Dokumen tersebut membahas tentang korupsi dan upaya pemberantasannya di Indonesia, meliputi definisi korupsi, bentuk-bentuk korupsi, ancaman hukum bagi pelaku korupsi, peran lembaga anti-korupsi dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
3. KORUPSI BERASAL DARI BAHASA LATIN CORRUPTION YANG BERARTI
PENYUAPAN DAN BERASAL DARI KATA CORRUMPERE YANG BERARTI
MERUSAK.
SECARA HARFIAH KORUPSI BERARTI KEBUSUKAN, KEBURUKAN, KEBEJATAN,
KETIDAK JUJURAN, DAPAT DISUAP, TIDAK BERMORAL, DAN PENYIMPANGAN
DARI KESUCIAN,
MENURUT KETENTUAN UU NO. 31 TAHUN 1999 DAN UU NO. 21 TAHUN
2000, YANG DIMAKSUD KORUPSI ADALAH MELAKUKAN PERBUATAN
MELAWAN HUKUM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERKAYA DIRI SENDIRI
ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI YANG DAPAT MERUGIKAN
KUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
4. Kerugian keuntungan Negara
Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau
pelicin)
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan
Perbuatan curang
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
5. SETIAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN SESEORANG UNTUK
KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, KELUARGA, GOLONGAN ATAU SUATU
BADAN, YANG LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MENYEBABKAN
KERUGIAN BAGI KEUANGAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA, SEPERTI
PRAKTIK KOLUSI. SETIAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG
PEJABAT YANG MENERIMA GAJI DARI KEUANGAN NEGARA ATAU
DAERAH ATAU SUATU BADAN YANG MENERIMA BANTUAN DARI
KEUANGAN NEGARA ATAU DAERAH YANG DENGAN MENGGUNAKAN
KEKUASAAN YANG DIAMANATKAN PADANYA, OLEH KARENA
JABATANNYA, BAIK LANGSUNG ATAUPUN TIDAK LANGSUNG MEMBAWA
KEUNTUNGAN ATAU MATERIL BAGINYA.
8. o KONDISI SOSIAL EKONOMI MASIH RAWAN, SEHINGGA ORANG
MELAKUKAN KORUPSI DENGAN MOTIF MEMPERTAHANKAN
HIDUPNYA. TETAPI LAMA KELAMAAN MOTIF INI BERGESER
MENJADI MOTIF INGIN MEMPEROLEH KEMEWAHAN HIDUP.
o KELEMAHAN MEKANISME ORGANISASI DAN KARENA TIDAK
DILAKSANAKANNYA FUNGSI PENGAWASAN SECARA WAJAR.
HAL INI MENURUT BAHARUDDIN LAPA AKAN MENDORONG
SESEORANG YANG TIDAK KUAT IMANNYA AKAN MELAKUKAN
KORUPSI.
o PENEGAKKAN HUKUM YANG TIDAK KONSISTEN ATAU
PENEGAKAN HUKUM YANG MASIH LEMAH.
o GAGALNYA PENDIDIKAN AGAMA DAN ETIKA.
9. BAGAIMANA ANCAMAN PIDANA
TERHADAP PELAKU KORUPSI?
ANCAMAN PIDANA BAGI PARA PELAKU KORUPSI MENURUT UNDANG-
UNDANG NO.31 TAHUN SEBAGAI BERIKUT :
PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4
(EMPAT) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN
DENDA PALING SEDIKIT Rp 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA
RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR
RUPIAH).
PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 1
(SATU) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH1999) TAHUN
DAN ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 50.000.000,00 (LIMA PULUH
JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 1.000.000.000,00 (SATU
MILIAR RUPIAH)
12. KORUPSI TIDAK HANYA
BERDAMPAK TERHADAP
SATU ASPEK KEHIDUPAN
SAJA. KORUPSI
MENIMBULKAN EFEK
DOMINAN YANG
MELUAS TERHADAP
EKSISTENSI BANGSA DAN
NEGARA.
13. * Transparansi Internasional
(TI) Indonesia mencatat kalau
uang rakyat dalam praktek
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)
menguap oleh perilaku
korupsi. Dwipoto Kusumo dari
Transparansi Internasional (TI)
Indonesia mengatakan,
Sektiar 30 sampai 40 persen
dana menguap karena
dikorupsi, katanya, korupsi
terjadi 70 %nya pada
pengadaan barang dan jasa
oleh pemerintah.
18. 1) HAK MENCARI, MEMPEROLEH DAN MEMBERIKAN INFORMASI ADANYA DUGAAN
TELAH TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI,
2) HAK UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN DALAM MENCARI, MEMPEROLEH, DAN
MEMBERIKAN INFORMASI ADANYA DUGAAN TELAH TERJADINYA TINDAK PIDANA
KORUPSI,
3) HAK MENYAMPAIKAN SARAN DAN PENDAPAT SECARA BERTANGGUNG JAWAB
KEPADA PENEGAK HUKUM YANG MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI,
4) HAK UNTUK MEMPEROLEH JAWABAN ATAS PERTANYAAN TENTANG LAPORANNYA
YANG DIBERIKAN KEPADA PENEGAK HUKUM,
5) HAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM.
21. Hal mendasar yang harus ditanamkan dalam mengendalikan diri dari kesempatan atau peluang korupsi
adalah menanamkan nilai-nilai agama yang mantap pada diri sendiri. Menanamkan ajaran agama yang
kuat, bahwasannya korupsi, pencurian, pembunuhan dan tindak kriminal yang lain, termasuk ucapan
sehari-hari kita tidak akan lepas dari pengawasan Ilahi yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban.
Maka dari itu, hal pertama dalam memerangi korupsi adalah upaya seseorang untuk membentengi diri
dengan agama, serta tidak mencampur adukkan kebenaran agama dan kepentingan, yang nantinya
hanya akan menghancurkan sendi-sendi kebenaran agama.
23. MEDIA SEPERTI KORAN, MAJALAH, RADIO, DAN TELEVISI DAPAT
IKUT SERTA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KORUPSI. HASIL
PEMBERITAAN DARI MEDIA DAPAT DITINDAK LANJUTI OLEH
LEMBAGA BERWENANG, MISALNYA KPK. WARGA JUGA DAPAT
MENYAMPAIKAN MELALUI MEDIA ADANYA DUGAAN KORUPSI,
KEJADIAN KORUPSI, ATAU HAL YANG BERKAITAN. MISALNYA SURAT
PEMBACA, KOTAK POS, OPINI, KOLOM PEMBACA, DLL.
25. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai
demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak
sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
Permasalahan negara berkembang yang paling kompleks adalah perebutan
kekuasaan dan penyelewengan kekuasaan, maka dari itu hal pertama untuk
membentengi diri adalah upaya seluruh pihak untuk kembali kepada moral pribadi
yang berdasarkan nilai dan kaidah agama, serta penegakan hukum agama yang
mantap di segala bidang serta dari usia dini.
Korupsi tidak diselesaikan oleh satu badan hukum, tapi harus diadakan konfigurasi
yang erat. Maka dari itu kepada semua kalangan diharapkan dapat turut serta
mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus banyak berkaca untuk melihat
keikutsertaan kita dalam membangun bangsa.