ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
OLEH :
WACHID PRATOMO, M.Pd
Korupsi
•IPK 2,4
2006
•IPK 2,3
2007
•IPK 2,8
2009
•IPK 2,8
2010
Korupsi
Korupsi
• Korupsi terjadi ketika tidak adanya
pemisahan antara kepentingan keuangan
pribadi dan keuangan jabatannya
• Korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memangaatkan
kekuasaan untuk mengejar keuntungan (profit)
• Korupsi adalah suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara, yang
melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi.
Korupsi
Korupsi
Korupsi
Korupsi
perbedaan yang ada
di depan mata & tanpa jarak
HAMBATAN PENANGANAN KORUPSI
Korupsi
Korupsi
PEMBANGUNAN
KELEMBAGAAN
PENCEGAHAN
PENINDAKAN
PENGGALANGAN
KEIKUTSERTAAN
MASYARAKAT
Sebuah Tindakan Dikatakan
Korupsi Apabila :
Melawan
Hukum
Memperkaya
Diri Sendiri
Merugikan
Keuangan
Negara
UU RI no.30
th. 2002
UU RI no.20
th.2001
UU RI no.31
th.1999
UU RI no.28
th.1999
PP RI no.71
th.2000
Kerugian
Keuangan
negara
Suap Menyuap
Penggelapan
Dalam Jabatan
Benturan
Kepentingan Dlam
Pengadaan Barang
Perbuatan
Curang
pemerasan Gratifikasi
Merintangi
proses
pemeriksaan
Memberi
keterangan
palsu
Bank tdk
memberikan
ket.rekening
tersangka
Saksi membuka
identitas
pelapor
Yg mpy jabatan
tdk mmberikan
keterangan
Saksi tidak
memberikan
keterangan
Korupsi
Ekse
kutif
Legis
latif
Yudika
tif
Institus
i pend.
parpo
l
LSM
Ormas
perora
ngan
Perusahaan
swasta
Efek
Tindak
Korupsi
Perkembangan
Pola
Kultur
Korupsi
Politik dan
Korupsi
Gerakan
Anti
Korupsi
Kesenjangan
Program
Penanganan
Korupsi
Kepemimpinan
Jangkauan
ke Publik
Kelanjutan
Program
Korupsi
Korupsi
Korupsi
Korupsi

More Related Content

Korupsi