Dokumen tersebut berisi kode dan klasifikasi urusan pemerintahan daerah, organisasi, fungsi, akun keuangan daerah, serta program dan kegiatan menurut masing-masing urusan pemerintahan daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan ...Joy Irman
油
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Secara garis besar mengatur tentang pengertian istilah, organisasi pengelola keuangan daerah, perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pengawasan dan pelaporan keuangan daerah.
Permendagri 21 2011 perubahan kedua permendagri 13-2006 (syukriy)Syukriy Abdullah
油
Peraturan ini memperbarui aturan pengelolaan keuangan daerah terkait perubahan undang-undang dan peraturan terkini seperti penganggaran tahun jamak, pengelolaan dana BOS, dan penanganan belanja tanggap darurat bencana.
Dokumen tersebut berisi daftar kode dan tarif honorarium untuk berbagai jenis panitia dan tenaga ahli/narasumber yang ditetapkan oleh Walikota Banjarbaru tahun 2018. Termasuk di dalamnya adalah honorarium untuk panitia pelaksana kegiatan, tim pengadaan, pejabat pengadaan, serta tenaga ahli/narasumber PNS.
Dokumen ini membahas rencana kerja peningkatan kinerja penyusunan dokumen renja skpd oleh subbagian perencanaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gunungkidul. Penyusunan renja skpd bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah, namun saat ini masih terdapat kendala dalam kualitas dan ketepatan waktu penyusunannya. Isu utama yang diangkat adalah perlunya pembinaan pegawai untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dalam penyusunan dokumen tersebut.
Kepala BPKAD memiliki empat fungsi utama yaitu sebagai Pengguna Anggaran dan Barang Milik Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, dan Pembantu Pengelola Aset/Barang Milik Daerah. Fungsi-fungsi tersebut meliputi penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran serta pengelolaan aset daerah.
Dokumen tersebut berisi daftar kode dan tarif honorarium untuk berbagai jenis panitia dan tenaga ahli/narasumber yang ditetapkan oleh Walikota Banjarbaru tahun 2018. Termasuk di dalamnya adalah honorarium untuk panitia pelaksana kegiatan, tim pengadaan, pejabat pengadaan, serta tenaga ahli/narasumber PNS.
Dokumen ini membahas rencana kerja peningkatan kinerja penyusunan dokumen renja skpd oleh subbagian perencanaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gunungkidul. Penyusunan renja skpd bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah, namun saat ini masih terdapat kendala dalam kualitas dan ketepatan waktu penyusunannya. Isu utama yang diangkat adalah perlunya pembinaan pegawai untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dalam penyusunan dokumen tersebut.
Kepala BPKAD memiliki empat fungsi utama yaitu sebagai Pengguna Anggaran dan Barang Milik Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, dan Pembantu Pengelola Aset/Barang Milik Daerah. Fungsi-fungsi tersebut meliputi penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran serta pengelolaan aset daerah.