Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. UMKM didefinisikan sebagai usaha produktif yang dikelola sendiri dengan kriteria aset dan omset tertentu, di mana Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omset Rp300 juta, Usaha Kecil antara Rp50-500 juta aset dan Rp300 juta-Rp2,5
1 of 1
Downloaded 311 times
More Related Content
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Menurut UU NO. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
1. USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
(UMKM)
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
1. Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
2. Kriteria
KRITERIA
No URAIAN
ASSET OMZET
1 USAHA MIKRO Max 50 Jt Max 300 jt
2 USAHA KECIL > 50 jt - 500 jt > 300 jt - 2,5 M
3 USAHA MENENGAH > 500 jt - 10 M > 2,5 M - 50 M