際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
mr.irwan@cbn.net.id
1
Oleh : DEDI SUTARDI,S.Pd.,MM
TA PMD KAB CIAMIS
PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
P3MD KABUPATEN CIAMIS
MATERI PELATIHAN
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
TAHUN 2019
MATA LATIHAN
:
KADER PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA (KPMD)
SUB-MATA LATIHAN :
KPMD
TUJUAN
MEDIA
METODA
:
:
:
Setelah pembelajaran KPMD, peserta
mampu:
1. Menjelaskan kriteria KPMD
2. Menyebutkan tugas dan fungsi KPMD
3. Menjelaskan peran KPMD
4. Menjelaskan kedudukan KPMD
5. Menjelaskan hubungan kerja KPMD
6. Menjelaskan Pembinaan KPMD
Lembar ML, Lembar SML dan Lembar
Bacaan
Ceramah, Tanya Jawab dan Diskusi
Kelompok
WAKTU :
2 JP@ 45 menit = 90 menit
mr.irwan@cbn.net.id
CURAH PENDAPAT
Pengertian Kader pemberdayaan
Masyarakat??
3
mr.irwan@cbn.net.id
DISKUSI KELOMPOK
Kata emas
Petunjuk :
Peserta diminta menuliskan kata-kata semboyan dengan menggunakan huruf KPM
tetapi mempunyai makna untuk mendorong kreatifitas, menggugah semangat, atau
semboyan dalam pemberdayaan masyarakat, contohnya :
K ami warga Desa Mekarsari
P eduli Daya dan Karsa
M embangun masyarakat menuju
D esa yang sejahtera dan mandiri
B angkitlah hai warga Desaku, bekerjalah dengan semangat dan
E nerjik untuk mewujudkan semua
R encana pembangunan desa kita, ikutilah
J ejak para leluhur dan laksanakanlah
A manat mulia untuk mencapai masyarakat
Y ang adil makmur
A aman dan sejahtera.
4
mr.irwan@cbn.net.id
DASAR HUKUM KPMD
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Nomor 6/2014
Peraturan Menteri Desa PDT dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Pendampingan Desa
5
mr.irwan@cbn.net.id
A. MENGAPA PERLU KPMD
 Mandat Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
mengakui bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
 Upaya Pemberdayaan Masyarakat merupakan gerakan yang
bercirikan Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat (DOUM).
Dari dalam masyarakat sendiri digerakkan berbagai kegiatan yang
dibutuhkannya.
Oleh masyarakat sendiri pengelolaan kegiatan-kegiatannya.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri dan sekitarnya.
 Gerakan dari, oleh dan untuk masyarakat akan terjadi jika dalam masyarakat
itu sendiri ada warga desa yang tahu, peduli, mampu dan mau berperan
sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat.
 Salah satu penggeraknya adalah kader yang memproses pemecahan masalah
atau pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan
sumberdaya yang tersedia.
 Kader ini disebut Kader suri tauladan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
yang diadakan pada setiap Desa serta memiliki tugas dan fungsi
untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian,
penilaian dan pelestarian program/kegiatan pemberdayaan masyarakat.
6
mr.irwan@cbn.net.id
B. SIAPA KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
 Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah
anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemauan untu menggerakkan masyarakat
berpartisipasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa.
 Calon KPMD dari beberapa calon warga desa setempat dipilih melalui
musyawarah desa, dilatih dan ditetapkan berdasarkan keputusan
Kepala Desa.
 Calon KPMD dapat dipilih dari tokoh atau pemuka masyarakat,
pemuka adat, tokoh pemuda, pengusaha, guru dll, berkelakuan baik dan
menjadi suri tauladan di lingkungannya. Jumlah KPMD antara 5-
10 orang atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat
setempat.
7
mr.irwan@cbn.net.id
C. KRITERIA CALON KPMD
Kriteria calon KPMD, dapat dilihat berikut ini.
 Laki-laki dan perempuan dewasa, warga Desa setempat.
 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik dan menjadi
suri tauladan dalam masyarakat setempat.
 Mempunyai komitmen untuk bekerja sukarela dalam membangun desa.
 Mengutamakan pengurus lembaga kemasyarakatan, pemuka
masyarakat,
 pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya
 Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan,dan
potensi desa
 Bersedia menjadi KPMD.
 Diutamakan mempunyai mata pencaharian tetap dan syarat-syarat lain
yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa
8
9
D. Peran Pokok KPMD
PELOPOR
PENGGERAK
PEMBIMBING
PERANTARA PERENCANA
PELAKSANA
PEMBAHARU
merintis atau memelopori gagasan2
kegiatan pemberdayaan masyarakat
memotivasi, mendorong & menggerakan
partisipasi, swadaya & gotong royong
masyarakat untuk kegiatan PM
memfasilitasi,
membelajarkan, memberi
masukan/mendampingi
poksar kegiatan PM
memroses perencanaan
kegiatan secara partisipatif,
mulai dari masalah
kebutuhan, prioritas &
rencana kegiatan PM
menghubungkan antara berbagai
kepentingan/kebutuhan dengan
sumber daya untuk kegiatan PM
melaksanakan
hal-hal teknis
dlm pelaks.
kegitan PM yg
blm dapat
dilakukan oleh
warga masy.
Memperbaiki/memperbaharui
kegiatan PM ke arah lebih
baik/lebih unggul
10
No PEMERAN PERANAN
1. a. Kepala Desa  Penanggung jawab manajemen.
 Penetapan kebijakan, bersama Badan Permusyawaratan Desa.
2. Badan Permusyawaratan Desa  Penetapan kebijakan, bersama Kepala Desa.
 Pengawasan terhadap manajemen.
3. Perangkat Pemerintah Desa  Penatausahaan (administrasi) manajemen
4. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan  Perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan.
 Penggerakan dan pemanfaatan partisipasi swadaya/gotong royong masyarakat.
 Pemantauan, pembinaan dan penilaian program/kegiatan.
 Pelaporan program/kegiatan yang dikelolanya.
5. Kepala Dusun/Kampung/
Ketua RW/RT
 perencanaan dan pelaksanaan program/ kegiatan.
 Penggerakan dan pemanfaatan partisipasi swadaya/gotong royong masyarakat.
 Pemantauan, pembinaan dan penilaian program/kegiatan.
 Pelaporan program/kegiatan yang dikelolanya.
6. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa  Pemroses perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan.
 Pendampingan pelayanan bagi kelompok sasaran.
 Penggerakan dan pemanfaatan partisipasi/swadaya gotong royong masyarakat
7. Tokoh/Pemuka Masyarakat  Penggerakan partisipasi/swadaya/gotong royong.
 Penasehat /penganjur dalam perencanaan dan pelaksanan program/kegiatan.
8. Warga Masyarakat/ Kelompok Sasaran  Berpartisipasi, berswadaya, bergotong royong dalam program/kegiatan.
 Peserta program/kegiatan.
Pemeran Pemberdayaan Masyarakat di Desa
11
E. Bagaimana Pembentukan KPMD
 Bakal Calon KPMD harus mewakili laki-laki dan perempuan,
tersebar dari wilayah Desa, dan lembaga kemasyarakatan.
 Pemilihan calon KPMD secara terbuka, dilakukan oleh Tim
Seleksi yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, pengurus
lembaga kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat.
 Calon KPMD terpilih ditetapkan melalui keputusan Kepala
Desa.
 Calon KPMD dilatih dan diberi sertifikat oleh
pemerintah kabupaten/kota.
 Penetapan KPMD (yang terlatih dan bersertifikat) dikukuhkan
dengan keputusan Kepala Desa
mr.irwan@cbn.net.id
F. BAGAIMANA KEDUDUKAN KPMD
 KPMD sebagai tim kerja berkedudukan di
Desa.
 KPMD sebagai Tim Kerja yang membantu
Pemerintah Desa atau dan Lembaga
Kemasyarakatan dalam pemberdayaan
masyarakat dan pembangunan partisipatif.
 KPMD sebagai Tim Kerja melekat dalam
proses manajemen Pemberdayaan
Masyarakat dan pembangunan masyarakat.
12
13
G. Hubungan Kerja KPMD
 KPMD dengan Kepala Desa yaitu membantu teknis
manajemen PM dan pembangunan partisipatif;
 KPMD dengan Lembaga Kemasyarakatan, yaitu membantu
atau bersama-sama memproses seluruh kegiatan PM dan
pembangunan partisipatif;
 KPMD dengan KPM lainnya, yaitu kerjasama yang saling
mendukung secara integratif dan sinergis dalam PM dan
pembangunan partisipatif;
 KPMD dengan Kader Teknis, yaitu sinkronisasi, integrasi dan
harmonisasi kegiatan PM dan pembangunan partisipatif; dan
 KPMD dengan Kelompok Masyarakat, yaitu memberikan
pendampingan (fasilitasi) dalam kegiatan-kegiatan PM dan
pembangunan partisipatif.
mr.irwan@cbn.net.id
H. PEMBINAAN KADER PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA
 (Badudu, 2002:316)pembinaan berarti
usaha, tindakan dan kegiatan yang digunakan
secara berdayaguna dan berhasil guna untuk
memperoleh hasil yang baik.
 Menurut psikologi, dapat diartikan sebagai upaya
memelihara dan membawa suatu keadaan yang
seharusnya terjadi atau menjaga keadaan
sebagaimana seharusnya. Dalam manajemen
pendidikan luar sekolah, pembinaan dilakukan
dengan maksud agar kegiatan atau
program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai
dengan rencana atau tidak menyimpang dari hal
yang telah direncanakan
14
mr.irwan@cbn.net.id
1. PEMBINAAN PEMERINTAH PUSAT
15
Adapun pembinaan oleh Pemerintah Pusat, meliputi:
 pemberian pedoman pembinaan bagi Gubernur,
Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa dalam
pengembangan KPMD;
 pemberian pedoman pelatihan bagi KPMD dan
melaksanakan pelatihan pelatih tingkat nasional
serta orientasi bagi pembina KPMD Provinsi;
 pemberian pedoman bantuan pembiayaan kepada
KPMD; dan
 pemberian penghargaan atas prestasi yang telah
dilakukan KPMD dalam skala nasional.
mr.irwan@cbn.net.id
2.PEMBINAAN PEMERINTAH PROVINSI
16
Adapun pembinaan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur,
meliputi:
 pemberian pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
KPMD;
 penetapan alokasi anggaran melalui APBD untuk pengembangan
KPMD;
 pelatihan pelatih KPMD di provinsi dan pembina KPMD
kabupaten/kota dan kecamatan;
 pemberian bimbingan dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan
pelatihan dan pembinaan KPMD;
 pemberian penghargaan atas prestasi yang telah dilakukan KPMD
dalam skala provinsi, yang bentuk dan jenis penghargaan serta waktu
penyerahannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan
kemampuan keuangan pemerintah provinsi; dan
 pembinaan dalam berbagai bentuk seperti: petunjuk tertulis, temu
wicara, temu karya, pemberian stimulan, studi banding, penyuluhan
lewat media cetak dan elektronik, dan lain-lain sesuai karakteristik
daerah.
mr.irwan@cbn.net.id
3.PEMBINAAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
17
Adapun pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini
Bupati/Walikota meliputi:
 pemberian pedoman teknis pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan KPMD;
 penetapan alokasi anggaran melalui APBD untuk pengembangan
KPMD;
 pelatihan KPMD, pelatihan atau orientasi bagi pembina KPMD
Kecamatan dan Desa;
 pemberian bimbingan dan konsultasi teknis dalam rangka pelaksanaan
kegiatan KPMD dan pembina KPMD Kecamatan dan Desa;
 pemberian penghargaan atas prestasi yang dilakukan KPMD dalam
skala kabupaten/kota, yang bentuk dan jenis penghargaan serta waktu
penyerahannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan
kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota; dan
 pembinaan secara berkesinambungan dalam berbagai bentuk seperti:
petunjuk teknis, temu karya, temu wicara, pelatihan, pelatihan
penyegaran, pelatihan keterampilan, pemberian stimulan, studi banding,
kunjungan kerja, rapat-rapat (umum, khusus), penyuluhan lewat media
cetak dan elektronika, dll sesuai kemampuan dan karakteristik daerah.
18
Dalam melakukan pembinaan, Bupati/Walikota
menugaskan Kepala Badan/Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, atau dengan sebutan lain
melaksanakan pembinaan sehari-hari dan berkoordinasi
dengan instansi terkait.
mr.irwan@cbn.net.id
4. PEMBINAAN KECAMATAN
a. pemberian fasilitasi Pemerintah Desa serta Lembaga Kemasyarakatan dalam
pengembangan KPMD
b. pemberian fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPMD;
c. pemberian fasilitasi kegiatan KPMD dalam musyawarah perencanaan
pembangunan di Desa;
d. pemberian fasilitasi pelaksanaan kerjasama antara KPMD dan Kader Teknis
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
e. pemberian penghargaan atas prestasi yang dilakukan KPMD dalam skala
kecamatan; dan
f. pembinaan lainnya sesuai potensi dan karakteristik daerah.
19
mr.irwan@cbn.net.id
5. PEMBINAAN PEMERINTAHAN DESA
a. pembentukan dan pengukuhan KPMD;
b. penetapan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa untuk operasional kegiatan KPMD;
c. pemberian fasilitasi pelaksanaan kegiatan KPMD dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
d. pemberian fasilitasi KPMD dalam rangka pengembangan
partisipasi
masyarakat melalui swadaya dan gotong royong masyarakat;
e. pemberian fasilitasi KPMD dalam koordinasi, sinkronisasi, dan
harmonisasi
pelaksanaan kegiatan KPMD dan kader teknis dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
f. pemberian penghargaan atas prestasi yang dilakukan KPMD
dalam skala desa.
20
mr.irwan@cbn.net.id
PERMAINAN TANDA TANGAN
Pelatih membagikan selembar kertas HVS 30
Lembar kepada peserta,dan meminta peserta
untuk Permainan Tanda membuat tanda tangan
sebanyak-banyaknya Tangan dengan tangan
kanan dalam waktu 5 menit. Kemudian Fasilitator
meminta peserta membuat tanda tangan dengan
tangan kiri dalam waktu 5 menit.Setelah selesai
pelatih dan peserta membahas perasaan yang
dialami peserta dan kemudian menyimpulkan
makna kebiasaan dalam bekerja.
21
mr.irwan@cbn.net.id
EVALUASI
1. TULIS DAN JELASKAN 7 PERAN KPMD??
2. SEBUTKAN INTITUSI YANG
BERWENANG UNTUK MELAKUKAN
PEMBINAAN TERHADAP KPMD??
3. JELASKAN MENGAPA PEMBINAAN
PERLU DILAKUKAN??
22
TERIMA

More Related Content

kpmd

  • 1. mr.irwan@cbn.net.id 1 Oleh : DEDI SUTARDI,S.Pd.,MM TA PMD KAB CIAMIS PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA P3MD KABUPATEN CIAMIS MATERI PELATIHAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2019
  • 2. MATA LATIHAN : KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD) SUB-MATA LATIHAN : KPMD TUJUAN MEDIA METODA : : : Setelah pembelajaran KPMD, peserta mampu: 1. Menjelaskan kriteria KPMD 2. Menyebutkan tugas dan fungsi KPMD 3. Menjelaskan peran KPMD 4. Menjelaskan kedudukan KPMD 5. Menjelaskan hubungan kerja KPMD 6. Menjelaskan Pembinaan KPMD Lembar ML, Lembar SML dan Lembar Bacaan Ceramah, Tanya Jawab dan Diskusi Kelompok WAKTU : 2 JP@ 45 menit = 90 menit
  • 4. mr.irwan@cbn.net.id DISKUSI KELOMPOK Kata emas Petunjuk : Peserta diminta menuliskan kata-kata semboyan dengan menggunakan huruf KPM tetapi mempunyai makna untuk mendorong kreatifitas, menggugah semangat, atau semboyan dalam pemberdayaan masyarakat, contohnya : K ami warga Desa Mekarsari P eduli Daya dan Karsa M embangun masyarakat menuju D esa yang sejahtera dan mandiri B angkitlah hai warga Desaku, bekerjalah dengan semangat dan E nerjik untuk mewujudkan semua R encana pembangunan desa kita, ikutilah J ejak para leluhur dan laksanakanlah A manat mulia untuk mencapai masyarakat Y ang adil makmur A aman dan sejahtera. 4
  • 5. mr.irwan@cbn.net.id DASAR HUKUM KPMD UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa 5
  • 6. mr.irwan@cbn.net.id A. MENGAPA PERLU KPMD Mandat Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengakui bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Upaya Pemberdayaan Masyarakat merupakan gerakan yang bercirikan Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat (DOUM). Dari dalam masyarakat sendiri digerakkan berbagai kegiatan yang dibutuhkannya. Oleh masyarakat sendiri pengelolaan kegiatan-kegiatannya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri dan sekitarnya. Gerakan dari, oleh dan untuk masyarakat akan terjadi jika dalam masyarakat itu sendiri ada warga desa yang tahu, peduli, mampu dan mau berperan sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat. Salah satu penggeraknya adalah kader yang memproses pemecahan masalah atau pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang tersedia. Kader ini disebut Kader suri tauladan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang diadakan pada setiap Desa serta memiliki tugas dan fungsi untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, penilaian dan pelestarian program/kegiatan pemberdayaan masyarakat. 6
  • 7. mr.irwan@cbn.net.id B. SIAPA KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemauan untu menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Calon KPMD dari beberapa calon warga desa setempat dipilih melalui musyawarah desa, dilatih dan ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Desa. Calon KPMD dapat dipilih dari tokoh atau pemuka masyarakat, pemuka adat, tokoh pemuda, pengusaha, guru dll, berkelakuan baik dan menjadi suri tauladan di lingkungannya. Jumlah KPMD antara 5- 10 orang atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. 7
  • 8. mr.irwan@cbn.net.id C. KRITERIA CALON KPMD Kriteria calon KPMD, dapat dilihat berikut ini. Laki-laki dan perempuan dewasa, warga Desa setempat. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik dan menjadi suri tauladan dalam masyarakat setempat. Mempunyai komitmen untuk bekerja sukarela dalam membangun desa. Mengutamakan pengurus lembaga kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan,dan potensi desa Bersedia menjadi KPMD. Diutamakan mempunyai mata pencaharian tetap dan syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa 8
  • 9. 9 D. Peran Pokok KPMD PELOPOR PENGGERAK PEMBIMBING PERANTARA PERENCANA PELAKSANA PEMBAHARU merintis atau memelopori gagasan2 kegiatan pemberdayaan masyarakat memotivasi, mendorong & menggerakan partisipasi, swadaya & gotong royong masyarakat untuk kegiatan PM memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan/mendampingi poksar kegiatan PM memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari masalah kebutuhan, prioritas & rencana kegiatan PM menghubungkan antara berbagai kepentingan/kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan PM melaksanakan hal-hal teknis dlm pelaks. kegitan PM yg blm dapat dilakukan oleh warga masy. Memperbaiki/memperbaharui kegiatan PM ke arah lebih baik/lebih unggul
  • 10. 10 No PEMERAN PERANAN 1. a. Kepala Desa Penanggung jawab manajemen. Penetapan kebijakan, bersama Badan Permusyawaratan Desa. 2. Badan Permusyawaratan Desa Penetapan kebijakan, bersama Kepala Desa. Pengawasan terhadap manajemen. 3. Perangkat Pemerintah Desa Penatausahaan (administrasi) manajemen 4. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan. Penggerakan dan pemanfaatan partisipasi swadaya/gotong royong masyarakat. Pemantauan, pembinaan dan penilaian program/kegiatan. Pelaporan program/kegiatan yang dikelolanya. 5. Kepala Dusun/Kampung/ Ketua RW/RT perencanaan dan pelaksanaan program/ kegiatan. Penggerakan dan pemanfaatan partisipasi swadaya/gotong royong masyarakat. Pemantauan, pembinaan dan penilaian program/kegiatan. Pelaporan program/kegiatan yang dikelolanya. 6. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemroses perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan. Pendampingan pelayanan bagi kelompok sasaran. Penggerakan dan pemanfaatan partisipasi/swadaya gotong royong masyarakat 7. Tokoh/Pemuka Masyarakat Penggerakan partisipasi/swadaya/gotong royong. Penasehat /penganjur dalam perencanaan dan pelaksanan program/kegiatan. 8. Warga Masyarakat/ Kelompok Sasaran Berpartisipasi, berswadaya, bergotong royong dalam program/kegiatan. Peserta program/kegiatan. Pemeran Pemberdayaan Masyarakat di Desa
  • 11. 11 E. Bagaimana Pembentukan KPMD Bakal Calon KPMD harus mewakili laki-laki dan perempuan, tersebar dari wilayah Desa, dan lembaga kemasyarakatan. Pemilihan calon KPMD secara terbuka, dilakukan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat. Calon KPMD terpilih ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa. Calon KPMD dilatih dan diberi sertifikat oleh pemerintah kabupaten/kota. Penetapan KPMD (yang terlatih dan bersertifikat) dikukuhkan dengan keputusan Kepala Desa
  • 12. mr.irwan@cbn.net.id F. BAGAIMANA KEDUDUKAN KPMD KPMD sebagai tim kerja berkedudukan di Desa. KPMD sebagai Tim Kerja yang membantu Pemerintah Desa atau dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. KPMD sebagai Tim Kerja melekat dalam proses manajemen Pemberdayaan Masyarakat dan pembangunan masyarakat. 12
  • 13. 13 G. Hubungan Kerja KPMD KPMD dengan Kepala Desa yaitu membantu teknis manajemen PM dan pembangunan partisipatif; KPMD dengan Lembaga Kemasyarakatan, yaitu membantu atau bersama-sama memproses seluruh kegiatan PM dan pembangunan partisipatif; KPMD dengan KPM lainnya, yaitu kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis dalam PM dan pembangunan partisipatif; KPMD dengan Kader Teknis, yaitu sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi kegiatan PM dan pembangunan partisipatif; dan KPMD dengan Kelompok Masyarakat, yaitu memberikan pendampingan (fasilitasi) dalam kegiatan-kegiatan PM dan pembangunan partisipatif.
  • 14. mr.irwan@cbn.net.id H. PEMBINAAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Badudu, 2002:316)pembinaan berarti usaha, tindakan dan kegiatan yang digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang baik. Menurut psikologi, dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Dalam manajemen pendidikan luar sekolah, pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana atau tidak menyimpang dari hal yang telah direncanakan 14
  • 15. mr.irwan@cbn.net.id 1. PEMBINAAN PEMERINTAH PUSAT 15 Adapun pembinaan oleh Pemerintah Pusat, meliputi: pemberian pedoman pembinaan bagi Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa dalam pengembangan KPMD; pemberian pedoman pelatihan bagi KPMD dan melaksanakan pelatihan pelatih tingkat nasional serta orientasi bagi pembina KPMD Provinsi; pemberian pedoman bantuan pembiayaan kepada KPMD; dan pemberian penghargaan atas prestasi yang telah dilakukan KPMD dalam skala nasional.
  • 16. mr.irwan@cbn.net.id 2.PEMBINAAN PEMERINTAH PROVINSI 16 Adapun pembinaan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur, meliputi: pemberian pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KPMD; penetapan alokasi anggaran melalui APBD untuk pengembangan KPMD; pelatihan pelatih KPMD di provinsi dan pembina KPMD kabupaten/kota dan kecamatan; pemberian bimbingan dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pembinaan KPMD; pemberian penghargaan atas prestasi yang telah dilakukan KPMD dalam skala provinsi, yang bentuk dan jenis penghargaan serta waktu penyerahannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah provinsi; dan pembinaan dalam berbagai bentuk seperti: petunjuk tertulis, temu wicara, temu karya, pemberian stimulan, studi banding, penyuluhan lewat media cetak dan elektronik, dan lain-lain sesuai karakteristik daerah.
  • 17. mr.irwan@cbn.net.id 3.PEMBINAAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA 17 Adapun pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini Bupati/Walikota meliputi: pemberian pedoman teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KPMD; penetapan alokasi anggaran melalui APBD untuk pengembangan KPMD; pelatihan KPMD, pelatihan atau orientasi bagi pembina KPMD Kecamatan dan Desa; pemberian bimbingan dan konsultasi teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan KPMD dan pembina KPMD Kecamatan dan Desa; pemberian penghargaan atas prestasi yang dilakukan KPMD dalam skala kabupaten/kota, yang bentuk dan jenis penghargaan serta waktu penyerahannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota; dan pembinaan secara berkesinambungan dalam berbagai bentuk seperti: petunjuk teknis, temu karya, temu wicara, pelatihan, pelatihan penyegaran, pelatihan keterampilan, pemberian stimulan, studi banding, kunjungan kerja, rapat-rapat (umum, khusus), penyuluhan lewat media cetak dan elektronika, dll sesuai kemampuan dan karakteristik daerah.
  • 18. 18 Dalam melakukan pembinaan, Bupati/Walikota menugaskan Kepala Badan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, atau dengan sebutan lain melaksanakan pembinaan sehari-hari dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
  • 19. mr.irwan@cbn.net.id 4. PEMBINAAN KECAMATAN a. pemberian fasilitasi Pemerintah Desa serta Lembaga Kemasyarakatan dalam pengembangan KPMD b. pemberian fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPMD; c. pemberian fasilitasi kegiatan KPMD dalam musyawarah perencanaan pembangunan di Desa; d. pemberian fasilitasi pelaksanaan kerjasama antara KPMD dan Kader Teknis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; e. pemberian penghargaan atas prestasi yang dilakukan KPMD dalam skala kecamatan; dan f. pembinaan lainnya sesuai potensi dan karakteristik daerah. 19
  • 20. mr.irwan@cbn.net.id 5. PEMBINAAN PEMERINTAHAN DESA a. pembentukan dan pengukuhan KPMD; b. penetapan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk operasional kegiatan KPMD; c. pemberian fasilitasi pelaksanaan kegiatan KPMD dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; d. pemberian fasilitasi KPMD dalam rangka pengembangan partisipasi masyarakat melalui swadaya dan gotong royong masyarakat; e. pemberian fasilitasi KPMD dalam koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan KPMD dan kader teknis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; dan f. pemberian penghargaan atas prestasi yang dilakukan KPMD dalam skala desa. 20
  • 21. mr.irwan@cbn.net.id PERMAINAN TANDA TANGAN Pelatih membagikan selembar kertas HVS 30 Lembar kepada peserta,dan meminta peserta untuk Permainan Tanda membuat tanda tangan sebanyak-banyaknya Tangan dengan tangan kanan dalam waktu 5 menit. Kemudian Fasilitator meminta peserta membuat tanda tangan dengan tangan kiri dalam waktu 5 menit.Setelah selesai pelatih dan peserta membahas perasaan yang dialami peserta dan kemudian menyimpulkan makna kebiasaan dalam bekerja. 21
  • 22. mr.irwan@cbn.net.id EVALUASI 1. TULIS DAN JELASKAN 7 PERAN KPMD?? 2. SEBUTKAN INTITUSI YANG BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP KPMD?? 3. JELASKAN MENGAPA PEMBINAAN PERLU DILAKUKAN?? 22