際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Peraturan Menteri Dalam Negeri
        Nomor 21 Tahun 2011
                      Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
 Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
                 Keuangan Daerah
Latar Belakang Penyempurnaan

 UU No. 10/2010 - APBN TA 2011 (Pengalihan Dana
  BOS Dari APBN ke APBD).
 UU No. 28/2009 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 PP No. 22/2008 - Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
  Bencana.
 Perpres No. 54/2010 - Pengadaan Barang/Jasa
  Pemerintah.
 Pengaturan Penganggaran Tahun Jamak.
Substansi Penyempurnaan

Pendapatan Daerah
Penetapan UU No.28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Berimplikasi Terhadap Perubahan Struktur Pendapatan.
 Menaikkan PAD, tapi menurunkan Pendapatan Daerah.

Pejabat Pembuat Komitmen
Perpres No.54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Terkait Fungsi Pejabat Pembuat Komitmen
 Dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan jika
   tidak ada Kuasa Pengguna Anggaran, maka dilaksanakan oleh
   Pengguna Anggaran.
Kegiatan Tahun Jamak

Kegiatan tahun jamak mengikat dana anggaran lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran.

Kegiatan tahun jamak sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria:
 Pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis
  merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang
  memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (duabelas) bulan; atau
 Pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus
  tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti
  penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara,
  makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah, dan
  pengadaan jasa cleaning service.
Kegiatan Tahun Jamak

 Penganggaran kegiatan tahun jamak didasarkan atas persetujuan
  DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara
  kepala daerah dan DPRD.
 Nota kesepakatan ditandatangani bersamaan dengan
  penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun
  pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
 Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat:
   Nama kegiatan;
   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
   Jumlah anggaran; dan
   Alokasi anggaran per tahun.
 Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui
  akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Penyertaan Modal

Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan
 kewajiban yang telah tercantum dalam Perda
 penyertaan modal pada tahun-tahun sebelumnya,
 tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah
 anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi
 jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada
 Perda tentang penyertaan modal.
Dalam hal pemerintah daerah akan menambah
 jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan
 modal yang telah ditetapkan dalam Perda tentang
 penyertaan modal, dilakukan perubahan Perda
 tentang penyertaan modal yang berkenaan.
Pencantuman Sumber Pendanaan atas Belanja yang
Telah Diarahkan
  Kegiatan yang anggarannya telah diarahkan
  penggunaannya, harus mencantumkan sumber
  pendanaannya.

  Seperti :   dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR),
              dana alokasi khusus, dana penyesuaian dan
              otonomi khusus, hibah, bantuan keuangan
              yang bersifat khusus, pinjaman daerah serta
              sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya
              telah ditentukan.
Belanja untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana
                   (Pasal 162)

   Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana
    dilakukan dengan pembebanan langsung pada
    belanja tidak terduga.
   Penggunaannya hanya untuk pencarian dan
    penyelamatan korban bencana, pertolongan
    darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air
    bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan
    kesehatan dan penampungan serta tempat hunian
    sementara.
Tatacara Pelaksanaan, Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat

 Setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala
  daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi
  penanggulangan bencana mengajukan RKB tanggap darurat
  bencana kepada PPKD selaku BUD;
 PPKD mencairkan dana dan diserahkan kepada kepala
  SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana
  paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya
  RKB;
 Pencairannya dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada
  bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi
  penanggulangan bencana;
Tatacara Pelaksanaan, Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat

   Dicatat pada BKU tersendiri oleh bendahara pengeluaran
    pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan
    bencana;
   Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan
    bencana bertanggung-jawab secara fisik dan keuangan;
    dan
   Pertanggungjawabannya disampaikan oleh kepala SKPD
    yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana
    kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti
    pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan
    tanggungjawab belanja.
Laporan Realisasi Anggaran

 LRA semester I disampaikan kepada Mendagri bagi
  provinsi dan Gubernur bagi kab/kota paling lambat bulan
  Juli tahun anggaran berkenaan.
 Rekapitulasi LRA tahunan disampaikan kepada Mendagri
  paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
  berakhir.
Pengelolaan Dana BOS Untuk Sekolah Negeri

  Dlm rangka kelancaran penyaluran dan pelaksanaan dana
   BOS, Kepala Sekolah negeri ditetapkan sebagai PPTK.
  Penyaluran dana BOS bagi sekolah negeri dilakukan setiap
   triwulan oleh bendahara pengeluaran pembantu SKPD
   pendidikan melalui rekening masing-masing sekolah.
  Penyaluran dana BOS triwulan berikutnya tanpa
   menunggu penyampaian laporan realisasi penggunaan
   triwulan sebelumnya.
Pengelolaan Dana BOS Untuk Sekolah Swasta

  Dana BOS untuk sekolah swasta diberikan dalam bentuk
   hibah.
  Penyaluran dana BOS dilakukan setiap triwulan oleh BUD
   melalui rekening masing-masing sekolah swasta.
  Penyaluran dana BOS didasarkan atas naskah perjanjian
   hibah daerah (NPHD).
  NPHD ditandatangani bersama antara KDH dengan
   Kepsek swasta.
  Dlm rangka percepatan penyaluran dana hibah, kepala
   SKPD pendidikan atas nama KDH dapat menandatangani
   NHPD.
Lampiran

 Lampiran A.III.A    Kode Rekening Pendapatan Provinsi

 Lampiran A.IV.A     Kode Rekening Pendapatan
                      Kabupaten/Kota

 Lampiran A.VIII.A.1 Kode Rekening Belanja Daerah

 Lampiran A.IX.A.1   Kode Rekening Pembiayaan Daerah

 Lampiran F.I        Naskah Perjanjian Hibah Daerah

More Related Content

Permendagri 21 2011 perubahan kedua permendagri 13-2006 (syukriy)

  • 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  • 2. Latar Belakang Penyempurnaan UU No. 10/2010 - APBN TA 2011 (Pengalihan Dana BOS Dari APBN ke APBD). UU No. 28/2009 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP No. 22/2008 - Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Perpres No. 54/2010 - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengaturan Penganggaran Tahun Jamak.
  • 3. Substansi Penyempurnaan Pendapatan Daerah Penetapan UU No.28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berimplikasi Terhadap Perubahan Struktur Pendapatan. Menaikkan PAD, tapi menurunkan Pendapatan Daerah. Pejabat Pembuat Komitmen Perpres No.54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terkait Fungsi Pejabat Pembuat Komitmen Dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan jika tidak ada Kuasa Pengguna Anggaran, maka dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran.
  • 4. Kegiatan Tahun Jamak Kegiatan tahun jamak mengikat dana anggaran lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Kegiatan tahun jamak sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria: Pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (duabelas) bulan; atau Pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
  • 5. Kegiatan Tahun Jamak Penganggaran kegiatan tahun jamak didasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Nota kesepakatan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak. Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat: Nama kegiatan; Jangka waktu pelaksanaan kegiatan; Jumlah anggaran; dan Alokasi anggaran per tahun. Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
  • 6. Penyertaan Modal Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam Perda penyertaan modal pada tahun-tahun sebelumnya, tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada Perda tentang penyertaan modal. Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan Perda tentang penyertaan modal yang berkenaan.
  • 7. Pencantuman Sumber Pendanaan atas Belanja yang Telah Diarahkan Kegiatan yang anggarannya telah diarahkan penggunaannya, harus mencantumkan sumber pendanaannya. Seperti : dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR), dana alokasi khusus, dana penyesuaian dan otonomi khusus, hibah, bantuan keuangan yang bersifat khusus, pinjaman daerah serta sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya telah ditentukan.
  • 8. Belanja untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana (Pasal 162) Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga. Penggunaannya hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
  • 9. Tatacara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan RKB tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD; PPKD mencairkan dana dan diserahkan kepada kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB; Pencairannya dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
  • 10. Tatacara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Dicatat pada BKU tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana; Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggung-jawab secara fisik dan keuangan; dan Pertanggungjawabannya disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
  • 11. Laporan Realisasi Anggaran LRA semester I disampaikan kepada Mendagri bagi provinsi dan Gubernur bagi kab/kota paling lambat bulan Juli tahun anggaran berkenaan. Rekapitulasi LRA tahunan disampaikan kepada Mendagri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  • 12. Pengelolaan Dana BOS Untuk Sekolah Negeri Dlm rangka kelancaran penyaluran dan pelaksanaan dana BOS, Kepala Sekolah negeri ditetapkan sebagai PPTK. Penyaluran dana BOS bagi sekolah negeri dilakukan setiap triwulan oleh bendahara pengeluaran pembantu SKPD pendidikan melalui rekening masing-masing sekolah. Penyaluran dana BOS triwulan berikutnya tanpa menunggu penyampaian laporan realisasi penggunaan triwulan sebelumnya.
  • 13. Pengelolaan Dana BOS Untuk Sekolah Swasta Dana BOS untuk sekolah swasta diberikan dalam bentuk hibah. Penyaluran dana BOS dilakukan setiap triwulan oleh BUD melalui rekening masing-masing sekolah swasta. Penyaluran dana BOS didasarkan atas naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). NPHD ditandatangani bersama antara KDH dengan Kepsek swasta. Dlm rangka percepatan penyaluran dana hibah, kepala SKPD pendidikan atas nama KDH dapat menandatangani NHPD.
  • 14. Lampiran Lampiran A.III.A Kode Rekening Pendapatan Provinsi Lampiran A.IV.A Kode Rekening Pendapatan Kabupaten/Kota Lampiran A.VIII.A.1 Kode Rekening Belanja Daerah Lampiran A.IX.A.1 Kode Rekening Pembiayaan Daerah Lampiran F.I Naskah Perjanjian Hibah Daerah