Dokumen tersebut membahas tentang konsep dasar dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Baitul Maal wat Tamwil (BMT). DPS berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip syariah di BMT, termasuk menelaah produk, prosedur, dan pembinaan anggota. Dokumen ini juga menjelaskan kompetensi, tugas, dan tanggung jawab DPS serta kerangka kerja pengawasan syariah di BMT.
3. M22
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Daftar Pertanyaan Untuk Diskusi !!!
1. Mengapa Harus Syariah ?
2. Mengapa Harus Ada DPS di BMT ?
3. Fungsi, Peran dan Tugas Apa yang harus
dilaksanakan ?
4. Ruang lingkup Pekerjaan DPS di BMT ?
5. Kompetensi apa yang harus dipunyai oleh DPS ?
6. Bentuk Hubungan Kerja dengan yang lain ?
6. M25
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar
telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam (H.R.Tarmizi)
7. M26
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Pengertian Pengawasan
PENGAWASAN
Etimology-riqabah ----penjagaan, pemeliharaan
dan pemantauan
Maknawi ---pamantauan (isyraf), pemeriksaan
(murajaah) dan investigasi (fahsh) yang
dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan
(muraat maslahah) dan menghindari
kerusakan (idra mafsadah)
8. M27
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Prinsip Dasar Pengawasan
Mengambil,
Menerapkan &
Menjaga
hifz diin
hafz aql
hifz maal
hifz nasl
hifz irdh
Menghindarkan
&
Meminimalisisr
Resiko
Kerrusakan
Keburukan
Kehati-
hatian
Pertumbuhan
Prokuktifitas
Protabilitas
Kemanfaatan
Kemaslahatan
9. M28
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Tujuan Pengawasan
Memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dan operasional KJKS-BMT telah
sesuai dengan ketentuan syariah
Kontrak/Aqad Pembiayaan
System & prosedur serta manajemen
Rencana Kerrja Yang Baik
Sesuai Ketentuan Syariah
10. M29
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Jenis Pengawasan
Preventif & Pencegahan
Memastikan
Operrasional
Riqabah Musbaqah
Pre Audit
Riqabah Lahiqah
Post Audit
Riqabah Amal
Operational controlong
Peraturan & SOP
Rencana Kerja
Opini Syariah Akad
Produk
SOP
Pemariksaan
Pengawasan
Evaluasi
12. M211
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Moral Individu- Self Control
PEMBINAAN
tarbiyah ruhiyah
KESUCIAN
tazkiyatun nafs &
tahdzibul akhlaq
KETELADANAN
qudwah hasanah
Budaya kerja
KEJERNIHAN FITRAH
fitrah naqiyah
KESADARAN
muraqabah ilahiyah
Text
13. M212
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Pilar Keuangan- Riqabah Maliyah
Riqabah Maliyah
Sistem Ekonomi
Islam
Kepecayaan
Pembedayaan
Kondusif
Prudential
Pencegahan
14. M213
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Pilar Syariah
PRINSIP SYARIAH
Terpantau dan terawasinya
operasonalnya
Jaminan pelaksanaan syariah yang
konsisten & penggunaan istilah
syariah bukan sekedar simbol
15. M214
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang berfungsi
menjadi lembaga pengawasan terhadap pelaksanaan sistem syariah oleh
lembaga keuangan Syariah
16. M215
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Pemberi
Nasehat &
Saran
Mediator
Perrwakilan
DSN
Pengurus &
ManajemenTerkait
Syariah
BMT DSN
Kajian & Fatwa DSN
Melaporkan kegiatannya
serta perkembangan
KJKS-BMT
17. M216
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Persyaratan Dewan Pengawas Syariah
Title
Kompetensi
Integritas individu
Reputasi keuangan
Akhlaq & Moralitas
Komitmen ( UU & Opst)
Lulus
Syariah Muamalah
Keuangan Syariah
Ekonomi Rakyat
Ekonomi Secara umum
Tidak Daftar Hitam
Tidak Pailit
Tidak Bersalah
18. M217
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Kompetensi Kerja DPS
Kompetensi
Identitas
Jabatan
Fungsi
Utama
Tanggung
Jawab
Tugas
Pokok
Wewenang
19. M218
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Identitas Jabatan DPS
DPS Pengawas Kesyariahan- DSN MUI
Alim Ulama & Cendekiawan Syariah muamalah dan Baitul tamwil
Kewajiban Mengimplematiskan FiqihMuamalah DSN MUI
Pengawas
Pengurus
Rapat Anggota
20. M219
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Melakukan pengawasan terhadap keseluruhan aspek organisasi dan usaha KJKS-
BMT sehingga benar-benar sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Fungsi Utama DPS
Sesuai Syariah & Konsisten
Pembinaan
Anggota
Manajemen
& pelayanan
Produk atau
jasa
21. M220
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Tugas Pokok DPS
Produk & Jasa
Menelaah &
Mensyahkan
Mengkomunikasikan
DSN Kajian Fatwa
Penjelasan Pengurus
& Pengelola
Tata Laksanan
Manajemen
Menelaah &
Memastkan
Pembinaan Aqidah,
Syariah & Akhlaq
Identifikasi Bentuk
Pelanggarran
Pembinaan Anggota
Membantu Pengurus &
Pengelola
Menelaah Sistem
pembinaan
Terlaksananya
Pembinaan Anggota
22. M221
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Wewenang DPS
Meneliti ( bagang, catatan, bukti dan Dokumen
Mendapatkan Keterangan
Memberikan Koreksi
Menggunakan Fasilitas
Melaporkan kepada DSN
23. M222
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Prosedur Dewan Pengawas Syariah
BMT-Menjukan Calon
Kepada MUI
Dilengkapi Dokumen
Pendukung
Penelitian &
Wawancara
Penetapan Calon- 30
hari
Lebih dari 30
Laangusng Bertygas
Penganngatan oleh atau
dilaporkan kepada RAT
24. M223
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
Pengurus
Peangelola/Karryawan
Anggota /Kelompok
Binaan
DSN-MUI
Masyarakat
BAS
Laporan- RAT & DSN
Saran operasional teknis
Pengawasan Kegiatan
usaha
Menghadiri Rapat Rutin
Implementasi Visi Misi
Budaya perusahaan
Rencana Bisnis
Kebijakan
Strategis
Manajerial
Pembinaan
Syariah
Kkomunikasi
External
25. M224
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Peraturan- Dewan Pengawas Syariah
UU Perkoperasian dan Keputusan Menteri tentang KJKS-BMT.
Fatwa-fatwa DSN-MUI.
Pedoman yang dikeluarkan oleh DSN
Prinsip-prinsip syariah dan Syaria Standards (Maayir Syariyah) -
AAOIFI
Pedoman umum dalam Accounting, Auditing and Governance Standards
For Islamic Financial Institutions.
Ketentuan umum dalam International standards bagi LKS yang
dikeluarkan oleh Islamic Financial Serveces Board (IFSB).
Pedoman Standar Akuntansi Syariah (PSAK-59)
Pediman Standar Akuntansi LKS ( PSAK 101 s.d. 110)
Panduan Audit KJKS-BMT yang diterbitkan oleh Pinbuk Pusat
Ketentuan lain yang terkait dengan undang-undang lain yang berlaku
serta berbagai literature yang terkait dengan pengawasan syariah bagi
lembaga keuangan syariah.
26. M225
Dewan
Pengawas
Syariah
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Sistematika Laporan DPS
Konsep dan
Mekanisme
Pengawasan
Konsep & Ruang
Lingkup
Fuungsi, Tugas dan
Kode etik DPS
Hbungan DPS
Sekilas DSN
Mukadimah
Latarr Belakang
Tujuan Pelaporan
Pedoman
Pengawasan syariah
Acuan Penyusunan
Mekanisme dan
Ruang lingkup
Regualsi dan
Prrinisp Operasional
BAB-1 BAB-2 BAB-3 BAB-4
Mekanisme dan
Prosedur LHPS &
Opini Syariah
Teknis Penyusunan
Mekkanisme
Pelaksanaan
Teknis
Penyampaian dan
opini Syariah
Obyek Material
Pengawasan
Produk dan Jasa
Tata laksana
Pembinaan
Manajemen dan
Anggota