2. Apa itu Kompetensi???
Menurut kamus umum bahasa indonesia,
Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau
kecakapan.
Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya
sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku
kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-
baiknya.
3. Kompetensi Pedagogik
pedagogik sendiri berasal dari bahasa Yunani Kuno,
yaitu paedos (anak) dan agogos (mengantar,
membimbing, memimpin).
paedagogos dan pedagog : sebutan untuk pelayan
pada zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau
membimbing anak dari rumah ke sekolah setelah
sampai di sekolah anak dilepas, dalam pengertian
pedagog intinya adalah mengantarkan anak menuju
pada kedewasaan.
4. Lanjutan...
Paedagogia yang berarti pergaulan dengan anak,
Pedagogi yang merupakan praktek pendidikan anak.
Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan
masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan
dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti
tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara
melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan
sebagainya.u mendidik anak
5. Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan
praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak
berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu
sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi
pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.
6. Kompetensi Pedagogik meliputi :
1. Pemahaman peserta didik secara
mendalam
kemampuan guru dalam memahami kondisi siswa
(baik fisik maupun mental) dalam proses
pembelajaran.
7. Lanjutan...
Mulyasa (2008:79) menyebutkan sedikitnya ada
empat hal yang harus dipahami guru dari peserta
didiknya, yaitu :
tingkat kecerdasan
Kemampuan memecahkan masalah
Kreativitas
cacat fisik
perkembangan kognitif.
8. Lanjutan...
Dalam ranah kognitif ini terdapat enam jenjang proses
berpikir, mulai dari jenjang yang terendah sampai
jenjang paling tinggi,yaitu:
Pengetahuan/hafalan/ingatan.
Pemahaman
Penerapan
Analisis
Sintesis
Penilaian
9. 2. Perencanaan program belajar mengajar
UU No. 14 tahun 2005 : kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola
proses belajar mengajar, dan kemampuan
melakukan penilaian
10. kemampuan merencanakan program belajar mengajar
mencakup kemampuan :
Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan
pengajaran
Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar
mengajar
Merencanakan pengelolaan kelas
Merencanakan penggunaan media dan sumber
pengajaran
Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk
kepentingan pengajaran:
11. 3. Kemampuan mengelola pembelajaran
Pemahaman peserta didik
Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi
hasil belajar
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
12. 4. Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui
perubahan dan pembentukan kompetensi peserta
didik , yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas,
tes kemampuan dasar, dsb.
13. 5. Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya
Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh
guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan
ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta
bimbingan konseling (BK)