3. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
DAN MAKHLUK SOSIAL
Kedudukan manusia
menurut kodrat
Sebagai Makhluk
Individu
Sebagai Makhluk
Sosial
4. Manusia sebagai Mahkluk Individu :
Manusia mempunyai kecenderungan untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya dengan
caranya sendiri yaitu dengan mengandalkan atau
mengembangkan potensi (kemampuan) yang ada
pada dirinya.
5. Manusia sebagai Makhluk Sosial :
Sebagai makhluk sosial, manusia sejak lahir
mempunyai naluri/hasrat/bakat untuk selalu
bersatu atau menyatu dengan sesamanya atau
hidup berkekelompok dengan sesamanya (hidup
bermasyarakat).
6. PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA
BANGSA
BANGSA
PENGERTIAN
UNSUR
PEMBENTUK
ERNEST RENAN
OTTO BAUER
F. RATZEL
HANS KOHN
7. Ernest Renan :
Bangsa adalah sekelompok manusia yang
merasa sejiwa dan bersatu karena mempunyai
pengalaman sejarah (rasa senasib dan
sepenanggungan) yang sama dimasa lampau
dan cita-cita yang sama dimasa mendatang
8. Otto Bauer :
Bangsa adalah kelompok manusia yang
mempunyai perasaan karakteristik yang
tumbuh karena adanya persamaan nasib.
9. F. Ratzel :
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu dan hasrat itu timbul karena adanya
kesatuan antara manusia dan tempat
tinggalnya.
10. Hans Kohn :
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup
manusia dalam sejarah, suatu bangsa
merupakan golongan yang beraneka ragam
dan tidak dapat dirumuskan secara eksak
11. Ada 3 faktor yang menentukan terjadinya bangsa :
a. pengalaman sejarah yang sama (perasaan
senasib dan sepenanggungan);
b. cita-cita yang sama;
c. nasionalisme.
12. Menurut Friedrich Hertz, setiap bangsa memiliki 4 unsur aspirasi :
a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri
kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan,
komunikasi dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan
nasional sepenuhnya yaitu bebas dari segala dominasi dan
campur tangan asing.
c. Keinginan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian
dan kekhasan
d. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa
dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
13. PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
NEGARA
DIFINISI
TINJAUAN
PENGERTIAN
NEGARA
UNSUR
PEMBENTUK
ORGANISASI
KEKUASAAN
ORGANISASI
POLITIK
ORGANISASI
KESUSILAAN
INTEGRITAS
ANTARA
PEMERINTAH
DAN RAKYAT
14. Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasa-
an negara berlaku sepenuhnya sebagai
souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang
bertujuan mengatur dan memelihara masya-
rakat tertentu dengan kekuasaannya.
15. c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
d. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang
mengikuti jika perlu dengan tindakan
paksaan suatu cara hidup tertentu.
16. e. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat.
f. Max Weber :
Nagara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu
masyarakat.
17. g. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu atau merupakan ikatan orang-orang
yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang
dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerin-
tah
h. Kranenburg :
Negara adalah organisasi kekuasaan yang
diciptakan sekelompok manusia yang disebut
bangsa.
18. i. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang
muncul karena adanya keinginan manusia
dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka
ragam.
j. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari
keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
sebaik-baiknya.
19. Pengertian Negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan
Dikemukaan oleh Logemann dan Harorld J. Laski
Logemann menyatakan :
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu
Hakekat negara sebagai organisasi kekuasaan adalah :
merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat
suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap
sesuai dengan kehendak negara itu
20. Pengertian Negara ditinjau dari Organisasi Politik
Sebagai organisasi politik, negara berfungsi
sebagai alat dari masyarakat untuk mengatur
hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat
Pandangan tersebut nampak dalam pendapat
Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver.
21. Robert M Mac Iver menyatakan :
Negara adalah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan
penertiban suatu masyarakat dalam
suatu wilayah berdasarkan sistem
hukum yang diselenggarakan oleh
pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai
pengertian bahwa negara melalui kekuasan dan
wewenang yang dimiliki hendak mewujudkan
suatu tujuan demi kepentingan umum
22. Sebagai organisasi politik, negara mempunyai 2
tugas :
1. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2.mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan kearah
tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya
23. Pengertian Negara ditinjau dari Organisasi
Kesusilaan
Menurut Friederich Hegel :
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena
merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi, sehingga tidak tidak ada
kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.
Ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang
sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya
tidak dapat berbuat semauanya sendiri.
24. Pengertian Negara ditinjau dari Integritas
antara Pemerintah dan Rakyat
Prof. Soepomo, membagi 3 teori pengertian
negara :
1. Teori Perseorangan ( Individualistik)
2. Teori Golongan (Kelas)
3. Teori Integralistik (Persatuan)
25. Teori Perseorangan ( Individualistik)
Negara adalah merupakan suatu masyarakat
hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat.
Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes,
John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert
Spencer, Harold J. Laski.
26. Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas
golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx,
Frederich Engels, Lenin
27. Teori Integralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat integral, yang
erat antara semua golongan, semua bagian dari
seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan
masyarakat yang organis.
Negara integralistik merupakan negara yang hendak
mengatasi paham perseorangan dan paham
golongan, dan negara mengutamakan kepentingan
umum sebagai satu kesatuan.
Teori ini diajarkan : Bendictus de Spinosa, F. Hegel,
Adam Muller
Indonesia menganut teori Integralistik.
28. Unsurunsur terbentuknya Negara
UNSUR NEGARA
HTN /
ORGANISASI
NEGARA
NEGARA SBG
SUBYEK HK. INT.
KONTITUTIF
DEKLARATIF
RAKYAT
DAERAH
PEMERINTAH YANG BERDAULAT
PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
PENGAKUAN
DAERAH TERTENTU
PENDUDUK YANG TETAP
PEMERINTAH
KESANGGUPAN BERHUBUNGAN DG NEGARA LAIN
29. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam
suatu negara atau yang menjadi penghuni
negara.
Antara bangsa dan rakyat adalah sama-sama
sebagai penghuni negara, namun terdapat
perbedaan yaitu :
Bangsa merupakan penghuni negara dalam
arti politis
Rakyat merupakan penghuni negara dalam
arti sosiologis
30. Rakyat suatu negara dapat dibedakan :
RAKYAT
BUKAN WN ( WNA
/ORANG ASING )
WARGA NEGARA
BUKAN PENDUDUK
PENDUDUK
32. Wilayah Daratan :
Adalah segala sesuatu yang terlihat di atas
bumi, seperti dataran, sungai, gunung,
rawa.
33. Wilayah Lautan :
Lautan wilayah negara disebut laut
teritorial, sedangkan laut yang berada
diluar laut teritorial disebut laut terbuka.
Ada 2 konsep pokok tentang lautan : Res
Nulius dan Res Communis
Masalah yang berhubungan dengan lautan
diatur dalam Konvensi Hukum Laut
Intenasional 1982
34. Wilayah Udara :
Adalah ruang angkasa/udara yang berada
di atas wilayah daratan dan laut teritorial
negara.
Kekuasaan atas wilayah udara diatur
dalam Konvensi Chicago 1944 tentang
Penerbangan Sipil Internasional
35. Wilayah Ekstrateritorial :
Disebut juga wilayah konvensional
Merupakan wilayah atau tempat yang
menurut kebiasaan hukum intenasional
diakui sebagai wilayah negara tertentu,
meskipun wilayah/ tempat itu berada di
wilayah negara lain
37. Menurut Utrecht, istilah Pemerintah mempunyai
3 pengertian :
1. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan
kenegaraan atau perlengkapan dari seluruh
perlengkapan yang berkuasa memerintah dalam arti
luas yang meliputi badan legeslatif, eksekutif dan
yudikatif.
2. Pemerintah sebagai kepala negara atau badan
kenegaraan yang berkuasa memerintah di wilayah
negara.
3. Pemerintah sebagai organ (badan) eksekutif, seperti
Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri negara
(di Indonesia), Kabinet atau Dewan Mentri (di Inggris)
38. Dari pengertian tersebut di atas maka dapat
kita simpulkan bahwa :
Pemerintah dalam arti luas itu meliputi
gabungan semua alat perlengkapan negara
Pemerintah dalam arti sempit adalah
kepala negara saja atau organ eksekutif
Pemerintah sebagai unsur negara adalah
pemerintah dalam arti luas, dan pemerin
tah itu harus berdaulat.
39. Kedalam
Pemerintah dapat mengatur
kehidupan rakyatnya dan ditaati
rakyatnya
Keluar
Pemerintah dapat mempertahankan
kemerdekaannya dan mengadakan
hubungan dengan negara lain
Pemerintah yang
berdaulat
40. Kedaulatan :
Adalah kekuasan tertinggi dalam suatu negara.
Istilah kedaulatan pertama kali dikemukakan
oleh Jean Bodin (1530 1593), menurutnya
kedaulatan itu sebagai kekuasaan mutlak, abadi
dan asli dari suatu negara
43. Kedaulatan Tuhan :
Kedaulatan yang ada pada pemerintah atau raja
berasal dari Tuhan
Tokoh teori kedaulatan Tuhan : F. J. Stahl; Mr.
de Savornin Lohman, Agustinus, Thomas
Aquinas.
44. Kedaulatan Raja :
Kedaulatan ada ditangan raja dan keturunan
nya, karena raja memperoleh kekuasaan
langsung dari Tuhan, maka raja berkuasa secara
mutlak
Tokoh teori kedaulatan Raja : Machiavelli
(Peletak dasar); Jean Bodin; Thomas Hobbes
dan F. Hegel
45. Kedaulatan Rakyat :
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat;
pemerintah memperoleh kekuasaan karena
mendapat kepercayaan dari rakyat
Tokoh teori kedaulatan rakyat : Jean Jacques
Rousseau; John Locke dan Montesquieu.
46. Kedaulatan Negara :
Pemerintah memiliki hak tidak terbatas
terhadap kehidupan, kebebasan dan ekonomi
rakyat, shg penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya tidak dibatasi hukum
Tokoh teori kedaulatan negara : Geogre Jellinek;
Paul Laband
47. Kedaulatan Hukum :
Yang berdaulat dalam negara adalah hukum;
pemerintah memiliki/mendapat kekuasaan
atau kewenangan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku
Tokoh teori kedaulatan hukum : Immanuel
Kant (Pencetus gagasan negara hukum
murni/formal); Krabbe dan Leon Duguit.
Kranenburg dan Utrecht (Penganut negara
hukum modern/ material)
48. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan negara lain bukan merupakan syarat mutlak
berdirinya negara, karena pengakuan bukan merupakan
unsur pembentuk melainkan hanya bersifat menerangkan
saja adanya negara baru.
Suatu negara akan tetap tegak berdiri walaupun negara
itu tidak mendapat pengakuan dari negara lain. Contoh :
AS merdeka tahun 1776, baru diakui Inggris tahun
1783
Indonesia merdeka tahun 1945, baru diakui Belanda
1949.
50. Teori deklartaif (declaratory theory) :
Bila semua unsur negara telah dimiliki oleh
masyarakat politik, maka dengan sendirinya
merupakan sebuah negara, sehingga harus
diperlakukan sama seperti negara-negara yang
lebih dulu ada oleh negara lain.
Pengakuan bersifat pencatatan belaka pada
pihak negara lain bahwa negara baru telah
mengambil tempat disamping negara lain yang
lebih dulu telah ada
51. Teori konstitutif (Constitutive theory) :
Suatu masyarakat hukum yang telah memiliki
semua unsur kenegaraan, tidaklah secara
otomatis diterima sebagai negara ditengah-
tengah pergaulan masyarakat internasional,
sehingga negara baru dapat diterima dalam
pergaulan internasional harus mendapat
pengakuan terlebih dahulu dari negara lain.
Negara baru dianggap ada setelah mendapat
pengakuan dari negaranegara lain.
52. Pengakuan de facto :
Pengakuan yang didasarkan pada fakta atau
kenyataan bahwa negara yang diakui telah
memiliki unsur-unsur pokok berdirinya negara.
Pengakuan bersifat sementara.
Menimbulkan akibat antara negara yang
mengakui dan yang diakui dapat mengadakan
hubungan yang bersifat terbatas, misalnya
membuka Kantor Dagang
53. Pengakuan de jure :
Pengakuan diberikan apabila negara yang
mengakui sudah merasa yakin bahwa negara
yang diakui benar mampu mempertahankan
kedaulatannya (telah mampu dan sanggup
melaksanakan kewajiban internasional)
Pengakuan secara resmi dan bersifat tetap.
Menimbulkan akibat : negara yang mengakui dan
yang diakui dapat mengadakan hubungan secara
luas di segala bidang, seperti hubungan
diplomatik, hubungan konsuler.