Kuesioner ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait rencana pembentukan Dana Proteksi Pemodal di Pasar Modal Indonesia. Kuesioner ini meminta pendapat mengenai perlindungan investor saat ini, kebutuhan perlindungan tambahan, dan mekanisme pendirian serta pengumpulan dana Dana Proteksi Pemodal.
1 of 4
More Related Content
Kuessioner sipf sro
1. Kuesioner SRO
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Gedung 16 Lantai, Lantai 3-8 Telepon (021) 3858001
Departemen Keuangan RI Fax. (021) 3857917
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Website : www.bapepam.go.id
Jakarta 10170 E-Mail : bapepam@bapepam.go.id
KUESIONER
STUDI TENTANG PEMBENTUKAN DANA PROTEKSI PEMODAL
Latar Belakang
Perlindungan aset investor baik berupa dana maupun Efek yang disimpan di Perusahaan Efek
merupakan hal yang sangat penting bagi industri Pasar Modal. Bapepam dan LK telah menetapkan
serangkaian peraturan sebagai acuan bagi Perusahaan Efek dalam melaksanan fungsi peyimpanan
Efek nasabahnya. Sedangkan dari sisi lain, Perusahaan Efek harus dapat menjalankan amanah tersebut
dengan penuh tanggung jawab. Sepanjang Perusahaan Efek selalu mengikuti ketentuan yang telah
ditetapkan, maka aset nasabah secara preventif akan terlindungi dari risiko yang dapat terjadi akibat
penyalahgunaan atau insolvency dari Perusahaan Efek tersebut. Sebagai gambaran, apabila
Perusahaan Efek telah melakukan pemisahan aset nasabah, baik dalam pencatatan maupun
penyimpanannya, dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, maka jika perusahaan tersebut
mengalami likuidasi, maka aset nasabah yang disimpan di perusahaan secara mudah dapat
diidentifikasi dan hak-hak nasabah dapat diselesaikan dengan baik. Namun demikian jika terdapat
kesalahan dalam pencatatan atau bahkan penyimpanannya digabungkan dengan rekening efek
nasabah lain atau dengan milik perusahaan sendiri maka potensi tidak dapat dipenuhinya kewajiban
kepada investor akan meningkat.
Bapepam dan LK terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan pemodal antara lain yang
berhubungan dengan aset nasabah diatas. Terdapat beberapa metode perlindungan investor yang telah
diterapkan oleh pasar modal di negara lain untuk memberikan rasa aman kepada nasabah. Teknik yang
digunakan cukup beragam yang antara lain meliputi memberikan status preferensi atas aset nasabah
dalam hal terjadi insolvensi, pemisahan aset nasabah dengan aset milik perusahaan secara tegas
sepanjang waktu, skema kompensasi, mengasuransikan rekening aset nasabah seperti asuransi
indemnity, atau kombinasi dari metode-metode tersebut.
Pasar Modal Indonesia sampai saat ini sebenarnya telah memiliki ketentuan untuk mewajibkan
kustodian (Perusahaan Efek, Bank Kustodian) mengasuransikan rekening Efek nasabahnya sesuai
Peraturan Bapepam Nomor VI.A.3 tentang Rekening Efek Pada Kustodian. Namun demikian ketentuan
ini ternyata masih belum dapat dilaksanakan. Hal ini terjadi antara lain karena belum padunya
kesepakatan antara pelaku dengan perusahaan asuransi dalam penetapan premi dan nilai klaim. Untuk
menambah solusi lainnya dalam perlindungan pemodal, dan sesuai dengan international best practice
dalam perlindungan pemodal di Pasar Modal perlu kiranya mengkaji pembentukan Dana Proteksi
Pemodal di Pasar Modal Indonesia. Berbeda dengan Dana Jaminan yang dipungut dan dikelola oleh PT
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) selaku Lembaga Kliring dan Penjaminan. Dana Proteksi
Pemodal merupakan suatu skema yang dibangun untuk memberikan perlindungan atas aset nasabah
yang disimpan pada Perusahaan Efek dari risiko insolvensi atau penyalahgunaan oleh direktur, pegawai
atau perwakilan Perusahaan Efek. Sedangkan Dana Jaminan dibentuk untuk melindungi pemodal dari
risiko penyelesaian transaksi. Misalnya apabila PT AB Securities tidak dapat menyelesaikan kewajiban
pembayaran (gagal bayar) pada tanggal penyelesaian (T+3) kepada PT KPEI, maka PT KPEI dapat
menggunakan Dana Jaminan untuk membayar kepada PT CD Securities yang seharusnya menerima
uang tersebut. Selanjutnya PT KPEI akan melakukan penagihan dan mengeksekusi jaminan PT AB
Securities yang ada di KPEI untuk menutupi kewajibannya ke PT KPEI. Risiko dalam penyelesaian akan
meningkat seiring dengan meningkatnya kewajiban Perusahaan Efek akibat transaksi yang terjadi di
Bursa.
1 dari 4
2. Kuesioner SRO
Pembentukan lembaga Dana Proteksi Pemodal ini menjadi perhatian utama pasar modal di dunia, hal ini
bisa kita lihat dari beberapa rekomendasi badan dunia seperti Recommendations 2000 International
Securities Services Association (ISSA) yang menyatakan secara tegas mengenai perlindungan pemodal
dari berbagai risiko di pasar modal seperti settlement risk, legal risk, bankruptcy risk. Di beberapa
negara seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa umumnya telah menerapkan skema atau
kebijakan dalam perlindungan pemodal di Pasar Modalnya. Di Amerika Serikat mulai 1970 dikenal
adanya Securities Investor Protection Corporation (SIPC) yang melakukan penjaminan atas klaim yang
diajukan oleh pemodal dari Perusahaan Efek yang menjadi anggota SIPC. Di Australia terdapat
Securities Exchange Guarantee Corporation (SEGC) yang mengelola National Guarantee Fund (NGF)
sejak 1987 dimana skema penjaminannya tidak hanya risiko kebangkrutan Perusahaan Efek akan tetapi
risiko-risiko lain yang dihadapi oleh pemodal seperti unauthorized transfer, pemenuhan kewajiban
penyelesaian transaksi baik equity maupun debt instruments serta transaksi derivatif di ASX. Di
Malaysia terdapat KLSE Compensation Fund yang melindungi pemodal dari kebangkrutan Perusahaan
Efek, defalcation dan atau fraudulent misuse baik oleh direktur, pegawai atau perwakilan Perusahaan
Efek terhadap asset milik pemodal.
Sehubungan dengan rencana pembentukan Dana Proteksi Pemodal di Pasar Modal Indonesia
sebelumnya perlu dilakukan kajian yang komprehensif oleh suatu Tim dari Bapepam dan LK untuk
mengkaji semua aspek yang terkait didalamnya. Tujuan studi ini antara lain mengkaji kemungkinan
penerapan praktek terbaik bagi Pasar Modal Indonesia, mengidentifikasi permasalahan yang mungkin
timbul dalam penerapannya dan mencari solusi atas permasalahan tersebut. Melalui kuesioner ini, kami
meminta pendapat dan tanggapan serta masukan lain yang berkaitan dengan kajian ini. Masukan pelaku
melalui Kuisioner ini sangat penting bagi arah pengembangan kebijakan yang akan diambil Bapepam
dan LK selaku regulator Pasar Modal Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami mohon bantuan dan
kerjasamanya untuk mengisi dan mengembalikan kuesioner ini sebelum 12 September 2007 melalui
pos, kurir, faksimili, atau surat elektronik (email) kepada:
Yunita Linda Sari
Ketua Tim Studi tentang Pembentukan Dana Proteksi Pemodal
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Gedung 16 Lantai, Departemen Keuangan RI, Lantai 8
Jl. Dr. Wahidin Raya, Jakarta 10710
Telepon : (62-21) 3857824 Ext. 8520, Faksimili : (62-21) 3857824, Email : yunita@bapepam.go.id
Form Kuesioner ini juga tersedia di website: www.bapepam.go.id
Apabila ada pertanyaan atas Kuesioner ini, dapat ditujukan kepada:
1. Ihda Muktiyanto, Telp. 3857824 ext. 8522, email: mukti@bapepam.go.id
2. M. Arif Budiman, Telp. 3857824 ext. 8542, email: marifb@bapepam.go.id
3. Asep Nurwanda, Telp. 3857824 ext. 8522, email: asepnurwanda@bapepam.go.id
Jawaban/tanggapan Saudara atas Kuesioner ini bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan studi
Nama : .......................................................................................................................................
Jabatan : .......................................................................................................................................
Nama Perusahaan : .......................................................................................................................................
Nomor Telp , Faks, Email : .......................................................................................................................................
Ttd,
( )
2 dari 4
3. Kuesioner SRO
KUESIONER
Petunjuk Pengisian:
1. Beri tanda X atau isi pada jawaban pilihan Saudara
2. Jika diperlukan Saudara dapat menambahkan pada kertas lain untuk menjelaskan jawaban Saudara
1. Apakah kerangka peraturan yang ada saat ini sudah memadai untuk melindungi aset pemodal yang
disimpan di Perusahaan Efek/Manajer Investasi/Bank Kustodian?
( ) Sudah memadai ( ) Belum memadai
2. Apakah Menurut Institusi Saudara, Nasabah memerlukan perlindungan tambahan terhadap aset yang
disimpan di Perusahaan Efek/Manajer Investasi/Bank Kustodian diluar kerangka peraturan yang saat ini
ada?
( ) Perlu ( ) Tidak Perlu
3. Apabila perlu, dalam bentuk apa perlindungan tambahan tersebut yang menurut Institusi Saudara paling
ideal?
( ) Asuransi atas rekening efek ( ) lembaga khusus yang melindungi aset pemodal
( ) Lainnya, ..........
4. Apakah Saudara sebelumnya sudah mengetahui adanya skema/konsep Securities Investor Protection
Fund/Dana Proteksi Pemodal?
( ) Sudah ( ) Belum
5. Setujukah Saudara apabila dibentuk lembaga Dana Proteksi Pemodal (SIPF) sebagai lembaga khusus
yang melindungi aset pemodal?
( ) Setuju ( ) Tidak Setuju
6. Jika setuju, Alasan Saudara adalah..... (boleh pilih lebih dari satu)
( ) Bentuk perlindungan tambahan terhadap aset ( ) Meningkatkan kepercayaan pemodal
pemodal
( ) Lainnya, .......................
( ) PE/BK/MI memiliki risiko operasional yang
relatif tinggi
( ) Negara-negara di ASEAN sudah memiliki
skema proteksi investor
7. Jika tidak setuju, alasan Saudara adalah... (boleh pilih lebih dari satu)
( ) Perlu banyak perubahan infrastruktur ( ) Kerangka perlindungan yang ada sudah memadai
( ) Tidak ada jaminan peningkatan ( ) Lainnya, .............................
perlindungan
3 dari 4
4. Kuesioner SRO
8. Apabila lembaga dana proteksi pemodal (SIPF) dibentuk, bagaimana mekanisme pengumpulan dana
awal (initial capital) untuk pendiriannya? (boleh pilih lebih dari satu)
( ) Dari bagian laba Lembaga Bursa Efek (SRO) ( ) Kontribusi Pinjaman/Utang
( ) Kontribusi investor ( ) Pemerintah
( ) Kontribusi Perusahaan Efek ( ) Lainnya, ........................
( ) Kontribusi Dana Jaminan
9. Bagaimana mekanisme pengumpulan dana kontribusi lembaga dana proteksi pemodal (SIPF) untuk
kompensasi pemodal? (boleh pilih lebih dari satu)
( ) Ditanggung bersama (PE dan Nasabah) ( ) Dipungut dari Perusahaan Efek
( ) Dipungut dari investor (termasuk dalam ( ) Dibuat perjanjian khusus antara PE dan Nasabah
komponen fee transaksi)
( ) Lainnya, .................................
10. Apabila lembaga dana proteksi pemodal (SIPF) dibentuk, kompensasi apa saja yang menurut Saudara
perlu dicakup oleh lembaga tersebut? (boleh pilih lebih dari satu)
( ) Kepailitan Perusahaan Efek ( ) Penyalahgunaan aset pemodal oleh
Perusahaan Efek/BK/MI
( ) Lainnya, .................................................
11. Ketentuan peraturan perundangan apa yang belum ada dan perlu diatur terkait pembentukan lembaga
dana proteksi pemodal (SIPF)? (boleh pilih lebih dari satu)
( ) Persyaratan Pendirian lembaga dana proteksi pemodal
( ) Struktur Permodalan lembaga dana proteksi pemodal
( ) Struktur organisasi lembaga dana proteksi pemodal
( ) Tugas dan Fungsi lembaga dana proteksi pemodal
( ) Struktur keanggotaan serta hak dan kewajiban sebagai anggota pada lembaga dana proteksi
pemodal
( ) Tata cara klaim investor atas dana kompensasi
( ) Lainnya,................................................................................................................................................
12. Saran, komentar dan masukan yang ingin ditambahkan berkaitan dengan usulan pembentukan lembaga
dana proteksi pemodal ( bila perlu tambahan, dapat menggunakan kertas terpisah atau dibalik lembar
kuesioner ini) ..............................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................................
4 dari 4