際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Ditinjau
dari
bahasa, konservasi berasal
dari kata conservation, dengan
pokok kata to conserve (Bhs
inggris) yang artinya menjaga
agar
bermanfaat,
tidak
punah/lenyap atau merugikan.
Sedangkan sumber dalam alam sendiri
merupakan salah satu unsur dari lingkungan
hidup yang terdiri dari sumber daya alam
hayati dan sumber daya alam non
hayati, maka konservasi sumber daya alam
dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber
daya
alam
yang
dapat
menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan
menjamin kesinambungan persediaannya
dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragamannya.
maka konservasi sumber daya
alam dapat diartikan sebagai
pengelolaan sumber daya alam
yang
dapat
menjamin
pemanfaatannya
secara
bijaksana
dan
menjamin
kesinambungan persediaannya
dengan tetap memelihara dan
meningkatkan
kualitas
keanekaragamannya.
Menurut
kemungkinan
pemulihannya, kita mengenal 2
(dua)
macam
sumber
daya
alam, yaitu:
1.
Renevable, sumber daya alam
yang
dapat
dipulihkan/
diperbaharui, yaitu sumber daya
alam yang dapat dipakai
kembali
setelah
diadakan
beberapa proses. Contoh :
air, pohon, hewan dll
2. Anrenevable, yaitu sumber
daya alam yang tidak dapat
diperbarui/ dipulihkan apabila
dipakai terus menerus akan
habis
dan
tidaka
dapat
diperbarui. Contoh : minyak
bumi, batubara, Emas dll.
Pengertian konservasi sumber daya
alam
dan
ekosistemnya
dapat
mengandung tiga aspek, yaitu:
1. Perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan
2. Pengawetan
dan
pemeliharaan keanekaragaman, jenis
baik
flora
dan
faunabeserta
ekosistemnya.
3. Pemanfaatan
secara lestari bagi
terjaminnya sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber
daya alam, dan ekosistemnya masih ditemui kendala pada
umumnya diakibatkan oleh :
Tekanan penduduk
Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga
kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
Tingkat kesadaran
Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih
rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah
dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh
beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan
banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar /
berpindah-pindah.
Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap
kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya
aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana.
Peraturan dan Perundang-undangan
Berikut Undang-Undang Republik Indonesia terkait dengan
Lingkungan Hidup :
 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007, tentang
Penataan Ruang.
 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008, tentang
Pengelolaan Sampah.
 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2009, tentang
Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic
Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar
Organik yang Persisten)
 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
 Undang-Undang
RI No.32 Tahun 2009, tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1.
2.
3.

KENAPA
ALAM
BISA
RUSAK???
SIAPA
YANG
BERTANGGUNG JAWAB?
UPAYA APA YANG HARUS
DILAKUKAN?
KENAPA ALAM/ EKOSISTEM BISA
RUSAK
Bencana Alam
Ekosistem dapat rusak secara alamiah.
Misalnya letusan gunung berapi, dimana
lahar panasnya dapat mematikan organisme
(hewan dan tumbuhan) dan mikroorganisme
yang dilaluinya.
1.

Manusia

Manusia merupakan komponen ekosistem
yang dapat berpotensi sebagai penyelamat
dan perusak ekosistem. Contoh kegiatan
manusia yang merusak ekosistem adalah
penggundulan hutan dan pembangunan
pemukiman tanpa memperhatikan aspek
lingkungan.
2. SIAPA
JAWAB?

YANG

BERTANGGUNG

MANUSIA
3. UPAYA YANG DILAKUKAN?
- SADAR
DIRI
UNTUK
MELESTARIKAN ALAM MULAI DARI
LINGKUNGAN SEKITAR
-IKUT
TERLIBAT
DALAM
ORGANISASI
YANG
BERSIFAT
MELESTARIKAN ALAM
-MENGAMBIL
PERAN
DAN
BERJUANG DI PEMERINTAHAN.
-- DAN LAIN SEBAGAINYA...
PERTAMBANGAN??
?
Pertambangan
adalah
usaha
manusia untuk menggali mineralmineral yang berada di alam dan
memanfaatkannya
untuk
kesejahteraan hidupnya. Barangbarang tambang dikelompokkan
menjadi barang tambang sumber
energi, barang tambang mineral
logam, dan barang tambang mineral
nonlogam.
Larangan Memanfaatkan Sumberdaya Secara
Berlebih-Lebihan (Boros) dan Melampaui Batas
Al-Quran menegaskan tentang prinsip larangan
pemanfaatan sumberdaya secara berlebih-lebihan
(boros) dan melampaui batas, selain menyalahi
karakter dasar sumberdaya yang seimbang dan
terukur, tetapi lebih dari itu juga menyalahi prinsip
hakekat keberadaan manusia dengan fungsi dan
tugas utama sebagai pemakmur dan pengelola
bumi. Hal ini antara lain seperti digariskan dalam QS
Al-Baqarah (2): 190; Al-Anam (6): 141; Al-Isra (17):
27; QS Al-Furqan (25): 67; QS AlAlaq (96): 6-7.
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung
dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman
yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia
berbuah dan tunaikan haknya di hari memetik hasilnya
(dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah
kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan (QS Al-Anam (6) : 141).
Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara
syetan
(QS
Al-Isra
(17):
27).
Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
(QS Al-Baqarah (2): 190).
APAKAH MENURUT ANDA
PERTAMBANGAN SUDAH
MEMBERIKAN MANFAAT
SERTA KESEJAHTERAAN BAGI
MASYARAKAT DI
INDONESIA???
banjarmasin.radiosmartfm.com
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
KITA GENERASI MUDA
KITA GENERASI PEJUANG
KITA GENERASI PENERUS
UNTUK MEMPERBAIKI
KEADAAN

LESTARIKAN ALAM DARI
SEKARANG !
SALAM LESTARI

More Related Content

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

  • 2. Ditinjau dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to conserve (Bhs inggris) yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah/lenyap atau merugikan.
  • 3. Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati, maka konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
  • 4. maka konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
  • 5. Menurut kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua) macam sumber daya alam, yaitu: 1. Renevable, sumber daya alam yang dapat dipulihkan/ diperbaharui, yaitu sumber daya alam yang dapat dipakai kembali setelah diadakan beberapa proses. Contoh : air, pohon, hewan dll
  • 6. 2. Anrenevable, yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui/ dipulihkan apabila dipakai terus menerus akan habis dan tidaka dapat diperbarui. Contoh : minyak bumi, batubara, Emas dll.
  • 7. Pengertian konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dapat mengandung tiga aspek, yaitu: 1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan 2. Pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman, jenis baik flora dan faunabeserta ekosistemnya. 3. Pemanfaatan secara lestari bagi terjaminnya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  • 10. Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnya masih ditemui kendala pada umumnya diakibatkan oleh : Tekanan penduduk Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat. Tingkat kesadaran Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah. Kemajuan teknologi Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana.
  • 11. Peraturan dan Perundang-undangan Berikut Undang-Undang Republik Indonesia terkait dengan Lingkungan Hidup : Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2009, tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • 13. KENAPA ALAM/ EKOSISTEM BISA RUSAK Bencana Alam Ekosistem dapat rusak secara alamiah. Misalnya letusan gunung berapi, dimana lahar panasnya dapat mematikan organisme (hewan dan tumbuhan) dan mikroorganisme yang dilaluinya. 1. Manusia Manusia merupakan komponen ekosistem yang dapat berpotensi sebagai penyelamat dan perusak ekosistem. Contoh kegiatan manusia yang merusak ekosistem adalah penggundulan hutan dan pembangunan pemukiman tanpa memperhatikan aspek lingkungan.
  • 15. 3. UPAYA YANG DILAKUKAN? - SADAR DIRI UNTUK MELESTARIKAN ALAM MULAI DARI LINGKUNGAN SEKITAR -IKUT TERLIBAT DALAM ORGANISASI YANG BERSIFAT MELESTARIKAN ALAM -MENGAMBIL PERAN DAN BERJUANG DI PEMERINTAHAN. -- DAN LAIN SEBAGAINYA...
  • 17. Pertambangan adalah usaha manusia untuk menggali mineralmineral yang berada di alam dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan hidupnya. Barangbarang tambang dikelompokkan menjadi barang tambang sumber energi, barang tambang mineral logam, dan barang tambang mineral nonlogam.
  • 18. Larangan Memanfaatkan Sumberdaya Secara Berlebih-Lebihan (Boros) dan Melampaui Batas Al-Quran menegaskan tentang prinsip larangan pemanfaatan sumberdaya secara berlebih-lebihan (boros) dan melampaui batas, selain menyalahi karakter dasar sumberdaya yang seimbang dan terukur, tetapi lebih dari itu juga menyalahi prinsip hakekat keberadaan manusia dengan fungsi dan tugas utama sebagai pemakmur dan pengelola bumi. Hal ini antara lain seperti digariskan dalam QS Al-Baqarah (2): 190; Al-Anam (6): 141; Al-Isra (17): 27; QS Al-Furqan (25): 67; QS AlAlaq (96): 6-7.
  • 19. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah dan tunaikan haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (QS Al-Anam (6) : 141). Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syetan (QS Al-Isra (17): 27). Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (QS Al-Baqarah (2): 190).
  • 20. APAKAH MENURUT ANDA PERTAMBANGAN SUDAH MEMBERIKAN MANFAAT SERTA KESEJAHTERAAN BAGI MASYARAKAT DI INDONESIA???
  • 23. KITA GENERASI MUDA KITA GENERASI PEJUANG KITA GENERASI PENERUS UNTUK MEMPERBAIKI KEADAAN LESTARIKAN ALAM DARI SEKARANG !