3. Pasal 7
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah :
a. Mengkoordinasikan pennyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana korupsi .
b. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan korupsi .
c. Meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
instasi yang terkait.
d. Melakukan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instasi berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi .
4. Pasal 8
a. Dalam melakukan wewenang KPK
berwenang mengambil alih penyidik
atau penuntutan terhadap perilaku
tindak pidana korupsi yang sedang
dilakukan oleh kepolisian atau
kejaksaan .
b. Dalam hal mengambil alih
penyidikan, kepolisian atau
kejaksaan wajib menyerahkan
tersangka dan seluruh berkas serta
alat bukti dan dokumen lain yang
diperlukan dalam waktu paling lama
14 hari kerja sejak diterimanya KPK.
5. Pasal 9
Alasan dilakukannya pengambil alihan
penyidikan dan penuntutan oleh KPK
adalah:
a. Laporan dari masyarakat mengenai
tindak pidana korupsi tidak ditindak
lanjuti.
b. Proses penanganan tindak pidana
korupsi secara berlarut-larut atau
bertunda tanpa alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
6. C. Penanganan tindak pidana korupsi
ditunjukan untuk melindungi pelaku
tindak pidana korupsi yang
sesungguhnya.
d. Penanganan tindak pidana korupsi
mengandung unsur korupsi.
e. Hambatan penanganan tindak pidana
korupsi karena ada campur tangan
dari eksekutif,legislatif,yudikatif.
7. Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya KPK
berwenang melakukan
penyelidikan,penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi
yang:
a. Melibatkan aparat penegak
hukum,penyalenggara negara dan
orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum atau
penyelenggara negara.
8. b. Mendapat perhatian yang meresahkan
masyarakat.
C. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp
1.000.000.000,-(satu milyard).
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan,penyidikan dan
penuntutan maka KPK berwenang.
9. a. Melakukan penyadapan &
merekam pembicaraan.
b. Memerintahkan pada instansi
terkait untuk melarang
seseorang bepergian ke luar
negri.
c. Meminta keterangan pada
BANK atau lembaga keuangan
lainnya tentang keadaan
keuangan keuangan tersangka
atau terdakwa yang sedang
diperiksa.
10. e. Memerintahkan pada pimpinan atau
atasan tersangka untuk memberhentikan
sementara tersangka dari jabatannya.
f. Meminta data kekeyaan & data
perpajakan tersangka atau terdakwa
pada instasi terkait.
g. Menghentikan untuk sementara
kegiatan transaksi keuangan dll yang
dilakukan atau dimiliki oleh tersangka
atau terdakwa yg diduga berdasarkan
bukti awal yg cukup ada hubungannya
dengan tindak pidana korupsi yg sedang
diperiksa
h. Meminta bantuan interpol Indonesia
atau instansi penegak hukum untuk
melakukan pencarian,penangkapan dan
penyitaan barang bukti di luar negri.
11. Pasal 13
KPK berwenang melakukan langkah-langkah
pencgahan tindak pidana korupsi,antara
lain sebagai berikut:
a. Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan
terhadap laporan harta kekayaan
penyelenggara negara.
b. Menerima laporan dan menetapkan status
gratifikasi (uang hadiah).
c. Menyelenggarakan program pendidikan
anti korupsi pada setiap jenjang
pendidikan.
d. Melakukan kampanye anti korupsi kepada
masyarakat umum.
e. Melakukan kerjasama bilateral &
multilateral dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi
12. Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas monitor KPK
berwenang:
a. Melakukan pengkajian terhadap sistem
pengelolaan administrasi disemua lembaga
negara & pemerintah.
b. Memberi saran kepada pimpinan lembaga
negara & pemerintah untuk melakukan
perubahan jika berdasarkan hasil
pengkajian, pengelolaan sistem administrasi
tersebut berpotensi korupsi.
c. Melaporkan kepada presidan RI, DPR
RI,dan badan pemeriksaan keuangan jika
saran mengenai usulan KPK tidak
diindahkan.
13. Pasal 15
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
berkewajiban:
a. Memberikan perlindungan terhadap saksi atau
pelapor yang menyampaikan laporan ataupun
memberikan keterangan menganai terjadinya
tindak pidana korupsi.
b. Memberikan informasi kepada masyarakat yang
memerlukan atau memberikan bantuan untuk
memperoleh Data lain yang berkaitan dengan hasil
penuntutan tindak pidana korupsi yang
ditanganinya.
c. Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan
kepada Presiden RI,DPR, & BPK.
d. Menegakkan sumpah jabatan.
e. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
14. Upaya penindakan yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar
dengan memberikan peringatan, pemecatan dengan tdk hormat,dan
dihukum pidana.
Beberapa contoh penenganan yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui KPK antara
lain:
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis ML-2 milik pemda NAD (2004)
b. Menahan konsul Jendral RI di johor Baru yang diduga melakukan pungutan liar dalam
pengurusan dokumen keimigrasian
c. Dugaan korupsi dalam proyak program pengadaan Busway di Pemda DKI (2004)
d. Dugaan penyalah gunaan janatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan
negara.
e. Kasus korupsi & penyuapan anggota KPU kepada tim audit KPK.