Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia atas jaminan kesehatan bagi semua orang serta upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan Universal Health Coverage (UHC) melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial dan regulasi terkait pelaksanaannya. Dibahas pula tantangan yang dihadapi sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia.
Dokumen tersebut membahas implikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap pemenuhan hak bidan sebagai tenaga kesehatan. Bidan praktik mandiri dapat menjadi jejaring fasilitas kesehatan tingkat pertama dan memberikan pelayanan kebidanan sesuai kewenangan. Namun, terdapat tantangan seperti tarif yang belum sesuai biaya dan klaim yang lama.
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminatif serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan pasien. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan perawatan dan informasi medis yang jelas dari tenaga kesehatan.
Dokumen tersebut merupakan panduan pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan tentang fasilitas kesehatan tingkat pertama, cakupan pelayanan rawat jalan dan rawat inap, serta prosedur pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, mencakup landasan hukum, kepesertaan, manfaat jaminan kesehatan, dan prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Peraturan ini mengatur tentang akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusion darah, dan tempat praktik dokter dan dokter gigi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan. Regulasi ini menetapkan standar dan proses akreditasi, termasuk peran lembaga penyelenggara dan surveiornya. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan perlindungan pasien dan sumber daya kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminatif serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan pasien. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan perawatan dan informasi medis yang jelas dari tenaga kesehatan.
Dokumen tersebut merupakan panduan pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan tentang fasilitas kesehatan tingkat pertama, cakupan pelayanan rawat jalan dan rawat inap, serta prosedur pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, mencakup landasan hukum, kepesertaan, manfaat jaminan kesehatan, dan prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Peraturan ini mengatur tentang akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusion darah, dan tempat praktik dokter dan dokter gigi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan. Regulasi ini menetapkan standar dan proses akreditasi, termasuk peran lembaga penyelenggara dan surveiornya. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan perlindungan pasien dan sumber daya kesehatan.
3. JAMINA
N
KESEHATAN BAGI SEMUA
ORANG
MERUPAKAN HAK AZASI
MANUSIA.
Setiap negara
perlu
mengembangk
an
UHC
melalui
mekanisme asuransi
kesehatan
sosial untuk
menjamin
pembiayaa
n
kesehata
n
yan
g
yan
g
berkelanjuta
n.
WORLD HEALTH
ASSEMBLY
Resolusi WHA
ke58
2005 di
Jenewa
Deklarasi PBB
1948
ttg HAM Pasal
25, Ayat (1)
Pancasil
a
Sila ke
5
7. UU No.40 Tahun 2004
• Tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional
• Tentang Sadan
Penyelenggaran
l Jami nan
Sosial
PERPRES No.12 Tahun
2013
------------
.
• Tentang Jaminan
Kesehatan
• Tentang Pelayanan
Kesehatan
Pada Jaminan
Kesehatan
Nasion
al
. 6
.
Permenkes No.69 Tahun
2013
• Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Tingkat Pertama & Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam
Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan
.
8. • Tentang Pe aksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fa
Pe ayanan Kesehatan Tingkat Pertama & Fasil tas Kesehatan Ting
Da am Penye enggaraan Program Jaminan Kesehatan
Kepmenke
s Nomor 455/Menkes/SK/Xl/2013
'
• Tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan
l silitas
kat Lanjutan
l
l
i
l
• Tentang
Fasilita
s
Lanjutan
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta
BPJS
Kesehatan Pada
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama & Fasilitas Kesehatan Tingkat
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
9. to
;
BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jatn1nan Sosial
Sistem Jaminan
~
Sosial Nasional
Kegotong-royongon
Nirlobo
Kemonusioon
Monfoot
.Jominon
Kesehoton
Portobi/itos
Kepesertoon wojib
15. cost
Sekunde
r
Eqwl) •• lttgllllllllg ll!tOG
Bilyamllil
ll {G
@ ~l:p~~~Ja~~!~
ERA BPJS: MENATA SISTEM PELAYANAN
KESEHATAN
GATE KEEPER CONCEPT- PROMOTIF -
PREVENTIF
Memperkuat Posisi Pelayanan Primer dalam Piramida layanan: Sebagai Pintu Masuk
Yankes
BERJENJANG
Sistem
Persentase Biaya
Pelkes
NH
S
England
NH
I
Taiwan
Aske
s
Penangan
an
subspesia
sti
28 %
Penang
anan
DIIGIINA C80'S
spesia
sblC
iltekee-
ier'
£.qwl)
btSII
Quanm
as
67 °/o
33 °/o
76 °/o
24 °/o
lr
Prime
r
cwn,bd bagi -
go1oaganl
811)'1
ltr}aagbu
Semua keluhan
kesehatan,
promobf,
preventlf,
survailans
.....
.....
16. t'e
BPJS
Kesehatan
Badan Penyelenuara
.Jaminan Sosial
PERUBAHAN POLA
PEMBIAYAAN
/::;'----
pelaya
nan
kompleksivitas
kasus dan
Pembiayaan per episode
Mendorong efisiensi
Besaran income RS
tergantung
efisiensi pelayanan
Risikofinansial faskes
tergantung efisiensi
mbiayaan per item pelayana
n
Efisiensi rendah
Besaran income RS
tergantung banyaknya
pelayanan yang diberikan
Risiko finansial faskes rendah
{cenderung tidak ada
18. 'o' BPJS
Kesehatan
~ l,icj,'ft,.
.,.,.
~ So$III
Proses
Pembayaran
Klaim Rumah
Sakit
,,, --------------
-------------,
' '
I I
I
'
PROSES 01
RUMAH
SAKIT
PROSES 01
BPJS
KESEHATAN
~
H
M ~
-:
I I
',
I
,
I
,,
'
~-------------
--------------
PEMBAYAR
AN
KLAIM
PENGAJU
AN
KLAIM
KE
KEUANG
AN
PEMERIKS
AAN HASIL
VERIFIKASI
PENGAJU
AN
KLAIM
RS
KELENGKAP
AN
ADMINISTRA
SI INTERNAL
RS
ENT
RI
KLAI
M
19. KASUS YANG TIDAK DIBIAYAI
OLEH BPJS
Kerja
atau
gigi
percobaan
Pengobatan
alternatif
Bencanaalam
danwabah
Kekerasan
seksual/penga
niayaan/teror
Tetanusakibat
bunuhdiri
Kecelakaan
lalu lintas
Operasi
Plastik
Pelayanan
Kesehatan
diluarnegri
Ortodonsi
meratakan
Infertilitas
Hepatitis
akibat
Alkohol
Gangguan
Ginjal akibat
minuman
keras
Kecelakaan
20. Bagaimana dengan Pelayanan
Covid-tq di Rumah Sakit?
Biayanya infonya besar~u?
Siapa yang membayar
layanan di Rumah Sakit?
Pasien Membayar sendiri?
Kartu BPJStidak berlaku n
22. C
.
Pelayanan yang dapat
dibiayai
1
.
Mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada
pasien
sesuai kebutuhan medis pasien sesuai dengan huruf D di bawah.
2. Pembiayaan pelayanan pada rawat
jalan
dan rawat inap
meliputi:
administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di
ruang
gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan
ruang
isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator,
bahan
medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik
(laboratorium
dan radiolog
i
sesuai denga
n
indikas
i
medis)
,
obat-
obatan,
alat
kesehatan
termasuk
pemulasaran
jenazah, medis.
penggunaan APO di ruangan,
rujukan,
dan pelayanan kesebatan lain sesuai
indikasi
23. ,,;;
•~~•
BPJS
Kesehatan
Badan
PenyelenggaraJaminan
Sosial
SISTEM
KENDALi
MUTU DAN BIAVA
UU No 40 Tahun
Tentang SJSN
2004
Pasal 24
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangJ:?an sistem
pelayanan J:?esehatan, slstem J:?endali mutu pelayanan, dan
sistem
pembayaran pelayanan J:?esehatan untuR
meningRatJ:?anefisiensi
Penjelasan Pasal 24
(3) Dalam pengembangan pelayanan J:?esehatan,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menerapJ:?ansistem
J:?endali mutu dan J:?endali biaya termosuh
menerapJ:?an iuran biaya untuh
mencegah
penyalahgunaan pelayanan J:?esehatan.
(3) Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial pelayanan
J:?esehatan, slstem
J:?endali mutu pembayaran pelayanan
J:?esehatan untuR dan efeRtivitas
24. ·e;; BPJS
Kesehatan
~. BadanPenyelenggaraJaminan
Soslal
Permenbes No 71 Tahun
2013
Tentang
JKN
Kendali
Kendali
mutu dan Rendali biaya
dalam
program JKN menjadi
tanggungjawab
:
'
- ·-- ... -- --· ·- ·- ... - - . - - ·- - ---· ----
1. Menteri Kesehatan
2. FasilitasKesehatan
3. BPJS Kesehatan
25. -
NKES
KES
BPJS
EHAT
PMK 71/2013 pasal 33, 37, 38
KENDALi MUTU
DAN KENDALi
BIAVA
ME AN
I
!
I
I
I
P'f'gaturan
bewenangan
sesual bompetensi
I
I
I
~~-'-~~--,
I
Pe~nuhan
stancfar mutu
I
....
._
-
'- '
I Membentu~
Tim Kendali
Mutudan
Kendali Biaya
~~~·~~--,
:
URr~;d~udit
I
l
st~~1db~
~~:si
I
l-
I
I
'--
L... I
I
I
.;;;J i..
'
Pem I
inaan
Pemi.
:mtaua-n
6 etiba ..._ luaran
ftesehatan
peserta
dqn
disiplin
,, .I
Monev obat,
all~es,
BMH
P
L.
Perhitungan
standar tarlf
Pertimbangan
blinis
(Clinical
Advisory)
Monev JKN
HTA
26. ,~;; BPJS
Kesehatan
•~• Oadan Penyelenggara Jaminan
Sosial
PMK 71/2013 pasal
38
Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pelayanan
Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
••••••••••••••••
••••••••••••••
o Dibentuk oleh
BPJS Kesehatan,
Bersifat
Terdiri
dari:
Tim Kendali
Mutu dan
kendali
Biaya
...........
........,,.
•
•
•
Organisasi
Akademisi
Pakar klinis
Profesi,
o
independe
n
...............
..............
Tug
as
1. sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam
menjalankan
praktik profesi sesuai kompetensi;
utilization review dan audit medis; dan/atau
pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga
kesehatan.
27. ,=
:;;
•~•
BPJS
Kesehatan
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
STRUKTURTIM KENDALi MUTU DAN BIAVA
[ ]
Tingkat Pusat
1. KKI
2. PB IOI
3. POCI
4.181
s. PPNI
6. IAI
7. Abademisi & Pabar
Klinis
s. KFN (Komite
Farmasi Nasional)
9. Kesebretariatan:
BPJS Kesehatan
( Tingkat Cabang )
Tim t<oordinasi
1.IOICabang
2. POCI Cabang
3. 181 Cabang
4. PPNI Cabang
s. IAI Cabang
6. Kesebretariatan:
BPJS Kesehatan
.,,
Sinergl dengan
SATCiAS
(5 Organisasi
ProfesO
Tim
Te~nis:
Komite
Medb di
setiap
Rumah Sabit
1. IOI Wilayah
2. POCIWilayah
3. 181 Wilayah
4. PPNI Wilayah
s. IAI Wilayah
6. Pabar Kllnb
7. Kesebretariatan:
BPJS Kesehatan
Tingkat Divisi
Regional
28. TANTANGAN
(a)
remote area untuk
a. Ketersediaan tenaga kesehatan di daerah
menjamin portabilitas pelayanan.
b. Standarisasi kompetensi tenaga kesehatan untuk memberikan
pelayanan kesehatan bermutu.
Standarisasi fasilitas kesehatan.
c.
d. Perbaikan pola koordinasi antara Dokter pelayanan
timbal-balik.
dasar
dengan dokter spesialis dalam sistem rujukan
e. Standar pelayanan medik yang berlaku sama di seluruh
Indonesia.
29. TANTANGAN
{b)
f. luran
•
•
•
Sistem
Besara
n
Pengumpulan luran
iuran yang ideal untuk semua pihak
Meningkatkan kesadaran membayar iuran (WTP)
g. Manajemen Risik
o
•
•
Ageing population
NCO (Non Communicable Disease)
h. Manajemen Pembiayaan yang adekuat
• Akses untuk seluruh peserta ke
faskes
harus sama di
seluruh
wilayah NKR
I
•
•
Perbedaan besaran pembayaran pelke
s
per wilayah
Sistem audit
Health Technology Assessment
Komitmen regulator
1.
J.
k. Master file kepesertaan nasional