際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
06/19/14 1
KONTEKS KENEGARAAN HAKKONTEKS KENEGARAAN HAK
ASASI MANUSIAASASI MANUSIA
Pustaka Sinar Harapan
Jakarta, 2002
06/19/14 2
Materi PaparanMateri Paparan::
 Perubahan Paradigma Peran Kenegaraan sejak tahun 1993.
 Kebutuhan Pengembangan Paradigma Baru yang Akomodatif terhadap
Peran Baru Negara.
 Urgensi Pemutakhiran Visi tentang Hak Asasi Manusia.
 Beban Sejarah Republik Indonesia dan Dilemma Penyelesaiannya.
 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai suatu Alternatif.
 Peran Sejarah LSM dan Sifat Konservatifnya.
 Dinamika Kelembagaan Komnas HAM.
 Penyelesaian Konflik Internal Komnas HAM.
 Posisi dan Substansi Buku Ini.
 Sekedar Sumbangan bagi Rekoveri Indonesia.
 Lain-lain.
06/19/14 3
Perubahan Paradigma Peran Kenegaraan sejakPerubahan Paradigma Peran Kenegaraan sejak
Tahun 1993Tahun 1993
 Sebelum tahun 1993: amat berpengaruh paradigma State vs
Civil Society, yang memandang negara dan pemerintah
sebagai ancaman permanen, dan secara konseptual
memisahkan pemerintah dari rakyat, sehingga tidak
mampu melihat potensi positif negara dan pemerintah
untuk kepentingan rakyatnya. Selalu bersikap konfrontatif
terhadap segala yang terkait dengan negara dan
pemerintah.
06/19/14 4
 Sejak tahun 1993, dalam Konferensi Dunia tentang Hak
Asasi Manusia di Wina, telah tumbuh suatu paradigma
baru yang masih tanpa nama, yang justru memberikan
tugas dan tanggung jawab kepada negara dan pemerintah
untuk melindungi, memajukan, memenuhi dan
menghormati hak asasi manusia.
06/19/14 5
 Bersisian dengan adanya negative rights [khususnya hak
sipil dan politik] yang memerlukan perlindungan terhadap
kemungkinan penyalah gunaan kekuasaan negara dan
pemerintah, telah tumbuh konsep positive rights
[khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya], yang justru
memerlukan intervensi negara dan pemerintah.
06/19/14 6
Kebutuhan Pengembangan Paradigma BaruKebutuhan Pengembangan Paradigma Baru
yang Akomodatif terhadap Peran Baru Negarayang Akomodatif terhadap Peran Baru Negara
 Paradigma lama State vs Civil Society kelihatannya tidak
mampu lagi memberi tempat bagi peran negara yang
konstruktif ini.
 Diperlukan adanya suatu paradigma baru.
 Salah satu paradigma alternatif yang dapat
dipertimbangkan adalah jabaran lanjut dari pengertian
negara berdasar Konvensi Montevideo 1933, yang
menyatakan adanya tiga unsur konstitutif negara, yaitu
rakyat, wilayah dan pemerintah yang mampu
melaksanakan tanggung jawab internasionalnya.
06/19/14 7
 Telaahan komprehensif terhadap tiga komponen negara
berdasar Konvensi Montevideo 1933 tersebut
menunjukkan adanya 14 (empat belas) keterkaitan, yang
mampu didayagunakan secara komprehensif dan sistematis
untuk melaksanakan tanggung jawab negara dan
pemerintahnya mengenai hak asasi manusia dari
rakyatnya.
06/19/14 8
UUD
1
Pemerintah,
Cab. Legislatif,
Eksekutif,
Yudikatif
2. Rakyat,
secara Etnik
Majemuk
3. Wilayah,
secara
geografis
amat luas
Pemerintah
Lain
Rakyat
Lain
Wilayah
Negara
Lain
5 6
11
13
8
9 10
14 KETERKAITAN ANTARA TIGA UNSUR KONSTITUTIF NEGARA
BERDASAR KONVENSI MONTEVIDEO 1933
7
PBB
4
12
14
Aspek Dalam NegeriAspek Luar Negeri Aspek Luar Negeri
06/19/14 9
Urgensi Mengadakan Pemutakhiran VisiUrgensi Mengadakan Pemutakhiran Visi
tentang Hak Asasi Manusiatentang Hak Asasi Manusia
 Norma-norma hak asasi manusia berkembang dengan
cepat dalam berbagai instrumen hak asasi manusia sejak
tahun 1993 tersebut.
 Agar dapat mempunyai wawasan yang relatif lengkap
terhadap konteks kontemporer dari hak asasi manusia,
diperlukan pemutakhiran secara terus menerus dari
perkembangan instrumen hak asasi manusia internasional
itu.
06/19/14 10
Beban Sejarah Republik Indonesia dan DilemaBeban Sejarah Republik Indonesia dan Dilema
Upaya MengatasinyaUpaya Mengatasinya
 Sebagai negara yang lahir dari revolusi bersenjata dan
harus menghadapi rangkaian pemberontakan rakyatnya,
sejarah Republik Indonesia sejak 1945 amat sarat dengan
berbagai peristiwa, yang secara retroaktif dapat dinilai
sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia.
 Oleh karena itu, jajaran pimpinan Republik Indonesia
dewasa ini menghadapi dilema yang amat pelik:
 1. Jika menerapkan asas umum hukum pidana tentang
non-retroaktifitas, akan dinilai melestarikan impuniti.
 2. Jika menerapkan asas ekstraordinair retroaktif, akan
membuka luka-luka sejarah lama yang sebagian
sudah mulai sembuh.
06/19/14 11
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaiKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai
suatu Alternatifsuatu Alternatif
 Berhadapan dengan dilema yang amat sulit tersebut,
dewasa ini sedang dipertimbangkan pembentukan sebuah
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui sebuah
undang-undang.
 Seandainya alternatif ini dapat diterima, akan dapat
dicadangkan sebagian energi untuk menangani
perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan
budaya, yang sama pentingnya dengan hak sipil dan
politik.
 Seandainya belum dapat diterima, Republik Indonesia
masih harus menahan nafas untuk waktu yang lama.
06/19/14 12
Peran Sejarah LSM dan Sifat Konservatifnya.Peran Sejarah LSM dan Sifat Konservatifnya.
 Berbagai LSM Indonesia telah berjasa mengintroduksikan
konsep-konsep HAM sejak tahun 1970-an.
 Namun, bersisian dengan peran terhormatnya sebagai
pelopor HAM, LSM Indonesia menunjukkan sifat yang
amat konservatif, karena tetap berpegang pada paradigma
lama state vs civil society, dan tetap memandang negara
serta pemerintah Republik Indonesia, serta aparaturnya 
termasuk yang sudah pensiun sekalipun -- sebagai
musuh bebuyutan, walau pun secara konseptual
wawasan kenegaraan di dunia sekitar telah demikian
banyak.berubah.
 .
06/19/14 13
Dinamika Kelembagaan Komnas HAMDinamika Kelembagaan Komnas HAM
 Komnas HAM dibentuk oleh negara Republik Indonesia
pada tahun 1993 dan berpotensi untuk menerapkan konsep
mutakhir tentang hak asasi manusia, yang memberi tempat
konstruktif terhadap negara dan pemerintah ini,
seandainya oposisi tradisional LSM terhadap negara dan
pemerintah secara umum dapat diselesaikan secara
mendasar.
 Namun hal ini ternyata tidak mudah, khususnya dalam
menjawab masalah apakah Komnas HAM hanya
independen terhadap Pemerintah saja ataukah juga
sekaligus independen terhadap Negara.
 Ironinya, diundangkannya UU no 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia justru merangsang meningkatnya
konflik intern Komnas HAM.
06/19/14 14
 Walau pun demikian, dalam tahun 2000 dan 2001 The
International Coordinating Committee dari Perserikatan
Bangsa Bangsa menilai Komnas HAM telah memenuhi
seluruh syarat yang ditetapkan dalam The Paris Principles
1992 dan dinyatakan termasuk Kategori A, yang masih
berlaku sampai saat ini.
 Dengan demikian, berbagai berita dalam media  di dalam
maupun di luar negeri -- yang menyatakan Komnas HAM
tidak memenuhi syarat The Paris Principles 1992 dan
terancam dikeluarkan dari The Asia Pacific Forum of
National Human Rights Institutions sama sekali tidak
benar.
06/19/14 15
Penyelesaian Konflik Intern Komnas HAMPenyelesaian Konflik Intern Komnas HAM
 Konflik internal yang seyogyanya dapat diselesaikan
secara dewasa secara intern pula, dalam kenyataan telah
melebar ke masyarakat, sehingga menimbulkan
kebingungan masyarakat dan kemerosotan wibawa
Komnas HAM.
 Syukurnya, setelah melalui ketegangan hubungan beberapa
waktu, dewasa ini telah ada kesediaan para anggota
Komnas HAM [lama] untuk menyelesaikan konflik ini
secara mendasar dalam waktu dekat, melalui penyusunan
rancangan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM
06/19/14 16
Posisi dan Substansi Buku IniPosisi dan Substansi Buku Ini
 Buku Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia ini
merupakan suatu studi penelusuran mengenai peran
kenegaraan baru berdasar Deklarasi Wina 1993, dengan
memanfaatkan konsep Konvensi Montevideo 1933 dalam
mengadakan kompilasi, sistematisasi, kristalisasi, refleksi
dan konseptualisasi dari pengalaman berkiprah di Komnas
HAM sejak tahun 1995.
 Dalam buku telah dicoba untuk mengembangkan sebuah
paradigma mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak
asasi manusia, dengan memberi tempat bagi peranan
pemerintah, komisi nasional hak asasi manusia, dan LSM.
06/19/14 17
Sekedar Sumbangan untuk RekoveriSekedar Sumbangan untuk Rekoveri
IndonesiaIndonesia
 Sekedar sebagai sebuah sumbangan dalam upaya rekoveri
Indonesia dari krisis berganda dari perspektif hak asasi
manusia, dalam buku ini telah dicantumkan puluhan
pertanyaan sebagai suatu checklist bagi para
penyelenggara negara.
 Oleh karena jabatan presiden tetap akan memegang
peranan penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak
asasi manusia, dalam buku ini juga telah diupayakan
mencari sebuah formal pemilihan calon presiden Republik
Indonesia untuk masa jabatan 2004-2009, sebagai salah
satu wacana menghadapi pemilihan umum 2004.
06/19/14 18
Lain-lainLain-lain
 Dalam buku ini, sekedar sebagai sebuah studi kasus aktual,
dilampirkan sebuah anneks mengenai kasus PT Semen
Padang vs PT Semen Gresik (Tbk) yaitu tentang konflik
antara hak ulayat tradisional dari suatu masyarakat adat,
aspirasi masyarakat daerah, kompleksitas manajemen
sebuah badan usaha milik negara, aktivitas khas sebuah
investor asing, dan hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam suasana baru otonomi, yang
sudah berlarut sejak tahun 1995.
 Masalah ini belum dapat diselesaikan sampai saat ini
walau pun telah diupayakan berbagai cara, baik politik
maupun yuridis.

More Related Content

What's hot (19)

PPT
Kls xi bab 3 keterbukaan & keadilan dalam kehidupan berbangsa & bernegara
Hendrastuti Retno
PPT
Bab 3 awal pers kls xii
Hendrastuti Retno
PDF
Pkn
Riwaty
PPT
Pkn
anindianr
DOCX
Makalah pemerintahan yang baik STIP WUNA
Operator Warnet Vast Raha
PPT
Pertemuan 14 tujuan dan fungsi hukum pidana
yudikrismen1
PPT
Materi pkn kelas 10
Aisyah Nisa
PPTX
Membangun Demokrasi untuk Indonesia
Ammara Fathina
PPT
Refleksi filosofis sila kelima dalam kehidupan berbangsa & bernegara
Agus Widiyanto
PPTX
Keterbukaan dan Keadilan PKn
Teuku Ichsan
PPTX
Hakikat demokrasi
Maulidina Arifianti
DOCX
Makalah demokrasi pancasila
Operator Warnet Vast Raha
PPT
Bab i kelas x hakikat bangsa dan negara
Hendrastuti Retno
PPT
Bab iii-keterbukaan-keadilan
Rezz Jb
PPTX
Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Ind...
Triaji Ramadhan
PPT
PKN BAB III Kelas XI
kawidian_putri
PPT
Ppt pkn
Valencia Rizal
PPTX
Bab xi
ifanefendi
PPTX
Negara hukum dan ham
melan mahfudzoh
Kls xi bab 3 keterbukaan & keadilan dalam kehidupan berbangsa & bernegara
Hendrastuti Retno
Bab 3 awal pers kls xii
Hendrastuti Retno
Pkn
Riwaty
Pkn
anindianr
Makalah pemerintahan yang baik STIP WUNA
Operator Warnet Vast Raha
Pertemuan 14 tujuan dan fungsi hukum pidana
yudikrismen1
Materi pkn kelas 10
Aisyah Nisa
Membangun Demokrasi untuk Indonesia
Ammara Fathina
Refleksi filosofis sila kelima dalam kehidupan berbangsa & bernegara
Agus Widiyanto
Keterbukaan dan Keadilan PKn
Teuku Ichsan
Hakikat demokrasi
Maulidina Arifianti
Makalah demokrasi pancasila
Operator Warnet Vast Raha
Bab i kelas x hakikat bangsa dan negara
Hendrastuti Retno
Bab iii-keterbukaan-keadilan
Rezz Jb
Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Ind...
Triaji Ramadhan
PKN BAB III Kelas XI
kawidian_putri
Ppt pkn
Valencia Rizal
Bab xi
ifanefendi
Negara hukum dan ham
melan mahfudzoh

Similar to Konteks kenegaraan hak asasi manusia (20)

PPTX
Ppkn
akmalstev
PPTX
Hak asasi manusia
hanan afina
PPTX
4. Hubungan negara dan warga negara.pptx
Ade Afrisal
PPTX
Hak Asasi Manusia ( HAM )
Eja Fahreza
PPTX
ham.pptx
IstiqomahMPd
PPTX
Hak Asasi Manusia HAM (Human rights)
Aulia Faris Humam
PPTX
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Rule Of Law
sri rahayu
PPTX
Negara Hukum dan ham
Sayur Lodeh
PPTX
PERTEMUAN VI PENEGAKKAN HUKUM DAN HAM .pptx
DickyAndreas8
PPT
Penghormatan&perlindungan ham.ppt
Delima Putri
PPTX
hubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptx
MrYoumen
PPTX
Hak Asasi Manusia (PKn)
Maria magdalena
PPT
HAM dalam perspektif hukum para ahli .ppt
deryrian25
PPTX
Ham
hansel adefrid
PPTX
negara hukum dan ham
Faizatur Rokhmah
DOCX
Makalah hak asasi manusia
Operator Warnet Vast Raha
DOCX
Makalah ham (2)
Septian Muna Barakati
PPT
M. Sulaiman Azhari-HAK-ASASI-MANUSIA.ppt
mazhari42
PPT
Hak Asasi Manusia
Lusiana Diyan
DOCX
HUKUM TATA NEGARA
LION_354
Ppkn
akmalstev
Hak asasi manusia
hanan afina
4. Hubungan negara dan warga negara.pptx
Ade Afrisal
Hak Asasi Manusia ( HAM )
Eja Fahreza
ham.pptx
IstiqomahMPd
Hak Asasi Manusia HAM (Human rights)
Aulia Faris Humam
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Rule Of Law
sri rahayu
Negara Hukum dan ham
Sayur Lodeh
PERTEMUAN VI PENEGAKKAN HUKUM DAN HAM .pptx
DickyAndreas8
Penghormatan&perlindungan ham.ppt
Delima Putri
hubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptx
MrYoumen
Hak Asasi Manusia (PKn)
Maria magdalena
HAM dalam perspektif hukum para ahli .ppt
deryrian25
negara hukum dan ham
Faizatur Rokhmah
Makalah hak asasi manusia
Operator Warnet Vast Raha
Makalah ham (2)
Septian Muna Barakati
M. Sulaiman Azhari-HAK-ASASI-MANUSIA.ppt
mazhari42
Hak Asasi Manusia
Lusiana Diyan
HUKUM TATA NEGARA
LION_354
Ad

More from Saafroedin Bahar (6)

PPT
Strategi memperkuat ideologi pancasila
Saafroedin Bahar
PPT
Pembangunan karakter utk generasi penerus
Saafroedin Bahar
PPT
Masalah integrasi nasional dan ancaman disintegras2i
Saafroedin Bahar
PDF
Strategi pembangunan sosial budaya minangkabau
Saafroedin Bahar
Strategi memperkuat ideologi pancasila
Saafroedin Bahar
Pembangunan karakter utk generasi penerus
Saafroedin Bahar
Masalah integrasi nasional dan ancaman disintegras2i
Saafroedin Bahar
Strategi pembangunan sosial budaya minangkabau
Saafroedin Bahar
Ad

Konteks kenegaraan hak asasi manusia

  • 1. 06/19/14 1 KONTEKS KENEGARAAN HAKKONTEKS KENEGARAAN HAK ASASI MANUSIAASASI MANUSIA Pustaka Sinar Harapan Jakarta, 2002
  • 2. 06/19/14 2 Materi PaparanMateri Paparan:: Perubahan Paradigma Peran Kenegaraan sejak tahun 1993. Kebutuhan Pengembangan Paradigma Baru yang Akomodatif terhadap Peran Baru Negara. Urgensi Pemutakhiran Visi tentang Hak Asasi Manusia. Beban Sejarah Republik Indonesia dan Dilemma Penyelesaiannya. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai suatu Alternatif. Peran Sejarah LSM dan Sifat Konservatifnya. Dinamika Kelembagaan Komnas HAM. Penyelesaian Konflik Internal Komnas HAM. Posisi dan Substansi Buku Ini. Sekedar Sumbangan bagi Rekoveri Indonesia. Lain-lain.
  • 3. 06/19/14 3 Perubahan Paradigma Peran Kenegaraan sejakPerubahan Paradigma Peran Kenegaraan sejak Tahun 1993Tahun 1993 Sebelum tahun 1993: amat berpengaruh paradigma State vs Civil Society, yang memandang negara dan pemerintah sebagai ancaman permanen, dan secara konseptual memisahkan pemerintah dari rakyat, sehingga tidak mampu melihat potensi positif negara dan pemerintah untuk kepentingan rakyatnya. Selalu bersikap konfrontatif terhadap segala yang terkait dengan negara dan pemerintah.
  • 4. 06/19/14 4 Sejak tahun 1993, dalam Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Wina, telah tumbuh suatu paradigma baru yang masih tanpa nama, yang justru memberikan tugas dan tanggung jawab kepada negara dan pemerintah untuk melindungi, memajukan, memenuhi dan menghormati hak asasi manusia.
  • 5. 06/19/14 5 Bersisian dengan adanya negative rights [khususnya hak sipil dan politik] yang memerlukan perlindungan terhadap kemungkinan penyalah gunaan kekuasaan negara dan pemerintah, telah tumbuh konsep positive rights [khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya], yang justru memerlukan intervensi negara dan pemerintah.
  • 6. 06/19/14 6 Kebutuhan Pengembangan Paradigma BaruKebutuhan Pengembangan Paradigma Baru yang Akomodatif terhadap Peran Baru Negarayang Akomodatif terhadap Peran Baru Negara Paradigma lama State vs Civil Society kelihatannya tidak mampu lagi memberi tempat bagi peran negara yang konstruktif ini. Diperlukan adanya suatu paradigma baru. Salah satu paradigma alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah jabaran lanjut dari pengertian negara berdasar Konvensi Montevideo 1933, yang menyatakan adanya tiga unsur konstitutif negara, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang mampu melaksanakan tanggung jawab internasionalnya.
  • 7. 06/19/14 7 Telaahan komprehensif terhadap tiga komponen negara berdasar Konvensi Montevideo 1933 tersebut menunjukkan adanya 14 (empat belas) keterkaitan, yang mampu didayagunakan secara komprehensif dan sistematis untuk melaksanakan tanggung jawab negara dan pemerintahnya mengenai hak asasi manusia dari rakyatnya.
  • 8. 06/19/14 8 UUD 1 Pemerintah, Cab. Legislatif, Eksekutif, Yudikatif 2. Rakyat, secara Etnik Majemuk 3. Wilayah, secara geografis amat luas Pemerintah Lain Rakyat Lain Wilayah Negara Lain 5 6 11 13 8 9 10 14 KETERKAITAN ANTARA TIGA UNSUR KONSTITUTIF NEGARA BERDASAR KONVENSI MONTEVIDEO 1933 7 PBB 4 12 14 Aspek Dalam NegeriAspek Luar Negeri Aspek Luar Negeri
  • 9. 06/19/14 9 Urgensi Mengadakan Pemutakhiran VisiUrgensi Mengadakan Pemutakhiran Visi tentang Hak Asasi Manusiatentang Hak Asasi Manusia Norma-norma hak asasi manusia berkembang dengan cepat dalam berbagai instrumen hak asasi manusia sejak tahun 1993 tersebut. Agar dapat mempunyai wawasan yang relatif lengkap terhadap konteks kontemporer dari hak asasi manusia, diperlukan pemutakhiran secara terus menerus dari perkembangan instrumen hak asasi manusia internasional itu.
  • 10. 06/19/14 10 Beban Sejarah Republik Indonesia dan DilemaBeban Sejarah Republik Indonesia dan Dilema Upaya MengatasinyaUpaya Mengatasinya Sebagai negara yang lahir dari revolusi bersenjata dan harus menghadapi rangkaian pemberontakan rakyatnya, sejarah Republik Indonesia sejak 1945 amat sarat dengan berbagai peristiwa, yang secara retroaktif dapat dinilai sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Oleh karena itu, jajaran pimpinan Republik Indonesia dewasa ini menghadapi dilema yang amat pelik: 1. Jika menerapkan asas umum hukum pidana tentang non-retroaktifitas, akan dinilai melestarikan impuniti. 2. Jika menerapkan asas ekstraordinair retroaktif, akan membuka luka-luka sejarah lama yang sebagian sudah mulai sembuh.
  • 11. 06/19/14 11 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaiKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai suatu Alternatifsuatu Alternatif Berhadapan dengan dilema yang amat sulit tersebut, dewasa ini sedang dipertimbangkan pembentukan sebuah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui sebuah undang-undang. Seandainya alternatif ini dapat diterima, akan dapat dicadangkan sebagian energi untuk menangani perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang sama pentingnya dengan hak sipil dan politik. Seandainya belum dapat diterima, Republik Indonesia masih harus menahan nafas untuk waktu yang lama.
  • 12. 06/19/14 12 Peran Sejarah LSM dan Sifat Konservatifnya.Peran Sejarah LSM dan Sifat Konservatifnya. Berbagai LSM Indonesia telah berjasa mengintroduksikan konsep-konsep HAM sejak tahun 1970-an. Namun, bersisian dengan peran terhormatnya sebagai pelopor HAM, LSM Indonesia menunjukkan sifat yang amat konservatif, karena tetap berpegang pada paradigma lama state vs civil society, dan tetap memandang negara serta pemerintah Republik Indonesia, serta aparaturnya termasuk yang sudah pensiun sekalipun -- sebagai musuh bebuyutan, walau pun secara konseptual wawasan kenegaraan di dunia sekitar telah demikian banyak.berubah. .
  • 13. 06/19/14 13 Dinamika Kelembagaan Komnas HAMDinamika Kelembagaan Komnas HAM Komnas HAM dibentuk oleh negara Republik Indonesia pada tahun 1993 dan berpotensi untuk menerapkan konsep mutakhir tentang hak asasi manusia, yang memberi tempat konstruktif terhadap negara dan pemerintah ini, seandainya oposisi tradisional LSM terhadap negara dan pemerintah secara umum dapat diselesaikan secara mendasar. Namun hal ini ternyata tidak mudah, khususnya dalam menjawab masalah apakah Komnas HAM hanya independen terhadap Pemerintah saja ataukah juga sekaligus independen terhadap Negara. Ironinya, diundangkannya UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia justru merangsang meningkatnya konflik intern Komnas HAM.
  • 14. 06/19/14 14 Walau pun demikian, dalam tahun 2000 dan 2001 The International Coordinating Committee dari Perserikatan Bangsa Bangsa menilai Komnas HAM telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam The Paris Principles 1992 dan dinyatakan termasuk Kategori A, yang masih berlaku sampai saat ini. Dengan demikian, berbagai berita dalam media di dalam maupun di luar negeri -- yang menyatakan Komnas HAM tidak memenuhi syarat The Paris Principles 1992 dan terancam dikeluarkan dari The Asia Pacific Forum of National Human Rights Institutions sama sekali tidak benar.
  • 15. 06/19/14 15 Penyelesaian Konflik Intern Komnas HAMPenyelesaian Konflik Intern Komnas HAM Konflik internal yang seyogyanya dapat diselesaikan secara dewasa secara intern pula, dalam kenyataan telah melebar ke masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat dan kemerosotan wibawa Komnas HAM. Syukurnya, setelah melalui ketegangan hubungan beberapa waktu, dewasa ini telah ada kesediaan para anggota Komnas HAM [lama] untuk menyelesaikan konflik ini secara mendasar dalam waktu dekat, melalui penyusunan rancangan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM
  • 16. 06/19/14 16 Posisi dan Substansi Buku IniPosisi dan Substansi Buku Ini Buku Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu studi penelusuran mengenai peran kenegaraan baru berdasar Deklarasi Wina 1993, dengan memanfaatkan konsep Konvensi Montevideo 1933 dalam mengadakan kompilasi, sistematisasi, kristalisasi, refleksi dan konseptualisasi dari pengalaman berkiprah di Komnas HAM sejak tahun 1995. Dalam buku telah dicoba untuk mengembangkan sebuah paradigma mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dengan memberi tempat bagi peranan pemerintah, komisi nasional hak asasi manusia, dan LSM.
  • 17. 06/19/14 17 Sekedar Sumbangan untuk RekoveriSekedar Sumbangan untuk Rekoveri IndonesiaIndonesia Sekedar sebagai sebuah sumbangan dalam upaya rekoveri Indonesia dari krisis berganda dari perspektif hak asasi manusia, dalam buku ini telah dicantumkan puluhan pertanyaan sebagai suatu checklist bagi para penyelenggara negara. Oleh karena jabatan presiden tetap akan memegang peranan penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dalam buku ini juga telah diupayakan mencari sebuah formal pemilihan calon presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2004-2009, sebagai salah satu wacana menghadapi pemilihan umum 2004.
  • 18. 06/19/14 18 Lain-lainLain-lain Dalam buku ini, sekedar sebagai sebuah studi kasus aktual, dilampirkan sebuah anneks mengenai kasus PT Semen Padang vs PT Semen Gresik (Tbk) yaitu tentang konflik antara hak ulayat tradisional dari suatu masyarakat adat, aspirasi masyarakat daerah, kompleksitas manajemen sebuah badan usaha milik negara, aktivitas khas sebuah investor asing, dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam suasana baru otonomi, yang sudah berlarut sejak tahun 1995. Masalah ini belum dapat diselesaikan sampai saat ini walau pun telah diupayakan berbagai cara, baik politik maupun yuridis.