ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
                         (UMKM)


     Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :

1.   Pengertian UMKM

     a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
        dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
        Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

     b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
        sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
        usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
        cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
        bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
        menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
        Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

     c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
        berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
        badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
        cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
        bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
        Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
        hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-
        Undang ini.


2.   Kriteria

                                                KRITERIA
       No           URAIAN
                                      ASSET                 OMZET


        1       USAHA MIKRO          Max 50 Jt             Max 300 jt



        2       USAHA KECIL        > 50 jt - 500 jt   > 300 jt - 2,5 M



        3       USAHA MENENGAH     > 500 jt - 10 M    > 2,5 M - 50 M

More Related Content

Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Menurut UU NO. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

  • 1. USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) : 1. Pengertian UMKM a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. 2. Kriteria KRITERIA No URAIAN ASSET OMZET 1 USAHA MIKRO Max 50 Jt Max 300 jt 2 USAHA KECIL > 50 jt - 500 jt > 300 jt - 2,5 M 3 USAHA MENENGAH > 500 jt - 10 M > 2,5 M - 50 M