Kasus mantan Dirut IM2 Indar Atmanto yang divonis 8 tahun penjara karena korupsi menimbulkan protes dari berbagai pihak internasional dan nasional karena dianggap mempengaruhi iklim investasi dan regulasi telekomunikasi di Indonesia. Putusan pengadilan akhirnya tetap mempertahankan pidana 8 tahun penjara bagi Indar Atmanto.
1 of 1
More Related Content
Kronologi & ringkasan kasus im2 Bagian 2/2
1. Kronologi Kasus IM2
12 Juli 2013
Ketua Masyarakat Telekomunikasi Setyanto P. Santosa menyebut raksasa
telekomunikasi Eropa British Telecom membatalkan investasinya di Indonesia.
13 Juli 2013
Badan PBB International Telecommunication Union (ITU) dan asosiasi industri mobile
dunia Global System for Mobile Communication (GSMA) mempertanyakan vonis
pada mantan Dirut IM2. Mereka mempertanyakan regulasi telekomunikasi di
Indonesia.
23 Juli 2014
SBY melalui Mensekab Dipo Alam meminta minta jangan ada akal-akalan di kasus
Indosat-IM2
14 Agustus 2013
Asosiasi operator seluler sedunia yang berdri di bawah bendera PBB, Global System
for Mobile Communications Association (GSMA) secara resmi mengirimkan surat
keprihatinan terkait kasus IM2 kepada Presiden SBY dan mendesak Presiden untuk
intervensi dalam kasus tersebut.
15 Agustus 2013
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui A.M. Fatwa menyurati Presiden
agar membantu mengatasi persoalan hukum dalam kasus IM2 dengan menerbitkan
SP3.
04 Januari 2014
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Mantan Dirut IM2
Indar Atmanto. PT DKI Jakarta malah memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta dan justru memperberat pidana penjara menjadi delapan tahun.
21 Juli 2014
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan
juga permohonan eks Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Vonis
Indar tetap delapan tahun penjara dan sudah inkrah. Ketua majelis hakim Artidjo
Alkostar bersama hakim MS Lumme dan Mohammad Askin yang memutuskan
perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 tersebut. Putusan atas perkara tersebut
disahkan pada 10 Juli 2014.
16 September 2014
Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dieksekusi Kejaksaan ke
LP Sukamiskin Bandung. Eksekusi Indar tanpa disertai surat perintah penahanan.