Dokumen tersebut membahas tentang prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia, termasuk izin tempat usaha, nomor pokok wajib pajak, dan dokumen pendukung lain seperti akta pendirian perusahaan, KTP, neraca perusahaan, dan surat keterangan lokasi usaha.
1 of 5
Download to read offline
More Related Content
Kwu
1. Untuk kelancaran usah setiap usaha perlu mengurus surat izin tempat usaha.surat izin tempat
usaha di keluarkan oleh pemerintah daerah tingkat 2.
adapun prosedurnya yaitu:
a.Meminta izin kepada tetangga sekitar
b.Minta izin kepada RT dan RW kemudian diteruskan ke kelurahan dan ke camat
c.Permohanan surat izin sudah di ketahui oleh lurah dan camat selanjutnya diurus ke kota
madya/kabupaten
untuk meperoleh surat izin usaha SITU setiap 1 tahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar
ulang)
d.Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976,Nomer 35/PD/1977,dan Nomer
09 Tahun 1986.
Dalam menjalankan perusahaan wajib menjalankan syarat syarat di bawah ini:
a.Keamanan
b.Kesehatan
c.Ketertiban
syarat syarat lain yaitu:
a.Perusahhan diwajibkan untuk mengutamkan pekerja dari penduduk sekitar perusahaan bagi
penduduk yang sudah mempunyai KTP
b.Perusahhan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
Tahapan dan Persyaratan
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy
sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
2. · Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
· Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
· Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
· Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah
melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan
berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
3. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP
tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Contoh Bentuk SIUP:
4. SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor,
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi
Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari
Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib
Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan
wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah,
permohonan juga harus dilampiri dengan:
fotokopi Kartu NPWP suami;
fotokopi Kartu Keluarga; dan
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban
perpajakan suami.