際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TUGAS MATERI
BAB II
KORUPSI DAN
PEMBERANTASANNYA DI
INIDONESIA
Korupsi
KORUPSI BERASAL DARI BAHASA LATIN CORRUPTION YANG BERARTI
PENYUAPAN DAN BERASAL DARI KATA CORRUMPERE YANG BERARTI
MERUSAK.
SECARA HARFIAH KORUPSI BERARTI KEBUSUKAN, KEBURUKAN, KEBEJATAN,
KETIDAK JUJURAN, DAPAT DISUAP, TIDAK BERMORAL, DAN PENYIMPANGAN
DARI KESUCIAN,
MENURUT KETENTUAN UU NO. 31 TAHUN 1999 DAN UU NO. 21 TAHUN
2000, YANG DIMAKSUD KORUPSI ADALAH MELAKUKAN PERBUATAN
MELAWAN HUKUM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERKAYA DIRI SENDIRI
ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI YANG DAPAT MERUGIKAN
KUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
Kerugian keuntungan Negara
 Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau
pelicin)
 Penggelapan dalam jabatan
 Pemerasan
 Perbuatan curang
 Benturan kepentingan dalam pengadaan
 Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
SETIAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN SESEORANG UNTUK
KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, KELUARGA, GOLONGAN ATAU SUATU
BADAN, YANG LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MENYEBABKAN
KERUGIAN BAGI KEUANGAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA, SEPERTI
PRAKTIK KOLUSI. SETIAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG
PEJABAT YANG MENERIMA GAJI DARI KEUANGAN NEGARA ATAU
DAERAH ATAU SUATU BADAN YANG MENERIMA BANTUAN DARI
KEUANGAN NEGARA ATAU DAERAH YANG DENGAN MENGGUNAKAN
KEKUASAAN YANG DIAMANATKAN PADANYA, OLEH KARENA
JABATANNYA, BAIK LANGSUNG ATAUPUN TIDAK LANGSUNG MEMBAWA
KEUNTUNGAN ATAU MATERIL BAGINYA.
Korupsi
Korupsi
o KONDISI SOSIAL EKONOMI MASIH RAWAN, SEHINGGA ORANG
MELAKUKAN KORUPSI DENGAN MOTIF MEMPERTAHANKAN
HIDUPNYA. TETAPI LAMA KELAMAAN MOTIF INI BERGESER
MENJADI MOTIF INGIN MEMPEROLEH KEMEWAHAN HIDUP.
o KELEMAHAN MEKANISME ORGANISASI DAN KARENA TIDAK
DILAKSANAKANNYA FUNGSI PENGAWASAN SECARA WAJAR.
HAL INI MENURUT BAHARUDDIN LAPA AKAN MENDORONG
SESEORANG YANG TIDAK KUAT IMANNYA AKAN MELAKUKAN
KORUPSI.
o PENEGAKKAN HUKUM YANG TIDAK KONSISTEN ATAU
PENEGAKAN HUKUM YANG MASIH LEMAH.
o GAGALNYA PENDIDIKAN AGAMA DAN ETIKA.
BAGAIMANA ANCAMAN PIDANA
TERHADAP PELAKU KORUPSI?
ANCAMAN PIDANA BAGI PARA PELAKU KORUPSI MENURUT UNDANG-
UNDANG NO.31 TAHUN SEBAGAI BERIKUT :
PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4
(EMPAT) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN
DENDA PALING SEDIKIT Rp 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA
RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR
RUPIAH).
PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 1
(SATU) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH1999) TAHUN
DAN ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 50.000.000,00 (LIMA PULUH
JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 1.000.000.000,00 (SATU
MILIAR RUPIAH)
UPAYA
PEMBERANTA
SAN
KORUPSI
BERIKUT DISAJIKAN BEBERAPA UPAYA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI
INDONESIA
Korupsi
KORUPSI TIDAK HANYA
BERDAMPAK TERHADAP
SATU ASPEK KEHIDUPAN
SAJA. KORUPSI
MENIMBULKAN EFEK
DOMINAN YANG
MELUAS TERHADAP
EKSISTENSI BANGSA DAN
NEGARA.
* Transparansi Internasional
(TI) Indonesia mencatat kalau
uang rakyat dalam praktek
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)
menguap oleh perilaku
korupsi. Dwipoto Kusumo dari
Transparansi Internasional (TI)
Indonesia mengatakan,
Sektiar 30 sampai 40 persen
dana menguap karena
dikorupsi,  katanya, korupsi
terjadi 70 %nya pada
pengadaan barang dan jasa
oleh pemerintah.
BISA KITA
LAKUKAN ANDAI 40%
DANA APBN
40 % DANA APBN
COBA
PERHATIKAN
GAMBAR
DISAMPING!!!
1) HAK MENCARI, MEMPEROLEH DAN MEMBERIKAN INFORMASI ADANYA DUGAAN
TELAH TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI,
2) HAK UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN DALAM MENCARI, MEMPEROLEH, DAN
MEMBERIKAN INFORMASI ADANYA DUGAAN TELAH TERJADINYA TINDAK PIDANA
KORUPSI,
3) HAK MENYAMPAIKAN SARAN DAN PENDAPAT SECARA BERTANGGUNG JAWAB
KEPADA PENEGAK HUKUM YANG MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI,
4) HAK UNTUK MEMPEROLEH JAWABAN ATAS PERTANYAAN TENTANG LAPORANNYA
YANG DIBERIKAN KEPADA PENEGAK HUKUM,
5) HAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM.
Korupsi
Korupsi
Hal mendasar yang harus ditanamkan dalam mengendalikan diri dari kesempatan atau peluang korupsi
adalah menanamkan nilai-nilai agama yang mantap pada diri sendiri. Menanamkan ajaran agama yang
kuat, bahwasannya korupsi, pencurian, pembunuhan dan tindak kriminal yang lain, termasuk ucapan
sehari-hari kita tidak akan lepas dari pengawasan Ilahi yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban.
Maka dari itu, hal pertama dalam memerangi korupsi adalah upaya seseorang untuk membentengi diri
dengan agama, serta tidak mencampur adukkan kebenaran agama dan kepentingan, yang nantinya
hanya akan menghancurkan sendi-sendi kebenaran agama.
Korupsi
MEDIA SEPERTI KORAN, MAJALAH, RADIO, DAN TELEVISI DAPAT
IKUT SERTA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KORUPSI. HASIL
PEMBERITAAN DARI MEDIA DAPAT DITINDAK LANJUTI OLEH
LEMBAGA BERWENANG, MISALNYA KPK. WARGA JUGA DAPAT
MENYAMPAIKAN MELALUI MEDIA ADANYA DUGAAN KORUPSI,
KEJADIAN KORUPSI, ATAU HAL YANG BERKAITAN. MISALNYA SURAT
PEMBACA, KOTAK POS, OPINI, KOLOM PEMBACA, DLL.
PERAN SERTA MELALUI KEGIATAN
LANGSUNG
 Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai
demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
 Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak
sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
 Permasalahan negara berkembang yang paling kompleks adalah perebutan
kekuasaan dan penyelewengan kekuasaan, maka dari itu hal pertama untuk
membentengi diri adalah upaya seluruh pihak untuk kembali kepada moral pribadi
yang berdasarkan nilai dan kaidah agama, serta penegakan hukum agama yang
mantap di segala bidang serta dari usia dini.
 Korupsi tidak diselesaikan oleh satu badan hukum, tapi harus diadakan konfigurasi
yang erat. Maka dari itu kepada semua kalangan diharapkan dapat turut serta
mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus banyak berkaca untuk melihat
keikutsertaan kita dalam membangun bangsa.
Korupsi

More Related Content

Korupsi

  • 1. TUGAS MATERI BAB II KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA DI INIDONESIA
  • 3. KORUPSI BERASAL DARI BAHASA LATIN CORRUPTION YANG BERARTI PENYUAPAN DAN BERASAL DARI KATA CORRUMPERE YANG BERARTI MERUSAK. SECARA HARFIAH KORUPSI BERARTI KEBUSUKAN, KEBURUKAN, KEBEJATAN, KETIDAK JUJURAN, DAPAT DISUAP, TIDAK BERMORAL, DAN PENYIMPANGAN DARI KESUCIAN, MENURUT KETENTUAN UU NO. 31 TAHUN 1999 DAN UU NO. 21 TAHUN 2000, YANG DIMAKSUD KORUPSI ADALAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI YANG DAPAT MERUGIKAN KUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
  • 4. Kerugian keuntungan Negara Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin) Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
  • 5. SETIAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN SESEORANG UNTUK KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, KELUARGA, GOLONGAN ATAU SUATU BADAN, YANG LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MENYEBABKAN KERUGIAN BAGI KEUANGAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA, SEPERTI PRAKTIK KOLUSI. SETIAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG PEJABAT YANG MENERIMA GAJI DARI KEUANGAN NEGARA ATAU DAERAH ATAU SUATU BADAN YANG MENERIMA BANTUAN DARI KEUANGAN NEGARA ATAU DAERAH YANG DENGAN MENGGUNAKAN KEKUASAAN YANG DIAMANATKAN PADANYA, OLEH KARENA JABATANNYA, BAIK LANGSUNG ATAUPUN TIDAK LANGSUNG MEMBAWA KEUNTUNGAN ATAU MATERIL BAGINYA.
  • 8. o KONDISI SOSIAL EKONOMI MASIH RAWAN, SEHINGGA ORANG MELAKUKAN KORUPSI DENGAN MOTIF MEMPERTAHANKAN HIDUPNYA. TETAPI LAMA KELAMAAN MOTIF INI BERGESER MENJADI MOTIF INGIN MEMPEROLEH KEMEWAHAN HIDUP. o KELEMAHAN MEKANISME ORGANISASI DAN KARENA TIDAK DILAKSANAKANNYA FUNGSI PENGAWASAN SECARA WAJAR. HAL INI MENURUT BAHARUDDIN LAPA AKAN MENDORONG SESEORANG YANG TIDAK KUAT IMANNYA AKAN MELAKUKAN KORUPSI. o PENEGAKKAN HUKUM YANG TIDAK KONSISTEN ATAU PENEGAKAN HUKUM YANG MASIH LEMAH. o GAGALNYA PENDIDIKAN AGAMA DAN ETIKA.
  • 9. BAGAIMANA ANCAMAN PIDANA TERHADAP PELAKU KORUPSI? ANCAMAN PIDANA BAGI PARA PELAKU KORUPSI MENURUT UNDANG- UNDANG NO.31 TAHUN SEBAGAI BERIKUT : PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4 (EMPAT) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT Rp 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH). PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 1 (SATU) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH1999) TAHUN DAN ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)
  • 10. UPAYA PEMBERANTA SAN KORUPSI BERIKUT DISAJIKAN BEBERAPA UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
  • 12. KORUPSI TIDAK HANYA BERDAMPAK TERHADAP SATU ASPEK KEHIDUPAN SAJA. KORUPSI MENIMBULKAN EFEK DOMINAN YANG MELUAS TERHADAP EKSISTENSI BANGSA DAN NEGARA.
  • 13. * Transparansi Internasional (TI) Indonesia mencatat kalau uang rakyat dalam praktek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menguap oleh perilaku korupsi. Dwipoto Kusumo dari Transparansi Internasional (TI) Indonesia mengatakan, Sektiar 30 sampai 40 persen dana menguap karena dikorupsi, katanya, korupsi terjadi 70 %nya pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
  • 14. BISA KITA LAKUKAN ANDAI 40% DANA APBN
  • 15. 40 % DANA APBN
  • 17.
  • 18. 1) HAK MENCARI, MEMPEROLEH DAN MEMBERIKAN INFORMASI ADANYA DUGAAN TELAH TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI, 2) HAK UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN DALAM MENCARI, MEMPEROLEH, DAN MEMBERIKAN INFORMASI ADANYA DUGAAN TELAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI, 3) HAK MENYAMPAIKAN SARAN DAN PENDAPAT SECARA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENEGAK HUKUM YANG MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI, 4) HAK UNTUK MEMPEROLEH JAWABAN ATAS PERTANYAAN TENTANG LAPORANNYA YANG DIBERIKAN KEPADA PENEGAK HUKUM, 5) HAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM.
  • 21. Hal mendasar yang harus ditanamkan dalam mengendalikan diri dari kesempatan atau peluang korupsi adalah menanamkan nilai-nilai agama yang mantap pada diri sendiri. Menanamkan ajaran agama yang kuat, bahwasannya korupsi, pencurian, pembunuhan dan tindak kriminal yang lain, termasuk ucapan sehari-hari kita tidak akan lepas dari pengawasan Ilahi yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban. Maka dari itu, hal pertama dalam memerangi korupsi adalah upaya seseorang untuk membentengi diri dengan agama, serta tidak mencampur adukkan kebenaran agama dan kepentingan, yang nantinya hanya akan menghancurkan sendi-sendi kebenaran agama.
  • 23. MEDIA SEPERTI KORAN, MAJALAH, RADIO, DAN TELEVISI DAPAT IKUT SERTA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KORUPSI. HASIL PEMBERITAAN DARI MEDIA DAPAT DITINDAK LANJUTI OLEH LEMBAGA BERWENANG, MISALNYA KPK. WARGA JUGA DAPAT MENYAMPAIKAN MELALUI MEDIA ADANYA DUGAAN KORUPSI, KEJADIAN KORUPSI, ATAU HAL YANG BERKAITAN. MISALNYA SURAT PEMBACA, KOTAK POS, OPINI, KOLOM PEMBACA, DLL.
  • 24. PERAN SERTA MELALUI KEGIATAN LANGSUNG
  • 25. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa. Permasalahan negara berkembang yang paling kompleks adalah perebutan kekuasaan dan penyelewengan kekuasaan, maka dari itu hal pertama untuk membentengi diri adalah upaya seluruh pihak untuk kembali kepada moral pribadi yang berdasarkan nilai dan kaidah agama, serta penegakan hukum agama yang mantap di segala bidang serta dari usia dini. Korupsi tidak diselesaikan oleh satu badan hukum, tapi harus diadakan konfigurasi yang erat. Maka dari itu kepada semua kalangan diharapkan dapat turut serta mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus banyak berkaca untuk melihat keikutsertaan kita dalam membangun bangsa.