1. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
188
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 188
BUKU III
ZAKAT DAN HIBAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 675
Yang dimaksud dengan:
1. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim
atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya.
2. Muzaki adalah orang atau lembaga yang dimiliki oleh muslim
yang berkewajiban menunaikan zakat.
3. Mustahik adalah orang atau lembaga yang berhak menerima
zakat.
4. Hibah adalah penyerahan kepemilikan suatu barang kepada
orang lain tanpa imbalan apa pun.
5. Penghibah adalah orang yang memberikan barang dengan
cara menghibahkan.
6. Penerima hibah adalah orang yang menerima hibah.
7. Mauhuub adalah barang yang dihibahkan.
8. Hadiah (pemberian) adalah barang yang diberikan atau
dikirimkan kepada seseorang sebagai tanda penghormatan
kepadanya.
9. Shadaqah adalah barang yang diberikan, semata-mata karena
mengharapkan pahala.
2. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
189
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 189
BAB II
KETENTUAN UMUM ZAKAT
Pasal 676
Zakat wajib bagi setiap orang atau badan dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Muslim
b. Mencapai nishab dengan kepemilikian sempurna walaupun sifat
harta itu berubah disela-sela haul.
c. Memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu
d. Harta itu tidak bergantung pada penggunaan seseorang.
e. Harta itu tidak terikat oleh utang sehingga menghilangkan
nishab.
f. Harta bersama dipersamakan dengan harta perseorangan dalam
hal mencapai nishab.
BAB III
HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Bagian Pertama
Zakat Emas dan Perak
Pasal 677
Zakat wajib pada emas dan perak apabila:
a. Telah melampaui satu haul.
b. Banyaknya nishab emas adalah 85 gram, sedangkan nishab
perak adalah 595 gram.
c. Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5 %.
3. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
190
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 190
d. Tidak disyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus
dicetak atau dibentuk.
Bagian Kedua
Zakat Uang dan yang Senilai dengannya
Pasal 678
(1) Zakat wajib pada uang baik uang lokal maupun asing, saham,
jaminan, cek, dan seluruh kertas-kertas berharga yang senilai
dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan:
(2) Harta-harta tersebut di atas harus mencapai nishab dan
melampaui satu haul.
(3) Nishab harta tersebut senilai dengan 85 gram emas.
(4) Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 %.
Bagian Ketiga
Zakat Barang yang Memiliki Nilai Ekonomis dan Produksi
Pasal 679
Zakat wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, yang meliputi tanaman,
buah-buahan, binatang ternak dan binatang peliharaan, yang
diperuntukkan untuk dijual dengan syarat-syarat:
a. mencapai nishab, dan adanya maksud atau niat
diperdagangkan;
b. besarnya nishab zakat barang-barang perdagangan adalah
senilai dengan 85 gram emas;
c. zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 %; dan
4. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
191
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 191
d. waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah
melalui satu haul kecuali pada barang-barang tidak bergerak
yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika
menjualnya, dan untuk pertanian pada saat memanennya.
Pasal 680
Zakat diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila
telah memenuhi syarat.
Pasal 681
Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syari’ah, baik
bank maupun non-bank, yang ketentuannya disesaikan menurut
akad masing-masing produk.
Bagian Keempat
Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Pasal 682
(1) Zakat wajib pada berbagai macam tanaman dan buah-buahan
dan wajib dikeluarkan pada saat panen.
(2) Zakat diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami,
demikian juga wajib terhadap penyewa tanah.
(2) Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika
pengairan tanah itu diperoleh secara alami dan 5% jika
pengairan tanah itu diusahakan sendiri.
5. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
192
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 192
Bagian Kelima
Zakat Pendapatan
Pasal 683
(1) Zakat diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan
darat, laut dan udara dan kendaraan-kendaraan lainnya.
(2) Nishab zakat pendapatan senilai dengan zakat emas yaitu 85
gram
(3) Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.
Bagian Keenam
Zakat Madu dan Sesuatu yang Dihasilkan dari Binatang
Pasal 684
(1) Zakat wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 Kg
setelah dikurangi biaya produksi dengan besarnya zakat yang
harus dikeluarkan sebanyak 5%.
(2) Zakat diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dari
binatang seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera,
dan lain-lain. Ketentuannya mengikuti ketentuan zakat
barang-barang yang bernilai ekonomis.
(3) Zakat wajib dikeluarkan pula pada setiap yang dihasilkan dari
laut seperti ikan, mutiara, dan lain-lain dengan besarnya zakat
sebanyak 2,5%.
6. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
193
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 193
Bagian Ketujuh
Zakat Profesi
Pasal 685
Yang berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum.
Pasal 686
(1) Zakat dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan
kemuadian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
(2) Besarnya nishab sama dengan besarnya nishab pada zakat
barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram emas.
Bagian Kedelapan
Zakat Barang Temuan dan Barang Tambang
Pasal 687
Zakat wajib dikeluarkan sebanyak 20% pada barang-barang temuan
dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun
laut, baik berbentuk padatan, cairan, atau gas setelah dikurangi
biaya penelitian dan produksi
Bagian Kesembilan
Zakat Fitrah
Pasal 688
(1) Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim baik tua atau muda,
baik dikeluarkan oleh diri sendiri atau orang yang
7. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
194
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 194
menanggungnya dan diserahkan kepada Faqir pada 15 hari
terakhir pada bulan Ramadhan sampai sebelum melaksanakan
shalat 'Id.
(2) Seorang muslim yang terkena wajib zakat fitrah ini apabila
memiliki kemampuan untuk makan selama sehari semalam.
(3) Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu
sha' (2,5 kg) makanan pokok atau yang senilai dengannya.
Bagian Kesepuluh
Mustahik Zakat
Pasal 689
Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak
menerima zakat yang telah ditentukan dalam Alquran dan terdiri
dari: fakir, miskin, 'amilin, muallaf, hamba sahaya, gharimin, di jalan
Allah, dan ibnu sabil.
Bagian Kesebelas
Hasil Zakat dan Pendistribusiannya
Pasal 690
(1) Yang berhak mengelola zakat adalah negara yang kemudian
didistribusikan kepada 8 mustahik zakat.
(2) Zakat terlebih dulu didistribusikan kepada mustahik zakat yang
berada di daerah pengumpulan zakat.
8. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
195
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 195
Pasal 691
Barang siapa yang melanggar ketentuan zakat ini maka akan dikenai
sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut:
a. Barangsiapa yang tidak menunaikan zakat maka akan dikenai
denda dengan jumlah tidak melebihi dari besarnya zakat yang
wajib dikeluarkan.
b. Denda sebagaimana dimaksud dalam angka (1) didasarkan pada
putusan pengadilan.
c. Barangsiapa yang menghindar dari menunaikan zakat, maka
dikenakan denda dengan jumlah tidak melebihi (20%) dari
besarnya zakat yang harus dibayarkan.
d. Zakat yang harus dibayarkan ditambah dengan denda dapat
diambil secara paksa oleh juru sita untuk diserahkan kepada
badan amil zakat daerah kabupaten/kota.
BAB IV
HIBAH
Bagian Pertama
Rukun Hibah dan Penerimaannya
Pasal 692
(1) Suatu transaksi hibah dapat terjadi dengan adanya ijab dan
kabul.
(2) Kepemilikan menjadi sempurna setelah barang hibah diterima
oleh penerima hibah..
Pasal 693
9. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
196
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 196
Ijab dalam hibah dapat dinyatakan dengan kata-kata, tulisan, atau
isyarat, yang mengandung arti beralihnya kepemilikan harta secara
cuma-cuma.
Pasal 694
Transaksi hibah juga dapat terjadi dengan suatu tindakan seperti
seseorang penghibah memberikan sesuatu dan diterima oleh
penerima hibah.
Pasal 695
Pengiriman dan penerimaan barang hibah dan shadaqah adalah
sama dengan pernyataan lisan dalam ijab dan kabul.
Pasal 696
Penerimaan barang dalam transaksi hibah seperti penerimaan
dalam transaksi jual beli.
Pasal 697
Diharuskan ada izin dari penghibah baik secara tegas atau samar
dalam penerimaan barang hibah.
Pasal 698
Penghibah dengan menyerahkan barang dianggap telah memberi
izin kepada penerima hibah untuk menerima barang yang
diserahkan sebagai hibah.
Pasal 699
10. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
197
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 197
Apabila penghibah telah memberi izin dengan jelas untuk
penerimaan barang hibah, maka penerima berhak mengambil
barang yang diberikan sebagai hibah, baik ditempat pertemuan ke
kedua belah pihak, atau setelah mereka berpisah. Jika izin itu hanya
berupa isyarat atau tersamar, hal itu hanya berlaku sepanjang
mereka belum berpisah di tempat itu.
Pasal 700
Seorang pembeli boleh secara sah memberikan suatu hibah kepada
pihak ketiga, meskipun ia belum menerima penyerahan barang itu
dari penjual, dan ia meminta penerima hibah untuk mengambilnya.
Pasal 701
Barangsiapa yang menghibahkan barang kepada seseorang yang
barang tersebut telah ada di tangan sipenerima hibah, maka
penyerahan itu sudah lengkap, tidak diperlukan penerimaan dan
penyerahan kedua kalinya.
Pasal 702
Hibah dapat terjadi dengan cara pembebasan utang dari orang yang
memiliki piutang terhadap orang yang berutang dengan syarat
orang yang berutang tidak menolak pembebasan utang tersebut.
Pasal 703
Hibah dapat terjadi dengan cara seseorang memberikan harta
kepada orang lain padahal harta tersebut merupakan hibah yang
belum diterimanya dengan syarat penerima hibah yang terakhir
telah menerima hibah tersebut.
11. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
198
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 198
Pasal 704
Transaksi hibah dinyatakan batal jika salah seorang dari penghibah
atau penerima hibah meninggal dunia sebelum penyerahan hibah
dilaksanakan.
Pasal 705
Dalam hal hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya
yang sudah dewasa, harta yang diberikan sebagai hibah itu harus
diserahkan dan harus diterima oleh anak tersebut.
Pasal 706
Hibah terjadi bila seorang anak menerima hibah dari walinya
meskipun harta yang dihibahkan itu belum diterima atau dititipkan
pada pihak ketiga.
Pasal 707
Suatu hibah yang diberikan kepada seorang anak bisa dinyatakan
transaksi hibah telah terjadi dengan sempurna, bila walinya atau
orang yang dikuasakan untuk memelihara dan mendidik anak itu
mengambil hibah tersebut.
Pasal 708
Jika si penerima hibah adalah seorang anak yang sudah cakap
bertindak (mumayiz), maka transaksi hibah itu dianggap telah
sempurna bila anak itu sendiri yang mengambil langsung hibah itu,
meskipun ia mempunyai seorang wali.
12. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
199
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 199
Pasal 709
Suatu hibah yang baru akan berlaku pada waktu yang akan datang,
maka transaksi hibah itu tidak sah.
Pasal 710
Transaksi hibah adalah sah dengan syarat dan syarat tersebut
mengikat penerima hibah.
Bagian Kedua
Persyaratan Akad Hibah
Pasal 711
Harta yang diberikan sebagai hibah disyaratkan harus sudah ada
pada saat akad hibah.
Pasal 712
(1) Harta yang diberikan sebagai hibah disyaratkan harus berasal
dari harta penghibah.
(2) Harta yang bukan milik penghibah jika dihibahkan dapat
dianggap sah apabila pemilik harta tersebut mengizinkannya
meskipun izin tersebut diberikan setelah harta tersebut
diserahkan.
Pasal 713
Suatu harta yang dihibahkan harus pasti dan diketahui.
13. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
200
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 200
Pasal 714
Seorang penghibah diharuskan sehat akalnya dan telah dewasa.
Pasal 715
Hibah menjadi batal bila hibah tersebut terjadi karena ada paksaan
Bagian Ketiga
Menarik Kembali Hibah
Pasal 716
Penerima hibah menjadi pemilik harta yang dihibahkan kepadanya
setelah terjadinya penerimaan harta hibah.
Pasal 717
Penghibah dapat menarik kembali hibahnya atas keinginannya
sendiri sebelum harta hibah itu diserahkan.
Pasal 718
Jika penghibah melarang penerima hibah untuk mengambil
hibahnya setelah transaksi hibah, berarti ia menarik kembali
hibahnya itu.
Pasal 719
Penghibah dapat menarik kembali harta hibahnya setelah
penyerahan dilaksanakan, dengan syarat si penerima
menyetujuinya.
14. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
201
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 201
Pasal 720
Jika seorang penghibah menarik kembali barang hibahnya yang
telah diserahkan tanpa ada persetujuan dari penerima hibah, atau
tanpa keputusan Pengadilan, maka penghibah adalah orang yang
merampas barang orang lain; dan apabila barang itu rusak atau
hilang ketika berada ditangannya, maka ia harus mengganti
kerugian itu.
Pasal 721
Jika seseorang memberi hibah sesuatu kepada orang tuanya atau
anak-anaknya, atau kepada saudara laki-laki atau perempuannya,
atau kepada anak-anak saudaranya, atau kepada paman-bibinya,
maka ia tidak berhak menarik kembali hibah itu setelah transaksi
hibah.
Pasal 722
Jika suami atau isteri, tatkala masih dalam ikatan pernikahannya,
saling memberi hibah pada yang lain, mereka tidak berhak menarik
kembali hibahnya masing-masing setelah adanya penyerahan harta.
Pasal 723
Jika sesuatu diberikan sebagai pengganti harta hibah dan diterima
oleh penghibah, maka penghibah itu tidak berhak menarik kembali
hibahnya.
Pasal 724
Jika sesuatu ditambahkan dan menjadi bagian yang melekat pada
harta hibah, maka hibah itu tidak boleh ditarik kembali. Tetapi suatu
15. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
202
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 202
penambahan yang tidak menjadi bagian dari suatu barang hibah,
tidak menghalangi dari kemungkinan penarikan kembali.
Pasal 725
Jika orang yang menerima hibah memanfaatkan kepemilikannya
dengan cara menjual hibah itu atau membuat hibah lain dari hibah
itu dan memberikannya kepada orang lain, maka penghibah tidak
mempunyai hak untuk menarik kembali hibahnya.
Pasal 726
Jika barang hibah itu rusak ketika sudah berada di tangan orang
yang menerima hibah, barang hibah seperti itu tidak boleh ditarik
kembali.
Pasal 727
Dalam hal penghibah atau penerima hibah meninggal dunia, maka
hibah itu tak dapat ditarik kembali.
Pasal 728
Suatu shadaqah tidak dapat ditarik kembali jika sudah diserahkan
dengan alasan apa pun.
Pasal 729
Jika seseorang mengizinkan orang lain untuk memakan suatu
makanan, maka orang yang diberi izin setelah mendapatkannya
tidak boleh bertindak seolah-olah barang itu miliknya; misalnya
dengan cara menjualnya, atau menghibahkan barang itu untuk
diberikan kepada orang ketiga Tetapi ia boleh memakan makanan
16. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
203
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 203
itu dan pemiliknya tidak dapat menuntut harga barang yang telah
dimakannya.
Pasal 730
Hadiah yang diberikan pada saat selamatan khitanan atau pesta
pernikahan adalah milik orang-orang yang diniatkan untuk diberi
oleh si pemilik itu. Jika mereka tidak mampu mengetahui untuk
siapa dan masalah itu tidak dapat diselesaikan oleh mereka, maka
masalah itu harus diselesaikan dengan berpegang kepada adat
kebiasaan setempat.
Bagian Keempat
Hibah Orang yang Sedang Sakit Keras
Pasal 731
Jika seseorang yang tidak punya ahli waris menghibahkan seluruh
kekayaannya pada orang lain ketika sedang menderita sakit keras
lalu menyerahkan hibah itu, maka hibah tersebut adalah sah, dan
bait al-mal (balai harta peninggalan) tidak mempunyai hak untuk
campur tangan dengan barang peninggalan tersebut setelah yang
bersangkutan meninggal.
Pasal 732
Jika seorang suami yang tidak memiliki keturunan, atau seorang
isteri yang tidak mempunyai keturunan dari suaminya,
menghibahkan seluruh kekayaannya kepada isteri atau suami,
ketika salah seorang dari mereka sedang menderita sakit keras dan
lalu menyerahkannya, pemberian hibah itu adalah sah, dan bait al-
mal tidak mempunyai hak untuk campur tangan pada harta
peninggalan dari salah seorang dari mereka yang meninggal.
17. Ekslusive www.badilag.net
BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH
204
Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 204
Pasal 733
Jika seseorang memberi hibah kepada salah seorang ahli warisnya
ketika orang itu sedang menderita sakit keras, dan kemudian
meninggal, hibah itu tidak sah kecuali ada persetujuan dari ahli
waris yang lain. Tetapi jika hibah itu diberi dan diserahkan kepada
orang lain yang bukan ahli warisnya dan hibah itu tidak melebihi
sepertiga harta peninggalannya, maka hibah itu adalah sah. Tetapi
bila hibah itu melebihi sepertiganya dan para ahli waris tidak
menyetujui hibah tersebut, hibah itu masih sah, untuk sepertiga dari
seluruh harta peninggalan dan orang yang diberi hibah harus
mengembalikan kelebihannya dari sepertiga harta itu.
Pasal 734
Jika seseorang yang harta peninggalannya habis untuk membayar
utang, dan orang tersebut waktu sakit keras menghibahkan
hartanya kepada ahli warisnya atau kepada orang lain, lalu
menyerahkannya dan kemudian meninggal. Maka kreditor berhak
mengabaikan penghibahan tersebut, dan memasukkan barang yang
dihibahkan tadi untuk pembayaran utangnya.