1. LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
I.
PENDAHULUAN
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam
tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan
ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program
kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang
alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa
kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement
dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam
rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta
didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap,
kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan
ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan
kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta
menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional
(supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan
dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan
pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005
tentang
Standar
Nasional
Pendidikan)
serta
dievaluasi
pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti
disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan).
2. II.
TUJUAN
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
1. Menjadi arahan operasional dalam pengembangan program dan
kegiatan ekstrakurikuler oleh satuan pendidikan.
2. Menjadi arahan operasional dalam pelaksanaan dan
kegiatan ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.
III.
penilaian
PENGGUNA PEDOMAN
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi
pengguna yang meliputi :
1. Dewan guru dan tenaga kependidikan sebagai pengembang dan
pembina program ekstrakurikuler.
2. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab program ekstrakurikuler di
satuan pendidikan.
3. Komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang
tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan
pelaksanaan program ekstrakurikuler.
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai
berikut.
1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh
peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan
dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah
dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan
kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang
dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka
kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan
tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus
diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang
dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya
masing-masing.
V.
KOMPONEN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Visi dan Misi
1. Visi
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah
berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,
dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatankegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
2
3. 2. Misi
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah
sebagai berikut:
a. Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta
didik.
b. Menyelenggarakan
sejumlah
kegiatan
yang
memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan
dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan
mandiri dan atau berkelompok.
B. Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi
pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta
didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan
pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan
pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab
sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial,
dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan
menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan
peserta
didik.
Kegiatan
ekstrakurikuler
harus
dapat
menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang
dan lebih menarik bagi peserta didik.
d. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik
melalui pengembangan kapasitas.
2. Tujuan
Tujuan pelaksanaan
pendidikan adalah:
kegiatan
ekstrakurikuler
pada
satuan
a. Kegiatan
ekstrakurikuler
harus
dapat
meningkatkan
kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat
dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya.
3
4. C. Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan
dengan prinsip sebagai berikut.
1. Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta
didik masing-masing.
2. Bersifat
pilihan,
yakni
bahwa
kegiatan
ekstrakurikuler
dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik
secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut
keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan
pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan,
yakni
bahwa
kegiatan
ekstrakurikuler
dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta
didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun
semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik
dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan
kepentingan masyarakat.
D. Jenis Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk.
1. Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
(LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2. Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan
penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan
lainnya;
3. Latihan/olah bakat/prestasi;
olahraga, seni dan budaya,
keagamaan, dan lainnya; atau
4. Jenis lainnya.
meliputi pengembangan bakat
cinta alam, jurnalistik, teater,
E. Format Kegiatan
Kegiatan
bentuk.
ekstrakurikuler
dapat
diselenggarakan
dalam
berbagai
1. Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam
format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam
format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam
format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
4. Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam
format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
5. Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam
format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik
melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
4
5. VI. MEKANISME KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Pengembangan Program dan Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan
berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni
ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus
diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah
menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar
hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama
dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS,
UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk
antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya
dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran,
misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah,
guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi
kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan
ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi
peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat
pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik.
Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat
dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan
kemampuan yang dimilikinya.
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang,
Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung
Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu
Lintas Sekolah
7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah
Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun Panduan Kegiatan
Ekstrakurikuler
yang
berlaku
di satuan
pendidikan
dan
mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun
pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan
pendidikan paling sedikit memuat.
1. Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
5
6. 2. Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3. Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
a. ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b. tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c. keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
d. jadwal kegiatan; dan
e. level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
4. Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
a. Struktur organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan;
b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan
pendidikan
untuk
masing-masing
ekstrakurikuler; dan
oleh
satuan
kegiatan
c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan
pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
5. Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.
B. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali
bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program
ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait
dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang
pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala
sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta
didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa
sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau
dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti
kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler
yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan
setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler
seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap
hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti
Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang
memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan
dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah
atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti
Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan
dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler
rutin.
C. Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam
kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh
proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
6
7. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada
kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang
diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan
berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah
memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi
bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang
diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang
mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian,
penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian
didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu
kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di
atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada
peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau
cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan.
Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam
satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir
semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah
menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan
tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi
seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan
terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik
setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
D. Evaluasi Program Ekstrakurikuler
Program ekstrakurikuler merupakan program yang dinamis. Satuan
pendidikan dapat menambah atau mengurangi ragam kegiatan
ekstrakurikuler berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada setiap
semester.
Satuan
pendidikan
melakukan
revisi
Panduan
Kegiatan
Ekstrakurikuler yang berlaku di satuan pendidikan untuk tahun
ajaran berikutnya berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan
mendiseminasikannya kepada peserta didik dan pemangku
kepentingan lainnya.
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan, pelaksanaan, dan
penilaian kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
A. Satuan Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan
tenaga kependidikan bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan
ekstrakurikuler; sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi
dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, serta
melaksanakan evaluasi terhadap program ekstrakurikuler.
B. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik
memberikan
usulan
dalam
pengembangan
ragam
kegiatan
ekstrakurikuler dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler.
7
8. C. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan karena pendidikan
holistik bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan
pendidikan/sekolah dan orang tua
VIII. PENUTUP
Demikian pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam
pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian program ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan. Semoga pengembangan dan pelaksanaan program
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menuai manfaat yang signifikan
dalam pengembangan kemampuan intelektual, emosional, spiritual,
sosial, serta pengembangan keterampilan dan kepribadian peserta didik.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
8
9. Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala
Balitbang
Plt. Dirjen
Dikdas
9
Dirjen
Dikmen
Sesjen