Peraturan ini memperbarui aturan pengelolaan keuangan daerah terkait perubahan undang-undang dan peraturan terkini seperti penganggaran tahun jamak, pengelolaan dana BOS, dan penanganan belanja tanggap darurat bencana.
1 of 14
Downloaded 739 times
More Related Content
Permendagri 21 2011 perubahan kedua permendagri 13-2006 (syukriy)
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
2. Latar Belakang Penyempurnaan
UU No. 10/2010 - APBN TA 2011 (Pengalihan Dana
BOS Dari APBN ke APBD).
UU No. 28/2009 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PP No. 22/2008 - Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana.
Perpres No. 54/2010 - Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pengaturan Penganggaran Tahun Jamak.
3. Substansi Penyempurnaan
Pendapatan Daerah
Penetapan UU No.28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Berimplikasi Terhadap Perubahan Struktur Pendapatan.
Menaikkan PAD, tapi menurunkan Pendapatan Daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen
Perpres No.54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Terkait Fungsi Pejabat Pembuat Komitmen
Dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan jika
tidak ada Kuasa Pengguna Anggaran, maka dilaksanakan oleh
Pengguna Anggaran.
4. Kegiatan Tahun Jamak
Kegiatan tahun jamak mengikat dana anggaran lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran.
Kegiatan tahun jamak sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria:
Pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis
merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang
memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (duabelas) bulan; atau
Pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus
tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti
penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara,
makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah, dan
pengadaan jasa cleaning service.
5. Kegiatan Tahun Jamak
Penganggaran kegiatan tahun jamak didasarkan atas persetujuan
DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara
kepala daerah dan DPRD.
Nota kesepakatan ditandatangani bersamaan dengan
penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun
pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat:
Nama kegiatan;
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
Jumlah anggaran; dan
Alokasi anggaran per tahun.
Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui
akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
6. Penyertaan Modal
Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan
kewajiban yang telah tercantum dalam Perda
penyertaan modal pada tahun-tahun sebelumnya,
tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah
anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi
jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada
Perda tentang penyertaan modal.
Dalam hal pemerintah daerah akan menambah
jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan
modal yang telah ditetapkan dalam Perda tentang
penyertaan modal, dilakukan perubahan Perda
tentang penyertaan modal yang berkenaan.
7. Pencantuman Sumber Pendanaan atas Belanja yang
Telah Diarahkan
Kegiatan yang anggarannya telah diarahkan
penggunaannya, harus mencantumkan sumber
pendanaannya.
Seperti : dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR),
dana alokasi khusus, dana penyesuaian dan
otonomi khusus, hibah, bantuan keuangan
yang bersifat khusus, pinjaman daerah serta
sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya
telah ditentukan.
8. Belanja untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana
(Pasal 162)
Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana
dilakukan dengan pembebanan langsung pada
belanja tidak terduga.
Penggunaannya hanya untuk pencarian dan
penyelamatan korban bencana, pertolongan
darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air
bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan
kesehatan dan penampungan serta tempat hunian
sementara.
9. Tatacara Pelaksanaan, Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat
Setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala
daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi
penanggulangan bencana mengajukan RKB tanggap darurat
bencana kepada PPKD selaku BUD;
PPKD mencairkan dana dan diserahkan kepada kepala
SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana
paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya
RKB;
Pencairannya dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada
bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi
penanggulangan bencana;
10. Tatacara Pelaksanaan, Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat
Dicatat pada BKU tersendiri oleh bendahara pengeluaran
pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan
bencana;
Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan
bencana bertanggung-jawab secara fisik dan keuangan;
dan
Pertanggungjawabannya disampaikan oleh kepala SKPD
yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana
kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti
pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan
tanggungjawab belanja.
11. Laporan Realisasi Anggaran
LRA semester I disampaikan kepada Mendagri bagi
provinsi dan Gubernur bagi kab/kota paling lambat bulan
Juli tahun anggaran berkenaan.
Rekapitulasi LRA tahunan disampaikan kepada Mendagri
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
12. Pengelolaan Dana BOS Untuk Sekolah Negeri
Dlm rangka kelancaran penyaluran dan pelaksanaan dana
BOS, Kepala Sekolah negeri ditetapkan sebagai PPTK.
Penyaluran dana BOS bagi sekolah negeri dilakukan setiap
triwulan oleh bendahara pengeluaran pembantu SKPD
pendidikan melalui rekening masing-masing sekolah.
Penyaluran dana BOS triwulan berikutnya tanpa
menunggu penyampaian laporan realisasi penggunaan
triwulan sebelumnya.
13. Pengelolaan Dana BOS Untuk Sekolah Swasta
Dana BOS untuk sekolah swasta diberikan dalam bentuk
hibah.
Penyaluran dana BOS dilakukan setiap triwulan oleh BUD
melalui rekening masing-masing sekolah swasta.
Penyaluran dana BOS didasarkan atas naskah perjanjian
hibah daerah (NPHD).
NPHD ditandatangani bersama antara KDH dengan
Kepsek swasta.
Dlm rangka percepatan penyaluran dana hibah, kepala
SKPD pendidikan atas nama KDH dapat menandatangani
NHPD.
14. Lampiran
Lampiran A.III.A Kode Rekening Pendapatan Provinsi
Lampiran A.IV.A Kode Rekening Pendapatan
Kabupaten/Kota
Lampiran A.VIII.A.1 Kode Rekening Belanja Daerah
Lampiran A.IX.A.1 Kode Rekening Pembiayaan Daerah
Lampiran F.I Naskah Perjanjian Hibah Daerah