Pemetaan Mutu Pendidikan LPMP Kepulauan Riau tahun 2020.
Paparan dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Rapor Mutu Pendidikan di Kepulauan Riau oleh Daris Chaniago
2. Daftar isi
1
2
3
Deskripsi Pemetaan Mutu Pendidikan
Rapor Mutu Sekolah
Pemetaan Mutu
Tujuan – Sasaran –
Responden - Alur
Pemanfaatan Rapor Mutu
Pemanfaatan Peta Mutu
(Wilayah)
3. Tujuan
Pemetaan
Mutu 2020
Melalukan pemetaan kondisi mutu
pendidikan di masa
pandemi Covid-19
memberikan gambaran kepada
berbagai pemangku kepentingan
tentang capaian SNP
Memberikan rekomendasi dan
tindak lanjut bagi satuan
pendidikan di masa pandemi
5. Kepala Sekolah
Guru
SD/SMP/SMA/SLB
1 Responden
SD / SLB
Guru Kelas , Guru Agama, dan Guru
Penjas
Minimum 8 Responden
SMP / SMA
Guru Mata Pelajaran
Minimum 10 Responden
Responden Pemetaan Mutu 2020
Siswa
Komite
14. Untuk mengetahui status pengelolaan pendidikan
yang telah dilakukan
Pemanfaatan
Rapor Mutu
Untuk pemenuhan SNP
di Sekolah
Untuk mengetahui kekurangan apa saja yang masih
harus diperbaiki
Untuk menyiapkan akreditasi sekolah
Sebagai dasar penyusunan program peningkatan
mutu
15. Sebagai dasar penyusunan program
peningkatan mutu
Perbaikan manajemen sekolah
Perbaikan proses pembelajaran, perbaikian
kompetensi guru dalam mengajar ( isi, proses,
penilaian)
Dasar mengembangkan inovasi sekolah
Perbaikan saran dan prasarana sekolah
Perbaikan SOP
Dasar untuk menyiapkan proposal kepada
stakeholder yang mendukung sekolah
PROSES
PEMBELAJARAN
KOMPETENSI SISWA
/ KELULUSAN
8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
RAPOR / PETA MUTU
18. Pemanfaatan Peta Mutu
untuk pemenuhan SNP di Daerah
8 SNP
RAPOR / PETA MUTU
BAHAN AUDIT BPK
ALOKASI DAK FISIK
ALOKASI BOS KINERJA
ALOKASI DANA
INSENTIF DAERAH
RPJMN
20. Penerima Dana BOS Kinerja harus
memenuhicapaian mutu yanglebihtinggi
berdasarkan PETA MUTU PENDIDIKAN
(Pasal 4 ayat 2a)
BOS Kinerja (DAK Nonfisik)
21. Program tahunan
Disdik untukperbaikan
mutu berdasarkan
AnalisisRapor Mutu
Sekolah
Kinerjaatas pelaksanaan
anggaranuntuk
peningkatan
kualitas
pembelajaran
melaluihasilRapor
Mutu dan Akreditasi
Audit Kinerja
BPK RI
22. Alokasi Dana
Insentif Daerah
DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari
APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori
tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas
perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata
kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat (Psl 1,
butir 6)
Perhitungan alokasiDID berdasarkan:
(1) kriteria utama, (2) kategori kinerja
Kategori
pelayanan dasar
publik bidang
Psl 9 butir 5
Psl 7 ayat 2
Opini BK atas
LKPD WTP
Psl 8 ayat 2a
pendidikan
Psl 9 ayat 1b
23. RKPD
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18
TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH NASIONAL 2020-2024
RPJM
2020-2024