menghormati pandangan-pandangan dan teman-teman koleganya dan
menggunakan saluran yang tepat untuk memberi komentar terhadap pandangan-
pandangan dan temuan-temuan.
e. Pekerja sosial yang bekerja atau dipekerjakan oleh koleg didalam praktek profesional,
harus bertindak sesuai dengan kepentingan, karakter dan reputasi kolega.
f. Pekerja sosial harus menjadi wasit atau penengah bila ada konflik dikalangan koleganya
yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
g. Pekerja sosial harus menghormati dan bekerjasama dengan kolega dari profesi lain
sehingga mereka juga demikian terhadap kolega sesama pekerja sosial.
h. Pekerja sosial yang bertindak sebagai majikan, supervisor atau mentor seorang kolega,
harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan profesional
mereka.
i. Pekerja sosial yang bertanggungjawab untuk memberi tugas dan mengevaluasi
penampilan staf lain, harus melaksanakan tanggungjawab itu secara jelas, jujur, sesuai
dengan kriteria yang ada.
j. Pekerja sosial yang bertanggungjawab untuk mengevaluasi penampilan pegawai,
supervisee atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu kepada mereka.
2. Dalam kaitannya dengan kelayan kolega/rekan sepekerjaan
Pekerja sosial bertanggungjawab untuk berelasi dengan kelayan secara penuh pertimbangan
profesional.
a. Pekerja sosial jangan menyabot kelayan kolega.
9. b. Pekerja sosial jangan mengambil tanggungjawab profesional terhadap kelayan kolega
atau lembaga lain tanpa mengkomunikasikannya lebih dahulu dengan kolega atau
lembaga itu.
c. Pekerja sosial yang melayani kelayan seorang kolega yang sifatnya sementara atau
darurat, harus memperlakukan kelayan itu sama seperti perlakuannya terhadap kelayan
lain.
D. Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Majikan dan Organisasi Sosial Yang
Mempekerjakannya
1. Komitmen terhadap organisasi yang mempekerjakannya
Pekerja sosial harus setia pada komitmen yang ia berikan kepada organisasi itu.
a. Pekerja sosial harus berusaha meningkatkan kebijakan dan prosedur lembaga itu, dan
efisiensi serta efektivitas pelayanan
b. Pekerja sosial jangan menerima pegawai atau mahasiswa praktikan dari organisasi
yang tidak mendapat pengakuan dari masyarakat (dari himpunan pekerja sosial
Amerika, NASW).
c. Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam
kebijakan dan praktek-praktek organisasi yang mempekerjakannya.
d. Pekerja sosial harus menggunakan sumber-sumber organisasi secara tepat menurut
tujuannya.
E. Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Profesi Pekerjaan Sosial
1. Memelihara integritas profesi
Pekerja sosial harus memelihara dan mengembangkan nilai-nilai, etika, pengetahuan dan
missi profesi.
a. Pekerja sosial harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas profesi dan
harus bertanggungjawab serta menggalakkan diskusi-diskusi tentang profesi.
b. Pekerja sosial harus menggunakan saluran yang tepat dalam bertindak melawan perilaku
tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain dari profesi itu.
c. Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah praktek pekerjaan sosial yang tidak
bertanggungjawab dan tidak memenuhi ketentuan.
10. d. Pekerja sosial jangan membual seolah-olah yang paling hebat.
2. Pelayanan masyarakat
Pekerja sosial harus mendukung profesi dalam memberi pelayanan sosial yang bermakna
kepada masyarakat umum.
a. Pekerja sosial harus menyumbangkan waktu dan keahlian profesional sehingga dapat
meningkatkan penghargaan terhadap pemanfaatan, integritas dan kompetensi profesi
pekerjaan sosial.
b. Pekerja sosial harus mendukung perumusan, pengembangan, pengundangan dan
implementasi kebijakan,kebijakan sosial yang berkaitan dengan profesi.
3. Pengembangan pengetahuan
Pekerja sosial harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi, mengembangkan dan
memanfaatkan demi praktek profesional.
a. Pekerja sosial harus berdasarkan prakteknya pada pengetahuan yang benar-benar sesuai
dengan pekerjaan sosial.
b. Pekerja sosial harus menguji secara kritis dan menjaga agar pengetahuan yang ada
sekarang ini sesuai dengan pekerjaan sosial.
c. Pekerja sosial harus memberi sumbangan bagi landasan pengetahuan pekerjaan sosial dan
ikut serta dalam penelitian ilmiah serta mempraktekkan kebajikan kepada kolega.
F. Tanggung jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Masyarakat.
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pekerja sosial harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.
a. Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi terhadap
orang atau kelompok atas dasar ras, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama,
kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan fisik atau mental atau
keinginan lain atau karakteristik pribadi, kondisi atau status.
b. Pekerja sosial harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap
sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
c. Pekerja sosial harus bertindak untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua
orang, terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau
yang tertindas.
11. d. Pekerja sosial harus meningkatkan kondisi-kondisi yang mendorong munculnya ras hormat
terhadap perbedaan budaya-budaya yang membentuk masyarakat Amerika Serikat.
e. Pekerja sosial harus memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat dalam keadaan
darurat.
f. Pekerja sosial harus mendukung/mengusahakan perubahan-perubahan dalam kebijakan dan
perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan meningkatkan keadilan
sosial.
g. Pekerja sosial harus mendorong partisipasi masyarakat dalam membentuk kebijakan-
kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.
12. BAB III
KESIMPULAN
Rekomendasi terhadap Kode Etik pekerjaan Sosial
1. Sebagai orang yang memiliki budaya timur, seorang pekerja sosial harus memiliki sopan-
santun, rasa hormat yang tinggi, jujur serta memiliki integritas yang tinggi terhadap
bangsanya dalam melakukan praktek pekerjaan sosial untuk memberikan pelayanan sebaik-
baiknya kepada kelayannya.
2. Pekerja sosial hendaknya sering memberikan penyuluhan-penyuluhan maupun pemahaman
kepada masyarakat Indonesia tentang apa pekerja sosial itu daan apa fungsi pekerja sosial
itu.
3. Pekerja sosial harus mengembangkan serta menjunjung tinggi nilai, etika dan budaya luhur
adat timur karenan budaya Indonesia berbeda dengan budaya barat/ budaya asing sehingga
dengan begitu para pekerja sosial tidak akan mudah terpengaruh dengan budaya luar/asing.
4. Pekerja sosial Indonesia harus mampu bekerja sama dengan pekerja sosial asing tanpa
membeda-bedakan latar belakang, suku, agama dan ras orang lain.
5. Baik pekerja sosial Indonesia maupun pekerja sosial asing harus menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia serta tidak apatis atau acuh tak acuh dalam menangani masalah
kelayannya.