際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
A. Makna Profesi
    Profesi berasal dari bahasa Inggris  profession yang
     berakar dari bahasa latin profesus, yang berati
     mengakui atau menyatakan mampu atau ahli dalam satu
     pekerjaan.
    Definisi kamus untuk profession ialah a calling
     requiring specialized knowledge and often long and
     intensive academic preparation  sebuah pekerjaan
     yang mensyaratkan pengetahuan terspesialisasi dan
     persiapan akademik yang lama dan intensif.
 Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
  keahlian (expertise) para anggotanya. Keahlian itu diperoleh
  melalui profesionalisasi baik yang dilakukan sebelum orang
  tersebut memangku jabatan tertentu (pre-service training) atau
  setelah memangku suatu jabatan tertentu (in-service training).
 Profesional, menunjuk dua hal :
   - Pertama, profesional berarti orang yang menyandang suatu
      profesi
   - Kedua, profesional berarti seseorang dalam melakukan
      pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
 Profesionalisme, menunjuk kepada komitmen para anggota
  suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
  dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang
  digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan
  profesinya.
 Profesionalitas, menunjuk kepada sikap para anggota
  profesi   terhadap    profesinya,   serta    derajat
  pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam
  rangka melakukan pekerjaannya.
 Profesionalisasi,   menunjuk      kepada     proses
  peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para
  anggota profesi dalam mencapai kriteria yang sadar
  dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
  Dengan kata lain profesionalisasi merupakan
  serangkain proses pengembangan profesional
  (profesional development) baik dilakukan melalui
  pendidikan/latihan baik sebelum maupun sesudah
  memangku jabatan.
B. Perlunya Profesionalisasi dalam Pendidikan
  Asumsi yang melandasi pekerjaan mendidik sebagai suatu
  profesi perlu adanya profesionalisasi dalam pendidikkan :
  1. Subjek pendidikan adalah manusia dengan potensinya
      yang berkembang.
  2. Dalam melakukan aktifitasnya, pendidikan dilakukan
      secara sadar dan bertujuan.
  3. Karena yang dihadapi oleh pendidikan adalah manusia
      dengan segala teka-tekinya, maka ada teori-teori
      pendidikan yang merupakan jawaban tentang
      bagaimana seharusnya pendidikan dilakukan.
  4. Dalam memandang manusia, pendidikan bertolak dari
      asumsi yang positif tentang potensi unggul manusia,
      potensi yang baik itulah yang harus dikembangkan.
5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yaitu situasi
   pendidikan yang memungkinkan terjadi dialog antara
   pendidik dan terdidik.
6. Tujuan utama pendidikan terletak pada dimensi
   intrinsiknya, yakni menjadikan manusia yang baik,
   beriman, bertaqwa berbudi luhur dan seterusnya.
   Tujuan pendidikan juga mengemban misi instrumental,
   yakni merupakan alat untuk perubahan atau alat untuk
   mencapai sesuatu.
C. Cakupan Profesi Kependidikan
  Profesi kependidikan merupakan suatu payung yang melingkupi
  berbagai profesi (sub-profesi). Hubungannya adalah sebagai berikut:

                                       Pendidikan/
                                          Guru
                         Pengelola
                        pendidikan                    Konselor




                   Penilik/
                                        PROFESI           Pustakawan
                  pengawas
                  pendidikan         KEPENDIDKIKAN


                                                      Teknisi
                         Peneliti
                                                      Sumber
                        Pendidikan
                                                      Belajar
                                       Laboratorium
D. Ciri-Ciri Profesi

  1. Menggunakan waktu penuh untuk menjalankan
     pekerjaannya,
  2. Terikat oleh suatu panggilan hidup, dengan,
     memperlakukan pekerjaannya dengan seperangkat norma
     kepatuhan dan perilaku,
  3. Dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan/
     keahlian yang khusus dipelajari dalam jangka waktu yang
     panjang,
  4. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan
     pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang
     baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan
     yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu
     pengetahuan yang melandasi profesi itu.
5. Ada standar unjuk kerja yang baku dan jelas
6. Punya derajat otonomi yang tinggi,
7. Selalu menambah pengetahuan jabatan agar terus
    tumbuh dalam jabatan,
8. Mengutamakan layanan sosial dan pengabdian
    masyarakat,
9. Memiliki kode etik jabatan,
10. Ada organisasi yang mewadahi para pelakunnya untuk
    mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan
    kesejahteraannya,
11. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil
    dan baku,
12. Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu
    sebagai suatu profesi
GURU ..
Profesi  atau bukan .??
E. Pengakuan Profesi
  Profesi dapat dibedakan menjadi 5 tipe :
  1. Profesi yang establis (permanen) atau yang mapan dengan
     studi spesialisasi.
     Misalnya : Dokter
  2. Profesi baru dapat diperoleh dengan studi dan disiplin baru
     melalui studi tambahan.
     Misalnya : Kimiawan
  3. Semi profesi, diperoleh melalui pendidikan sebagai dasar
     untuk teknisi praktis.
     Misalnya : Perawat, Guru, Pekerja sosial
  4. Akan menjadi profesi sama dengan praktisi modern
     Misalnya : Direktur, Sales, Enginering
  5. Profesi pinggiran (marginal)
     Misalnya : Montir, mekanik
 Pengakuan ditandai dengan kebutuhan masyarakat untuk
  menggunakan jasa profesi sebagaimana yang diharapkan
  mereka.
 Berdasarkan pengertian dan persyaratan profesi, maka timbul
  pertanyaan ; apakah tugas mengajar atau jabatan guru dapat
  termasuk jabatan profesi ?
 Dilihat dari kekuatan kode etik profesi, maka dalam hal ini
  guru di Indonesia belum menunjukkan suatu profesi yang
  memadai. Namun demikian jabatan guru telah dianggap
  memenuhi kriteria profesi, karena mengajar pasti melibatkan
  potensi intelektualitas.
F. Perlindungan terhadap Profesi
 Profesi kependidikan di Indonesi mempunyai dasar hukum,
 yaitu :
  Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
   Nasional (UUSPN), pasal 27  32 yang terdiri dari 23 ayat,
   yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan.
   Dengan demikian profesi kependidikan secara tenaga akan
   dilindungi, dihargai, diakui dan dijamin keberadaannya.
  Secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 28, yang
   menyatakan bahwa : kegiatan pendidikan hanya dapat
   dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai
   wewenang mengajar (ayat 1) dan memiliki kualifikasi
   sebagai tenaga pengajar
TUGAS
 CARI DAN PELAJARI UNDANG-UNDANG GURU
  DAN DOSEN, DIKUMPULKAN MINGGU DEPAN
  DI TU MIPA.

More Related Content

Konsep dan ciri suatu profesi

  • 1. A. Makna Profesi Profesi berasal dari bahasa Inggris profession yang berakar dari bahasa latin profesus, yang berati mengakui atau menyatakan mampu atau ahli dalam satu pekerjaan. Definisi kamus untuk profession ialah a calling requiring specialized knowledge and often long and intensive academic preparation sebuah pekerjaan yang mensyaratkan pengetahuan terspesialisasi dan persiapan akademik yang lama dan intensif.
  • 2. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) para anggotanya. Keahlian itu diperoleh melalui profesionalisasi baik yang dilakukan sebelum orang tersebut memangku jabatan tertentu (pre-service training) atau setelah memangku suatu jabatan tertentu (in-service training). Profesional, menunjuk dua hal : - Pertama, profesional berarti orang yang menyandang suatu profesi - Kedua, profesional berarti seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme, menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
  • 3. Profesionalitas, menunjuk kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya, serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Profesionalisasi, menunjuk kepada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang sadar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Dengan kata lain profesionalisasi merupakan serangkain proses pengembangan profesional (profesional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan baik sebelum maupun sesudah memangku jabatan.
  • 4. B. Perlunya Profesionalisasi dalam Pendidikan Asumsi yang melandasi pekerjaan mendidik sebagai suatu profesi perlu adanya profesionalisasi dalam pendidikkan : 1. Subjek pendidikan adalah manusia dengan potensinya yang berkembang. 2. Dalam melakukan aktifitasnya, pendidikan dilakukan secara sadar dan bertujuan. 3. Karena yang dihadapi oleh pendidikan adalah manusia dengan segala teka-tekinya, maka ada teori-teori pendidikan yang merupakan jawaban tentang bagaimana seharusnya pendidikan dilakukan. 4. Dalam memandang manusia, pendidikan bertolak dari asumsi yang positif tentang potensi unggul manusia, potensi yang baik itulah yang harus dikembangkan.
  • 5. 5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yaitu situasi pendidikan yang memungkinkan terjadi dialog antara pendidik dan terdidik. 6. Tujuan utama pendidikan terletak pada dimensi intrinsiknya, yakni menjadikan manusia yang baik, beriman, bertaqwa berbudi luhur dan seterusnya. Tujuan pendidikan juga mengemban misi instrumental, yakni merupakan alat untuk perubahan atau alat untuk mencapai sesuatu.
  • 6. C. Cakupan Profesi Kependidikan Profesi kependidikan merupakan suatu payung yang melingkupi berbagai profesi (sub-profesi). Hubungannya adalah sebagai berikut: Pendidikan/ Guru Pengelola pendidikan Konselor Penilik/ PROFESI Pustakawan pengawas pendidikan KEPENDIDKIKAN Teknisi Peneliti Sumber Pendidikan Belajar Laboratorium
  • 7. D. Ciri-Ciri Profesi 1. Menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya, 2. Terikat oleh suatu panggilan hidup, dengan, memperlakukan pekerjaannya dengan seperangkat norma kepatuhan dan perilaku, 3. Dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan/ keahlian yang khusus dipelajari dalam jangka waktu yang panjang, 4. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
  • 8. 5. Ada standar unjuk kerja yang baku dan jelas 6. Punya derajat otonomi yang tinggi, 7. Selalu menambah pengetahuan jabatan agar terus tumbuh dalam jabatan, 8. Mengutamakan layanan sosial dan pengabdian masyarakat, 9. Memiliki kode etik jabatan, 10. Ada organisasi yang mewadahi para pelakunnya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya, 11. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku, 12. Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi
  • 9. GURU .. Profesi atau bukan .??
  • 10. E. Pengakuan Profesi Profesi dapat dibedakan menjadi 5 tipe : 1. Profesi yang establis (permanen) atau yang mapan dengan studi spesialisasi. Misalnya : Dokter 2. Profesi baru dapat diperoleh dengan studi dan disiplin baru melalui studi tambahan. Misalnya : Kimiawan 3. Semi profesi, diperoleh melalui pendidikan sebagai dasar untuk teknisi praktis. Misalnya : Perawat, Guru, Pekerja sosial 4. Akan menjadi profesi sama dengan praktisi modern Misalnya : Direktur, Sales, Enginering 5. Profesi pinggiran (marginal) Misalnya : Montir, mekanik
  • 11. Pengakuan ditandai dengan kebutuhan masyarakat untuk menggunakan jasa profesi sebagaimana yang diharapkan mereka. Berdasarkan pengertian dan persyaratan profesi, maka timbul pertanyaan ; apakah tugas mengajar atau jabatan guru dapat termasuk jabatan profesi ? Dilihat dari kekuatan kode etik profesi, maka dalam hal ini guru di Indonesia belum menunjukkan suatu profesi yang memadai. Namun demikian jabatan guru telah dianggap memenuhi kriteria profesi, karena mengajar pasti melibatkan potensi intelektualitas.
  • 12. F. Perlindungan terhadap Profesi Profesi kependidikan di Indonesi mempunyai dasar hukum, yaitu : Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), pasal 27 32 yang terdiri dari 23 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Dengan demikian profesi kependidikan secara tenaga akan dilindungi, dihargai, diakui dan dijamin keberadaannya. Secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 28, yang menyatakan bahwa : kegiatan pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar (ayat 1) dan memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
  • 13. TUGAS CARI DAN PELAJARI UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN, DIKUMPULKAN MINGGU DEPAN DI TU MIPA.