ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Untuk kelancaran usah setiap usaha perlu mengurus surat izin tempat usaha.surat izin tempat 
usaha di keluarkan oleh pemerintah daerah tingkat 2. 
adapun prosedurnya yaitu: 
a.Meminta izin kepada tetangga sekitar 
b.Minta izin kepada RT dan RW kemudian diteruskan ke kelurahan dan ke camat 
c.Permohanan surat izin sudah di ketahui oleh lurah dan camat selanjutnya diurus ke kota 
madya/kabupaten 
untuk meperoleh surat izin usaha SITU setiap 1 tahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar 
ulang) 
d.Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976,Nomer 35/PD/1977,dan Nomer 
09 Tahun 1986. 
Dalam menjalankan perusahaan wajib menjalankan syarat syarat di bawah ini: 
a.Keamanan 
b.Kesehatan 
c.Ketertiban 
syarat syarat lain yaitu: 
a.Perusahhan diwajibkan untuk mengutamkan pekerja dari penduduk sekitar perusahaan bagi 
penduduk yang sudah mempunyai KTP 
b.Perusahhan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan 
Tahapan dan Persyaratan 
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas 
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan. 
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang 
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy 
sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
· Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar 
· Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar 
· Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar 
· Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar 
· Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar 
· Gambar denah lokasi tempat usaha 
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah 
melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan 
berbeda – beda. 
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO 
Perseroan Terbatas (PT) 
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris. 
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang 
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan 
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha 
Fotocopy Izin Gangguan / HO 
Fotocopy NPWP perusahaan 
Neraca awal perusahaan 
Pasfoto 4 x 6 
Koperasi 
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan 
Fotocopy Izin Gangguan / HO 
Fotocopy NPWP perusahaan 
Neraca awal perusahaan 
Pasfoto 4 x 6 
Persekutuan Comanditer (CV) 
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan 
Negeri 
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan 
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha 
Fotocopy Izin Gangguan / HO 
Fotocopy NPWP perusahaan 
Neraca awal perusahaan 
Pasfoto 4 x 6 
Perusahaan Perseorangan (PO) 
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP 
tersebut 
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan 
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang 
Fotocopy TDP Kantor Pusat 
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang 
Contoh Bentuk SIUP:
SYARAT-SYARAT : 
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib 
Pajak (NPWP): 
Wajib Pajak Orang Pribadi: 
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: 
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau 
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap 
(KITAP), bagi Warga Negara Asing. 
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: 
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, 
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi 
Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi 
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat 
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari 
Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau 
fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib 
Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha 
atau pekerjaan bebas. 
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah 
karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan 
wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, 
permohonan juga harus dilampiri dengan: 
fotokopi Kartu NPWP suami; 
fotokopi Kartu Keluarga; dan 
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki 
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban 
perpajakan suami.
Kwu

More Related Content

Kwu

  • 1. Untuk kelancaran usah setiap usaha perlu mengurus surat izin tempat usaha.surat izin tempat usaha di keluarkan oleh pemerintah daerah tingkat 2. adapun prosedurnya yaitu: a.Meminta izin kepada tetangga sekitar b.Minta izin kepada RT dan RW kemudian diteruskan ke kelurahan dan ke camat c.Permohanan surat izin sudah di ketahui oleh lurah dan camat selanjutnya diurus ke kota madya/kabupaten untuk meperoleh surat izin usaha SITU setiap 1 tahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar ulang) d.Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976,Nomer 35/PD/1977,dan Nomer 09 Tahun 1986. Dalam menjalankan perusahaan wajib menjalankan syarat syarat di bawah ini: a.Keamanan b.Kesehatan c.Ketertiban syarat syarat lain yaitu: a.Perusahhan diwajibkan untuk mengutamkan pekerja dari penduduk sekitar perusahaan bagi penduduk yang sudah mempunyai KTP b.Perusahhan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan Tahapan dan Persyaratan Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  • 2. · Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar · Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar · Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar · Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar · Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar · Gambar denah lokasi tempat usaha Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda. Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO Perseroan Terbatas (PT) Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha Fotocopy Izin Gangguan / HO Fotocopy NPWP perusahaan Neraca awal perusahaan Pasfoto 4 x 6 Koperasi Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • 3. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan Fotocopy Izin Gangguan / HO Fotocopy NPWP perusahaan Neraca awal perusahaan Pasfoto 4 x 6 Persekutuan Comanditer (CV) Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha Fotocopy Izin Gangguan / HO Fotocopy NPWP perusahaan Neraca awal perusahaan Pasfoto 4 x 6 Perusahaan Perseorangan (PO) Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang Fotocopy TDP Kantor Pusat Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang Contoh Bentuk SIUP:
  • 4. SYARAT-SYARAT : Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Wajib Pajak Orang Pribadi: Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: fotokopi Kartu NPWP suami; fotokopi Kartu Keluarga; dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.