1. Disusun Oleh:
Irma Rosyida / (122411030)
Umi Khasanah/ (122411032)
Ahmad Ulin Nuha / (122411046)
Ahmad Khoiri/ (122411049)
Achmad Sholihul Aziz .a/(122411205)
2. Menurut bahasa, milkiyah/kepemilikan dapat
diartikan memiliki sesuatu (harta benda) dan
sanggup bertindak terhadapnya secara bebas.
Menurut Istilah, Sesuatu pengkhususan yang
ditetapkan oleh syarak yang menghalang orang
lain, dan membenarkan pemilik khusus itu
bertindak terhadap hak miliknya sebebasnya,
kecuali jika ada penghalang.
Milkiyah atau kepemilikan ialah suatu yang
mengatur tentang hak seseorang atas sesuatu
atau barang yang karenanya menjadi milik orang
tersebut
3. kepemilikan mutlak adalah milik Allah. Dalam
firman Allah Q.S Al baqarah ayat 284 :
悋 悋惆惡惠 悒 惷悋悖惘 悋 惠悋悋愕悋 悋 ル愕悖 悖
悄リр愆 惘愃 悋ル 惡 惡愕悋忰 惠悽惡悵惺 悋ル 悄リр愆 惺悄ル愆
惘惆
Artinya : kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu
menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat
perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.
Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya
dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.
4. Abu jafar berkata: maksud Allah taala dengan
FirmmanNya : lillahimaa fissamawati wamaa fil arld
kepunyaan Allah lah segala apa yang ada di langit dan
apa yang ada dibumi semua yang ada dilangit dan di
bumi, besar kecil adalah milik Allah Taala. Semua
diatur oleh Nya dan ditangan-Nya perubahan dan
pembolak baliknya. Tidak ada yang tersembunyi dari-
Nya karena dia adalah pengatur , pemilik dan
pengubahnya.
Tetapi maksud Allah taala dengan itu : wahai para
saksi, janganlah kalian menyembunyian kesaksian.
Siapa yang menyembunyikanya, hatinya telah berdosa
dan jika menyembunyikanya tetap tidak tersembunyi
dari-Ku karena aku mengetahui segala sesuatu.
5. 1. Barang atau harta itu belum ada
pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat)
2. Barang atau harta itu dimiliki karena
melalui akad (bil Uqud),
3. Barang atau harta itu dimiliki karena
warisan (bil Khalafiyah)
4. Harta atau barang yang didapat dari
perkembang biakan (Attawalludu minal
mamluk)
6. 1. Barang atau harta itu belum ada
pemiliknya secara sah (Ihrazul
Mubahat)
Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas),
maksudnya adalah bolehnya seseorang
memiliki harta yang tidak bertuan (belum
dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
Sebagaimana hadist berikut:
7. 悋 悋惓惆忰 惘惡 惡 忰 悋惓惆忰惡 悋ル 惆惡惺 ル惺 惓惡悖
忰悋惘 惆惡惺 惡 惆忰 ル惺 惘惺悴リ愆悧リр惺 ル惺 悸莧惺 ル惺
惶 惡悋 ル惺 悋惺 悋ル 惷惘 悋 愕 惺 悋ル
忰悖 惆忰 悖 惠愕 悋惷惘悖 惘惺悖惺 惡 惷 悸莧惺 悋惘
惠 ル 悽 惺 悋ル 惷惘
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah
menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin
Abi Ja'far] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari
['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang
memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya (tanah tak
bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya".
'Urwah berkata: 'Umar radliallahu 'anhu menerapkannya
dalam kekhilafahannya. (HR. Bukhari: 2167)
8. 2. Barang atau harta itu dimiliki
karena melalui akad (bil Uqud),
Akad menurut istilah fuqoha, ialah : perikatan
ijab dengan qobul secara yang disyariatkan agama
nampak bekasnya pada yang diakadkan itu.
Masuk kedalam uqud, dari segi sebab milkiyah
atau malakiyah :
a. Uqud jabariyah yaitu akad-akad yang harus
dilakukan berdasarkan kepada keputusan
hakim,
b. Istimlak untuk maslahat umum.
9. 3. Barang atau harta itu dimiliki karena
warisan (bil Khalafiyah)
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau
sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada
dalam berbagai macam hak.
Macam-macam Khalafiyah
a. Khalafiyah Syakhsyi an syakhsy (seseorang terhadap
seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang
ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan
mewarisi hutang si pewaris.
b. Khalafiyah syaiin an syaiin (sesuatu terhadap sesuatu)
adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang
milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang
sesuai harga dari barang tersebut contohnya : mendapat
bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari
wasiat ahli waris.
10. 4. Harta atau barang yang didapat dari
perkembang biakan (Attawalludu minal
mamluk)
Diantara sebab-sebab dan dasar-dasar yang
telah tetap, tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun ialah segala yang terjadi dari benda yang
dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda itu.
Contoh : Anak binatang menjadi milik pemilik
binatang, Bulu domba akan menjadi milik dari
pemilik domba tersebut dan sebagainya.
11. Tasharuf adalah pengelolaan. Cara mentasharufkan
kepemilikan berarti bagaimana cara seseorang meng
Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta
kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan,
yaitu:-.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah
pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki.elola
suatu barang yang dimilikinya.
12. Dalam islam, harta tersebut haruslah dimanfaatkan
untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi
sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian
nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain.
Sebagaimana hadist yang menerangkan:
忰悋 悧悋愕 忰 悋悖 惘
Artinya:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk
orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bahagian.
13. Ayat ini menerangkan bahwa disamping mereka
melaksanakan shalat yang wajib dan sunah, mereka
juga selalu mengeluarkan infak fisabilillah dengan
mengeluarkan zakat wajib maupun sumbangan
derma dan sokongan sukarela karena mereka
memandang bahwa di harta-harta mereka terdapat
hak-hak fakir miskin yang meminta maupun tidak
meminta bagian mereka karena mereka merasa malu
untuk meminta.
14. 2. Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah
kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah
dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan
harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan
Islam berkaitan dengan pengembangan harta.
Secara umum Islam telah memberikan tuntunan
pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti
jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang
pertanian, perindustrian, maupun perdgngan. Selain
Islam juga melrang pngembngan hrta yang terlarang
seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti
terlarang lainnya.
15. Sebagaimana hadis berikut:
悋惓惆忰惆惡惺 悋ル惡惆惡惺忰悋惘悋惘惡悽悖惆愕 悋悖惡惘リз惺悋惓惆忰惡悖惘惡惡悋愆惺ル惺愆惺 悋悖
ル惺惆惺愕惡惆惡惺 悋ル惡悴惘悴ル惺惡悖悸慍惘惡愕 悋悖 悋悋愕惘 悋ル惶 悋ル惺愕
慍惠悋惆惆惡惺 悸悋悋惠忰悖愕ル惺 惘惺悋悋悖ル惺惺惺ル惺悋
悖惡愕惠悋悖ル惺愕 悴 ル惡悖悋悋悵惓惆忰愕忰忰 忰惶惆惺愕惡惆惡惺
悋ル惡悴惘悴 惘惶惡 惡悖悸慍惘惡惡悖悸慍惘惡愕悋悸惷惡惆惡惺
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah
menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] telah mengkhabarkan
kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Sa'id bin
Abdullah bin Juraij] dari [Abu Barzah Al Aslami] berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Kedua telapak kaki seorang
hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanya tentang
umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya untuk apa dia
amalkan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia
infakkan dan tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan." Dia berkata:
Hadits ini hasan shahih, adapun Sa'id bin Abdullah bin Juraij dia adalah
orang Bashrah dan dia adalah budak Abu Barzah, sedangkan Abu
Barzah namanya adalah Nadlah bin 'Ubaid(HR Tirmidzi: 2341).