ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No. 6487 KESRA. PSBB. Penanganan Corona Virus Disease 2019.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 91)
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2020 2020
TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
I. UMUM
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World
Health Organization (WHO) sebagai pandemic sehingga perlu dilakukan
upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam
rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung
jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk
perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau
faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan
kedaruratan kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan
melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan
masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan,
serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam
bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan
kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas
negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian.
Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di
No. 6487 -2-
Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi
pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk
pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu
provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan tersebut paling
sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja,
pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di
tempat atau fasilitas umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
persetujuan Menteri Kesehatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar penduduk” antara
lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan
kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
No. 6487
-3-
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.

More Related Content

Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020

  • 1. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No. 6487 KESRA. PSBB. Penanganan Corona Virus Disease 2019. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91) PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) I. UMUM Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemic sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di
  • 2. No. 6487 -2- Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar penduduk” antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
  • 3. No. 6487 -3- Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas.