2. D.
B.
A.
C.
A. Pengertian Profesi
1. Secara Estimologi
Profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau
bahasa latin, profecus yang artinya mengakui dan menyatakan
mampu melakukan suatu pekerjaan.
2. Secara Terminologi
Profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental, yaitu adanya persayaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen melakukan pekerjaan praktid (Dannin 2002)
3. D.
B.
A.
C.
Profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian
dan persiapan akademik.
Menurut Ornstein dan levin(1984), sebuah profesi harus mengandung
pengertian:
1. Melayani masyarakat;
2. Memerlukan ilmu dan keterampilan;
3. Menggunakan hasil penelitian;
4. Memerlukan perhatian khusus;
5. Terkendali berdasarkan lisensi buku;
6. Otonomi dalam membuat keputusan;
7. Menerima tanggung jawab;
8. Mempunyai komitmen;
9. Menggunakan administrator;
10. Mempunyai organisasi;
11. Mempunyai asosiasi profesi;
12. Mempunyai kode etik;
13. Mempunyai kadar kepercayaan;
14. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tiggi.
4. D.
B.
A.
C.
Sanusi Et All(1991) mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut:
1. Memiliki fungsi dan signifikasi sosial;
2. Menuntut keterampilan tertentu;
3. Keterampilan didapat melalui pemecahan masalah;
4. Berdasarkan pada disiplin ilu yang jelas;
5. Didapat melalui pendidikan perguruan tinggi;
6. Proses pendidikan merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai
profesional;
7. Mempunyai kebebasan dalam memberika judgement terhadap masalah
profesi;
8. Bebas dari camour tangan orang lain;
9. Mempunyai prestise di masyarakat.
Pada sisi lain, profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni
pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur
intelektual.
5. D.
B.
A.
C.
B. Syarat- Syarat Profesi keguruan
Menurut National Education Association ( NEA 1984)
menyatakan kriteria untuk profesi guru:
1. Melibatkan kegiatan intelektual;
2. Menggeluti suatu batang tubuh yag jela;
3. Memerlukan persiapan pprofesioanal;
4. Memerlukan latihan yang berkesinambungan;
5. Menjanjikan karier hidup yang permanen;
6. Menentukan standarnya sendiri;
7. Mementingkan layanan ;
8. Mempunyai organisasi profesional.
6. D.
B.
A.
C.
Pengembangan Profesi keguruan
1. Kompetensi Profesional Keguruan
Berdasarkan rumusan pada UUD Nomor 20 Tahun 2003 tentang
SIStem pendidikan nasional, khusunya pasal 39 ayat 1 dan 2. Secara
implisit,guru ( pendidik) adalah tenaga profesional. Yang memiliki
kemampuan dalam merencanakan, malaksanakan, menilai dan
membina pembelajaran.
2. Pendidikan Profesional Keguruan
Pendidikan profesi keguruan terdiri dari dua jenis yaitu
pendidikan prajabatan (pre-service educations) dan pendidikan
dalam jabatan (in-service education).
7. D.
B.
A.
C.
a. Pengertian Kode Etik
Kode etik profesi adalah norma –norma yang harus diikuti
oleh anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan
dalam hidup bermasyarakat.
b. Tujuan Kode Etik
1. Menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Memelihara kesejahteraan anggotanya;
3. Meningkatkan pengabdian anggota profesi;
4. Meningkatkan mutu profesi;
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
C. Kode Etik Profesi Guru
8. D.
B.
A.
C.
c. Penetapan Kode Etik
Kode etik ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang
berlaku dan mengikat para anggotanya.
d. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sanksi pelanggaran kode etik dicampuri oleh negara
sehingga kode etik menjadi peraturan hukum dan perundang
–undangan.
e. Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru di Indonesia merupakan alat penting
untuk membentuk sikap profesional pada anggota profesi
keguruan.
9. D.
B.
A.
C.
D. Organisasi Profesional keguruan
1. Fungsi Organisasi Keguruan
Empat misi utama PGRI sebagai organisasi profesi
keguruan:
1. Misi politis (ideologi);
2. Misi persatuan(organisator);
3. Misi Profesi;
4. Misi kesejahteraan.
2. Jenis- Jenis Organisasi Keguruan
Organisasi Guru di Indonesia selain PGRI. Ada juga
MGMP, ISPI, IPBI, HISAPIN, dan HSPBI.