1. Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
(KUP)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
2. Wajib Pajak (WP) :
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan
Identitas WP :
Adalah
NPWP
Melalui Pendaftaran
Dengan Permohonan WP
Secara Jabatan
Tanpa Permohonan WP
3. NPWP
Dapat dilakukan
perubahan data
(NPWP Tetap)
Dapat dipindahkan
(NPWP tetap)
 Direksi, pengurus, pemegang saham
 Alamat
 Nama
 Jenis Usaha
 Status, dll
 Ke wilayah kerja KPP lain
 Diterbitkan surat pindah
 Hak & Kewajiban ikut pindah
Dapat dihapuskan
 OP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
 OP (wanita) kawin tanpa perjanjian pemisahan harta/penghasilan
 Warisan yang belum terbagi
 Badan dibubarkan secara resmi
 BUT hilang statusnya sebagai BUT
 OP tak lagi memenuhi syarat sebagai WP
4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang
dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
Identitas PKP:
Adalah
NP PKP
Pengukuhan melalui
permohonan
NP PKP = NPWP
Dengan tanggal pengukuhan
Pengukuhan secara jabatan
5. Beda WP dan PKP
WP PKP
1. Identitas :NPWP 1. Identitas :NP PKP
2. Proses : Pendaftaran 2. Proses : Pengukuhan
3. Belum tentu menjadi PKP 3. Pasti menjadi WP
4. Berhubungan dengan kewajiban PPh 4. Berhubungan dengan kewajiban PPN
(disamping PPh)
5. Model pembayaran pajak
a. dibayar sendiri
b. melalui pemotongan
c. melalui pemungutan
5. Model pembayaran pajak :
hanya dengan cara/melalui
pemungutan
6. Jika NPWP dihapus, NP PKP ikut
tercabut.
6. Jika NP PKP dicabut, NPWP tidak
(otomatis) ikut terhapus.
6. Beda WP dan PKP
WP PKP
1. Identitas :NPWP 1. Identitas :NP PKP
2. Proses : Pendaftaran 2. Proses : Pengukuhan
3. Belum tentu menjadi PKP 3. Pasti menjadi WP
4. Berhubungan dengan kewajiban PPh 4. Berhubungan dengan kewajiban PPN
(disamping PPh)
5. Model pembayaran pajak
a. dibayar sendiri
b. melalui pemotongan
c. melalui pemungutan
5. Model pembayaran pajak :
hanya dengan cara/melalui
pemungutan
6. Jika NPWP dihapus, NP PKP ikut
tercabut.
6. Jika NP PKP dicabut, NPWP tidak
(otomatis) ikut terhapus.