Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Korupsi merupakan masalah besar di Indonesia yang berdampak buruk bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Beberapa faktor penyebab korupsi antara lain lemahnya penegakan hukum, sistem birokrasi, dan moral masyarakat. Pemuda dipandang memiliki peran penting dalam memerangi korupsi melalui pendidikan karakter anti-korupsi dan menjadi teladan serta agen
2. corruptio atau corruptus (latin)
korruptie (Belanda) korupsi
(Indonesia)
Harfiah:
Kebusukan, keburukan,
kebejatan, ketidakjujuran, dapat
disuap, tidak bermoral.
Kamus umum bahasa Indonesia
Purwadarminta:
Perbuatan yang buruk seperti
penggelapan uang, penerimaan
uang sogok, dsb.
Malaysia rasuah (korupsi), Arab
riswah (suap), ghulul
(korupsi), Thailand gin moung
(makan bangsa), China tanwu
(keserakahan bernoda), Jepang
oshuko (kerja kotor).
Korupsi Secara Sosiologis
Psl 2 ayat (1) UU No 31/1999 (sbgamana
telah diubah dengan UU No 20/2001)
Tentang Pemberantasan Tipikor
Setiap orang yang secara MELAWAN
HUKUM melakukan perbuatan
MEMPERKAYA DIRI SENDIRI atau
ORANG LAIN atau suatu KORPORASI
yang dapat MERUGIKAN KEUANGAN
NEGARA atau PEREKONOMIAN
NEGARA, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)
Korupsi Secara Yuridis
3. Survey TII Tahun 2011
Berdasarkan indeks persepsi korupsi, Indonesia masih
masuk jajaran negara-negara terkorup. Skor IPK Indonesia
adalah 3, beranjak 0,2 dari skor tahun lalu. Indonesia
menempati peringkat ke-100 dari 183 negara. Skor indeks
persepsi korupsi (IPK) Indonesia sama dengan Argentina,
Benin, Burkina Faso, Djibouti, Gabon, Madagaskar,
Malawi, Meksiko, Sao Tome and Principe, Suriname, dan
Tanzania. Skor Indonesia masih di bawah Singapura,
Brunei, Malaysia, dan Thailand.
Ket: Diurut dari terendah. 0 berarti sangat korup, 10 berarti
sangat bersih.
4. www.kpk.go.id Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Peraturan perundangan belum
memadai
Lemahnya sistem penyelenggaraan
negara, pengelolaan dunia usaha, dan
masyarakat yang tidak mengindahkan
prinsip2 good governance
Sikap permisif
Terhadap korupsi
Lemahnya law
enforcement
Kurangnya keteLadanan
dan kepemimpinan
- Lemahnya Integritas moral
- Pndapatan/penghasilan yg
rendah
- Sebab-sebab lainnya
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
5. 1. Demoralisasi Pada Struktur Sosial
Kemasyarakatan
2. Demoralisasi Pada Struktur, Sistem,
dan Proses-proses Politik
3. Pragmatisme Masyarakat
KELUARGA
PARPOL BIROKRASI NEGARA
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI (Lanjutan....)
9. Data Badan Pusat
Statistik (Agustus
2011):
Angka kemiskinan:
30,02 juta orang masih
berada di bawah garis
kemiskinan (12,49%)
Penduduk miskin
Indonesia > jumlah
penduduk Malaysia
(28,9 juta orang)
8
DATA KEMISKINAN DI INDONESIA
2/3 penduduk Indonesia
masih mengkonsumsi
makanan kurang dari
2.100 kalori per hari
sebagian besar
masyarakat kita hidup
di bawah standar garis
kemiskinan.
10. Data Badan Pusat Statistik
(Agustus 2011):
Jumlah penduduk
Indonesia: 241 juta jiwa.
Jumlah angkatan kerja:
117,37 juta orang.
Jumlah penduduk bekerja:
109,67 juta orang
Jumlah penganggur:
7,7 juta orang (6,56%)
PENGANGGURAN DAN HUTANG LUAR NEGERI
PENGANGGURAN HUTANG LUAR NEGERI
Hutang Pemerintah
Indonesia 2012 Rp 1.937
triliun. Berupa pinjaman
Rp 615 triliun dan surat
utang Rp 1.322 triliun
Pemerintah harus membayar
bunga utang sebesar Rp.
115,21 triliun dalam tahun
2011 melalui APBN
11. KERUSAKAN HUTAN
KERUSAKAN HUTAN: Setiap
tahunnya, sekitar 3,8 juta
hektar hutan di Indonesia
rusak akibat illegal logging
yang juga sarat dengan
indikasi korupsi.
13. POTENSI JUMLAH KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI
Pada tahun 2011, total aset/kekayaan negara yang
berhasil diselamatkan sebesar Rp. 152.957.821.529.773
(seratus lima puluh dua triliun sembilan ratus lima puluh
tujuh miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus
dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga
rupiah).
Dari data tersebut, jumlah kerugian negara akibat korupsi
tiap tahunnya diperkirakan menembus angka triliunan
rupiah.
(Sumber: Litbang KPK)
14. POTENSI JUMLAH KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI
BAYANGKAN JIKA DANA TERSEBUT
DIGUNAKAN UNTUK:
MEMPERBAIKI SEKOLAH YG RUSAK
MEMPERBAIKI JEMBATAN YG RUSAK
MEMPERBAIKI JALAN YG RUSAK
ADA BERAPA ANAK YG
TERCERDASKAN!
ADA BERAPA RAKYAT YANG
DIMAKMURKAN/DISEJAHTE
RAKAN!
15. 1. Perangi dengan gigih
2. Perangi dengan adil
3. Perangi selama mungkin
4. Siap menelan pil pahit
Bagaimana Memeranginya?
MEMERANGI KORUPSI BERSAMA KPK
16. 1. Keinginan untuk menang
2. Percaya akan nilai-nilai dalam hukum
3. Rencana perjuangan
4. Menjalankan rencana
5. Kekuatan Rakyat
6. Sumberdaya
7. Kekuatan untuk bertahan
Apa yang kita perlukan untuk berperang?
17. 1. Penegakan hukum
2. Pencegahan
3. Pendidikan dan dukungan publik
4. Kombinasi yang pasti berhasil
(Bertrand DeSpeville; KPK-2012)
Rencana Perang: Strategy
18. MENUNTUT PERAN PEMUDA/MAHASISWA MEMERANGI KORUPSI
MENGAPA PEMUDA/MAHASISWA???
DI SELURUH DUNIA
PEMUDA/MHSWA DKENAL SBG
AGEN PERUBAHAN
19. MENUNTUT PERAN MAHASISWA MEMERANGI KORUPSI
MENGAPA MAHASISWA???
DI SELURUH
DUNIA
MHSWA DKENAL
SBG AGEN
PERUBAHAN
Revolusi Filipina 1985
Revolusi Iran 1979
Revolusi Indonesia 1998
20. SIAPA ITU MAHASISWA ?
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi
-Pasal 1, UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi-
TRISUKSES
MAHASISWA
Sukses Akademik
Sukses Persiapan
Karier
Sukses Sosial-
Kemasyarakatan
Fungsi Mahasiswa :
- Agent of Change
- Social of Control
- Moral Force
22. DIMULAI DARI MENANAMKAN KARAKTER ANTI KORUPSI
BAGIAN
SIKAP
BAGIAN
INTI
BAGIAN
ETOS
JUJUR
DISIPLIN
TANGGUNG JAWAB
MANDIRI
KERJA KERAS
SEDERHANA
BERANI
PEDULI
ADIL
9 Nilai
Antikorupsi
yang
dikembangkan
KPK
24. DEFINISI KARAKTER
Sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang
membedakan seseorang dari yang lain
-Kamus Besar Bahasa Indonesia-
Cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas
tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik
dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara. Individu yang berkarakter baik adalah
individu yang bisa membuat keputusan dan siap
mempertanggungjawabkan tiap akibat dari
keputusan yang ia buat
-Kementerian Pendidikan & Kebudayaan-
25. Apa yang dapat PEMUDA/MAHASISWA
LAKUKAN?
Daripada mengutuk
kegelapan, lebih baik
menyalakan obor
penerang
1. Leaderships visioner &
transformatif
2. Kekuatan intelektual