2. Definisi PT
• Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut
Perseroan, adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
3. Definisi Korporasi
• Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisir, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
5. Apa batasan Tindak Pidana?
• Tindak pidana oleh Korporasi merupakan
tindak pidana yang dilakukan oleh orang
berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan
hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama yang bertindak untuk dan atas
nama Korporasi di dalam maupun di luar
Lingkungan Korporasi.
6. Hubungan Kerja
• 1) Berdasarkan anggaran dasar dan
perubahannya, 2) Berdasarkan pengangkatan
sebagai pegawai dan perjanjian kerja dengan
korporasi, 3) Berdasarkan surat pengangkatan
sebagai pegawai, 4) Berdasarkan perjanjian
kerja sebagai pegawai.
7. Schuld dalam PT
• a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau
manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak
pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan
Korporasi;
• b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana;
atau
• c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah
yang diperlukan untuk melakukan pencegahan,
mencegah dampak yang lebih besar dan
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
hukum yang berlaku guna menghindari
terjadinya tindak pidana.
9. Pendekatan Derivatif
• Suatu upaya menemukan kesalahan korporasi
secara langsung. Hal ini dapat dilakukan dalam
hal perbuatan dapat dibuktikan merupakan
pelaksanaan dari hasil keputusan korporasi,
misalnya hasil rapat dewan direksi.
10. Pendekatan Directive
• Pendekatan Ini Sesungguhnya Bukan Untuk
Menemukan Kesalahan Korporasi Yang
Sesungguhnya Tetapi Lebih Sebagai Upaya
Untuk Mencari Petunjuk Atau Indikator Tentang
Adanya Kesalahan Korporasi. Beberapa Hal
Yang Dapat Digunakan Sebagai Petunjuk Antara
Lain : Adanya Criminogenic Culture (Budaya
Kriminal) Dalam Korporasi Atau Ketiadaan
Program Kepatuhan Hukum Yang Secara Serius
Dilakukan Dilingkungan Korporasi.
12. Strict liability
• Setiap orang yang tindakannya, usahanya,
dan/atau kegiatannya menggunakan B3,
menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius
terhadap lingkungan hidup bertanggung
jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan.
• Pasal 88 UUPPLH 2009
13. Vicarious Liability
• pertanggungjawaban pengganti (vicarious
liability)
• Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31
Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi:
14. V.L.
• (1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan
oleh atau atas nama suatu korporasi, maka
tuntutan dan penjatuhan pidana dapat
dilakukan terhadap korporasi dan/ atau
pengurusnya.
• (2) Tindak pidana korupsi dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan
hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan korporasi
tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.