際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Disusun Oleh:
Irma Rosyida / (122411030)
Umi Khasanah/ (122411032)
Ahmad Ulin Nuha / (122411046)
Ahmad Khoiri/ (122411049)
Achmad Sholihul Aziz .a/(122411205)
Menurut bahasa, milkiyah/kepemilikan dapat
diartikan memiliki sesuatu (harta benda) dan
sanggup bertindak terhadapnya secara bebas.
Menurut Istilah, Sesuatu pengkhususan yang
ditetapkan oleh syarak yang menghalang orang
lain, dan membenarkan pemilik khusus itu
bertindak terhadap hak miliknya sebebasnya,
kecuali jika ada penghalang.
Milkiyah atau kepemilikan ialah suatu yang
mengatur tentang hak seseorang atas sesuatu
atau barang yang karenanya menjadi milik orang
tersebut
 kepemilikan mutlak adalah milik Allah. Dalam
firman Allah Q.S Al baqarah ayat 284 :
悋 悋惆惡惠 悒 惷悋悖惘  悋 惠悋悋愕悋  悋   ル愕悖 悖
悄リр愆  惘愃  悋ル 惡 惡愕悋忰 惠悽惡悵惺 悋ル 悄リр愆  惺悄ル愆
惘惆
Artinya : kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu
menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat
perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.
Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya
dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Abu jafar berkata: maksud Allah taala dengan
FirmmanNya : lillahimaa fissamawati wamaa fil arld 
kepunyaan Allah lah segala apa yang ada di langit dan
apa yang ada dibumi semua yang ada dilangit dan di
bumi, besar kecil adalah milik Allah Taala. Semua
diatur oleh Nya dan ditangan-Nya perubahan dan
pembolak baliknya. Tidak ada yang tersembunyi dari-
Nya karena dia adalah pengatur , pemilik dan
pengubahnya.
Tetapi maksud Allah taala dengan itu : wahai para
saksi, janganlah kalian menyembunyian kesaksian.
Siapa yang menyembunyikanya, hatinya telah berdosa
dan jika menyembunyikanya tetap tidak tersembunyi
dari-Ku karena aku mengetahui segala sesuatu.
1. Barang atau harta itu belum ada
pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat)
2. Barang atau harta itu dimiliki karena
melalui akad (bil Uqud),
3. Barang atau harta itu dimiliki karena
warisan (bil Khalafiyah)
4. Harta atau barang yang didapat dari
perkembang biakan (Attawalludu minal
mamluk)
1. Barang atau harta itu belum ada
pemiliknya secara sah (Ihrazul
Mubahat)
Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas),
maksudnya adalah bolehnya seseorang
memiliki harta yang tidak bertuan (belum
dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
Sebagaimana hadist berikut:
悋 悋惓惆忰 惘惡 惡 忰 悋惓惆忰惡  悋ル 惆惡惺 ル惺 惓惡悖
忰悋惘 惆惡惺 惡 惆忰 ル惺 惘惺悴リ愆悧リр惺 ル惺 悸莧惺 ル惺
惶  惡悋 ル惺 悋惺  悋ル  惷惘 悋 愕 惺  悋ル
忰悖  惆忰 悖 惠愕 悋惷惘悖 惘惺悖惺 惡 惷 悸莧惺 悋惘
惠 ル 悽  惺  悋ル  惷惘
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah
menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin
Abi Ja'far] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari
['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang
memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya (tanah tak
bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya".
'Urwah berkata: 'Umar radliallahu 'anhu menerapkannya
dalam kekhilafahannya. (HR. Bukhari: 2167)
2. Barang atau harta itu dimiliki
karena melalui akad (bil Uqud),
Akad menurut istilah fuqoha, ialah : perikatan
ijab dengan qobul secara yang disyariatkan agama
nampak bekasnya pada yang diakadkan itu.
Masuk kedalam uqud, dari segi sebab milkiyah
atau malakiyah :
a. Uqud jabariyah yaitu akad-akad yang harus
dilakukan berdasarkan kepada keputusan
hakim,
b. Istimlak untuk maslahat umum.
3. Barang atau harta itu dimiliki karena
warisan (bil Khalafiyah)
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau
sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada
dalam berbagai macam hak.
Macam-macam Khalafiyah
a. Khalafiyah Syakhsyi an syakhsy (seseorang terhadap
seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang
ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan
mewarisi hutang si pewaris.
b. Khalafiyah syaiin an syaiin (sesuatu terhadap sesuatu)
adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang
milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang
sesuai harga dari barang tersebut contohnya : mendapat
bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari
wasiat ahli waris.
4. Harta atau barang yang didapat dari
perkembang biakan (Attawalludu minal
mamluk)
Diantara sebab-sebab dan dasar-dasar yang
telah tetap, tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun ialah segala yang terjadi dari benda yang
dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda itu.
Contoh : Anak binatang menjadi milik pemilik
binatang, Bulu domba akan menjadi milik dari
pemilik domba tersebut dan sebagainya.
Tasharuf adalah pengelolaan. Cara mentasharufkan
kepemilikan berarti bagaimana cara seseorang meng
Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta
kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan,
yaitu:-.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah
pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki.elola
suatu barang yang dimilikinya.
Dalam islam, harta tersebut haruslah dimanfaatkan
untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi
sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian
nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain.
Sebagaimana hadist yang menerangkan:
忰悋 悧悋愕 忰 悋悖 惘
Artinya:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk
orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bahagian.
Ayat ini menerangkan bahwa disamping mereka
melaksanakan shalat yang wajib dan sunah, mereka
juga selalu mengeluarkan infak fisabilillah dengan
mengeluarkan zakat wajib maupun sumbangan
derma dan sokongan sukarela karena mereka
memandang bahwa di harta-harta mereka terdapat
hak-hak fakir miskin yang meminta maupun tidak
meminta bagian mereka karena mereka merasa malu
untuk meminta.
2. Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah
kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah
dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan
harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan
Islam berkaitan dengan pengembangan harta.
Secara umum Islam telah memberikan tuntunan
pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti
jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang
pertanian, perindustrian, maupun perdgngan. Selain
Islam juga melrang pngembngan hrta yang terlarang
seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti
terlarang lainnya.
Sebagaimana hadis berikut:
悋惓惆忰惆惡惺 悋ル惡惆惡惺忰悋惘悋惘惡悽悖惆愕 悋悖惡惘リз惺悋惓惆忰惡悖惘惡惡悋愆惺ル惺愆惺 悋悖
ル惺惆惺愕惡惆惡惺 悋ル惡悴惘悴ル惺惡悖悸慍惘惡愕 悋悖 悋悋愕惘 悋ル惶 悋ル惺愕
慍惠悋惆惆惡惺 悸悋悋惠忰悖愕ル惺 惘惺悋悋悖ル惺惺惺ル惺悋
悖惡愕惠悋悖ル惺愕 悴 ル惡悖悋悋悵惓惆忰愕忰忰 忰惶惆惺愕惡惆惡惺
 悋ル惡悴惘悴 惘惶惡 惡悖悸慍惘惡惡悖悸慍惘惡愕悋悸惷惡惆惡惺
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah
menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] telah mengkhabarkan
kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Sa'id bin
Abdullah bin Juraij] dari [Abu Barzah Al Aslami] berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Kedua telapak kaki seorang
hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanya tentang
umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya untuk apa dia
amalkan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia
infakkan dan tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan." Dia berkata:
Hadits ini hasan shahih, adapun Sa'id bin Abdullah bin Juraij dia adalah
orang Bashrah dan dia adalah budak Abu Barzah, sedangkan Abu
Barzah namanya adalah Nadlah bin 'Ubaid(HR Tirmidzi: 2341).
SEKIAN
1. Kepemilikan barang temuan (rikaz)
2. Pokok Ayat & hadis ttg kpemilikan
3.

More Related Content

Konsep kepemilikan

  • 1. Disusun Oleh: Irma Rosyida / (122411030) Umi Khasanah/ (122411032) Ahmad Ulin Nuha / (122411046) Ahmad Khoiri/ (122411049) Achmad Sholihul Aziz .a/(122411205)
  • 2. Menurut bahasa, milkiyah/kepemilikan dapat diartikan memiliki sesuatu (harta benda) dan sanggup bertindak terhadapnya secara bebas. Menurut Istilah, Sesuatu pengkhususan yang ditetapkan oleh syarak yang menghalang orang lain, dan membenarkan pemilik khusus itu bertindak terhadap hak miliknya sebebasnya, kecuali jika ada penghalang. Milkiyah atau kepemilikan ialah suatu yang mengatur tentang hak seseorang atas sesuatu atau barang yang karenanya menjadi milik orang tersebut
  • 3. kepemilikan mutlak adalah milik Allah. Dalam firman Allah Q.S Al baqarah ayat 284 : 悋 悋惆惡惠 悒 惷悋悖惘 悋 惠悋悋愕悋 悋 ル愕悖 悖 悄リр愆 惘愃 悋ル 惡 惡愕悋忰 惠悽惡悵惺 悋ル 悄リр愆 惺悄ル愆 惘惆 Artinya : kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
  • 4. Abu jafar berkata: maksud Allah taala dengan FirmmanNya : lillahimaa fissamawati wamaa fil arld kepunyaan Allah lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada dibumi semua yang ada dilangit dan di bumi, besar kecil adalah milik Allah Taala. Semua diatur oleh Nya dan ditangan-Nya perubahan dan pembolak baliknya. Tidak ada yang tersembunyi dari- Nya karena dia adalah pengatur , pemilik dan pengubahnya. Tetapi maksud Allah taala dengan itu : wahai para saksi, janganlah kalian menyembunyian kesaksian. Siapa yang menyembunyikanya, hatinya telah berdosa dan jika menyembunyikanya tetap tidak tersembunyi dari-Ku karena aku mengetahui segala sesuatu.
  • 5. 1. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat) 2. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), 3. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah) 4. Harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk)
  • 6. 1. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat) Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok). Sebagaimana hadist berikut:
  • 7. 悋 悋惓惆忰 惘惡 惡 忰 悋惓惆忰惡 悋ル 惆惡惺 ル惺 惓惡悖 忰悋惘 惆惡惺 惡 惆忰 ル惺 惘惺悴リ愆悧リр惺 ル惺 悸莧惺 ル惺 惶 惡悋 ル惺 悋惺 悋ル 惷惘 悋 愕 惺 悋ル 忰悖 惆忰 悖 惠愕 悋惷惘悖 惘惺悖惺 惡 惷 悸莧惺 悋惘 惠 ル 悽 惺 悋ル 惷惘 Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin Abi Ja'far] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya (tanah tak bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya". 'Urwah berkata: 'Umar radliallahu 'anhu menerapkannya dalam kekhilafahannya. (HR. Bukhari: 2167)
  • 8. 2. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), Akad menurut istilah fuqoha, ialah : perikatan ijab dengan qobul secara yang disyariatkan agama nampak bekasnya pada yang diakadkan itu. Masuk kedalam uqud, dari segi sebab milkiyah atau malakiyah : a. Uqud jabariyah yaitu akad-akad yang harus dilakukan berdasarkan kepada keputusan hakim, b. Istimlak untuk maslahat umum.
  • 9. 3. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah) Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak. Macam-macam Khalafiyah a. Khalafiyah Syakhsyi an syakhsy (seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris. b. Khalafiyah syaiin an syaiin (sesuatu terhadap sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
  • 10. 4. Harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk) Diantara sebab-sebab dan dasar-dasar yang telah tetap, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun ialah segala yang terjadi dari benda yang dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda itu. Contoh : Anak binatang menjadi milik pemilik binatang, Bulu domba akan menjadi milik dari pemilik domba tersebut dan sebagainya.
  • 11. Tasharuf adalah pengelolaan. Cara mentasharufkan kepemilikan berarti bagaimana cara seseorang meng Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan, yaitu:-. 1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal) Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki.elola suatu barang yang dimilikinya.
  • 12. Dalam islam, harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Sebagaimana hadist yang menerangkan: 忰悋 悧悋愕 忰 悋悖 惘 Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.
  • 13. Ayat ini menerangkan bahwa disamping mereka melaksanakan shalat yang wajib dan sunah, mereka juga selalu mengeluarkan infak fisabilillah dengan mengeluarkan zakat wajib maupun sumbangan derma dan sokongan sukarela karena mereka memandang bahwa di harta-harta mereka terdapat hak-hak fakir miskin yang meminta maupun tidak meminta bagian mereka karena mereka merasa malu untuk meminta.
  • 14. 2. Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal) Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdgngan. Selain Islam juga melrang pngembngan hrta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
  • 15. Sebagaimana hadis berikut: 悋惓惆忰惆惡惺 悋ル惡惆惡惺忰悋惘悋惘惡悽悖惆愕 悋悖惡惘リз惺悋惓惆忰惡悖惘惡惡悋愆惺ル惺愆惺 悋悖 ル惺惆惺愕惡惆惡惺 悋ル惡悴惘悴ル惺惡悖悸慍惘惡愕 悋悖 悋悋愕惘 悋ル惶 悋ル惺愕 慍惠悋惆惆惡惺 悸悋悋惠忰悖愕ル惺 惘惺悋悋悖ル惺惺惺ル惺悋 悖惡愕惠悋悖ル惺愕 悴 ル惡悖悋悋悵惓惆忰愕忰忰 忰惶惆惺愕惡惆惡惺 悋ル惡悴惘悴 惘惶惡 惡悖悸慍惘惡惡悖悸慍惘惡愕悋悸惷惡惆惡惺 Terjemahan Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Sa'id bin Abdullah bin Juraij] dari [Abu Barzah Al Aslami] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia infakkan dan tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan." Dia berkata: Hadits ini hasan shahih, adapun Sa'id bin Abdullah bin Juraij dia adalah orang Bashrah dan dia adalah budak Abu Barzah, sedangkan Abu Barzah namanya adalah Nadlah bin 'Ubaid(HR Tirmidzi: 2341).
  • 16. SEKIAN 1. Kepemilikan barang temuan (rikaz) 2. Pokok Ayat & hadis ttg kpemilikan 3.