1. KONSEP SANKSI DALAM
PERATURAN PELAKSANAAN
UU NO 11 TAHUN 2020
TENTANG CIPTA KERJA DAN
IMPLEMENTASINYA
ROMLI ATMASASMITA /GURU BESAR UNPAD
DAN UNIV.PASUNDAN/KONSULTAN AHLI RPP UU
CIPTAKER
2. Apakah Sanksi
Sanksi adalah derivatif Hak Negara untuk menjatuhkan hukuman = ius puniendi
Sanksi merupakan the end of the criminal justice processes
Konsep Sanksi meliputi:
1.criminal/penal Sanctions- CS/PS/SP
2. non-criminal administratif sanctions- NCAS,or
3. civil sanctions-CS
Sanksi non-kriminal/non-penal dapat dikumulatif dengan Criminal sanctions tetapi tidak dapat
menggantikannya
3. Bagaimana penjatuhan sanksi?
SP/NP/SA harus dilaksanakan sesuai dengan tingkat keseriusan- gravity dari perbuatan atau
akibat dari perbuatannya –
Sanksi yang dikenakan atau dijatuhkan harus memenuhi syarat:
1. Effective= berhasil dan sesuai dengan tujuan sanksi
2. Proportionate= seimbang dengan perbuatannya, dan
3. Dissuasive= menjerakan, membuat pelaku usaha mengakui kesalahannya
4. Perkembangan [tujuan] Sanksi
1. Pergeseran perubahan dari tujuan sanksi orientasi retributif[ pembalasan/revenge] menuju ke
tujuan berorientasi rehabilitatif-reformatif
2. Pergeseran perubahan dari tujuan berorientasi rehabilitatif-reformatif kepada tujuan berorientasi
restoratif – pemulihan
Tujuan sanksi yang berorientasi retributif merupakan sarana terakhir jika tujuan berorientasi
rehabilitatif-reformatif tidak efektif atau tidak berhasil memaksa kepatuhan pelaku usaha
Tujuan sanksi yang berorientasi reformasi merupakan sarana yang bersifat memulihkan suatu
keadaan dari perselisihan/sengketa kepada keadaan semula-damai tanpa sengketa
5. Bagaimana cara mencapai ketiga
tujuan sanksi?
1, tujuan sanksi dengan orientasi pembalasan adalah dengan cara pemenjaraan baik
dalam/untuk batas waktu tertentu, seumur hidup atau pidana mati
2. Tujuan sanksi dengan orientasi rehabilitatif/reformatif adalah dengan cara peringatan,
teguran, tindakan disiplin(disciplinary measures), pencegahan(preventif detention), penghentian
sementara kegiata usaha, pencabutan izin usaha
3. Tujuan sanksi dengan orientasi restoratif adalah dengan cara plea-bargaining system, Non-
prosecution agreement/NPA atau Deferred prosceution agreement/DPA atau proses alternatif
sanction yi penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan perdamaian
6. Model Sanksi
PENAL SANCTION=SANKSI PIDANA
Bersifat memaksa= represif
Tujuan penjeraan/retributive –efek
deterrence
Akibat pembatasan hak dan kebebasan
bergerak
NON-PENAL SANCTION-
SANKSI ADMINISTRATIF
Sifat tidak memaksa= rehabilitative
Tujuan korektif, rehabiliatif dan restoratif
Akibat pemulihan risiko dari pelanggaran
7. SANKSI DI DALAM UU CIPTA
KERJA
- TERDAPAT SANKSI PIDANA , 114 PASAL DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM STELSEL MINIMUM UMUM/KHUSUS DAN
MAKSIMUM KHUSUS.
-SANKSI ADMINISTRATIF , 18 PASAL
PENERAPAN SANKSI DAPAT BERSIFAT ALTERNATIF ATAU KUMULATIF ATAU ALTERNATIF-KUMULATIF
-RUMUSAN NORMA: DELIK MATERIEL [ 56 pasal]; DELIK FORMIL[ 54 pasal]
DELIK MATERIEL= tindak pidana telah (dianggap) terjadi ketika timbul akibat dari suatu perbuatan yang dilarang
DELIK FORMIL= tindak pidana telah terjadi seketika dilakukan perbuatan yang dilarang
- bandingkan dengan TUJUAN AWAL UU CIPTAKER[Pasal 4] yang mencerminkan:
a. 9(SEMBILAN) CLUSTER- REGULATIF(huruf a sd i), dan,
b..1 (SATU) CLUSTER BERSIFAT SANKSI( huruf j) -
8. MODEL LEGISLATION
PARTIAL LEGISLATION
Singlefaceted approach
Non-benefit-cost based –Non-BCA
Digunakan sebelum 1974
Best practices negara2 sebelum 1974
Based on the quantitative of regulation
Indonesia sejak berlaku UU No 10 tahun 2004 yang dicabut
UU No 20 tahun 2011 Pembentukan Per-UU-an
Diutamakan Asas Ketertiban, kepastian, dan keterbukaan
Produk UU selama ini
INTGRATED LEGISLATION
[REGULATORY IMPACT ANALYSIS-RIA]
Multifaceted approach
Benefit and cost based- -BCA
Digunakan setelah 1974
OECD best practices since 1997
Based on the qualitative of regulation
Diutamakan Asas kepastian,dan kemanfaatan, dan asas
keterbukaan
UU No. 11 THN 2020 CIPTA KERJA = INTEGRATED LEGISLATION=
INTEGRATED LEGISALTIVE DRAFTING
9. Regulatory Impact
Analysis(RIA)/Impact Analysis(IA)
1. RIA= is a mechanism for systematically identifying assessing the benefit and costs of a regulatory proposal.
2.metoda khusus untuk membangun best-practices dalam corporate governance
3. model pembentukan perUUan- dengan pendekatan Kualitatif -Qualitative approach
4. model pembentukan per-Uuan berdasarkan pendekatan Benefit and Cost /BCA –dampak
5.. RIA harus diimplementasikan sejak awal proses legislasi –i.e. tahap perencanaan dan penyusunan naskah RUU
6. metoda RIA/IA untuk pembangunan hukum jangka panjang –dengan asumsi, lebih mudah membuat UU daripada
menguatkan kualitias peraturan per-UU-an.
Referensi: OECD REVIEWS OF REGULATORY REFORM- REGULATORY IMPACT ANALYSIS- A tool for Policy Coherence- 2009
10. Metodologi RIA/IA
1. benefit-cost analysis- BCA
2.valuation of a statistical life-VSL
3.cost effectiveness analysis-CEA
4. risk and uncertainty tests
5. threshold tests
Metodologi RIA/IA berbeda2 di tiap negara tergantung dari faktor sosek,politik, dan
budaya- Belanda 2003: Business Impact test(BI test);Environmental impact test (EI
test); Predictability & Enforceability test(PE test), and Cost/benefit test (C/B test)
11. Tujuan metoda RIA/IA
1. melahirkan kualitas peraturan perUUan yang terukur, pasti dan bermanfaat baik masa kini dan
masa depan
2. menghilangkan egoism sectoral karena sifat interdependensi yang mencegah praktik KKN
3. mencegah timbul konflik Norma (Conflict of Norms) antar peraturan per_UU-an baik yang
merupakan primary legislation(UU)maupun secondary legislation (peraturan di bawah UU)
Metoda RIA/IA harus secara implisit terkandung (sejak awal perencanaan ) dalam pembentukan
perUUan
12. Hambatan2 RIA/IA
1. omissions kemungkinan tidak meliputi bagian dari struktur regulasi khusus pada sub-supra
struktur
2, inadequate Teknik evaluasi peraturan peruuan
3.tingkat ketidakpatuhan yang sulit diatasi
4.kompleksitas dan fragmentasi ketentuan yang sangat variatif
5. gagal untuk menemukan sarana peraturan yang penting dan strategis
6. kelemahan dalam proses integrasi dan konsultasi dalam implementasi peraturan PerUUan.
13. IMPLEMENTASI SANKSI UU
Ciptaker
1. –BC test yaitu Dampak pada:
a. eko-sistem investasi dan iklim dunia usaha
b. keselamatan masyarakat luas
c. perorangan/kelompok/lingkungan usaha
D. kepastian dan kemanfaatan dunia usaha pada umumnya dan pelaku usaha ybs
2. sanksi administrative dan perdamaian- primum remedium; sanksi pidana ultimum remedium
3. prinsip restorative justice diutamakan daripada retributive justice
4. penerapan BJR [ Business Judgment Rules] terhadap korporasi sesuai UU PT harus dilaksanakan secara intensif
disertai pengawasan oleh DEKOM secara intensif dan berkala
14. Saran-saran pembentukan dan
penegakan hukum masa depan
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUU-AN
Perubahan UU UU nomor 40 tahun 2007 dan
perubahan 12 tahun 2011
Efisiensi prosedur legislasi –berasal dari
pemerintah dan DPR RI
Dipertimbangkan Badan Legislasi Nasional
setingkat Kementrian
PENEGAKAN HUKUM
Dipertimbangkan OMBUDSMAN LAW
PENEGAKAN HUKUM
Dipertimbangkan Revisi KUHAP yang berlaku
umum untuk semua jenis perkara