Dokumen tersebut membahas tentang makna dan ciri-ciri profesi kependidikan. Profesi kependidikan merupakan payung yang mencakup berbagai sub-profesi seperti guru, konselor, penilik sekolah, dan pustakawan. Meskipun guru belum sepenuhnya diakui sebagai profesi, undang-undang telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kependidikan.
Convert to study guideBETA
Transform any presentation into a summarized study guide, highlighting the most important points and key insights.
1 of 13
Downloaded 122 times
More Related Content
Konsep dan ciri suatu profesi
1. A. Makna Profesi
Profesi berasal dari bahasa Inggris profession yang
berakar dari bahasa latin profesus, yang berati
mengakui atau menyatakan mampu atau ahli dalam satu
pekerjaan.
Definisi kamus untuk profession ialah a calling
requiring specialized knowledge and often long and
intensive academic preparation sebuah pekerjaan
yang mensyaratkan pengetahuan terspesialisasi dan
persiapan akademik yang lama dan intensif.
2. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian (expertise) para anggotanya. Keahlian itu diperoleh
melalui profesionalisasi baik yang dilakukan sebelum orang
tersebut memangku jabatan tertentu (pre-service training) atau
setelah memangku suatu jabatan tertentu (in-service training).
Profesional, menunjuk dua hal :
- Pertama, profesional berarti orang yang menyandang suatu
profesi
- Kedua, profesional berarti seseorang dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalisme, menunjuk kepada komitmen para anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan
profesinya.
3. Profesionalitas, menunjuk kepada sikap para anggota
profesi terhadap profesinya, serta derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam
rangka melakukan pekerjaannya.
Profesionalisasi, menunjuk kepada proses
peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para
anggota profesi dalam mencapai kriteria yang sadar
dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Dengan kata lain profesionalisasi merupakan
serangkain proses pengembangan profesional
(profesional development) baik dilakukan melalui
pendidikan/latihan baik sebelum maupun sesudah
memangku jabatan.
4. B. Perlunya Profesionalisasi dalam Pendidikan
Asumsi yang melandasi pekerjaan mendidik sebagai suatu
profesi perlu adanya profesionalisasi dalam pendidikkan :
1. Subjek pendidikan adalah manusia dengan potensinya
yang berkembang.
2. Dalam melakukan aktifitasnya, pendidikan dilakukan
secara sadar dan bertujuan.
3. Karena yang dihadapi oleh pendidikan adalah manusia
dengan segala teka-tekinya, maka ada teori-teori
pendidikan yang merupakan jawaban tentang
bagaimana seharusnya pendidikan dilakukan.
4. Dalam memandang manusia, pendidikan bertolak dari
asumsi yang positif tentang potensi unggul manusia,
potensi yang baik itulah yang harus dikembangkan.
5. 5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yaitu situasi
pendidikan yang memungkinkan terjadi dialog antara
pendidik dan terdidik.
6. Tujuan utama pendidikan terletak pada dimensi
intrinsiknya, yakni menjadikan manusia yang baik,
beriman, bertaqwa berbudi luhur dan seterusnya.
Tujuan pendidikan juga mengemban misi instrumental,
yakni merupakan alat untuk perubahan atau alat untuk
mencapai sesuatu.
6. C. Cakupan Profesi Kependidikan
Profesi kependidikan merupakan suatu payung yang melingkupi
berbagai profesi (sub-profesi). Hubungannya adalah sebagai berikut:
Pendidikan/
Guru
Pengelola
pendidikan Konselor
Penilik/
PROFESI Pustakawan
pengawas
pendidikan KEPENDIDKIKAN
Teknisi
Peneliti
Sumber
Pendidikan
Belajar
Laboratorium
7. D. Ciri-Ciri Profesi
1. Menggunakan waktu penuh untuk menjalankan
pekerjaannya,
2. Terikat oleh suatu panggilan hidup, dengan,
memperlakukan pekerjaannya dengan seperangkat norma
kepatuhan dan perilaku,
3. Dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan/
keahlian yang khusus dipelajari dalam jangka waktu yang
panjang,
4. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan
pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang
baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan
yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu
pengetahuan yang melandasi profesi itu.
8. 5. Ada standar unjuk kerja yang baku dan jelas
6. Punya derajat otonomi yang tinggi,
7. Selalu menambah pengetahuan jabatan agar terus
tumbuh dalam jabatan,
8. Mengutamakan layanan sosial dan pengabdian
masyarakat,
9. Memiliki kode etik jabatan,
10. Ada organisasi yang mewadahi para pelakunnya untuk
mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan
kesejahteraannya,
11. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil
dan baku,
12. Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu
sebagai suatu profesi
10. E. Pengakuan Profesi
Profesi dapat dibedakan menjadi 5 tipe :
1. Profesi yang establis (permanen) atau yang mapan dengan
studi spesialisasi.
Misalnya : Dokter
2. Profesi baru dapat diperoleh dengan studi dan disiplin baru
melalui studi tambahan.
Misalnya : Kimiawan
3. Semi profesi, diperoleh melalui pendidikan sebagai dasar
untuk teknisi praktis.
Misalnya : Perawat, Guru, Pekerja sosial
4. Akan menjadi profesi sama dengan praktisi modern
Misalnya : Direktur, Sales, Enginering
5. Profesi pinggiran (marginal)
Misalnya : Montir, mekanik
11. Pengakuan ditandai dengan kebutuhan masyarakat untuk
menggunakan jasa profesi sebagaimana yang diharapkan
mereka.
Berdasarkan pengertian dan persyaratan profesi, maka timbul
pertanyaan ; apakah tugas mengajar atau jabatan guru dapat
termasuk jabatan profesi ?
Dilihat dari kekuatan kode etik profesi, maka dalam hal ini
guru di Indonesia belum menunjukkan suatu profesi yang
memadai. Namun demikian jabatan guru telah dianggap
memenuhi kriteria profesi, karena mengajar pasti melibatkan
potensi intelektualitas.
12. F. Perlindungan terhadap Profesi
Profesi kependidikan di Indonesi mempunyai dasar hukum,
yaitu :
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UUSPN), pasal 27 32 yang terdiri dari 23 ayat,
yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan.
Dengan demikian profesi kependidikan secara tenaga akan
dilindungi, dihargai, diakui dan dijamin keberadaannya.
Secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 28, yang
menyatakan bahwa : kegiatan pendidikan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai
wewenang mengajar (ayat 1) dan memiliki kualifikasi
sebagai tenaga pengajar
13. TUGAS
CARI DAN PELAJARI UNDANG-UNDANG GURU
DAN DOSEN, DIKUMPULKAN MINGGU DEPAN
DI TU MIPA.