2.
Penyelenggaraan
Pemilihan
Umum
(Pemilu)
merupakan pilar penting Negara demokratis
Sirkulasi kekuasaan di setiap jenis dan level
kekuasaan
melalui
mekanisme
Pemilu
harus
dipastikan berjalan secara jujur dan adil
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan
DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara
Pemilu
merupakan
kunci
utama
suksesnya
penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggara yang kompeten, kredibel dan
berintegritas mutlak diperlukan untuk memastikan
hak peserta Pemilu (partai politik dan perseorangan)
dan pemilih terlayani dengan baik
BY GEBRIL DAULAI
3.
KPU sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2011
memiliki
kewenangan
penuh
dalam
menyelenggarakan semua tahapan Pemilu
KPU berkepentingan untuk memastikan semua
peserta Pemilu dan pemilih terlayani dengan baik
KPU berkepentingan untuk memastikan semua
peserta Pemilu dan pemilih mematuhi aturan yang
sudah ditetapkan
KPU perlu berkoodinasi dengan lembaga-lembaga
negara yang lain untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tahapan Pemilu
KPU
harus
memastikan
semua
jajaran
penyelenggara Pemilu dapat memahami aturan
kepemiluan, baik yang bersifat teknis dan etis
BY GEBRIL DAULAI
4. 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Rekrutmen Tim Seleksi Untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
KPU RI dan KPU Provinsi secara proaktif dapat mencari personal yang
memenuhi syarat menjadi tim seleksi
Masyarakat secara perorangan dan kelompok dapat menyampaikan
nama-nama tim seleksi ke KPU dan KPU Provinsi
KPU menetapkan persyaratan yang cukup ketat dalam proses
rekrutmen calon-calon tim seleksi
Sebagai aspek kehati-hatian dan upaya untuk mendapatkan tim seleksi
yang sesuai standar, 10 nama tim seleksi yang tersaring diumumkan
di website KPU untuk dicermati masyarakat
Masukan dan tanggapan masyarakat, setelah dilakukan verifikasi dan
konfirmasi menjadi pertimbangan KPU dalam menetapkan tim seleksi
Setelah tim seleksi terbentuk, KPU melakukan pembekalan untuk
memberikan kesamaan pemahaman secara utuh tentang sistem dan
mekanisme seleksi serta standar penyelenggara yang dibutuhkan
BY GEBRIL DAULAI
5. 1.
2.
3.
4.
KPU
menekankan
kepada
tim
seleksi
untuk
mengembangkan 4
strategi dalam proses rekrutmen
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota :
Pelaksanaan
seleksi
berbasis
kompetensi
yakni
mengutamakan calon-calon yang memiliki kompetensi
dan pengalaman di bidang kepemiluan
Tim seleksi harus proaktif menjaring calon potensial
untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU
Tim seleksi diminta berkoordinasi dengan lintas sektoral
untuk memudahkan otentifikasi persyaratan para calon
seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP) dan surat
keterangan lainnya
Melibatkan masyarakat dalam proses seleksi dengan
membuka ruang dan mendorong masyarakat untuk
memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses
seleksi dan profil calon
BY GEBRIL DAULAI
6.
Seleksi PPK dan PPS merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi anggota PPK dengan tahapan
pengumuman pendaftaran, menerima pendaftaran, melakukan penelitian
administrasi, seleksi tertulis, wawancara dan penguman hasil
Partisipasi publik dalam setiap tahapan dibuka seluas-luasnya
Nama-nama yang lulus seleksi administrasi, seleksi tertulis dan
wawancara diumumkan di tempat-tempat yang mudah diakses publik
Setiap masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi pada tahap
seleksi wawancara
Untuk anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan
desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya
Kewenangan pengusulan anggota PPS diberikan kepada unit
pemerintahan tingkat desa/kelurahan dengan harapan, calon anggota
PPS yang diusulkan, selain memiliki pengetahuan kepemiluan juga
memiliki pengetahuan kewilayahan (geografis, demokrafi dan
sosiokultural)
PPS memiliki otoritas membentuk KPPS di setiap TPS
BY GEBRIL DAULAI
7.
1.
2.
3.
4.
5.
Tertib Regulasi dan Konsultasi
Salah satu kewenangan melekat yang dimiliki oleh KPU adalah
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap
tahapan Pemilu setelah terlebih dulu berkonsultasi dengan
DPR dan pemerintah
Konsultasi ini bukan sebagai bentuk intervensi DPR tetapi
upaya membangun pemhaman yang sama antara institusi
pembuat undang undang dengan pelaksana undang-undang
Dalam konteks penyusunan regulasi, KPU mengembangkan
mekanisme partisipatif
Setelah regulasi ditetapkan, KPU menyosialisasikannya secara
intensif kepada pihak-pihak terkait
KPU di semua tingkatan menyediakan help desk untuk
membantu peserta Pemilu yang ingin melakukan konsultasi
dalam hal pemenuhan berbagai regulasi yang diterbitkan
tersebut
BY GEBRIL DAULAI
8. Tertib Mengelola Tahapan, Program dan Jadwal
1.
Tahapan, program dan jadwal yang disusun
merupakan hasil dari evaluasi pelaksanaan tahapan
sebelumnya
2.
Setiap program dan kegiatan dikelola dengan SOP
yang rinci dan jelas
3.
Petugas yang terlibat dalam kegiatan diberi
pembekalan yang cukup agar dapat memahami
secara utuh setiap tahapan, program dan kegiatan
yang akan dilaksanakan
4.
KPU memberlakukan sistem reward dan punishment
(penghargaan dan hukuman) bagi petugas yang
terlibat dalam melaksanakan setiap kegiatan
BY GEBRIL DAULAI
9.
1.
2.
3.
4.
5.
Tertib Melakukan Konsolidasi dan Koordinasi
Koordinasi dan pengendalian di tingkat internal kunci
utama penyelenggaraan Pemilu yang aman dan tertib
Satuan kerja yang berjumlah 531 harus mampu
melaksanakan setiap program sesuai dengan jadwal
yang sudah ditentukan
KPU membangun strategi manajemen kelembagaan
dengan pemberian kewenangan kepada jajaran KPU di
setiap tingkatan secara proporsional
Koordinasi lintas institusi terutama dengan lembaga
yang sangat terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemilu
seperti peserta Pemilu, pemerintah, media massa,
organisasi profesi dan lain sebagainya
Koordinasi dengan peserta Pemilu dilakukan dalam hal
sosialisasi atas setiap regulasi yang diterbitkan dan
pelaksanaan semua tahapan Pemilu
BY GEBRIL DAULAI
10.
1.
2.
3.
4.
5.
Tertib Administrasi dan Penggunaan Sistem Informasi
Pelaksanaan Pemilu yang aman dan tertib tidak dapat dilepaskan
dari tata administrasi yang baik
KPU mengelola data kepemiluan yang jumlahnya sangat banyak
(data partai politik, data jumlah alokasi kursi dan peta daerah
pemilihan, data caleg, data jumlah dan jenis logistik serta peta
distribusi, data sumber dan besaran penerimaan serta
pengeluaran dana kampanya, data penghitungan suara dan calon
terpilih
Pemakaian sistem informasi dalam setiap penghimpunan dan
pengelolaan data menjadi sangat penting untuk meningkatkan
kecepatan dan ketepatan dalam penyediaan data baik sebagai alat
bantu pengambilan keputusan maupun penyediaan data untuk
layanan informasi kepada publik
Pengembangan sistem informasi ini dilakukan bekerja sama
dengan sejumlah perguruan tinggi
KPU melakukan uji publik terhadap sistem informasi yang
digunakan
BY GEBRIL DAULAI
11.
KPU bersama dengan Bawaslu dan DKPP telah berhasil
merumuskan
peraturan
bersama
tentang
Kode
Etik
Penyelenggara Pemilu
Kode etik tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh
anggota KPU beserta jajarannya sampai ke tingkat KPPS dan
Bawaslu beserta jajarannya sampai ke tingkat panitia pengawas
lapangan (panwaslap)
Kode etik tersebut tidak hanya berlaku bagi jajaran komisioner
tetapi juga sekretariat penyelenggara Pemilu
KPU bersama Bawaslu dan DKPP sedang merumuskan draf
peraturan tentang tata laksana penyelenggaraan Pemilu
Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu merupakan pedoman
untuk koordinasi diantara KPU, Bawaslu, dan DKPP
Koordinasi antar penyelenggara Pemilu dilakukan dalam dua hal
yakni penyusunan peraturan dan penyelenggaraan tahapan
BY GEBRIL DAULAI