Dokumen tersebut membahas tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatan secara bijaksana dan kesinambungan persediaannya dengan memelihara keanekaragaman. Dokumen juga membahas tentang tantangan dalam melaksanakan konservasi sumber daya alam seperti tekanan penduduk dan tingkat kesadaran masyarak
1 of 24
Downloaded 415 times
More Related Content
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
2. Ditinjau
dari
bahasa, konservasi berasal
dari kata conservation, dengan
pokok kata to conserve (Bhs
inggris) yang artinya menjaga
agar
bermanfaat,
tidak
punah/lenyap atau merugikan.
3. Sedangkan sumber dalam alam sendiri
merupakan salah satu unsur dari lingkungan
hidup yang terdiri dari sumber daya alam
hayati dan sumber daya alam non
hayati, maka konservasi sumber daya alam
dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber
daya
alam
yang
dapat
menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan
menjamin kesinambungan persediaannya
dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragamannya.
4. maka konservasi sumber daya
alam dapat diartikan sebagai
pengelolaan sumber daya alam
yang
dapat
menjamin
pemanfaatannya
secara
bijaksana
dan
menjamin
kesinambungan persediaannya
dengan tetap memelihara dan
meningkatkan
kualitas
keanekaragamannya.
5. Menurut
kemungkinan
pemulihannya, kita mengenal 2
(dua)
macam
sumber
daya
alam, yaitu:
1.
Renevable, sumber daya alam
yang
dapat
dipulihkan/
diperbaharui, yaitu sumber daya
alam yang dapat dipakai
kembali
setelah
diadakan
beberapa proses. Contoh :
air, pohon, hewan dll
6. 2. Anrenevable, yaitu sumber
daya alam yang tidak dapat
diperbarui/ dipulihkan apabila
dipakai terus menerus akan
habis
dan
tidaka
dapat
diperbarui. Contoh : minyak
bumi, batubara, Emas dll.
7. Pengertian konservasi sumber daya
alam
dan
ekosistemnya
dapat
mengandung tiga aspek, yaitu:
1. Perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan
2. Pengawetan
dan
pemeliharaan keanekaragaman, jenis
baik
flora
dan
faunabeserta
ekosistemnya.
3. Pemanfaatan
secara lestari bagi
terjaminnya sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
10. Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber
daya alam, dan ekosistemnya masih ditemui kendala pada
umumnya diakibatkan oleh :
Tekanan penduduk
Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga
kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
Tingkat kesadaran
Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih
rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah
dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh
beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan
banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar /
berpindah-pindah.
Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap
kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya
aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana.
11. Peraturan dan Perundang-undangan
Berikut Undang-Undang Republik Indonesia terkait dengan
Lingkungan Hidup :
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007, tentang
Penataan Ruang.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008, tentang
Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2009, tentang
Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic
Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar
Organik yang Persisten)
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang
RI No.32 Tahun 2009, tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
13. KENAPA ALAM/ EKOSISTEM BISA
RUSAK
Bencana Alam
Ekosistem dapat rusak secara alamiah.
Misalnya letusan gunung berapi, dimana
lahar panasnya dapat mematikan organisme
(hewan dan tumbuhan) dan mikroorganisme
yang dilaluinya.
1.
Manusia
Manusia merupakan komponen ekosistem
yang dapat berpotensi sebagai penyelamat
dan perusak ekosistem. Contoh kegiatan
manusia yang merusak ekosistem adalah
penggundulan hutan dan pembangunan
pemukiman tanpa memperhatikan aspek
lingkungan.
15. 3. UPAYA YANG DILAKUKAN?
- SADAR
DIRI
UNTUK
MELESTARIKAN ALAM MULAI DARI
LINGKUNGAN SEKITAR
-IKUT
TERLIBAT
DALAM
ORGANISASI
YANG
BERSIFAT
MELESTARIKAN ALAM
-MENGAMBIL
PERAN
DAN
BERJUANG DI PEMERINTAHAN.
-- DAN LAIN SEBAGAINYA...
17. Pertambangan
adalah
usaha
manusia untuk menggali mineralmineral yang berada di alam dan
memanfaatkannya
untuk
kesejahteraan hidupnya. Barangbarang tambang dikelompokkan
menjadi barang tambang sumber
energi, barang tambang mineral
logam, dan barang tambang mineral
nonlogam.
18. Larangan Memanfaatkan Sumberdaya Secara
Berlebih-Lebihan (Boros) dan Melampaui Batas
Al-Quran menegaskan tentang prinsip larangan
pemanfaatan sumberdaya secara berlebih-lebihan
(boros) dan melampaui batas, selain menyalahi
karakter dasar sumberdaya yang seimbang dan
terukur, tetapi lebih dari itu juga menyalahi prinsip
hakekat keberadaan manusia dengan fungsi dan
tugas utama sebagai pemakmur dan pengelola
bumi. Hal ini antara lain seperti digariskan dalam QS
Al-Baqarah (2): 190; Al-Anam (6): 141; Al-Isra (17):
27; QS Al-Furqan (25): 67; QS AlAlaq (96): 6-7.
19. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung
dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman
yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia
berbuah dan tunaikan haknya di hari memetik hasilnya
(dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah
kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan (QS Al-Anam (6) : 141).
Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara
syetan
(QS
Al-Isra
(17):
27).
Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
(QS Al-Baqarah (2): 190).