1. LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
I.
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan
kecil yang berjumlah sekitar 17.500. Penduduk Indonesia berdasarkan
pada Sensus Penduduk tahun 2010 berjumlah lebih dari 238 juta jiwa.
Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia adalah
antara lain dari segi geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana
dan prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan berbagai
keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah. Keragaman tersebut
selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan
pengembangan yang berbeda antar daerah dalam rangka meningkatkan
mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.
Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah
memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Begitu
pula halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu
dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk
merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang
dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
2. Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai
dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b)
peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e)
tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja;
(g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i)
dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilainilai kebangsaan.
3. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di
bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan
provinsi untuk pendidikan menengah.
2. Dari amanat undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
1. Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar
memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan
pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah
serta peserta didik; dan
2. Kurikulum dikembangkan
pendidikan.
dan
dilaksanakan
di
tingkat
satuan
Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan
pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
II.
TUJUAN PEDOMAN
Pedoman penyusunan dan pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan bertujuan untuk.
1. Menjadi acuan operasional bagi kepala sekolah dan guru dalam
menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan.
2. Menjadi acuan operasional bagi dinas pendidikan atau kantor
kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan
koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum di
setiap satuan pendidikan.
III. PENGGUNA PEDOMAN
Pedoman ini digunakan dalam rangka penyusunan dan pengelolaan KTSP
oleh:
1. kepala sekolah;
2. guru; dan
3. dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan
kabupaten/kota.
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai
berikut:
1. Visi sekolah merupakan cita-cita bersama pada masa mendatang dari
warga sekolah/madrasah, yang dirumuskan berdasarkan masukan
dari seluruh warga sekolah/madrasah.
2. Misi merupakan sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan
sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu
tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program pokok
sekolah/madrasah, baik jangka pendek dan menengah maupun jangka
panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan
pendidikan.
3. Tujuan pendidikan sekolah merupakan gambaran tingkat kualitas yang
akan dicapai oleh setiap sekolah dengan mengacu pada karakteristik
dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4. Pengembangan diri merupakan kegiatan yang memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
2
3. V.
KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
1. Visi mendeskripsikan cita-cita yang hendak dicapai oleh satuan
pendidikan.
2. Misi mendeskripsikan indikator-indikator yang harus dilakukan
melalui rencana tindakan dalam mewujudkan visi satuan
pendidikan.
3. Tujuan pendidikan mendeskripsikan hal-hal yang
diwujudkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.
perlu
B. Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Muatan KTSP terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat nasional,
muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan muatan kekhasan
satuan pendidikan.
1. Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional
Muatan kurikulum pada tingkat nasional yang dimuat dalam KTSP
adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan:
a. untuk SD/MI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SD/MI;
b. untuk SMP/MTs mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs;
c. untuk SMA/MA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
d. untuk SMK/MAK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
2. Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah
Muatan kurikulum pada tingkat daerah yang dimuat dalam KTSP
terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata
pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang
bersangkutan. Penetapan muatan lokal didasarkan pada
kebutuhan dan kondisi setiap daerah, baik untuk provinsi maupun
kabupaten/kota.
Muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi
ditetapkan dengan peraturan gubernur. Begitu pula halnya,
apabila muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah
kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
3. Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan
Muatan kekhasan satuan pendidikan berupa bahan kajian dan
pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta program
kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta
didik.
3
4. C. Pengaturan Beban Belajar
1. Beban belajar dalam KTSP diatur dalam bentuk sistem paket atau
sistem kredit semester.
a. Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam
struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan
pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang
terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun
ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas
pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri.
b. Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) diberlakukan hanya untuk
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban belajar setiap mata
pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester
(sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam
pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur,
dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.
2. Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri.
a. Sistem Paket
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu
0%-40% untuk SD/MI, 0%-50% untuk SMP/MTs, dan 0%-60%
untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka
mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu
tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi.
b. Sistem Kredit
Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan
Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan sebagai berikut:
1) Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka,
20 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
2) Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit
tatap muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri.
3. Beban Belajar Kegiatan Praktik Kerja SMK
Beban belajar kegiatan praktik kerja di SMK diatur: (i) 2 (dua) jam
praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka, dan (ii)
4 (empat) jam praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2
(dua) jam tatap muka.
4. Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu
sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi
penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
4
5. D. Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan
tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,
dan hari libur.
1. Permulaan Waktu Pelajaran
Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai
pada setiap awal tahun pelajaran.
2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran
pada setiap satuan pendidikan.
b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum
tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang
dianggap penting oleh satuan pendidikan.
3. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan
yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan
lainnya tertera pada Tabel berikut ini.
Tabel 1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
1.
Minggu efektif
belajar
Minimum 34 minggu Digunakan untuk kegiatan
dan maksimum 38
pembelajaran efektif pada
minggu
setiap satuan pendidikan
2.
Jeda tengah
semester
Maksimum 2
minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Jeda antar
semester
Maksimum 2
minggu
Antara semester I dan II
4.
Libur akhir
tahun pelajaran
Maksimum 3
minggu
Digunakan untuk penyiapan
kegiatan dan administrasi
akhir dan awal tahun
pelajaran
5.
Hari libur
keagamaan
2 4 minggu
5
Daerah khusus yang
memerlukan libur keagamaan
lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa
mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif
6. NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
6.
Hari libur
umum/nasional
Maksimum 2
minggu
Disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah
7.
Hari libur
khusus
Maksimum 1
minggu
Untuk satuan pendidikan
sesuai dengan ciri
kekhususan masing-masing
8.
Kegiatan khusus
sekolah/madras
ah
Maksimum 3
minggu
Digunakan untuk kegiatan
yang diprogramkan secara
khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa
mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif
VI. MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN
A. Tahapan Penyusunan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau
lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah
yang diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: (i)
perumusan visi dan misi berdasarkan analisis konteks dengan tetap
mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan nasional dan daerah;
penyiapan dan penyusunan draf; riviu, revisi, dan finalisasi;
pemantapan dan penilaian; serta pengesahan. Langkah yang lebih
rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim
pengembang kurikulum sekolah.
B. Prinsip-prinsip Penyusunan
Dalam menyusun KTSP perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua
mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa, dan
akhlak mulia.
2. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara lain
kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan
mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggungjawab, toleran dalam
keberagaman, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki
minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk bekerja,
kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan peduli terhadap
lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini
sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini
dalam proses pembelajaran.
6
7. 3. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan
Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri
(afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan
dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi,
tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
4. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan
karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan
pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu
memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang
relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
5. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah
satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang
dapat
mendorong
partisipasi
masyarakat
dengan
tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan
nasional.
6. Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan
mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu
memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi
satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7. Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa
masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat
berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus
menerus
melakukan
adaptasi
dan
penyesuaian
perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus
dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8. Agama
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman,
taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan
kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum
semua matapelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa,
dan akhlak mulia.
9. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun
bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar
bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan
individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa
lain.
7
8. 10. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi
upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena
itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap
kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat
keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
11. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya
setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
12. Kesetaraan Jender
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku
yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
13. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas
satuan pendidikan.
C. Mekanisme Pengelolaan
KTSP dikelola berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan,
kepentingan peserta didik dan lingkungannya
kebutuhan,
dan
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik
memiliki
posisi
sentral
untuk
mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan
tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta
didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan
nasional sesuai tujuan pendidikan, keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta
menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib dan
muatan lokal.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis.
Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
8
9. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin
relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia
kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu
memperhatikan keseimbangan antara hard skills dan soft skills
pada setiap kelas antarmata pelajaran, dan memperhatikan
kesinambungan hard skills dan soft skills antarkelas.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi
(sikap, pengetahuan, dan keterampilan), bidang kajian keilmuan
dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan,
dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional
dan
daerah
untuk
membangun
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional
dan daerah saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian
agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan
atau kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk pendidikan
menengah.
a. Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas: guru,
konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota.
Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite
sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan
supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan dinas
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di tingkat provinsi
untuk SMA dan SMK.
b. Tim penyusun KTSP pada MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas: guru,
konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota.
Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite
madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan
supervisi dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama.
9
10. c. Tim penyusun KTSP pada pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan
SMALB) terdiri atas: guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun
melibatkan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.
Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
VIII. PENUTUP
Demikian Pedoman ini disusun sebagai acuan operasional dalam
penyusunan dan pengelolaan KTSP oleh satuan pendidikan. Dengan
adanya KTSP tersebut, satuan pendidikan dapat mengatur implementasi
Kurikulum 2013 ke dalam tataran teknis secara fleksibel, terutama pada
aspek pembelajaran.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
10
11. Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala
Balitbang
Plt. Dirjen
Dikdas
11
Dirjen
Dikmen
Sesjen