Dokumen ini membahas perubahan paradigma peran kenegaraan dalam konteks hak asasi manusia di Indonesia sejak tahun 1993. Menyoroti perlunya pemutakhiran visi hak asasi manusia dan tantangan sejarah dalam penyelesaiannya, serta pentingnya pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Selain itu, dokumen ini juga mengevaluasi dinamika kelembagaan Komnas HAM dan sumbangan untuk pemulihan hak asasi manusia di Indonesia.